KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para perwakilan pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam acara ini, 17 partai politik dan 6 partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darusaalam mengikuti penetapan nomor urut dalam kepesertaan Pemilu 2024. Sebanyak 8 dari 9 partai politik parlemen tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakannya pada Pemilu 2019.
Fakta Singkat
Pemilu Serentak Nasional 2024:
14 Februari 2024 (Pilpres dan Pileg)
Dasar Hukum Jadwal Pemilu: Peraturan KPU 3/2022 dan Keputusan KPU 21/2022
Agenda Persiapan Pemilu (2023): Pencalonan dan Masa Kampanye
Jika Pemilu dilakukan dua putaran maka pelaksanaan putaran kedua:
- Pemutakhiran data pemilih pada 22 Maret – 25 April 2024
- Masa kampanye 2-22 Juni 2024
- Masa tenang 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara putaran kedua pada 26 Juni 2024
Pada 2 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo memimpin jalannya Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Nasional 2024 di Ancol, Jakarta. Rangkaian persiapan pemilu telah dimulai sejak 2022.
Pemilu Serentak Nasional 2024 nanti akan menentukan presiden dan wakil presiden RI untuk 2024–2029 dan anggota badan legislatif. Pesta demokrasi akan dilanjutkan dengan pemilihan para kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sementara Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024.
Presiden Joko Widodo menekankan perlunya persiapan yang baik untuk pesta demokrasi 2024. Presiden menyebutkan lima hal yang perlu dipersiapkan dengan baik.
Pertama adalah peraturan teknis sebagai landasan hukum. Kedua, sarana dan prasaran logistik yang dipersiapkan secara detail, efisien, transparan, dan dengan pengadaan barang-jasa yang tepat baik dalam hal cara, jumlah, maupun waktu.
Ketiga ialah penguatan sumber daya manusia, yakni pembekalan yang memadai bagi para penyelenggara pemilu. Keempat adalah anggaran yang efisian dan skala prioritas. Mengenai anggaran, Presiden mengingatkan bahwa pemilu 2024 akan diselenggarakan dalam situasi ekonomi yang tidak menentu setelah pandemi Covid-19, sehingga para penyelenggara perlu memperhatikan efisiensi anggaran dengan lebih ketat.
Terakhir, kelima, ialah memperkuat pendidikan politik bagi kontestan maupun masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjamin kualitas peralihan politik yang demokratis.
Sebagai catatan, dalam dokumen UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang disebut sebagai pemilu adalah pilpres dan pileg, sementara dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dijelaskan bahwa pilkada, baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota disebut sebagai ‘pemilihan’.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana saat KPU, Bawaslu, DKPP, bertemu dengan sejumlah perwakilan partai politik dalam Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi untuk mengikuti kepesertaan dalam Pemilu 2024. Dari 18 parpol tersebut, 9 di antaranya merupakan parpol parlemen.
Agenda Pemilu Serentak Nasional
Rangkaian tahapan Pemilu Serentak Nasional 2024 ditentukan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 9 Juni 2022 dan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
PKPU 3/2022 ini mengikuti ketentuan hukum lebih tinggi yang mengatur pemilu presiden dan badan legislatif yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala daerah, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pada 12 Desember 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang di antaranya menambahkan ketentuan mengenai KPU dan Bawaslu untuk membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, sebagai implikasi pemekaran wilayah di Papua.
Sesuai ketentuan peraturan hukum yang ada, tahapan pemilu presiden dan anggota badan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2023 pertama-tama ialah tahap pencalonan, baik itu pencalonan presiden dan wakil presiden, maupun anggota badan legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota).
Tanggal |
Jadwal Pencalonan |
6 Desember 2022 – 25 November 2023 | Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah |
24 April 2023 – 25 November 2023 | Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota |
19 Oktober 2023 – 25 November 2023 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
Pencalonan anggota DPD dimulai pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Pencalonan presiden dan dan wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Ketentuan hukum mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden diatur lebih detail dari apa yang tertera pada UU 7/2017 melalui Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU 22/2018 tersebut menjelaskan bahwa capres dan cawapres adalah pasangan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan peserta pemilu, yakni Presidential Threshold (20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional parpol).
Pada Pasal 9 PKPU 22/2018 disebutkan juga syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden. Syarat calon tersebut meliputi:
- Takwa kepada Tuhan YME
- WNI sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
- Suami/istrinya adalah WNI
- Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dan pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya
- Tidak memiliki tanggungan utang perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota dewan legislatif
- Terdaftar sebagai pemilih
- Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia pada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah dipidana penjara
- Berusia paling rendah 40 tahun
- Berpindidikan minimal setara SMA
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang
- Memiliki visi, misi, dan program untuk melaksanakan Pemerintahan.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. MK menyelaraskan persyaratan bakal caleg tersebut dengan semangat yang ada di dalam syarat kepala daerah di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Terkait pencalonan ini, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa Indonesia memerlukan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki pengertian akan ekonomi makro dan mikro, kemampuan mencerna data dan bertindak di lapangan.
Pencalonan lantas tidak bisa hanya berdasarkan pada perhitungan politis, khususnya mengingat bahwa pada 2023 ke depan dunia tengah menghadapi situasi ekonomi yang tidak mudah pasca pandemi Covid-19.
Setelah tahapan pencalonan, pada 2023 masa kampanye pemilu juga akan dimulai. Masa kampanye ini berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peraturan mengenai penyelenggaraan masa kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, baik itu untuk kampanye pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg). Untuk penyelenggaraannya, calon peserta pemilu terkait mesti mendaftarkan diri kepada KPU untuk pelaksanaan kampanye baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Pada momen kampanye ini, masyarakat sebagai calon pemilih, akan bisa mendapatkan informasi tentang visi, misi, program, dan citra diri pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun para peserta pemilu anggota badan legislatif. Peraturan KPU 23/2018 menyebutkan bahwa materi kampanye tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
- Menjaga dan meningkatkan moralitas serta nilai keagamaan dan jati diri bangsa
- Meningkatkan kesadaran hukum
- Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik
- Menjalin komunikasi yang sehat degnan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat
- Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Sejumlah spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru dari politisi dipasang di tempat-tempat strategis seperti terlihat di perempatan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Momentum peringatan hari raya keagamaan atau besar nasional seperti Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan para politisi untuk sosialisasi kepada konsitutennya meskipun pemilu masih 1 tahun 9 bulan lagi. Selain sosialisasi foto diri, mereka juga mengenalkan nomor urut partai.
Kampanye dilaksanakan dengan berbagai cara, yang utama adalah melalui pertemuan terbatas, rapat umum, dan pertemuan tatap muka. Di luar itu kampanye juga meliputi penyebaran bahan kampanye seperti pamflet dan poster, serta alat peraga kampanye lain yang dipasang di tempat umum.
Kampanye juga meliputi postingan di media sosial, iklan di media cetak. Secara khusus KPU juga menyelenggarakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Peraturan KPU 23/2018 masih memungkinkan adanya bentuk-bentuk kampanye lainnya dengan catatan bahwa kampanye tersebut tidak melanggar berbagai larangan yang ada dan ketetapan hukum.
Seorang pejabat negara dapat mengikuti kampanye apabila ia adalah pengurus partai poliltik atau terdaftar secara resmi sebagai tim kampanye. Dalam hal ini, pejabat negara terkait mesti mesti melakukan cuti dari tugas kenegaraannya atau melakukan kampanye tersebut pada hari libur. Para pejabat negara tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye.
Di samping kedua agenda utama pemilu tersebut, sejak akhir tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023, tepatnya 18 Juni 2023, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih untuk warga negara Indonesia yang berada di laur negeri. Badan penyelenggara akan dibentuk yang khusus menangani pemilu di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri baik itu kedutaan besar maupun konsulat jenderal.
Infografik: Tahapan Pemilu 2024
Agenda Pilpres 2024
Setelah tahapan pencalonan dan masa kampanye diselenggarakan di tahun 2023 hingga Januari 2024, pada 11 Februari 2024 tahapan pemilu memasuki masa tenang. Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, yakni pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Peraturan KPU 23/2018 mengatur bahwa dalam tiga hari ini, peserta pemilu yakni para calon dan tim kampanyenya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Setelah masa tenang, pemilu akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024, dilanjutkan dengan perhitungan suara hingga 15 Februari 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga 20 Maret 2024. Untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, pemilu beserta penghitungan suara akan diadakan pada 14 Februari hingga 16 Februari 2024. Dari hasil rekapitulasi keseluruhan itulah KPU akan mengumumkan hasil pemilu presiden-wakil presiden serta anggota badan legislatif.
Bila hasil pemilu menunjukkan bahwa tidak ada pasangan yang mendapatkan mayoritas suara lebih dari 50 persen suara nasional dan sedikitnya 20 persen suara pada setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sesuai ketentuan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3, pemilu akan dilanjutkan dengan putaran kedua.
Apabila terdapat Putaran Kedua untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan KPU 3/2022 menjadwalkan tahapan Putaran Kedua tersebut sebagai berikut:
No | Tahapan | Awal | Akhir |
1 | Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. | Jumat, 22 Maret 2024 | Kamis, 25 April 2024 |
2 | Kampanye | Minggu, 2 Juni 2024 | Sabtu, 22 Juni 2024 |
3 | Masa Tenang | Jumat, 29 Juli 2022 | Selasa, 13 Desember 2022 |
4 | Penetapan peserta pemilu. | Rabu, 14 Desember 2022 | Rabu, 14 Desember 2022 |
5 | Pemungutan dan Perhitungan Suara | ||
Pemungutan Suara | Rabu, 26 Juni 2024 | Rabu, 26 Juni 2024 | |
Perhitungan Suara | Rabu, 26 Juni 2024 | Kamis, 27 Juni 2024 | |
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara | Kamis, 27 Juni 2024 | Sabtu, 20 Juli 2024 | |
6 | Penetapan Hasil Pemilu | ||
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua. |
||
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. |
||
7 | Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden | Minggu, 20 Oktober 2024 |
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
Pasangan capres dan cawapres yang diajukan dalam putaran kedua ialah pasangan dengan total suara nasional terbanyak pertama dan kedua. Bila putaran kedua ini betul diselenggarakan, penyelenggaraannya akan dimulai dengan pemutakhiran data pemilih pada 22 Maret – 25 April 2024, masa kampanye 2–22 Juni 2024, masa tenang 23–25 Juni 2024, pemungutan suara putaran kedua pada 26 Juni 2024, penghitungan suara 26–27 Juni 2024, serta rekapitulasi suara pada 27 Juni – 20 Juli 2024.
Terlepas dari ada tidaknya putaran kedua, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wallikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-undang
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024
- “Jokowi soal kriteria capres cawapres 2024: paham ekonomi makro mikro hingga data,” Kompas, 6 November 2022.
- “Mengenal pilpres dua putaran dan skenario tahapannya pada 2024,” Kompas, 9 Juni 2022.
- “Mengurai tahapan pemilu presiden, legistlatif, dan kepala daerah 2024,” Kompaspedia, 21 Juli 2022.
- “Presiden tekankan lima hal terkait Pemilu Serentak 2024,” Sekretariat Kabinet RI, 2 Desemebr 2022.
- “Presidential threshold: ambang batas pencalonan presiden,” Kompaspedia, 27 Oktober 2021.
- “Tahapan dan jadwal pemilu 2024,” indonesiabaik.id, Juli 2022.
- “Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” Komisi Pemilihan Umum.
- “Tahapan pemilu presiden, legislatif, dan kepala daerah 2024,” Kompaspedia, 4 Mei 2022.