Lembaga

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Basarnas merupakan leading sektor resmi milik Indonesia pada operasi Search and Rescue (SAR). Dengan posisi tersebut, perannya begitu besar pada level nasional, bahkan internasional.

  • Tujuan utama kehadiran Basarnas adalah menyediakan layanan pencarian dan pertolongan (SAR) bagi seluruh warga dalam berbagai musibah.
  • Negara yang tidak memiliki lembaga SAR akan dikategorikan sebagai “daerah tidak aman” atau “black area” bagi penerbangan dan pelayaran internasional.
  • Selain untuk operasi SAR, kehadiran lembaga SAR penting untuk mencabut kategori black area yang dapat memperburuk citra negara dan investasi asing.
  • Inisiatif awal kehadiran lembaga SAR di Indonesia terwujud dalam Dewan Penerbangan yang dibentuk pada 1955.
  • Tanggal lahir Basarnas ditetapkan pada 28 Februari 1972, sesuai dengan kelahiran Badan SAR Indonesia (Basari) pada tanggal tersebut.
  • Secara spesifik, unsur Pusarnas yang berada di bawan Basari menjadi awal mula lembaga Basarnas saat ini.
  • Basarnas konsisten menjalin kerja sama nasional dengan berbagai pihak lintas koridor, termasuk perusahaan BUMN, lembaga pemerintahan, bahkan perusahaan swasta.
  • Salah satu wujud kerja sama internasional Basarnas adalah menginisiasi forum International Search and Rescue Advisory Group untuk kawasan Asian-Pasifik.

Peristiwa kecelakaan maupun bencana alam adalah sebuah keniscayaan yang harus terus diwaspadai. Namun, ketika hal-hal tersebut terjadi, penanggulangan serta pertolongan menjadi upaya yang harus disoroti.

Pada titik inilah, kehadiran lembaga dalam koridor Pencarian dan Penyelamatan atau SAR (Search and Rescue) menjadi penting. Di Indonesia sendiri, kehadiran lembaga SAR diwujudkan dalam lembaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Lembaga Basarnas secara aktif terlibat dalam berbagai upaya pencarian, pertolongan, dan penyelamatan di Indonesia, baik itu bencana maupun kasus kecelakaan. Salah satu wujud nyata adalah keterlibatan dalam bencana gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Gempa dengan skala 5,6 magnitudo tersebut telah menewaskan 334 orang hingga Selasa (6/12/2022) lalu.

Operasi SAR telah dimulai sejak Senin (21/11/2022), bersamaan dengan hari terjadinya gempa. Dalam bencana ini, Basarnas cabang Bandung, Jawa Barat memimpin tim SAR gabungan. Di dalamnya ada 648 anggota Basarnas, 447 personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian, serta 201 sukarelawan. Dengan berbagai kendala cuaca, medan, dan gempa susulan, tim SAR gabungan harus menggali secara manual (Kompas.id, 30/11/2022, “Tim SAR Pastikan Pencarian Korban Gempa Cianjur Berlanjut”).

Selain terlibat dalam operasi SAR bencana alam, lembaga Basarnas juga turun tangan dalam kasus kecelakaan yang membutuhkan operasi serupa. Salah satu kasus paling aktual adalah pencarian pada kecelakaan perahu kayu bermesin ilegal yang mengangkut pekerja migran ke Malaysia, Senin (14/11/2022). Terdapat setidaknya sembilan penumpang di kapal yang tenggelam di perairan Batam, Kepulauan Riau tersebut.

Operasi SAR dimulai pada Selasa (15/11/2022) oleh Basarnas Tanjung Pinang. Operasi tersebut diikuti oleh tim gabungan, tak hanya Basarnas namun juga Kepolisian Perairan (Polair), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta TNI Angkatan Laut. Untuk itu, tim SAR gabungan mendirikan posko pencarian di dua tempat, Telaga Punggur, Batam dan Tanjung Uban, Bintan (Kompas, 17/11/2022, “Ada Anak Balita di Perahu Pekerja Ilegal yang Tenggelam”).

Selain itu, Basarnas juga terlibat pada kasus kecelakaan serupa di Sungai Barito, tepatnya di Teweh Selatan, Kalimantan Tengah pada akhir Agustus lalu. Kecelakaan perahu melibatkan empat penumpang, di mana salah satu dari mereka ditemukan selamat. Sementara setelah dua hari, akhirnya tim Basarnas menemukan tiga korban dalam keadaan meninggal. Operasi SAR tersebut, dipimpin oleh Basarnas Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kompas, 29/8/2022, “Kilas Daerah: Perahu Terbalik di Barito, Tiga Korban Tewas”).

Lewat berbagai kasus tersebut, ditunjukkan bagaimana kehadiran Basarnas berkontibusi besar bagi pertolongan pada sesama manusia. Melalui usaha penyelamatan dan pencarian, Basarnas memenuhi salah satu misinya untuk memberikan rasa aman bagi manusia yang berada dalam situasi berbahaya. Lebih lanjut, kehadiran Basarnas tidak hanya penting bagi keamanan masyarakat, namun juga kedaulatan tanah air.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas Badan SAR Nasional Kota Semarang menyiapkan berbagai peralatan mereka untuk menghadapi potensi ancaman bencana alam di Kantor Basarnas Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/12/2019). Basarnas Jawa Tengah memiliki sebanyak 2.500 personel potensi yang tersebar di 35 kota/kabupaten. Mereka kini disiagakan menghadapi potensi bencana selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Sejarah

Kelahiran lembaga Basarnas berangkat dari kondisi kelengkapan negara Indonesia yang belum lama merdeka. Beberapa tahun pasca-kemerdekaan, Indonesia belum memiliki organisasi SAR.

Pada laman Indonesiabaik.id oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, disebutkan bahwa negara yang tidak memiliki organisasi SAR akan dikategorikan sebagai “black area” atau tidak aman, secara khusus bagi penerbangan dan pelayaran internasional.

Kategori black area sendiri akan memberikan citra negatif, bahkan tidak semata pada persoalan penerbangan dan pelayaran. Status black area pada suatu negara juga dapat turut memberikan pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi dan politik secara internasional.

Artinya, lembaga SAR nasional resmi ikut memiliki andil besar dalam menjaga citra Indonesia. Dengan citra yang baik pada sektor keamanan transportasi, diharapkan arus transportasi dapat berjalan lancar dan akhirnya meningkatkan perekonomian nasional Indonesia. Untuk itu, jaminan penyelenggaraan SAR perlu segera diadakan.

Dorongan untuk keluar dari kategori black area menjadi kian besar setelah Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional International Civil Aviation Organization atau ICAO pada 1950. Indonesia diharapkan mampu menangani kecelakaan penerbangan dan pelayaran di kawasannya. Untuk itu, pemerintah pun menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan.

Kehadiran dewan ini ditujukkan untuk memberi nasihat terkait soal-soal penerbangan. Pada Pasal 2 ditetapkan bahwa untuk keperluan memberikan nasihat dan menyempurnakan koordinasi tersebut di atas, Dewan Penerbangan akan mengoordinir segala usaha dalam penerbangan, termasuk soal pencarian, dan pemberian pertolongan pada kecelakaan.

Selain itu, salah satu poin terpenting dalam PP Nomor 5 Tahun 1955 adalah dibentuknya panitia SAR dengan nama “panitia teknis”. Panitia tersebut dibentuk melalui kewenangan Dewan Penerbangan dan turut berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan. Tugas pokok dari panitia teknis adalah membentuk Badan Gabungan SAR, menentukan pusat-pusat regional, dan menentukan anggaran pembiayaan dan materil.

Dorongan untuk memiliki organisasi SAR terus menjadi kian besar setelah Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization (IMO). Keanggotaan ini melengkapi posisi sebelumnya sebagai anggota ICAO. Sebagai bagian dari ICAO dan IMO, tugas dan tanggung jawab SAR di Indonesia semakin mendapat perhatian dunia internasional, terutama pada musibah penerbangan dan pelayaran.

Dari sini, mulai tercipta pemikiran untuk mengadakan organisasi SAR nasional yang mengoordinasi berbagai kegiatan SAR dalam satu komando. Salah satu pengejawantahannya adalah penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai ditetapkannya Tim SAR Lokal Jakarta pada 1968. Melalui keputusan tersebut, Tim SAR Lokal memiliki tugas untuk mengantisipasi berbagai tugas SAR. Kehadiran tim ini menjadi embrio dari lembaga Basarnas.

Mengacu pada laman resmi Basarnas, akhirnya pada 28 Februari 1972 pemerintah pusat mewujudkan pemikiran sebuah lembaga komando SAR nasional. Perwujudan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pembentukan Badan SAR Indonesia, disingkat sebagai Basari. Tanggal ini lantas ditetapkan sebagai hari kelahiran Basarnas.

Susunan organisasi Basari terdiri atas Pusat SAR Nasional (Pusarnas), Pusat-pusat Koordinasi Rescue (PKR), dan Sub-sub Koordinasi Rescue (SKR). Nama yang disebutkan pertama merupakan unit Basari yang memiliki peran khusus dan vital dalam operasional SAR langsung. Secara khusus, Pusarnas bertanggung jawab sebagai pelaksana operasional kegiatan SAR di Indonesia.

Meski masih memiliki keterbatasan personel dan peralatan, kegiatan penanganan musibah penerbangan dan pelayaran dapat dilaksanakan dengan cukup memuaskan. Sejumlah musibah yang melibatkan operasi SAR adalah kecelakaan Boeing 727-PANAM pada tahun 1974 di Bali dan operasi SAR pesawat Twin Otter di Sulawesi yang kemudian dikenal sebagai Operasi Tinombala.

Pusarnas pun terus mengalami perkembangan. Salah satu upaya pengembangan terjadi pada 1975, ketika Pusarnas resmi menjadi anggota National Association of SAR (NASAR) yang bermarkas di Amerika. Dengan keanggotaan tersebut, Pusarnas pun secara resmi dapat dilibatkan dalam kegiatan SAR internasional.

Untuk lebih mengefektifkan kegiatan SAR, pada tahun 1978 diputuskan agar Kepala Pusarnas juga menjabat sebagai Ketua Basari pada kegiatan operasional di lapangan. Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 5/K.104/Pb-78. Masih dalam peruntukkan yang sama, juga dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan IM 4/KP/Phb-78 untuk membentuk Satuan Tugas SAR di kantor unit Koordinasi Rescue.

Pusarnas pun kian mengalami perkembangan. Untuk kian meningkatkan efisiensi tugas SAR di Indonesia, pada 1979 lembaga tersebut tidak lagi berada di bawah Basari dan dimasukkan ke dalam struktur Departemen Perhubungan. Namanya juga lantas diubah menjadi Badan SAR Nasional atau Basarnas. Perubahan struktural dan kelahiran nama Basarnas ini termaktub lewat Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979.

Dengan perubahan Pusarnas menjadi Basarnas, juga terjadi perubahan pada tingkat struktural anggota di dalamnya. Kepala lembaga yang semula berada pada Eselon II, naik menjadi Eselon I. Kepala Basarnas juga kini membawahi tiga pejabat esselon II, antara lain Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat Bina Operasi, dan Kepala Pusat Bina Potensi.

Pada 2006, kembali dilakukan perubahan struktural lembaga untuk menunjang pelayanan SAR kepada masyarakat. PP No.36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan menetapkan agar pelaksanaan SAR dikoordinasikan oleh Basarnas dan kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berbagai perubahan tersebut dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pelaksanaan SAR yang lebih efektif, efisien, cepat, andal, dan aman.

Pelaksanaan SAR sendiri ditetapkan sebagai kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.

Dengan perubahan lewat PP tersebut, maka secara normatif Basarnas tak lagi berada dalam naungan kementerian dan berada langsung di bawah presiden. Untuk menindaklanjutinya, organisasi Basarnas pun turut dipersiapkan untuk menjadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen atau LPND. Hal ini juga perlu dilakukan dengan perkembangan dan tuntutan tugas Basarnas yang lebih besar.

Persiapan tersebut berujung hasil pada 2007. Basarnas resmi menjadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) di mana ketetapannya diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional. Meski begitu, pada Perkembangannya, PP Nomor 39 Tahun 2009 merubah sebutan LPND menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Status Basarnas (LPNK) pun bertahan hingga saat ini.

Sebagai lembaga independen, Basarnas secara bertahap harus mewujudkan peraturan yang telah ditetapkan dengan melepaskan diri dari struktur kementerian, terutama Kementerian Perhubungan yang selama ini menaunginya.

Meski begitu, hingga 2009 pembinaan administratif dan teknis pelaporan Basarnas masih dilakukan melalui Kementerian Perhubungan. Namun setelahnya, Basarnas (LPNK) telah secara langsung bertanggung jawab ke Presiden melalui Sekretariat Negara.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota tim SAR gabungan memberishkan diri setelah melakukan pencarian korban di Posko Basarnas di Jalan Raya Labuan-Cianjur, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022). Pemkab Cianjur memperpanjang masa pencarian korban hingga tiga hari kedepan. Jumlah korban jiwa atas bencana gempa hingga Rabu (30/11/2022) mencapai 328 jiwa.

Organisasi

Semenjak masih dalam bentuk Basari, hingga perubahannya menjadi Basarnas, lembaga SAR ini konsisten dikepalai oleh perwira militer. Yang menjabat sebagai Kepala Basarnas adalah perwira tinggi bintang tiga dari TNI, baik itu angkatan darat, laut, maupun udara.

  • Dono Indarto (1972–1985)
  • Hasari Hasanudin (1985–1998)
  • Setio Rahardjo (1998–2003)
  • Yayun Riyanto (2003–2008)
  • Ida Bagus Sanubari (2008–2010)
  • Wardjoko (2010)
  • Nono Sampono (2010– 2011)
  • Daryatmo (2011–2012)
  • Alfan Baharudin (2012–2014)
  • Henry Bambang Soelistyo (2014–2017)
  • Muhammad Syaugi (2017–2019)
  • Bagus Puruhito (2019–2020)
  • Henri Alfiandi (2021–sekarang)

KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga menaiki kayak menembus banjir yang merendam perumahan Villa Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (25/10/2020). Banjir akibat luapan Kali Cikeas dan Kali Cileungsi dengan ketinggian 60 cm hingga dua meter melanda sejumlah perumahan pada (24/10) pukul 23.00 WIB. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bekasi dibantu Basarnas mengevakuasi sebagian warga ke daerah yang aman.

Visi dan Misi

Visi:  

Terwujudnya pencarian dan pertolongan yang andal dan efektif dalam mendukung pencapaian visi dan misi presiden dan wakil presiden: Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.

Misi:

  • Menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, terintegrasi dan berstandar internasional dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh warga, baik dalam bertransportasi maupun dalam menghadapi kejadian yang membahayakan manusia.
  • Menguatkan sistem penyelenggaraan pencarian dan pertolongan melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sistem komunikasi, pengintegrasian seluruh potensi pencarian dan pertolongan, serta penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Mengacu kembali pada laman resmi Basarnas, ditetapkan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan lembaga. Kedudukan Basarnas, antara lain:

  • Kedudukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.

Tugas Pokok lembaga:

  • Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  • Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
  • Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
  • Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
  • Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  • Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Fungsi lembaga:

  • Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
  • Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
  • Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
  • Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.
  • Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  • Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan
  • Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
  • Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Kerja Sama Eksternal Dalam Negeri

Penyediaan pelayanan jasa SAR sangatlah dinamis dan terus berubah. Kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR terus meningkat. Selain itu, kehadiran perubahan kondisi Indonesia serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menjadi faktor pendorong. Maka dari itu, Basarnas sendiri harus terus melakukan penyesuaian dari waktu ke waktu.

Pemenuhan akan kebutuhan tersebut lantas dijawab melalui jalinan kerja sama dengan berbagai pihak eskternal. Berbagai lembaga, baik secara konsisten maupun dalam waktu tertentu, terlibat dalam proyek kerja sama dengan Basarnas. Secara garis besar, program dan perjanjian kerja sama dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kesiapsiagaan, dan kompetensi unsur-unsur dari Basarnas sendiri. Peningkatan kualitas menjadi upaya Basarnas untuk adaptif dalam merespon situasi aktual di masyarakat.

Dalam kerja sama di dalam negeri, Basarnas belum lama ini menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Tujuan besar daripada penandatangan MoU pada Juni 2022 lalu ini adalah mendukung pengoperasian sarana transportasi Light Rail Transit (LRT) di Jabodetabek.

Kehadiran LRT menjadi manifestasi dari perubahan situasi dan kebutuhan masyarakat maupun negara akan operasi SAR. Komitmen kerja sama antara Basarnas dan PT KAI terletak pada antisipasi dan penanganan peristiwa darurat dalam pengoperasian LRT Jabodebek. Hal ini menjadi wujud kedua institusi dalam memabngun kesiapan keselamatan yang proaktif.

“Kerja sama dengan Basarnas ini bukan hanya dalam upaya preventif, tetapi juga dalam kondisi jika diperlukan contingency action. LRT Jabodebek ini dioperasikan semuanya di atas, elevated, sehingga tingkat keselamatannya harus kita jaga lebih dibandingkan dengan kereta api yang biasa,” jelas Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo. Pernyataannya dilansir langsung melalui laman resmi BUMN.

Selain menjalin kerja sama dengan perusahaan BUMN, pada Februari 2019 Basarnas juga menandatangai MoU dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Mengacu pada laman resmi BNPB, jalinan kerja sama dilakukan dalam ruang lingkup pertukaran data, informasi dan humas, pelaksanaan operasi SAR, kesiapsiagaan, pemanfaatan sumber daya, pelatihan SAR dalam keadaan darurat bencana, hingga pengiriman bantuan tim ke negara lain yang terkena bencana dan diseminasi dan penelitan.

Kerja sama dengan BNPB diperlukan untuk meningkatkan sinergitas dan soliditas bersama dalam melaksanakan operasi SAR pada berbagai kondisi. Kehadiran unsur eksternal tersebut penting untuk karena pelaksanaan operasi SAR adalah kerja sama tim (team work).

Untuk itu, Basarnas akan menjadi pemimpin (leading sector) untuk mengkoordinir keterlibatan seluruh potensi SAR, seperti TNI, Polri, instansi pemerintah seperti BNPB, maupun terkait lainnya. Dalam porsi demikian, Basarnas pun juga telah menandatangai MoU dengan stakeholder seperti Badan Keamanan Laut, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, PT Astra International, PT Indonesia Power, hingga Indonesia Diver Rescue Team (IDRT).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tim gabungan dari Basarnas dan Polisi melakukan pencarian korban di Kampung Sinar Harapan, Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/1/2020).

Kerja Sama Eksternal Luar Negeri

Selain kerja sama dalam negeri, Basarnas juga menjalin kerja sama internasional. Selain untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan kegiatan SAR, kerja sama ini juga dilakukan untuk dapat melakukan penanganan SAR di daerah perbatasan. Untuk itu, Basarnas menjalin perjanjian bilateral di bidang SAR dengan negara­-negara tetangga

Hingga kini, perjanjian bilateral yang telah dijalin dengan Malaysia, Singapura, Australia, hingga Amerika Serikat. Tak hanya itu, Basarnas kini juga tengah menjajaki perjanjian bilateral dengan Papua Nugini dan Philipina.

Selain menjalin hubungan bilateral antarnegara, Basarnas juga turut menjadi anggota kelompok internasional. Salah satunya adalah Cospas SAR Sattelite, di mana keanggotaannya membuat Basarnas dapat ikut menggunakan jasa satelit tersebut. Bahkan, salah satu Local User Terminal (LUT), stasiun untuk menerima peringatan bahaya suar darurat dari satelit, telah ditempatkan di Jakarta.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas Basarnas Kota Semarang menyiapkan armadanya agar siap dipakai dan menjaga ketika terjadi kecelakaan laut selama Lebaran di sekitar perairan utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2019). Kegiatan tersebut untuk menunjang kesiagaan dan mengantisipasi kecelakaan laut jika diperlukan dalam keadaan darurat.

Secara proaktif, Basarnas juga menginisiasi forum SAR internasional untuk mewadahi kerja sama antarnegara. Pada September 2022 lalu, diselenggarakan pertemuan International Search and Rescue Advisory Group (INSARAG) atau Badan Penasihat Internasional bagi Pencarian dan Pertolongan untuk kawasan Asia-Pasifik. Forum digelar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali dengan diikuti 105 delegasi dari 20 negara.

Tujuan dari forum ini adalah meningkatkan kerja sama terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana gempa bumi, baik secara nasional maupun internasional. Untuk itu, turut pula diadakan simulasi dalam ruang terkait tanggap bencana gempa bumi.

Dijelaskan oleh Kepala Basarnas Henri Alfiandi, penyelenggaraan INSARAG Regional Asia Pasifik bertujuan menjaga kualitas dan standar tanggap bencana dari seluruh elemen SAR. Selain itu, forum INSARAG Regional Asia Pasifik di Bali juga menjadi rangkaian untuk mendukung Presidensi G20 Indonesia.

Melalui INSARAG, Henri berharap agar forum ini menjadi ajang dukungan dan pembuktian kepada kalangan internasional tentang kesiapan dan kemampuan Basarnas. Ia pun menegaskan bahwa Basarnas siap menerima maupun mengirimkan bantuan SAR pada level internasional (Kompas.id, 5/9/2022, “Basarnas Kuatkan Kerja Sama Internasional Terkait Penanganan Gempa”). (LITBANG KOMPAS)

Artikel terkait

Referensi

Internet
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2019, Februari 28). Nota Kesepahaman BNPB dan Basarnas. Diambil kembali dari BNPB.go.id: https://bnpb.go.id/berita/nota-kesepahaman-bnpb-dan-basarnas
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2022). Diambil kembali dari Basarnas.go.id: https://basarnas.go.id/sejarah
  • (2022, Juni 8). Dukung Operasional LRT Jabodebek, KAI-Basarnas Tandatangani Mou. Diambil kembali dari BUMN.go.id: https://bumn.go.id/post/dukung-operasional-lrt-jabodebek-kai-basarnas-tandatangani-mou
  • Indonesiabaik.id. (2019, November 8). Tonggak Sejarah Berdirinya BASARNAS. Diambil kembali dari Indonesiabaik.id: https://indonesiabaik.id/infografis/tonggak-sejarah-berdirinya-basarnas
Arsip Kompas
  • “Ada Anak Balita di Perahu Pekerja Ilegal yang Tenggelam”. Kompas, 17 November 2022, Hlm 11.
  • “Kilas Daerah: Pencarian Empat Korban Hilang Diperpanjang”. Kompas, 4 Agustus 2022, Hlm 11.
  • “Kilas Daerah: Perahu Terbalik di Barito, Tiga Korban Tewas”. Kompas, 29 Agustus 2022, Hlm 11.
  • “Basarnas Kuatkan Kerja Sama Internasional Terkait Penanganan Gempa”. 5 September 2022. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/09/05/basarnas-kuatkan-kerja-sama-internasional-terkait-penanganan-gempa
  • “Tim SAR Pastikan Pencarian Korban Gempa Cianjur Berlanjut”. 30 November 2022. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/11/30/tim-sar-pastikan-pencarian-korban-gempa-cianjur-berlanjut
Aturan
  • Pemerintah Pusat. (1955, Februari 3). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan. Jakarta.