KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Anggota DPR melakukan lobi saat penetapan beberapa pasal dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4). DPR akhirnya memutuskan beberapa pasal krusial dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yaitu metode penghitungan suara menjadi kursi dengan kuota murni, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) disepakati sebesar 3,5 persen, sistem pemilu dengan proporsional terbuka, dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (dapil), melalui forum lobi dan pemungutan suara.
Fakta Singkat
Parliamentary Threshold (PT)
- Syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR
- Sering disebut ambang batas parlemen
Pemilu 2009
- Syarat PT: 2,5% suara sah nasional
- Peserta: 38 parpol
- Lolos PT: 9 parpol
Pemilu 2014
- Syarat PT: 3,5% suara sah nasional
- Peserta: 12 parpol
- Lolos PT: 10 parpol
Pemilu 2019
- Syarat PT: 4 % suara sah nasional
- Peserta: 16 parpol
- Lolos PT: 9 parpol
Parliamentary threshold (PT) merupakan syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara sederhana, PT dapat dipahami sebagai ambang batas untuk memasuki parlemen. Dengan demikian, istilah ini sering disebut juga ambang batas parlemen.
Aturan ini diterapkan dalam rangka penyederhanaan partai politik setelah aturan ambang batas pemilu (electoral threshold) dianggap tidak efektif. Berbeda dengan electoral threshold (ET) yang menggunakan basis perhitungan kursi, parliamentary threshold dihitung berdasarkan jumlah suara sah nasional yang diraih partai.
Parliamentary threshold mulai diterapkan sejak Pemilu 2009 dengan ketentuan yang berbeda dari pemilu ke pemilu. Dalam Pemilu 2009, ditetapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Nilai tersebut bertambah menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan menjadi 4 persen pada Pemilu 2019. Kenaikan nilai tersebut diharapkan dapat semakin menyaring jumlah partai yang masuk ke Senayan.
Dalam pelaksanaanya, ambang batas parlemen dianggap tidak mampu memenuhi tujuannya, yakni menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Berdasarkan Pemilu 2009, terdapat 9 parpol yang berhasil lolos ET, Pemilu 2014 terdapat 10 parpol yang lolos ET, dan pada Pemilu 2019 terdapat 9 parpol lolos ET. Peningkatan angka ambang batas parlemen di tiap gelaran pemilu ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan jumlah partai yang mendapat kursi di parlemen.
Di sisi lain, penentuan nilai ambang batas PT tersebut sering dimohon untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, basis penentuan nilai ambang batas parlemen seringkali tidak transparan. Umumnya, nilai ambang batas parlemen merupakan hasil kesepakatan politik yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang. Selain itu, semakin tinggi nilai ambang batas yang ditetapkan, semakin besar pula kemungkinan terbuangnya suara rakyat dalam pemilu. Hal tersebut dianggap melanggar hak sipil dan politik warga negara yang disuarakan dalam pemilu.
Perkembangan Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Pemilu | Aturan PT | Jumlah Parpol Peserta | Jumlah Parpol Lolos ET |
2009 | 2,5 persen suara sah nasional | 38 | 9 |
2014 | 3,5 persen suara sah nasional | 12 | 10 |
2019 | 4 persen suara sah nasional | 16 | 9 |
Sumber: UU 10/2008 dan UU 8/2012 keduanya tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, serta UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Petugas pemungutan suara disaksikan saksi-saksi melakukan hitung ulang surat suara di TPS 11 Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (15/4/2009). Penghitungan ulang dilakukan karena terjadi penggelembungan suara di TPS 11.
Pemilu 2009
Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2009 yang diikuti oleh 38 parpol. Syarat ambang batas parlemen yang diterapkan adalah memperoleh suara sah nasional sebesar minimal 2,5 persen. Selain itu, syarat ambang batas ini hanya berlaku untuk penentuan kursi DPR. Artinya, ketentuan ambang batas parlemen tidak berlaku untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 202 Ayat 2 UU 10/2008).
Syarat Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2009
Pasal 202 Ayat 1 UU 10/2008 | Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR |
Pasal 202 Ayat 2 UU 10/2008 | Ketentuan ambang batas parlemen tidak berlaku untuk penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota |
Pasal 203 Ayat 1 UU 10/2008 | Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada perhitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. |
Sumber: UU 10/2008
Berdasarkan aturan ambang batas parlemen, terdapat sembilan parpol yang berhasil memenuhi perolehan suara minimal 2,5 persen. Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrat (20,81 persen suara sah nasional), Partai Golkar (14,45 persen), PDI-P (14,01 persen), PKS (7,89 persen), PAN (6,03 persen), PPP (5,3 persen), PKB (4,95 persen), Gerindra (4,46 persen), dan Hanura (3,77 persen).
Dengan demikian, hanya kesembilan parpol tersebut yang diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi DPR. Sedangkan, 29 parpol yang lain tidak disertakan pada perhitungan perolehan kursi DPR. Akan tetapi, semua parpol tetap diikutsertakan dalam perhitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Parpol Yang Lolos Parliamentary Threshold dalam Pemilu 2009
Nama Parpol | Perolehan Suara | Perolehan Kursi DPR | ||
Jumlah | Persentase (%) | Jumlah | Persentase (%) | |
Partai Demokrat | 21.655.295 | 20,81 | 148 | 26,43 |
Partai Golongan Karya | 15.031.497 | 14,45 | 106 | 18,93 |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 14.576.388 | 14,01 | 94 | 16,79 |
Partai Keadilan Sejahtera | 8.204.946 | 7,89 | 57 | 10,18 |
Partai Amanat Nasional | 6.273.462 | 6,03 | 46 | 8,21 |
Partai Persatuan Pembangunan | 5.544.332 | 5,33 | 38 | 6,79 |
Partai Kebangkitan Bangsa | 5.146.302 | 4,95 | 28 | 5,00 |
Partai Gerakan Indonesia Raya | 4.642.795 | 4,46 | 26 | 4,64 |
Partai Hati Nurani Rakyat | 3.925.620 | 3,77 | 17 | 3,04 |
Sumber: BPS
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Wakil Ketua DPR, Pramono Anung (tengah), didampingi Ketua Pansus RUU Revisi UU Pemilu, Arief Wibowo (kiri), dan Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan Pansus RUU Revisi UU Pemilu dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2012). Rapat membahas sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pemilihan, keterwakilan perempuan, alokasi dana kampanye, dan metode penghitungan suara.
Pemilu 2014
Pemilu 2014 dilaksanakan pada 9 April 2014 dengan diikuti oleh 12 parpol. Dalam pemilu kali ini, ambang batas parlemen dinaikkan dari 2,5 persen (Pemilu 2009) menjadi 3,5 persen.
Selain itu, dalam dasar aturan pelaksanaan Pemilu 2014 (UU 8/2012), hasil parliamentary threshold pada Pemilu 2009 juga digunakan sebagai syarat untuk mengikuti pemilu. Dengan kata lain, ambang batas parlemen diperlakukan layaknya ambang batas pemilu (electoral threshold).
Pasal 8 ayat 1 UU 8/2012 menyebutkan, “Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.”
Konsekuensinya, hanya sembilan parpol yang lolos parliamentary threshold Pemilu 2009 yang otomatis menjadi peserta Pemilu 2014. Sedangkan, parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2009 harus kembali diverifikasi sesuai aturan peserta pemilu 2014 (Pasal 8 Ayat 2 UU 8/2012). Keharusan verifikasi ini juga berlaku untuk partai baru yang akan mengikuti Pemilu 2014.
Penggunaan parliamentary threshold layaknya electoral threshold dalam Pemilu 2014 ini dianggap “menunjukkan inkonsistensi pembentuk undang-undang dalam menentukan desain pemilu dan langkah penyederhanaan partai.” (Saldi Isra, 2017:51)
Ketentuan Pasal 8 Ayat 1 UU 8/2012 tersebut kemudian diuji materi ke MK oleh 17 parpol yang tidak lolos parliamentary threshold Pemilu 2009. Akhirnya, MK “mendrop” Pasal 8 Ayat 1 UU 8/2012 melalui Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 pada tanggal 5 Agustus 2012. Dengan demikian, semua parpol harus menjalani verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 (Saldi Isra, 2017:44).
Syarat Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2014
Pasal 208 UU 8/2012 | Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.* |
Pasal 209 Ayat 1 UU 8/2012 | Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.* |
*Frase “DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota” dihilangkan oleh Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012.
Sumber: UU 8/2012 dan Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012
Dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, sejumlah 10 parpol lolos parliamentary threshold dengan memenuhi 3,5 persen suara sah nasional. Kesepuluh partai tersebut adalah PDI-P (18,96 persen suara sah nasional), Partai Golkar (14,75 persen), Partai Gerindra (11,81 persen), Partai Demokrat (10,19 persen), PKB (9,04 persen), PAN (7,57 persen), PKS (6,77 persen), Partai Nasdem (6,74 persen), PPP (6,53 persen), dan Partai Hanura (5,27 persen).
Dua parpol peserta Pemilu 2014, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos ke parlemen karena perolehan suara sah nasional tak sampai 3,5 persen, yakni masing-masing 1,46 persen dan 0,91 persen.
Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 juga menghilangkan frase “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” dalam Pasal 208, Pasal 209 Ayat 1, Pasal 2019 Ayat 2 2 UU 8/2012. Dengan demikian, aturan PT hanya digunakan untuk penentuan kursi DPR. Sehingga, PBB dan PKPI tetap diikutkan dalam perhitungan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2014.
Parpol yang Lolos Parliamentary Threshold dalam Pemilu 2014
Partai Politik | Perolehan Suara | Perolehan Kursi DPR | ||
Jumlah | Persentase (%) | Jumlah | Persentase (%) | |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 23.673.018 | 18,96 | 109 | 19,46 |
Partai Golongan Karya | 18.424.715 | 14,75 | 91 | 16,25 |
Partai Gerakan Indonesia Raya | 14.750.043 | 11,81 | 73 | 13,04 |
Partai Demokrat | 12.724.509 | 10,19 | 61 | 10,89 |
Partai Kebangkitan Bangsa | 11.292.151 | 9,04 | 47 | 8,39 |
Partai Amanat Nasional | 9.459.415 | 7,57 | 49 | 8,75 |
Partai Keadilan Sejahtera | 8.455.614 | 6,77 | 40 | 7,14 |
Partai Nasional Demokrat | 8.412.949 | 6,74 | 35 | 6,25 |
Partai Persatuan Pembangunan | 8.152.957 | 6,53 | 39 | 6,96 |
Partai Hati Nurani Rakyat | 6.575.391 | 5,27 | 16 | 2,86 |
Sumber: BPS
Pemilu 2019
Pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019 berbarengan dengan Pemilu Presiden 2019. Pemilu kali ini diikuti oleh 16 parpol. Dengan aturan ambang batas parlemen yang dinaikkan menjadi 4 persen, sejumlah 9 parpol lolos ke parlemen.
Syarat Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2019
Pasal 414 Ayat 1 UU 7/2017 | Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. |
Pasal 414 Ayat 2 UU 7/2017 | Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. |
Pasal 415 ayat 1 UU 7/2017 | Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. |
Sumber: UU 7/2017
Sembilan parpol yang lolos PT Pemilu 2019 adalah PDI-P (19,33 persen suara sah nasional), Partai Gerindra (12,57 persen), Partai Golkar (12,31 persen), PKB (9,69 persen), Partai Nasdem (9,05 persen), PKS (8,21 persen), Partai Demokrat (7,77 persen), PAN (6,84 persen), dan PPP (4,52 persen).
Di sisi lain, terdapat tujuh parpol yang tidak lolos PT Pemilu 2019, yakni Partai Persatuan Indonesia (2,67 persen), Partai Berkarya (2,09 persen), PSI (1,89 persen), Partai Hanura (1,54 persen), PBB (0,79 persen), Partai Garuda (0,50 persen), dan PKPI (0,22 persen). (LITBANG KOMPAS)
Parpol Yang Lolos Parliamentary Threshold dalam Pemilu 2019
Partai Politik | Perolehan Suara | Perolehan Kursi DPR | ||
Jumlah | Persentase (%) | Jumlah | Persentase (%) | |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 27.053.961 | 19,33 | 128 | 22,30 |
Partai Gerakan Indonesia Raya | 17.594.839 | 12,57 | 78 | 13,59 |
Partai Golongan Karya | 17.229.789 | 12,31 | 85 | 14,81 |
Partai Kebangkitan Bangsa | 13.570.097 | 9,69 | 58 | 10,10 |
Partai Nasional Demokrat | 12.661.792 | 9,05 | 59 | 10,28 |
Partai Keadilan Sejahtera | 11.493.663 | 8,21 | 49 | 8,54 |
Partai Demokrat | 10.876.507 | 7,77 | 54 | 9,41 |
Partai Amanat Nasional | 9.572.623 | 6,84 | 44 | 7,67 |
Partai Persatuan Pembangunan | 6.323.147 | 4,52 | 19 | 3,31 |
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Spanduk panjang partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 terpasang di pagar halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (25/8/2018). Hingga menjelang akhir September 2019 nanti, KPU menyusun Daftar Calon Tetap yang diajukan oleh tiap-tiap parpol peserta pemilu. Banyak warga berharap calon legislatif yang ikut pemilihan terbebas dari pidana korupsi, bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
Referensi
- Isra, Saldi. 2017. Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat. Jakarta: Themis Publishing.
- UU 10/2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD
- UU 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD
- UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum
- Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012
- Hasil Pemilu Legislatif 1995-2019, Badan Pusat Statistik
- Electoral Threshold: Pelaksanaannya dalam Pemilu 1999 dan 2004, Kompaspedia, 14 Oktober 2021
- Kamus Pemilu, Rumah Pemilu