Lembaga

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selain pemilihan presiden dan legislatif dengan skala nasional, KPU juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Fakta Singkat

Didirikan
1999

Regulasi Pendirian:
Keputusan Presiden 16 Tahun 1999

Regulasi saat ini:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Ketua KPU pertama:
Rudini (1999 – 2001)

KPU RI (2017 – 2022):
1. Arief Budiman (Ketua)
2. Pramono Ubaid Tanthowi
3. Ilham Saputra
4. Hasyim Asy’ari
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting Manik
7. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (2020-2022) menggantikan Wahyu Setiawan

Anggota KPU RI Periode 2022-2027 :

  1. Hasyim Asy’ari (Ketua KPU RI)
  2. Betty Epsilon Idroos
  3. Mochammad Afifuddin
  4. Parsadaan Harahap
  5. Yulianto Sudrajat
  6. Idham Holik
  7. August Mellaz

Sejarah

KOMPAS/PAT HENDRANTO

Suasana kampanye terakhir Partai NU Wilayah DKI Jakarta di lapangan Banteng Jumat 25 Juni 1971. Pada hari yang sama PNI kampanye di Istora Senayan. Sedangkan Partai Katolik melakukan pawai sebelum kampanye di Bok Q Kebayoran Baru, Jakarta. Pemilu dilaksanakan 3 Juli 1971.

Pemilu pertama diselenggarakan di era Presiden Soekarno pada tahun 1955 oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Panitia Pemilihan Indonesia menyelenggarakan pemilihan anggota DPR dan konstituante yang berkedudukan di tingkat pusat. Penyelenggaraan tersebut didasarkan pada UU No. 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. UU tersebut ditandatangani Presiden Soekarno pada tanggal 4 April 1953.

PPI tingkat nasional beranggotakan 5 – 9  orang, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara PPI di tingkat provinsi beranggotakan 5 – 7  orang, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman. Di tingkat kabupaten, jumlah anggota PPI juga sebanyak 5 – 7 orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Memasuki tahun 1971 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Dasar hukum penyelenggaraan Pemilu tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. UU tersebut ditandatangani Presiden Soeharto pada tanggal 17 Desember 1969.

Lembaga Pemilihan Umum diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. LPU menyelenggarakan pemilu sejak 1971 – 1997. Dalam pasal 8 UU Nomor 15 tahun 1969 tersebut dinyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan oleh Pemerintah dibawah pimpinan Presiden.” Dengan kata lain, pemilu di era pemerintahan Presiden Soeharto dijalankan oleh sebuah lembaga yang dibawah kontrol kekuasaan pemerintah pada masa itu.

Selama era pemerintahan Soeharto, UU Nomor 15 tahun 1969 tersebut mengalami beberapa kali perubahan diantaranya menjadi UU Nomor 4 tahun 1975, UU Nomor 2 tahun 1980, dan UU 1 tahun 1985 yang mengatur soal pemilu. Pemilu di era orde baru dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II namun tidak memilih langsung mencoblos nama calon, tetapi dilakukan dengan mencoblos lambang atau logo partai pada surat suara.

Struktur organisasi LPU terdiri dari Panitia Pemilihan Indonesia di tingkat pusat, Panitia Pemilihan Daerah di tingkat: provinsi dan kabupaten atau kota. Di tingkat kecamatan ada Panitia Pemungutan Suara, sementara di tingkat kelurahan terdapat Panitia Pendaftaran Pemilih. LPU melaksanakan tugas sampai berakhirnya era pemerintahan Presiden Soeharto.

KOMPAS/DUDY SUDIBYO

Menteri Dalam Negeri Amirmachmud selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum, Rabu (8/6/1977) di gedung Sekretariat Kabinet menandatangani berita acara penetapan keanggotaan DPR hasil Pemilihan Umum 1977.

Linimasa KPU

Komisi Pemilihan Umum pada awalnya didirikan berdasarkan Keputusan Presiden 16 tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.

Berdirinya KPU tidak terlepas dari beragam peristiwa politik pada era reformasi. Desakan dilaksanakannya pemilu yang dipercepat sangat menguat karena wakil rakyat produk Pemilu 1997 era orde baru sudah tidak mendapatkan legitimasi dan kepercayaan lagi di mata rakyat.

Pada awalnya, sebagian besar anggota KPU merupakan perwakilan dari kalangan partai politik. Namun setelah dikeluarkannya UU Nomor 4 tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, maka diwajibkan anggota KPU adalah non-partisan atau bukan berasal dari kalangan partai.

KPU pertama yang bekerja pada periode 1999-2001 dibentuk berdasarkan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota yang berasal dari lima orang unsur pemerintah dan 48 dari partai politik. KPU pertama ini dilantik Presiden BJ Habibie. Ketua KPU periode ini adalah Rudini yang merupakan Menteri Dalam Negeri era Presiden Soeharto.

Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. Pada saat itu, salah satu pertimbangan diselenggarakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya.

Pasca Pemilu 1999 kemudian dilanjutkan dengan proses berikutnya yakni penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru, terpilih Abdurrahman Wahid sebagai Presiden didampingi Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden.

KPU berikutnya periode 2001-2007 beranggotakan 11 orang yang berasal dari unsur akademis dan LSM. Di era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, perombakan struktur dilakukan melalui Keppres No. 70 Tahun 2001 sebagai upaya perbaikan dari pembentukan KPU di era pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Akibatnya, terjadi pemangkasan struktur pejabat KPU yang sebelumnya beranggotakan 53 orang menjadi 11 orang saja. Anggota KPU terdiri dari unsur LSM dan akademisi. Tujuan pemangkasan anggota KPU ini supaya mekanisme kerja KPU dapat berjalan lebih efektif jika dibandingkan KPU sebelumnya dengan anggota yang berjumlah banyak.

Pelantikan struktur kepengurusan KPU periode 2001-2007 dilakukan pada 11 April 2001 yang dilantik secara langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Ketua KPU periode ini dijabat oleh Nazaruddin Sjamsuddin.

Pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dilakukan pembentukan tim seleksi anggota KPU. Pembentukan tim seleksi anggota KPU bertujuan untuk mengangkat kepengurusan KPU pascaperbaikan struktur KPU era Presiden Abdurrahman Wahid.

Tim seleksi ini berfungsi membantu presiden dalam menetapkan calon anggota KPU yang baru dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan pemilihan secara demokratis. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan tim seleksi anggota KPU ini berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002 untuk membentuk kepengurusan KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2004.

KPU periode berikutnya dengan masa kerja 2007-2012 beranggota tujuh orang berasal dari anggota KPU provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Ketua KPU dijabat oleh Abdul Hafiz Anshari.

KPU periode keempat dengan masa kerja 2012 – 2017 juga beranggota tujuh orang berasal dari KPU Provinsi, akademisi, dan LSM dilantik pada 12 April 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Ketua KPU dijabat oleh Husni Kamil Manik. Pada 2016, Husni Kamil Manik meninggal dunia dan digantikan oleh Juri Ardiantoro sampai masa kerja berakhir pada 2017.

KPU periode kelima 2017 – 2022 dilantik Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017. Kepengurusan KPU yang menjabat hingga sekarang beranggotakan tujuh orang, dengan Ketua KPU dijabat oleh Arief Budiman. Anggota KPU yakni: Arief Budiman (merangkap Ketua), Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Viryan, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Anggota KPU Wahyu Setiawan periode 2017-2020 divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan pada 24 Agustus 2020 karena tersangkut suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024. Wahyu Setiawan kemudian digantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Evi Novida Ginting juga sempat diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 Maret 2020 karena melanggar kode etik. Evi Novida Ginting dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Namun setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada 24 Juli 2020 PTUN memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang dimohonkan Evi Novida Ginting. Sebulan kemudian, pada 24 Agustus 2020 Evi Novida Ginting ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Pemilu Presiden dan Legislatif 2019 yang diselenggarakan secara bersamaan oleh KPU periode sekarang juga mencatatkan sejarah penting yang menjadi pembelajaran bagi proses demokrasi mendatang. Pertama, tercatat 894 petugas penyelenggara pemilu (KPPS) yang meninggal dunia dan 5.175 petugas penyelenggara pemilu mengalami sakit. Kedua, Pilpres 2019 diwarnai Sidang Mahkamah Konstitusi menangani perkara sengketa Pilpres yang juga melibatkan KPU sebagai penyelenggara pemilu selama persidangan.

Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertaruhan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU). Pada saat jumlah kasus Covid-19 yang masih tinggi, namun proses pemilihan kepala daerah terus berlangsung. Ancaman meningkatnya jumlah warga terpapar virus korona usai penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi sebuah alarm bagi penyelenggaraan pesta demokrasi.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyerahkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan presiden dan wapres terpilih kepada Pasangan Calon Presiden- Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo- Maruf Amin dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 dii Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (30/6/2019). Pasangan Joko Widodo bersama Ma’ruf Amin resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Visi dan Misi KPU

VISI

Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

MISI

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel
  2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara pemilu
  3. Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, pemilih berdaulat negara kuat
  6. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga melintas di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta (9/ 1/2020). Pada 2020 KPU menggelar Pilkada Serentak di 270 wilayah.

Struktur Organisasi KPU

Anggota KPU RI Periode 2017-2022 :

1. Arief Budiman (Ketua KPU)
2. Pramono Ubaid Tanthowi
3. Ilham Saputra
4. Hasyim Asy’ari
5. Viryan
6. Evi Novida Gnting Manik
7. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (PAW, 2020-2022)

Wahyu Setiawan Periode 2017-2020, digantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Plt. Sekretaris Jenderal KPU RI : Nanang Priyatna

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017 – 2022 mengucapkan sumpah dan janji di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Tingkatan Organisasi KPU

KPU RI
  • Berkedudukan di Ibu Kota Negara
  • Anggota: 7 orang
  • Masa keanggotaan 5 tahun
  • Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Jenderal
KPU Provinsi
  • Berkedudukan di Ibu Kota Provinsi
  • Anggota: 5 orang
  • Masa keanggotaan 5 tahun
  • Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota
  • Berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota
  • Anggota: 5 orang
  • Masa keanggotaan 5 tahun
  • Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat

Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan

(ad hoc)

  • Berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan
  • Anggota: 5 orang
  • Dibentuk oleh KPU Kab/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara
  • Berkedudukan di Desa atau nama lain/Kelurahan
  • Anggota: 3 orang
  • Dibentuk oleh KPU Kab/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

(KPPS)

  • Anggota: 7 orang
  • Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota
  • Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua (merangkap  anggota) dan anggota
Panitia Pemungutan Suara di Luar Negeri
  • Berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia
  • Anggota: paling sedikit 3 orang, paling banyak 7 orang (berasal dari masyarakat Indonesia)
  • Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesian sesuai wilayah kerjanya
  • Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua (merangkap anggota) dan anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Luar Negeri
  • Anggota: paling sedikit 3 orang, paling banyak 7 orang (berasal dari masyarakat Indonesia)
  • Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PPLN atas nama Ketua KPU
  • Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua (merangkap anggota) dan anggota

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat mengikuti cek kesehatan di Kantor Wali Kota Depok, Senin (16/11/2020). Selain tekanan darah, pada kesempatan itu para anggota PPK dan PPS juga menjalani pemeriksaan gula darah, kolesterol, hingga tes cepat Covid-19. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020.

Anggaran KPU

Semula dalam APBN 2020 anggaran KPU sebesar Rp2,15 triliun. Namun karena pandemi Covid-19 meluas, maka berdasarkan Perpres 54 tahun 2020 alokasi anggaran disesuaikan menjadi  Rp1,87 triliun.

Referensi

Laman Komisi Pemilihan Umum

Dokumen UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum