Paparan Topik
Parliamentary Threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.
Pemilu Legislatif (Pileg) Pascareformasi dilaksanakan berdasarkan aturan yang berubah-ubah dari pemilu ke pemilu. Perubahan UU Pemilu ikut memengaruhi perubahan jumlah parpol peserta, parpol lolos parlemen, hingga perubahan jumlah suara yang hilang.
Tahun 2023 Indonesia kembali akan memasuki tahun politik. Pada Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Presiden-Wakil Pesiden dan Pemilu Legislatif. Tahapan proses Pemilu telah dimulai sejak 2022 lalu dan tahun ini akan semakin padat menjelang pencalonan dan masa kampanye.
Tahun 2024 merupakan tahun dengan momentum politik yang sangat signifikan. Pada tahun tersebut Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seretak yang akan menentukan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sejak berlakunya UU 7/2017, tercatat ada 23 putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi atau judicial review terkait presidential threshold. Jika dirunut sejak 2004, terdapat 32 putusan MK terhadap permohonan judicial review terkait presidential threshold.
Dokumen
Dokumen UU 8/2012 ini mengatur ketentuan pelaksanaan pemilu legislatif di Indonesia, meliputi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Presidential threshold merupakan ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden. Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004.