DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang
Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan
15 Agustus 2017
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Sebelum diterbitkannya UU 7/2017, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pemilu di Indonesia adalah pertama Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kedua Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU 7/2017 menyatukan dan menyederhanakan peraturan pada kedua perundang-undangan tersebut.
Deskripsi
UU 7/2017 mengatur lengkap penyelenggaran pemilu. Karena keluasan cakupannya, UU ini dibagi ke dalam enam buku. Buku kesatu mengatur istilah-istilah umum. Buku kedua mengatur penyelenggara pemilu, yakni KPU, Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Buku ketiga mengatur pelaksanaan pemilu, seperti peserta dan persyaratan mengikuti pemilu, jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil), hak pemilih, daftar pemilih, bakal calon, kampanye, serta pemungutan suara, dsb. Buku keempat mengatur soal-soal terkait pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, serta perselisihan hasil pemilu. Buku kelima mengatur tindak pidana pemilu. Buku terakhir, keenam, berisi ketentuan penutup.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 548 halaman ini memuat 573 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan dan empat dokumen lampiran. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Buku Kesatu: Ketentuan Umum
- Bab I: Pengertian Istilah
- Bab II: Asas, Prinsip, dan Tujuan
- Buku Kedua: Penyelenggara Pemilu
- Bab I: KPU
- Bab II: Pengawas Pemilu
- Bab III: DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- Buku Ketiga: Pelaksanaan Pemilu
- Bab I: Umum
- Bab II: Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu
- Bab III: Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
- Bab IV: Hak Pemilih
- Bab V: Penyusunan Daftar Pemilih
- Bab VI: Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Bab VII: Kampanye Pemilu
- Bab VIII: Pemungutan Suara
- Bab IX: Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang
- Bab X: Penghitungan Suara
- Bab XI: Penetapan Hasil Pemilu
- Bab XII: Penetapan Peroleh Kursi dan Calon Terpilih, dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih
- Bab XIII: Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji
- Bab XIV: Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan
- Bab XV: Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Bab XVI: Pemantauan Pemilu
- Bab XVII: Partisipasi Masyarakat
- Bab XVIII: Pendanaan
- Buku Keempat: Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu
- Bab I: Pelanggaran Pemilu
- Bab II: Sengketa Proses Pemilu
- Bab III: Perselisihan Hasil Pemilu
- Buku Kelima: Tindak Pidana Pemilu
- Bab I: Penanganan Tindak Pidana Pemilu
- Bab II: Ketentuan Pidana Pemilu
- Buku Keenam: Penutup
- Bab I: Ketentuan Lain-lain
- Bab II: Ketentuan Peralihan
- Bab III: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 7/2017 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto