Paparan Topik
Tahun 2023 Indonesia kembali akan memasuki tahun politik. Pada Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Presiden-Wakil Pesiden dan Pemilu Legislatif. Tahapan proses Pemilu telah dimulai sejak 2022 lalu dan tahun ini akan semakin padat menjelang pencalonan dan masa kampanye.
Tahun 2024 merupakan tahun dengan momentum politik yang sangat signifikan. Pada tahun tersebut Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seretak yang akan menentukan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sejak berlakunya UU 7/2017, tercatat ada 23 putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi atau judicial review terkait presidential threshold. Jika dirunut sejak 2004, terdapat 32 putusan MK terhadap permohonan judicial review terkait presidential threshold.
Dokumen
Dokumen UU 8/2012 ini mengatur ketentuan pelaksanaan pemilu legislatif di Indonesia, meliputi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dokumen UU 17/2009 ini menetapkan Perppu 1/2009 tentang Perubahan Atas UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD menjadi undang-undang.
Dokumen UU 10/2008 ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum legislatif di Indonesia, meliputi DPR, DPD, dan DPRD.
Dokumen UU 20/2004 ini mengatur penetapan Perppu 2/2004 menjadi undang-undang. Perppu 2/2004 tersebut mengatur tentang perubahan atas UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan DPR, DPD, dan DPRD.
Dokumen UU 10/2006 ini mengatur tentang penetapan Perppu 1/2006 menjadi undang-undang. Perppu 1/2006 mengatur tentang perubahan kedua atas UU 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Dokumen UU 12/2003 ini mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dokumen UU 3/1999 ini dokumen perundang-undangan pertama yang mengatur tentang pemilihan umum legislatif di Indonesia sejak reformasi 1998.