Fakta Singkat
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- BPIP adalah lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah Presiden.
- Tugas utama BPIP adalah pembinaan ideologi Pancasila, termasuk melalui bidang koordinasi, pendidikan, dan rekomendasi kebijakan.
- Cikal bakal BPIP berangkat dari lembaga UKP-PIP yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2017 pada 19 Mei 2017.
- Pembentukan UKP-PIP berangkat dari pertimbangan perlunya aktualisasi konkret Pancasila dan penyelenggaraan pembinaan secara terencana, sistematis, dan terpadu.
- BPIP dibentuk menggantikan UKP-PIP pada 28 Februari 2018 melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
- Struktur organisasi BPIP terbagi atas dua badan, yakni Dewan Pengarah BPIP dan Pelaksana BPIP.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para menteri Kabinet Indonesia Maju menyimak pemaparan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri dalam acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019). Megawati menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari program-program BPIP yang sudah diterapkan di tingkat kementerian.
Secara normatif, hadirnya Pancasila dalam arus sejarah bangsa tidaklah tergoyahkan. Kehadirannya kokoh dalam Pembukaan UUD 1945, logo negara, peraturan perundang-undangan, hingga kurikulum pendidikan. Meski begitu, situasi berbeda dapat terjadi secara empiris dalam kehidupan empunya Pancasila, yakni masyarakat Indonesia sendiri.
Dalam jajak pendapat Litbang Kompas terhadap 508 responden dari 38 provinsi dalam rangka Hari Pancasila 1 Juni 2023, terdapat kecenderungan ancaman bagi Pancasila dari situasi globalisasi, modernitas, dan kultur sosial-politik masa kini.
Ancaman tersebut menggerus makna luhur Pancasila sehingga turut mencederai penghidupannya dalam konteks harian masyarakat. Sebanyak 32,9 persen reponden menilai bahwa budaya luar mengancam nilai Pancasila. Selain itu, penyebab ancaman lain adalah kurangnya pendidikan Pancasila dengan dipilih oleh 23,6 persen responden.
Menjelang tahun politik 2024, Pancasila rentan menghadapi ancaman kuat. Hal ini tak lepas dari sikap-sikap para politisi yang kerap mempertontonkan imoralitas dan menjadi antipoda dari Pancasila sendiri. Sebanyak 20,5 persen responden menilai ketiadaan teladan dari tokoh atau pejabat berpotensi menjadi ancaman.
Selain itu, kekhawatiran lain menjelang tahun politik 2024 adalah rentannya penggunaan radikalisasi keagamaan. Dalam mendulang suara elektoral, para politisi kerap mempermainkan isu agama dalam panggung pemilu. Terhadap eksistensi Pancasila, sebanyak 17,4 persen responden menilai ajaran radikal memiliki potensi mengancam nilai-nilai Pancasila.
Dalam berbagai tantangan situasi tersebut, mayoritas responden tetap percaya dengan terus hidupnya nilai Pancasila. Sebanyak 92,3 persen reponden yakin bahwa Indonesia akan bertahan dalam kebinekaan. Begitu pula dalam keyakinan toleransi kehidupan beragama di Indonesia akan semakin kuat (63,1 persen) (Kompas, 5/6/2023, “Pancasila Menjawab Tantangan Bangsa”).
Sebagai upaya nyata menghidupkan optimisme dan menjaga pelaksanaan luhur Pancasila, pemerintah perlu mengambil berbagai langkah secara langsung. Eksistensi Pancasila akan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan harus dapat dihidupi semua elemen bangsa dalam berbagai situasi zaman.
Salah satu usaha tersebut adalah dengan menghadirkan institusi formal yang secara khusus bertanggung jawab terhadap pembinaan ideologi Pancasila, yang kini hadir melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana dan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri memberikan ucapan selamat dan juga berbincang dengan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) seusai Upacara Pengukuhan Paskibraka di Istana Negara, Selasa (15/8/2023). Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 Paskibraka dari 38 provinsi, termasuk empat provinsi baru, yang akan bertugas pada Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia.
Peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Secara struktural, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung sebagai pembantu Presiden. Bantuan yang diberikan terhadap Presiden adalah dalam rangka merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Identitas dan arah kehadiran lembaga BPIP dapat dilihat dari tugas-tugas perbantuan yang dimilikinya.
Yang pertama dan utama adalah tugas terhadap pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk itu, BPIP melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan Pancasila. Kedua, adalah terhadap pendidikan Pancasila. BPIP melaksanakan penyusunan standarisasi hingga penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Yang ketiga, BPIP juga bertanggung jawab terhadap evaluasi kebijakan-kebijakan nasional. BPIP memiliki tugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penyampaian rekomendasi ini, BPIP berkomunikasi dengan berbagai lembaga lainnya, seperti kementerian, pemerintahan daerah, organisasi sosial-politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Kehadiran BPIP merupakan pengejawantahan dari revitaliasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Dalam perkembangannya, kehadiran dan operasional BPIP ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Artikel terkait
Sejarah Lembaga BPIP
Hadirnya lembaga BPIP berangkat dari kesadaran terhadap pentingnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila secara lebih konkret. Untuk mencapai aktualisasi konkret tersebut, dipandang perlunya pembinaan ideologi Pancasila dalam penyelenggaraan negara secara terencana, sistematis, dan terpadu. Kedua pertimbangan dan kesadaran ini lantas dituliskan dalam pertimbangan Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila – atau biasa disingkat sebagai UKP-PIP.
Hadirnya unit kerja ini menjadi cikal bakal dari lembaga BPIP nantinya. Pembentukan UKP-PIP ditetapkan secara sah dengan penandatanganan Perpres Nomor 54 Tahun 2017 oleh Presiden Jokowi pada 19 Mei 2017. Pada Pasal 3, tertulis bahwa tugas dari UKP-PIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Presiden Jokowi secara langsung mengumumkan pembentukan UKP-PIP dalam perayaan Hari Lahir Pancasila di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta pada 1 Juni 2017. Sebagai inspektur upacara, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan Perpres terkait. Turut diungkapkan bahwa fokus dari unit kerja yang dibentuk adalah untuk penguatan nilai-nilai dan ideologi Pancasila.
“Lembaga baru ini adalah kepanjangan tangan saya yang bersama seluruh komponen bangsa memperkuat pengamalan Pancasila yang menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan,” kata Presiden Joko Widodo. Nantinya, UKP-PIP akan terintegrasi dengan program-program pemerintah, seperti pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan berbagai program lainnya.
Meski begitu, baru berjalan tak sampai satu tahun, UKP-PIP dinilai perlu disempurnakan dan direvitalisasi baik secara organisasional, penugasan, maupun fungsional. Artinya, Perpres Nomor 54 Tahun 2017 pun perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keputusan ini pertama kali disampaikan oleh oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 10 Januari 2018 di Kompleks Istana Kepresidenan. UKP-PIP akan “naik kelas” menjadi setingkat kementerian. Untuk itu, nama dan basis normatifnya pun akan turut diubah. Dalam kesempatan tersebut, Pramono juga menyatakan bahwa lembaga penerus UKP-PIP tersebut akan bernama BPIP dan telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Alasan lain dari naiknya tingkat lembaga ini juga dipicu oleh pertimbangan bahwa lembaga seperti UKP-PIP yang berorientasi pada kesinambungan Pancasila sebaiknya berdiri secara jangka panjang, bahkan permanen. Oleh karenanya, daripada berhenti setelah masa pemerintahan Presiden Jokowi, Pramono Anung menilai pentingnya lembaga ini dijadikan lembaga negara yang bersifat permanen.
Dengan penyetaraan terhadap lembaga kementerian ini, struktur kelembagaan UKP-PIP pun akan turut mengalami perubahan. Akan ditambahkan kedudukan wakil kepala serta sekretariat utama yang nantinya dipilih melalui seleksi Tim Penilaian Akhir (TPA) agar dapat menggunakan anggaran secara mandiri.
Tak sampai satu bulan dari pernyataan Pramono Anung tersebut, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Penandatanganan tepatnya dilakukan pada tanggal 28 Februari 2018. Bersamaan dengan Perpres ini, maka turut terbentuklah lembaga BPIP dan dicabutnya Perpres Nomor 54 Tahun 2017.
Turut serta dalam pembentukkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap berdiri meski pemerintahan yang tengah berkuasa mengalami pergantian. Tetap berdirinya lembaga BPIP menjadi penting dengan orientasi yang khusus terhadap ideologi Pancasila. Pada Pasal 4, ditetapkan 11 fungsi lembaga BPIP di mana seluruh poin-poinnya terorientasi pada Pancasila.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Prosesi pelantikan Yudian Wahyudi (kiri) sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Muhammad Yusuf Ateh yang menjabat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Yudian menggantikan Yudi Latief yang mengundurkan diri sedangkan Yusuf Ateh menggantikan Ardan Adiperdana yang pensiun.
Visi dan Misi Lembaga BPIP
Visi:
BPIP yang andal, profesional, inovatif, berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.
Misi:
BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, dan Sekretaris Utama BPIP Karjono (kiri ke kanan), seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Pertemuan BPIP dengan KPK tersebut untuk membahas kerjasama dalam membumikan nilai-nilai Pancasila khususnya untuk kalangan muda. Kerja sama tersebut seperti pembuatan film pendek, musik, olahraga, dan kegiatan lainnya.
Struktur Organisasi Lembaga
Mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018, susunan organisasi BPIP terdiri atas:
Dewan Pengarah
Merupakan kelompok dewan yang bertugas untuk memberikan arahan kepada Pelaksana BPIP terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Arahan yang dimaksudkan merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengarah dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Terdiri dari paling banyak 11 anggota, Dewan Pengarah terdiri atas tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan Tentara Nasional dan Kepolisian Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, hingga akademisi. Struktur Dewan Pengarah terdiri atas:
- Ketua Dewan Pengarah BPIP
- Anggota Dewan Pengarah BPIP
Pelaksana BPIP
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan
- Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi
- Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
- Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Dewan Pengarah dan Kepala BPIP
Ketua Dewan Pengarah BPIP:
Megawati Soekarno Putri (Periode 2018–2022 dan 2022–2027)
Kepala BPIP:
-
- Yudi Latief (2018)
- (Plt.) Hariyono (2018–2020)
- Yudian Wahyudi (Periode 2020–2022 dan 2022–2027)
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, memasang dua spanduk untuk menyemarakkan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2020). Dikarenakan ada pandemi Covid-19, maka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar acara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual.
Penguatan Pancasila
Dalam kepengurusan barunya, yang dilantik langsung oleh Presiden Jokowi pada 7 Juni 2022 untuk periode 2022–2027, BPIP menilai bahwa salah satu pekerjaan rumah terbesar adalah mewujudkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kerap, sila kelima Pancasila ini justru menjadi anak tiri.
Hal ini disampaikan oleh anggota terpilih Pelaksana BPIP periode 2022–2027 Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto usai pelantikan. Menurut Sudhamek, tugas mewujudkan sila kelima tersebut sesuai dengan pesan yang selama ini disampaikan Dewan Pengarah BPIP sebelumnya, almarhum Buya Syafii Maarif. Buya Syafii menekankan pentingnya perumusan sistem ekonomi Pancasila yang sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial.
Ditambahkan oleh anggota Pelaksana BPIP lainnya Andreas Anangguru Yewangoe, Buya Syafii telah berkali-kali mengingatkan bahwa berbagai sila lain telah diaplikasikan, namun cenderung masih mengabaikan sila kelima yang tidak membawa hasil penerapan ideologi Pancasila yang diharapkan. “Karena itu, penekanan BPIP adalah mendorong pelaksanaan sila keadilan sosial tanpa mengabaikan sila-sila lainnya,” ujar Andreas.
Salah satu yang akan disiapkan adalah dengan meningkatkan pendidikan Pancasila yang diberikan sedini mungkin dan secara berkesinambungan. Pendidikan Pancasila harus dimulai dari anak usia dini (PAUD), TK, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan seluruh lembaga kenegaraan. Menurut anggota lainnya, Rikard Bagun, pendidikan berjenjang semacam ini harus diberikan mengikuti perkembangan zaman, yakni melalui amplifikasi media digital.
Dengan digunakannya media digital, Bagun menilai bahwa jangkauan dapat tercapai lebih luas, simultan, dan lebih tepat sasaran untuk generasi muda. Untuk itu, media-media alternatif untuk pendidikan Pancasila dapat digunakan, seperti permainan, musik, dan film (Kompas.id, 7/6/2021, “Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Periode 2022-2027 Bertekad Mewujudkan Keadilan Sosial”).
Selain itu, sebagai pengejawantahan tugas terhadap pendidikan Pancasila, BPIP juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi pendidikan dalam negeri. Pada September 2021, BPIP telah menandatangani kerja sama dengan Universitas Telkom Bandung dan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Selain itu, perwakilan BPIP juga pernah hadir dalam berbagai acara di perguruan tinggi lainnya, seperti di Universitas Indonesia, Universitas Pertahanan, Universitas Diponegoro, dan Universitas Nahdlatul Ulama. (LITBANG KOMPAS)
- Kompas. (2023, Juni 5). Pancasila Menjawab Tantangan Bangsa. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 3.
- Kompas.id. (2022, Juni 7). Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Periode 2022-2027 Bertekad Mewujudkan Keadilan Sosial. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/06/07/meneruskan-pesan-almarhum-buya-syafii-maarif-bpip-bertekad-wujudkan-keadilan-sosial
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (2022). Profil BPIP. Diambil kembali dari bpip.go.id: https://bpip.go.id/profil.php
- Humas Sekretariat Kabinet. (2018, Maret 6). Presiden Teken Perpres, UKP PIP Jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Diambil kembali dari setkab.go.id: Presiden Teken Perpres, UKP PIP Jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Read more: https://setkab.go.id/presiden-teken-perpres-ukp-pip-jadi-badan-pembinaan-ideologi-pancasila/
Artikel terkait