Dokumen

UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD

Dokumen UU 8/2012 ini mengatur ketentuan pelaksanaan pemilu legislatif di Indonesia, meliputi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012

Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Ditetapkan
11 Mei 2012

Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu legislatif sebelum UU 8/2012 ini diterbitkan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (yang sempat diubah oleh UU Nomor 17 tahun 2009 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009). UU 10/2008 tersebut dinilai perlu diganti sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat demokrasi di Indonesia. Salah satu perubahan penting yang terjadi adalah penerapan ambang batas parlemen sebesar 3,5% suara nasional (diterapkan pada Pemilu Legislatif Tahun 2014) dari sebelumnya 2,5% pada Pemilu Legislatif Tahun 2009.

Pemerintah berharap perubahan pada UU 8/2012 ini dapat memperkuat lembaga perwakilan rakyat dengan memperkuat sistem multipartai sederhana yang pada gilirannya akan menguatkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Deskripsi

UU 8/2012 mengatur pelaksanaan pemilu legislatif di Indonesia. Terdapat 21 hal yang diatur dalam UU 8/2012, yakni asas dan lembaga penyelenggara pemilu, peserta dan persyaratan pemilu, hak memilih, jumlah kursi dan daerah pemilihan, daftar pemilih, pencalonan, kampanye, perlengkapan pemilu, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, perolehan kursi dan calon terpilih, pemberitahuan, penggantian calon terpilih, pemilu ulang, pemilu lanjutan dan susulan, pemantauan pemilu, partisipasi masyarakat, laporan pelanggaran, pelanggaran pemilu dan sengketa, hingga ketentuan pidana terkait pemilu.

Perubahan yang ada dalam UU ini bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya adalah perubahan peraturan yang berkaitan dengan penyempurnaan tahapan penyelenggaraan pemilu, persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu, pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu, batas waktu verifikasi partai politik calon peserta pemilu, mekanisme penggunaan hak memilih warga negara Indonesia, sistem informasi data pemilih, penyusunan daftar pemilih, kampanye pemilu, pemungutan suara, kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, sistem pemilu proporsional, penetapan calon terpilih, dan penanganan laporan pelanggaran pemilu, serta pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa tata usaha negara pemilu, dan perselisihan hasil pemilu.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 212 halaman ini memuat 328 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 63 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas, Pelaksanaan, Dan Lembaga Penyelenggara Pemilu
  • Bab III: Peserta Dan Persyaratan Mengikuti Pemilu
  • Bab IV: Hak Memilih
  • Bab V: Jumlah Kursi Dan Daerah Pemilihan
  • Bab VI: Penyusunan Daftar Pemilih
  • Bab VII: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Bab VIII: Kampanye
  • Bab IX: Perlengkapan Pemungutan Suara
  • Bab X: Pemungutan Suara
  • Bab XI: Penghitungan Suara
  • Bab XII: Penetapan Hasil Pemilu
  • Bab XIII: Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih
  • Bab XIV: Pemberitahuan Calon Terpilih
  • Bab XV: Penggantian Calon Terpilih
  • Bab XVI: Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, Dan Rekapitulasi Suara Ulang
  • Bab XVII: Pemilu Lanjutan Dan Pemilu Susulan
  • Bab XVIII: Pemantauan Pemilu
  • Bab XIX: Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu
  • Bab XX: Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu
  • Bab XXI: Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Sengketa Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu
  • Bab XXII: Ketentuan Pidana
  • Bab XXIII: Ketentuan Lain-lain
  • Bab XXIV: Ketentuan Peralihan
  • Bab XXV: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 8/2012 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto