Paparan Topik | Pemilihan Umum

Pemilu Legislatif Pascareformasi

Pemilu Legislatif (Pileg) Pascareformasi dilaksanakan berdasarkan aturan yang berubah-ubah dari pemilu ke pemilu. Perubahan UU Pemilu ikut memengaruhi perubahan jumlah parpol peserta, parpol lolos parlemen, hingga perubahan jumlah suara yang hilang.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Banjir merendam TPS 20 di Kelurahan Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang, Banten, saat berlangsungnya pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Sejumlah TPS di kawasan tersebut tidak dapat menggelar pemungutan suara karena terendam banjir. 

Fakta Singkat

Pileg 1999

  • Pelaksanaan: 7 Juni 1999
  • Dasar: UU 3/1999
  • Peserta: 48 Parpol
  • Partai Masuk Parlemen: 21 Parpol
  • Suara Hilang: 3.788.070 Suara
  • Partisipasi: 90,3 persen

Pileg 2004

  • Pelaksanaan: 5 April 2004
  • Dasar: UU 12/2003
  • Peserta: 24 Parpol
  • Partai Masuk Parlemen: 16 Parpol
  • Suara Hilang: 6.677.353 Suara
  • Partisipasi: 84,07 persen

Pileg 2009

  • Pelaksanaan: 9 April 2009
  • Dasar: UU 10/2008
  • Peserta: 38 Parpol
  • Partai Masuk Parlemen: 9 Parpol
  • Suara Hilang: 19.047.481 Suara
  • Partisipasi: 70,99 persen

Pileg 2014

  • Pelaksanaan: 9 April 2014
  • Dasar: UU 8/2012
  • Peserta: 12 Parpol Nasional dan 3 Parpol Lokal (Aceh)
  • Partai Masuk Parlemen: 10 Parpol
  • Suara Hilang: 2.964.975 Suara
  • Partisipasi: 75,11 persen

Pileg 2019

  • Pelaksanaan: 17 April 2019
  • Dasar: UU 7/2017
  • Peserta: 16 Parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal (Aceh)
  • Partai Masuk Parlemen: 9 Parpol
  • Suara Hilang: 13.595.842 Suara
  • Partisipasi: 81,69 persen

Pileg 2024

  • Pelaksanaan: 14 Februari 2024
  • Dasar: UU 7/2017
  • Peserta: 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal (Aceh)

Pemilu legislatif adalah pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berikut tanggal pelaksanaan pemilu legislatif sejak Reformasi 1998.

Pemilu Legislatif Tanggal Pelaksanaan
Pileg 1999 7 Juni 1999
Pileg 2004 5 April 2004
Pileg 2009 9 April 2009
Pileg 2014 9 April 2014
Pileg 2019 17 April 2019

Dasar Pelaksanaan

Undang-undang dan peraturan hukum lain yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan umum badan legislatif telah diganti berulang kali sejak masa Reformasi.

Pada Pemilu Legislatif Tahun 1999, UU yang digunakan sebagai dasar adalah UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum. Aturan ini menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan /Perwakilan Rakyat. Sebelum UU 3/1999, UU 15/1969 pernah diubah tiga kali melalui UU Nomor 4 Tahun 1975, UU Nomor 2 Tahun 1980, dan UU Nomor 1 Tahun 1985.

Pada tahun 2000 diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 2000 yang mengubah ketentuan UU 3/1999. Undang-undang ini diubah lagi pada tahun 2003 dengan UU Nomor 12 Tahun 2003. Pada tahun 2004, terbit UU Nomor 20 Tahun 2004. Aturan tersebut merupakan UU yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menjadi undang-undang.

Pemilu Legislatif Tahun 2009 didasarkan pada ketentuan UU 10 Nomor 2008. UU tersebut diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2009.

Selanjutnya, pada tahun 2012 terbit UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pileg 2014. 

Peraturan perundangan-undangan terakhir terkait pemilihan umum adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. UU tersebut menggabungkan berbagai UU, yakni UU Pileg, UU Pilpres, serta UU Penyelenggara Pemilu.

Daftar Undang-undang Pemilu Legislatif Pascareformasi 1998

Pemilu Legislatif Dasar Hukum (UU)

Dasar Hukum Lain

(Sempat Ditetapkan Namun Diganti Sebelum Pemilu)

1999 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum

Undang-undang Pra-Reformasi 1998:

·      UU Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Perubahan atas UU 15/1969 Sebagaimana Telah Diubah dengan UU 4/1975 dan UU 2/1980

·      UU Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Perubahan atas UU 15/1969 Sebagaimana Telah Diubah dengan UU 4/1975

·       UU Nomor 4 Tahun 1975 Tentang Perubahan UU 15/1969

·       UU Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

2004 UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang

·       UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

·       UU Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

2009 UU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang

·       UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

·       UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang

2014 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  
2019 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum  

Peserta Pemilu

Setelah Reformasi, jumlah partai politik di Indonesia mengalami lonjakan drastis. Sejak Pileg 1977 hingga Pileg 1997 hanya terdapat tiga partai politik peserta pemilu, yakni Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrasi Indonesia. Jumlah itu meningkat menjadi 48 parpol pada Pileg 1999.

Namun, angka tersebut berangsur-angsur menurun pada pileg tahun-tahun berikutnya. Pileg 2004 diikuti oleh 24 parpol, Pileg 2009 diikuti 38 parpol, Pileg 2014 diikuti  12 parpol, dan Pileg 2019 diikuti 16 parpol.

Sebagai tambahan, Pileg 2014 dan 2019 diikuti pula oleh partai lokal (Aceh) dengan jumlah 3 parpol pada Pileg 2014 dan 4 parpol pada Pileg 2019.

KOMPAS/YUNAS SANTHANI AZIS

Deklarator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencoblos di TPS 21 Kelurahan Ciganjur (7/6/1999). Ia datang bersama istri dan dua anaknya. Di TPS ini, PKB harus puas dengan urutan kedua (187), sementara tempat pertama direbut PDI Perjuangan (221), dan Golkar (35).

Partai Lolos Parlemen (DPR RI)

Meski pada Pileg 1999 terdapat 48 parpol yang turut berpartisipasi, hanya 21 parpol yang lolos parlemen dan mendapatkan kursi di DPR RI. Pada saat itu, tidak ada ketentuan ambang batas parlemen. Ketentuan ambang batas parlemen juga tidak ada dalam Pileg 2004. Pada Pileg 2004 tercatat terdapat 16 partai politik yang lolos parlemen dari total 24 partai politik peserta.

Ketentuan ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pileg 2009, yakni sebesar 2,5 persen dari suara nasional. Dengan penerapan kebijakan tersebut, hanya 9 parpol (dari 38 parpol) yang lolos parlemen pada Pileg 2009.

Pileg 2014 menerapkan kebijakan ambang batas parlemen yang lebih tinggi, yakni sebesar 3,5 persen dari suara nasional. Pada Pileg 2014, dari total 12 partai politik nasional terdapat 10 partai politik yang lolos dan mendapatkan kursi di DPR RI.

Ambang batas parlemen kembali ditingkatkan pada Pileg 2019 berdasarkan ketentuan UU 7/2017, yakni 4% dari suara nasional. Pada Pileg 2019, dari total 16 partai politik nasional tercatat terdapat 9 partai politik yang lolos parlemen dan mendapatkan kursi di DPR RI.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Megawati Soekarnoputi didampingi suaminya Taufik Kiemas dan Kartika, melakukan pencoblosan di TPS 18 Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan (7/6/1999).

Jumlah Suara Hilang

Salah satu hal yang diperdebatkan dalam penerapan peraturan ambang batas parlemen adalah hilangnya kesempatan untuk partai-partai yang mewakili suara-suara tertentu untuk ambil bagian dalam pengambilan kebijakan pada lembaga legislatif. Hilangnya keterwakilan suara tersebut disebut pula sebagai suara “hilang”, sebab suara tersebut tidak berhasil diwakili oleh partai di dalam parlemen.

Pada Pileg 2009, jumlah suara “hilang” mencapai 19 juta suara. Hal ini dikarenakan jumlah suara sah dalam Pileg 2009 mencapai 104 juta tetapi jumlah suara yang diperoleh partai-partai yang berhasil masuk parlemen hanya 85 juta suara. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pada Pileg 2009 tersebut, terdapat 38 partai politik peserta pemilu tetapi hanya 9 partai yang berhasil mendapatkan kursi di DPR.

Ambang batas parlemen ditingkatkan pada tahun 2014, tetapi jumlah suara “hilang” justru turun, yakni menjadi sekitar 2,9 juta suara. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pada Pileg 2014 hanya terdapat 12 partai politik peserta pemilu (setelah melewati beberapa proses seleksi) dan 10 partai politik di antaranya berhasil memperoleh kursi di parlemen.

Angka suara “hilang” kembali meningkat pada Pileg 2019, yakni sejumlah 13,6 juta suara. Pada Pileg 2019 terdapat 139,9 juta suara sah dan 126,4 juta suara yang terwakilkan oleh partai dalam parlemen.

 Jumlah Suara “Hilang” Pemilu Legislatif Pascareformasi

Pemilu Total Jumlah Suara Sah Total Suara Masuk Parlemen Total Suara “Hilang”
2009 104.048.118 85.000.637 19.047.481
2014 124.885.737 121.920.762 2.964.975
2019 139.972.260 126.376.418 13.595.842
KOMPAS/AGUS MULYADI
Petugas KPPS di TPS 10, Kelurahan 26 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, menghitung surat suara pemilu hingga Senin (5/4/2004) malam. Banyaknya calon anggota legislatif dan formulir yang harus diisi sebelum melaporkan hasil suara ke PPS di kelurahan menyebabkan banyak petugas TPS harus bekerja hingga lewat tengah malam.

Partisipasi Pemilih

Kualitas demokrasi dan pelaksanaan pemilu salah satunya diukur melalui tingkat partisipasi pemilih dalam tiap pemilu. Jumlah pemilih terdaftar pada pemilu dari tahun-tahun terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk Indonesia. Pada Pileg 1999 tercatat terdapat 118,1 juta pemilih terdaftar. Angka tersebut meningkat menjadi 192,8 pada Pileg 2019.

Dari sisi jumlah, partisipasi pemilih terus bertambah. Jumlah pemilih pada Pileg 1999 adalah 106,7 juta orang, meningkat menjadi 120,5 juta orang pada Pileg 2009, dan menjadi 157,5 juta orang pada Pileg 2019.

Akan tetapi, persentase partisipasi pemilih mengalami penurunan pada Pileg 2004 dan 2009, lalu meningkat kembali pada Pileg 2014 dan Pileg 2019. Pada Pileg 2004 tercatat persentase partisipasi pemilih sebesar 84,07 persen, menurun menjadi 70,99 persen pada Pileg 2009, lalu meningkat menjadi 75,11 persen pada Pileg 2014 dan 81,69 pada Pileg 2019. Persentase partisipasi tertinggi tetap pada Pileg 1999 – persis setahun setelah reformasi – yang mencapai 90,3 persen.

Jumlah Pemilih Pemilu Legislatif Pascareformasi

Pemilu Jumlah Pemilih Terdaftar Jumlah Pemilih Persentase Partisipasi Pemilih
1999 118.158.778 106.697.377 90,30
2004 142.587.758 119.873.528 84,07
2009 169.789.595 120.533.633 70,99
2014 185.827.987 139.575.401 75,11
2019 192.770.611* 157.475.230 81,69

*Angka hanya meliputi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak termasuk mereka yang menggunakan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan E-KTP karena tidak terdaftar pada DPT. Sementara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sudah termasuk di dalam DPT. Kategori-kategori tersebut ditentukan dalam UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pesan untuk tidak golput dalam pemilu disampaikan lewat salah satu mural di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/4/2019). Partisipasi warga untuk menggunakan hak pilihnya akan turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 yang berlangsung pada 17 April. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi Pemilu 2019 mencapai 77,5 persen.