KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Sejumlah aktivis yang mendaftarakan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, membentangkan spanduk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai melengkapi syarat gugatan di MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Mereka meminta agar MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.
Fakta Singkat
- Presidential Threshold: syarat minimal presentase kepemilikan kursi di DPR atau presentase raihan suara nasional bagi partai politik/gabungan partai politik guna mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
- Presidential Threshold saat ini: 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu sebelumnya.
- Dasar Hukum: Pasal 222 UU 7/2017 Tentang Pemilu.
- Sejarah: sejak Pemilu 2004 (berdasarkan UU 23/2003).
- Jumlah Putusan MK atas Permohonan Judicial Review untuk Presidential Threshold: 23 putusan (sejak 2017 hingga Juli 2022).
Judicial review dalam sistem hukum common law acapkali dipahami sebagai upaya pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh badan peradilan. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ditetapkan dalam Pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 (Perubahan ketiga) sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sementara, Presidential Threshold adalah syarat minimal presentase kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau presentase raihan suara nasional yang diperoleh partai politik/gabungan partai politik guna mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Kebijakan presidential threshold ini diberlakukan di Indonesia sejak pemilu presiden tahun 2004 (5 Juli 2004) yang diselenggarakan dengan dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Besaran presentase yang disyaratkan tersebut telah berubah sejak Pilpres 2004 dengan dasar UU 23/2003 tersebut. Pada Pilpres 2004, presidential threshold yang berlaku mensyaratkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki 3 persen kursi di DPR atau 5 persen suara sah nasional.
Akan tetapi UU 23/2003 menyebutkan bahwa untuk pilpres selanjutnya, syarat presidential threshold akan menjadi 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional. Belum dilaksanakan dalam suatu pemilihan presiden-wakil presiden, terbitlah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menggantikan UU 23/2003 tersebut.
UU 42/2008 menjadi dasar bagi pilpres 2009 dan 2014. UU ini menetapkan presidential threshold dengan besaran 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu sebelumnya. Ketentuan ini yang lalu dipertahankan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (mencabut UU 42/2008) dan berlaku hingga hari ini.
Akan tetapi, banyak pihak yang menentang kebijakan presidential threshold ini. Salah satu alasannya adalah karena ia menjadi penghalang bagi munculnya calon-calon presiden dan wakil presiden lain yang tidak didukung oleh kelompok partai-partai besar. Penolakan atas ketentuan presidential threshold lantas harus dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi, sebab presidential threshold itu ditetapkan dengan undang-undang dan satu-satunya jalan untuk menentangnya adalah dengan menunjukkan ketidakselarasannya dengan konstitusi Republik Indonesia, yakni UUD 1945.
Sejak berlakunya UU 7/2017 hingga 1 Juli 2022 tercatat ada 23 putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi peraturan presidential threshold (Pasal 222 UU 7/2017). Permohonan judicial review terakhir dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera pada 6 Juli 2022.
Sebelum berlakunya UU 7/2017, terdapat 9 putusan terkait judicial review atas ketetapan presidential threshold pada UU 42/2008. Jadi bila dihitung secara keseluruhan, terdapat 32 putusan MK terhadap permohonan judicial review terkait presidential threshold sejak berlakunya kebijakan presidential threshold bagi pemilu presiden-wakil presiden di Indonesia.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kanan) bersama Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9/2017). Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia.
Uji Materi terkait Presidential Threshold
Dari 23 putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi peraturan presidential threshold pada UU 7/2017, 19 permohonan judicial review ‘tidak diterima’, 3 permohonan ‘ditolak’, dan 1 permohonan ‘ditarik kembali’. Permohonan yang ‘tidak diterima’ adalah permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa legal standing yang sesuai. Artinya dalam hal ini substansi judicial review yang diajukan belum diperiksa tetapi secara formal permohonan judicial review telah gugur. Sementara itu, permohonan yang ‘ditolak’ adalah permohonan yang telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi lalu substansinya ditolak atau argumentasinya gugur.
Berikut daftar putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review untuk presidential threshold sejak tahun 2017:
Tahun | Nomor Putusan | Hasil |
2022 | 52/PUU-XX/2022 | Tidak Diterima |
2022 | 42/PUU-XX/2022 | Tidak Diterima |
2022 | 11/PUU-XX/2022 | Tidak Diterima |
2022 | 8/PUU-XX/2022 | Tidak Diterima |
2022 | 16/PUU-XX/2022 | Ditarik Kembali |
2022 | 7/PUU-XX/2022 | Tidak Diterima |
2022 | 6/PUU-XX/2022 | Tidak Diterima |
2022 | 5/PUU-XX/2022 | Tidak Diterima |
2021 | 70/PUU-XIX/2021 | Tidak Diterima |
2021 | 68/PUU-XIX/2021 | Tidak Diterima |
2021 | 66/PUU-XIX/2021 | Tidak Diterima |
2020 | 74/PUU-XVIII/2020 | Tidak Diterima |
2018 | 92/PUU-XVI/2018 | Tidak Diterima |
2018 | 61/PUU-XVI/2018 | Tidak Diterima |
2018 | 58/PUU-XVI/2018 | Tidak Diterima |
2018 | 54/PUU-XVI/2018 | Ditolak |
2018 | 50/PUU-XVI/2018 | Tidak Diterima |
2018 | 49/PUU-XVI/2018 | Ditolak |
2017 | 72/PUU-XV/2017 | Tidak Diterima |
2017 | 70/PUU-XV/2017 | Tidak Diterima |
2017 | 59/PUU-XV/2017 | Tidak Diterima |
2017 | 53/PUU-XV/2017 | Ditolak |
2017 | 44/PUU-XV/2017 | Tidak Diterima |
Tabel Daftar Permohonan Judicial Review atas Presidential Threshold ke MKRI
Sumber: Mahkamah Konstitusi.
Dari daftar di atas tampak bahwa hanya 3 (tiga) putusan yang ditolak dan pokok perkaranya dipertimbangkan, yakni Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Putusan Nomor 49/PUU-XVI/2018, dan Putusan Nomor 54/PUU-XVI/2018. Dari ketiga kasus yang ditolak tersebut, argumentasi yang diajukan berkaitan dengan penolakan terhadap presidential threshold dapat dikelompokan ke dalam beberapa kategori berikut:
No |
Substansi Review yang Diajukan
|
1 |
Pasal 222 UU Pemilu bukan merupakan open legal policy sehingga bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 6A Ayat 5 UUD 1945. Pasal 222 UU Pemilu menciptakan polarisasi masyarakat sehingga bertentangan dengan Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945. |
2 |
Pasal 222 UU Pemilu menjadikan pemilu dikontrol oleh oligarki penguasa modal, bukan hasil kehendak kedaulatan rakyat ataupun pilihan partai politik sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 1 Ayat 3 serta Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945. |
3 |
Threshold mendiskriminasi partai baru untuk dapat mengusung capres/cawapres. Pasal 222 UU Pemilu merubah konsep kandidasi calon presiden dan wakil presiden yang ditentukan Konstitusi sehingga bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945. |
4 |
Threshold menciptakan tawar menawar politik (politik transaksional). Pasal 222 UU Pemilu lebih menutup perubahan aspirasi sebagaimana esensi pemilu yang periodik dan dipilih langsung oleh rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 6A Ayat 1 dan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. |
5 |
Threshold bertentangan dengan UUD 1945 karena merusak sistem presidensial. Pasal 222 UU Pemilu melanggar prinsip electoral justice politik sehingga bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. |
6 |
Threshold mengeliminasi fungsi evaluasi dari sebuah penyelenggaraan pemilu. Pasal 222 UU Pemilu menjadi senjata partai politik besar untuk menghilangkan pesaing sehingga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945. |
7 |
Hasil pemilihan legislatif tahun 2014 sebagai syarat pengajuan capres/cawapres 2019 telah mencampuraduk suara pemilih. Pasal 222 UU Pemilu menghilangkan partisipasi publik dan hanya mengakomodir kepentingan elit politik sehingga bertentangan dengan Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945. |
8 |
Syarat ambang batas pencalonan yang berpotensi menghilangkan potensi lahirnya pasangan capres dan cawapres alternatif, yang sebenarnya telah diantisipasi dengan sangat lengkap bahkan melalui sistem pilpres putaran kedua. Pasal 222 UU Pemilu tidak berkorelasi pada penguatan sistem presidensial di Indonesia sehingga bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945. |
9 |
Pasal 222 UU Pemilihan Umum mengatur “syarat” capres, dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 5 UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”. |
10 |
Pengusulan capres dilakukan oleh partai politik peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga frasa Pasal 222 UU Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945. |
11 |
Tidak sesuai dengan prinsip jujur dalam penyelenggaraan Pemilu karena rakyat (pemilih) dibohongi dan tidak tahu kalau pilihannya dalam pileg 2014 dijadikan syarat threshold untuk partai mengajukan capres/cawapres 2019. |
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Diskusi bertema “Benarkah Judicial Review UU Pemilu Menghambat Tahapan Pemilu 2009” di Ruang Wartawan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, menghadirkan pembicara (dari kiri) Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay, anggota DPD Muspani, dan anggota KPU Syamsulbahri, Senin (16/6/2008). Diskusi membahas uji materi UU Pemilu yang diajukan DPD ke Mahkamah Konstitusi.
Berbagai Alasan Putusan ‘Tidak Diterima’ atau ‘Ditolak’ Mahkamah Konstitusi
Hingga kini, kebijakan presidential threshold pada Pasal 222 UU 7/2017 yang mensyarakat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu sebelumnya untuk pengusungan calon presiden dan wakil presiden masih bertahan. Terdapat beberapa alasan putusan ‘tidak diterima’ maupun ‘ditolak’ oleh Mahkamah Konstitusi atas permintaan judicial review tersebut.
Alasan pertama ialah alasan syarat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon judicial review. Beberapa pengajuan uji materi presidential threshold adalah perorangan, padahal subyek yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik. Oleh karenanya MK memutuskan bahwa subyek perorangan tersebut tidaklah mengalami kerugian konstitusional akibat rpesidential threshold sebab ia sendiri tidak memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, dalam suatu kasus, subyek pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia tersebut telah berpartisipasi dalam pemilu legislatif 2019 sementara ia mengetahui bahwa hasil hak pilihanya akan digunakan sebagai persyaratan presidential threshold pemilihan presiden tahun 2024.
Alasan kedua masih berkaitan dengan subyek pemohon. Dalam beberapa kasus permohonan judicial review, pihak pemohon tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih. Hal ini membuat pemohon tersebut dianggap tidak mengalami kerugian hak konstitusional dari ketetapan presidential threshold.
Alasan ketiga berkaitan dengan pokok argumentasi substantif yang diajukan. Alasan ini berkaitan dengan permohonan judicial review yang ‘ditolak’. Salah satu yang umum diajukan oleh pemohon adalah sempitnya pilihan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dimunculkan akibat batasan presidential threshold. Banyak pihak menilai bahwa hal ini membatasi kesempatan putra-puteri terbaik Indonesia untuk diajukan sebagai calon.
Akan tetapi Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan presidential threshold tidak secara langsung berkaitan dengan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, Pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak mengurangi kesempatan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, sejauh mereka memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Beragam cara dilakukan sejumlah kalangan dalam berjuang mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Usai RUU Pilkada melalui DPRD disahkan, kini masyarakat diajak untuk memberi dukungan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang tertulis di selembar spanduk yang terbentang di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Pro-Kontra Kebijakan Presidential Threshold
Apa sebenarnya pertimbangan di balik penerapan kebijakan presidential threshold ini? Ketentuan ini berkaitan dengan sistem demokrasi di Indonesia. Ketentuan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Di sana diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebleum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden. Dengan ketentuan tersebut partai politik memang ditempatkan sebagai penghubung antara Pemerintahan Negara (the state) dengan Warga Negaranya (the citizens).
Sebagai catatan, di Indonesia seseorang tidak dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden melalui jalur independen, dengan berbekal dukungan publik saja, tanpa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Berangkat dari ketentuan mendasar itulah presidential threshold ditetapkan dengan maksud untuk membuat presiden dan wakil presiden yang terpilih nantinya mendapatkan dukungan cukup kuat di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem presidensial dalam tananan pemerintah Indonesia, sebab dengan dukungan yang cukup dari DPR, seorang presiden dapat meluncurkan peraturan dan kebijakan dengan lebih leluasa. Di saat yang sama, partai-partai politik yang berbeda kepentingan dan ideologi pun secara sistematik dipaksa untuk berkoalisi dan berkompromi supaya dapat mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden yang mewakili para partai tersebut.
Sebagai catatan, jumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan berpeluang mengajukan calon presiden dan wakil presiden diatur juga dengan ketentuan parliamentary threshold dan electoral threshold. Yang pertama adalah syarat minimal presentase perolehan suara sah nasional yang diperoleh suatu partai untuk dapat diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi di DPR RI. Sementara electoral threshold adalah jumlah suara minimal yang diperoleh partai untuk dapat mengikuti pemilu legislatif berikutnya. Dua batasan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem multi partai di Indonesia.
Sayangnya, kebijakan presidential threshold juga memiliki kekurangannya. Ketetapan yang mempersempit peluang suatu partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden ini membuat masyarakat juga memiliki pilihan presiden dan wakil presiden yang lebih sedikit dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Apabila ketentuan presidential threshold tersebut tidak proposional, hal ini dapat merugikan kelompok masyarakat minoritas yang tidak terrepresentasikan dengan baik oleh sistem multi-partai yang ada. Partai-partai besar yang sudah ada dan cenderung bertahan pada status quo diuntungkan dengan kebijakan ambang batas ini. Partai-partai baru dengan terobosan dan idealismenya dapat dengan mudah kandas di tengah jalan, sementara itu calon-calon yang baik mau tidak mau harus berkompromi dengan partai-partai besar untuk dapat dicalonkan. Hal ini membawa bahaya politik transaksional.
Tegangan antara penguatan dukungan parlemen bagi presiden dan ruang pilihan calon presiden yang lebih luas adalah trade-off dari ketetapan presidential threshold dalam sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Suasana sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/5/2014). Mulai Jumat ini, MK bakal menggelar sidang penyelesaian perkara perselisihan pemilu legislatif.
Syarat Legal Standing dan Substansi untuk Judicial Review
Apa sebenarnya syarat bagi judicial review oleh Mahkamah Konstitusi? Untuk dapat mengajukan permohonan uji materi atas presidential threshold, ada syarat tentang status hukum atau legal standing pemohon judicial review yang perlu dipenuhi agar suatu permohonan uji materi dapat diterima dan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam ketentuan Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang, pemohon mestilah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Dalam ketentuan UU MK tersebut, pihak pemohon tersebut bisa merupakan perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara.
Berangkat dari ketentuan tersebut, khusus mengenai ketetapan presidential threshold, pihak yang dapat mengajukan adalah, pertama, partai politik yang memang seturut UUD 1945 memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden atau, kedua, pihak perseorangan yang memenuhi kriteria dukungan partai politik untuk dipilih sebagai calon presiden atau wakil presiden. Jika pihak pengaju judicial review tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut, maka Mahkamah Konstitusi akan melihat bahwa secara formal permohonan judicial review tidak berdasar pada kerugian konstitusional sehingga uji materi pun tidak dapat dilakukan.
Apabila legal standing pemohon telah terpenuhi, hal kedua yang perlu dipertimbangkan adalah substansi argumentasi untuk judicial review itu sendiri. Pihak pemohon dalam hal ini harus menunjukkan bahwa peraturan perundangan yang diajukan untuk judicial review memang memiliki cacat dan bertentangan dengan ketentuan konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945. Belajar dari penolakan 3 kasus pengajuan judicial review atas ketetapan presidential threshold, para pengaju judicial review perlu meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa mereka memiliki argumentasi substantif yang baru dalam proposal mereka. Tanpanya, pengajuan judicial review atas ketetapan presidential threshold akan kembali kandas.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier (kiri) dan Ketua Umum Partai Negara Kesatuan Republik Indonesia Sys NS (kanan) bersama pimpinan sejumlah partai politik baru yang lain mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/3/2008). Rapat membahas rencana judicial review atas sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Referensi
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Telah Dicabut)
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Telah Dicabut)
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XX/2022
- Ansori, L. (Juni, 2017). Telaah terhadap presidential threshold dalam pemilu serentak 2019. Jurnal Yuridis, 4(1), 15-27.
- Mausili, D. (Maret, 2019). Presidential threshold anomaly in Indonesian government system: Parlementer reduction in Indonesian presidential system. Bappenas Working Papers, II(1), 31-42.
• “Berkali-kali diuji, presidential threshold selalu kandas di MK,” Kompas.com, 27 Februari 2022.
• “Rabu ini PKS daftarkan uji materi presidential threshold 20 persen ke MK,” Kompas.com, 6 Juli 2022.
• “PKS yakin gugatan presidential threshold bakal dikabulkan MK,” Kompas.com, 6 Juli 2022.
• “Hendak maju sebagai capres, Rizal Ramli uji aturan presidential threshold,” MKRI.id, 22 September 2020.
• “Presidential Threshold: ambang batas pencalonan presiden,” Kompaspedia.Kompas.id, 27 Oktober 2021.