KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Perwakilan sembilan Partai Koalisi Pendukung Calon Presiden Joko Widodo berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8/2018). Kunjungan perwakilan partai koalisi ini untuk berkkonsultasi dengan komisioner KPU untuk mengetahui aspek-aspek teknis dan administrasi pendaftaran capres dan cawapres. Perwakilan sembilan Partai koalisi ini antara lain (dari kiri ke kanan) Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Hanura Herry Lontung, dan Wakil Sekjen PKPI Imam Anshor.
Fakta Singkat
- Dasar Hukum Pemilu Presiden dan Legislatif: UU 7/2017
- Dasar Hukum Pemilu Kepala Daerah: UU 1/2015 (dengan 3 kali perubahan)
- Tanggal Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif: 14 Februari 2024
- Tanggal Pilkada Serentak: 27 November 2024
Pemerintah bersama DPR, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa Pemilu Presiden-Wakil Presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada Serentak diselenggarakan pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga telah menyatakan siap untuk melakukan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Tahapannya dimulai pada 14 Juni 2022. Peraturan pun telah diterbitkan oleh KPU pada 9 Juni 2022 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif 2024.
Dasar Hukum Tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif
Ketentuan mengenai tahapan pemilihan umum presiden-wakil presiden dan anggota lembaga legislatif diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. UU 7/2017 ini menggantikan dan sekaligus menyatukan tiga peraturan terdahulu, yakni Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam UU 7/2017, ketentuan mengenai tahapan pemilu tersebut diatur pada Pasal 167 Angka 4 UU 7/2017 (Buku Ketiga Bab I). Pasal 167 Angka 4 tersebut menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan lembaga legistlatif meliputi 11 tahap.
Ketentuan lebih jauh tentang tiap tahap tersebut diatur dalam Bab I hingga Bab XVI Buku Ketiga UU 7/2017 tersebut.
Pasal 167 Angka 6 lalu menyebutkan bahwa tahapan-tahapan tersebut dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Terkait hal ini, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat bersama pada 24 Januari 2024 telah menetapkan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Mengikuti ketentuan Pasal 167 Angka 6 tersebut, tahapan kedua pemilu mesti dimulai selambat-lambatnya pada 14 Juni 2022. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pada 10 April 2022, di Istana Kepresidenan Bogor.
Untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024, ketentuan-ketentuan dalam UU 7/2017 di atas lalu diturunkan oleh KPU ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tahapan Pemilu 2024
Dalam Peraturan KPU 3/2022 diatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 demikian:
No | Tahapan | Awal | Akhir |
1 | Perencanaan program dan anggaran, serta penysuunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. | ||
Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu. | Selasa, 14 Juni 2022 | Jumat, 14 Juni 2024 | |
Penyusunan Peraturan KPU | Selasa, 14 Juni 2022 | Kamis, 14 Desember 2023 | |
2 | Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. | Jumat, 14 Oktober 2022 | Rabu, 21 Juni 2023 |
3 | Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. | Jumat, 29 Juli 2022 | Selasa, 13 Desember 2022 |
4 | Penetapan peserta pemilu. | Rabu, 14 Desember 2022 | Rabu, 14 Desember 2022 |
5 | Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. | Jumat, 14 Oktober 2022 | Kamis, 9 Februari 2023 |
6 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. | ||
Anggota DPD | Selasa, 6 Desember 2022 | Sabtu, 25 November 2023 | |
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota | Senin, 24 April 2023 | Sabtu, 25 November 2023 | |
Presiden dan Wakil Presiden | Kamis, 19 Oktober 2023 | Sabtu, 25 November 2023 | |
7 | Masa Kampanye Pemilu | Selasa, 28 November 2023 | Sabtu, 10 Februari 2024 |
8 | Masa Tenang | Minggu, 11 Februari 2024 | Selasa, 13 Februari 2024 |
9 | Pemungutan dan Perhitungan Suara | ||
Pemungutan Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | Rabu, 14 Februari 2024 | |
Perhitungan Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | Kamis, 15 Februari 2024 | |
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara | Kamis, 15 Februari 2024 | Rabu, 20 Maret 2024 | |
10 | Penetapan Hasil Pemilu | ||
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. | |||
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. |
||
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. |
||
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR. | |||
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR. |
||
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. |
||
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi. | |||
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi. |
||
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. |
||
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. | |||
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. |
||
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. |
||
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPD. | |||
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD. |
||
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. |
||
11 |
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. |
||
Presiden dan Wakil Presiden | Minggu, 20 Oktober 2024 | ||
DPR dan DPD | Selasa, 1 Oktober 2024 | ||
DPRD Provinsi |
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi. |
||
DPRD kabupaten/kota |
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD Kabupaten/Kota. |
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
Apabila terdapat Putaran Kedua untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan KPU 3/2022 menjadwalkan tahapan Putaran Kedua tersebut demikian sebagai berikut:
No | Tahapan | Awal | Akhir |
1 | Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. | Jumat, 22 Maret 2024 | Kamis, 25 April 2024 |
2 | Kampanye | Minggu, 2 Juni 2024 | Sabtu, 22 Juni 2024 |
3 | Masa Tenang | Jumat, 29 Juli 2022 | Selasa, 13 Desember 2022 |
4 | Penetapan peserta pemilu. | Rabu, 14 Desember 2022 | Rabu, 14 Desember 2022 |
5 | Pemungutan dan Perhitungan Suara | ||
Pemungutan Suara | Rabu, 26 Juni 2024 | Rabu, 26 Juni 2024 | |
Perhitungan Suara | Rabu, 26 Juni 2024 | Kamis, 27 Juni 2024 | |
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara | Kamis, 27 Juni 2024 | Sabtu, 20 Juli 2024 | |
6 | Penetapan Hasil Pemilu | ||
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua. |
||
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. |
Paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. |
||
7 | Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden | Minggu, 20 Oktober 2024 |
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoblos contoh surat suara saat peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). Pemilu serentak sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 atau tepat dua tahun yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, dan DKPP.
Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tahapan pemilihan umum kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015). Pasal 5 Perppu 1/2014 tersebut mengatur bahwa pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Ketentuan mengenai detail tahapan pada kedua tahapan tersebut telah diubah dalam Angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
Tahap persiapan sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 2 Perppu 1/2014 hasil perubahan UU 8/2015 meliputi 8 tahapan. Sementara itu, tahap penyelenggaraan diatur pada Pasal 5 Ayat 3 Perppu 1/2014 yang telah diubah pada UU 8/2015. Tahap penyelenggaraan ini meliputi 10 tahapan. Berikut detail dari tahapan-tahapan tersebut:
UU 8/2015 menambahkan Ayat 4 pada Pasal 5 Perppu 1/2014 yang mengatur bahwa rincian praktis tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diatur secara spesifik dengan Peraturan KPU. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Lembaga Legislatif
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024
- Pemilu Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- “DPR, Pemerintah dan Penyelenggara sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024,” Kementerian Komunikasi dan Informatika, 25 Januari 2022.
- “Jadwal Pemilu 2024 sudah ditetapkan, presiden pastikan tak ada penundaan,” Sekretariat Kabinet, 10 April 2022.
- “Kepala daerah habis masa jabatan 2022, 2023, dan 2024,” kompaspedia, 14 April 2022.
- “Kepastian jadwal pemilu akhiri spekulasi,” kompas.id, 24 Januari 2022.
- “KPU dan Bawaslu siap mulai tahapan pemilu dan pilkada 2024,” Sekretariat Kabinet, 14 April 2022.
- “KPU terbitkan SK Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2024,” kompas.com, 31 Januari 2022.
- “KPU terpilih targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 segera ditetapkan,” kompas.id, 12 April 2022.
- “Segera selesaikan peraturan tahapan Pemilu 2024,” kompas.id, 15 Februari 2022.
- “Tuntaskan peraturan dan anggaran Pemilu 2024,” kompas.id, 15 Februari 2022.