Paparan Topik | Pemilihan Umum

Mengurai Tahapan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah 2024

Tahun 2024 merupakan tahun dengan momentum politik yang sangat signifikan. Pada tahun tersebut Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seretak yang akan menentukan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Perwakilan sembilan Partai Koalisi Pendukung Calon Presiden Joko Widodo berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8/2018). Kunjungan perwakilan partai koalisi ini untuk berkkonsultasi dengan komisioner KPU untuk mengetahui aspek-aspek teknis dan administrasi pendaftaran capres dan cawapres. Perwakilan sembilan Partai koalisi ini antara lain (dari kiri ke kanan) Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Hanura Herry Lontung, dan Wakil Sekjen PKPI Imam Anshor.

Fakta Singkat

  • Dasar Hukum Pemilu Presiden dan Legislatif: UU 7/2017
  • Dasar Hukum Pemilu Kepala Daerah: UU 1/2015 (dengan 3 kali perubahan)
  • Tanggal Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif: 14 Februari 2024
  • Tanggal Pilkada Serentak: 27 November 2024

Pemerintah bersama DPR, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa Pemilu Presiden-Wakil Presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada Serentak diselenggarakan pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga telah menyatakan siap untuk melakukan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Tahapannya dimulai pada 14 Juni 2022. Peraturan pun telah diterbitkan oleh KPU pada 9 Juni 2022 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif 2024.

Dasar Hukum Tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif

Ketentuan mengenai tahapan pemilihan umum presiden-wakil presiden dan anggota lembaga legislatif diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. UU 7/2017 ini menggantikan dan sekaligus menyatukan tiga peraturan terdahulu, yakni Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam UU 7/2017, ketentuan mengenai tahapan pemilu tersebut diatur pada Pasal 167 Angka 4 UU 7/2017 (Buku Ketiga Bab I). Pasal 167 Angka 4 tersebut menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan lembaga legistlatif meliputi 11 tahap.

Ketentuan lebih jauh tentang tiap tahap tersebut diatur dalam Bab I hingga Bab XVI Buku Ketiga UU 7/2017 tersebut.

Pasal 167 Angka 6 lalu menyebutkan bahwa tahapan-tahapan tersebut dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Terkait hal ini, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat bersama pada 24 Januari 2024 telah menetapkan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Mengikuti ketentuan Pasal 167 Angka 6 tersebut, tahapan kedua pemilu mesti dimulai selambat-lambatnya pada 14 Juni 2022. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pada 10 April 2022, di Istana Kepresidenan Bogor.

Untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024, ketentuan-ketentuan dalam UU 7/2017 di atas lalu diturunkan oleh KPU ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tahapan Pemilu 2024

Dalam Peraturan KPU 3/2022 diatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 demikian:

No Tahapan Awal Akhir
1 Perencanaan program dan anggaran, serta penysuunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
  Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu. Selasa, 14 Juni 2022 Jumat, 14 Juni 2024
  Penyusunan Peraturan KPU Selasa, 14 Juni 2022 Kamis, 14 Desember 2023
2 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Jumat, 14 Oktober 2022 Rabu, 21 Juni 2023
3 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Jumat, 29 Juli 2022 Selasa, 13 Desember 2022
4 Penetapan peserta pemilu. Rabu, 14 Desember 2022 Rabu, 14 Desember 2022
5 Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Jumat, 14 Oktober 2022 Kamis, 9 Februari 2023
6 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  Anggota DPD Selasa, 6 Desember 2022 Sabtu, 25 November 2023
  Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Senin, 24 April 2023 Sabtu, 25 November 2023
  Presiden dan Wakil Presiden Kamis, 19 Oktober 2023 Sabtu, 25 November 2023
7 Masa Kampanye Pemilu Selasa, 28 November 2023 Sabtu, 10 Februari 2024
8 Masa Tenang Minggu, 11 Februari 2024 Selasa, 13 Februari 2024
9 Pemungutan dan Perhitungan Suara
  Pemungutan Suara Rabu, 14 Februari 2024 Rabu, 14 Februari 2024
  Perhitungan Suara Rabu, 14 Februari 2024 Kamis, 15 Februari 2024
  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kamis, 15 Februari 2024 Rabu, 20 Maret 2024
10 Penetapan Hasil Pemilu
  Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
 

Jika tidak terdapat permohonan

perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh

surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden.

  Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah

Konstitusi dibacakan.

  Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR.
  Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh

surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

anggota DPR.

  Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan

hasil Pemilu secara nasional pasca putusan

Mahkamah Konstitusi.

  Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi.
  Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh

surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

anggota DPRD Provinsi.

  Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan

hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

  Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh

surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

anggota DPRD Kabupaten/Kota.

  Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan

hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

  Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPD.
  Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh

surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

anggota DPD.

  Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan

hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

11

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,

DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024
  DPR dan DPD Selasa, 1 Oktober 2024
  DPRD Provinsi

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing

anggota DPRD Provinsi.

  DPRD kabupaten/kota

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing

anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sumber: Komisi Pemilihan Umum

Apabila terdapat Putaran Kedua untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan KPU 3/2022 menjadwalkan tahapan Putaran Kedua tersebut demikian sebagai berikut:

No Tahapan Awal Akhir
1 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Jumat, 22 Maret 2024 Kamis, 25 April 2024
2 Kampanye Minggu, 2 Juni 2024 Sabtu, 22 Juni 2024
3 Masa Tenang Jumat, 29 Juli 2022 Selasa, 13 Desember 2022
4 Penetapan peserta pemilu. Rabu, 14 Desember 2022 Rabu, 14 Desember 2022
5 Pemungutan dan Perhitungan Suara
  Pemungutan Suara Rabu, 26 Juni 2024 Rabu, 26 Juni 2024
  Perhitungan Suara Rabu, 26 Juni 2024 Kamis, 27 Juni 2024
  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kamis, 27 Juni 2024 Sabtu, 20 Juli 2024
6 Penetapan Hasil Pemilu
 

Jika tidak terdapat permohonan

perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh

surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua.

  Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah

Konstitusi dibacakan.

7 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024

Sumber: Komisi Pemilihan Umum

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoblos contoh surat suara saat peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). Pemilu serentak sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 atau tepat dua tahun yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, dan DKPP.

Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Tahapan pemilihan umum kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015). Pasal 5 Perppu 1/2014 tersebut mengatur bahwa pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Ketentuan mengenai detail tahapan pada kedua tahapan tersebut telah diubah dalam Angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

Tahap persiapan sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 2 Perppu 1/2014 hasil perubahan UU 8/2015 meliputi 8 tahapan. Sementara itu, tahap penyelenggaraan diatur pada Pasal 5 Ayat 3 Perppu 1/2014 yang telah diubah pada UU 8/2015. Tahap penyelenggaraan ini meliputi 10 tahapan. Berikut detail dari tahapan-tahapan tersebut:

UU 8/2015 menambahkan Ayat 4 pada Pasal 5 Perppu 1/2014 yang mengatur bahwa rincian praktis tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diatur secara spesifik dengan Peraturan KPU.  (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Dokumen Hukum
  • Pemilu Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
    • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
    • Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
    • Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
    • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Internet