Paparan Topik | Bencana

Perlindungan Anak dari Bencana Alam

Indonesia merupakan negeri yang rawan terhadap peristiwa bencana alam. Anak-anak adalah kelompok usia yang paling rentan dan paling menderita pada setiap kejadian bencana alam.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Relawan dari Dompet Dhuafa memberikan pelayanan penanganan awal psikologis (Psychology First Aid) bagi para korban gempa di tenda pengungsian RT 05 RW 04 Kampung Panyaweuyan, Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Penanganan awal psikologis bagi para korban bencana sangat diperlukan untuk meredakan beban psikologis dan ketakutan warga pasca kejadian musibah yang menimpanya. Selain menjadi pemulihan guncangan kejiwaan, perbaikan psikologis ini juga diperlukan untuk menjaga asa dan semangat hidup mereka.

Fakta Singkat

  • Dalam 10 tahun terakhir, setiap tahun terjadi 3.000 hingga 3.500 kali bencana yang melanda desa dan kota di Indonesia.
  • Pada 2022 terjadi 1.085 kejadian gerakan tanah yang mengakibatkan 2.043 rumah rusak dan korban jiwa 208 orang.
  • KemenPPPA dan BNPB membentuk program perencanaan kontingensi yang berpusat pada anak dan pemuda untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bencana.

Secara geografis dan geologis, Indonesia adalah negeri yang rawan mengalami bencana alam karena berada di pertemuan Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Peristiwa seperti gempa bumi menjadi peristiwa yang kerap terjadi secara berulang. Peristiwa bencana alam yang sangat memilukan adalah bencana tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004.

Sepanjang 10 tahun antara 2012–2021 telah terjadi 3.000–3.500 bencana setiap tahun yang berdampak di berbagai wilayah. Dampak bencana yang ditimbulkan seringkali tidak terduga, meluas, dan masif. Besarnya dampak bencana dapat dipengaruhi berbagai faktor seperti perubahan iklim, degradasi lingkungan, penerapan tata guna lahan yang tidak sesuai dengan karakter resiko bencana serta pembangunan permukiman yang belum tangguh terhadap bencana.

Menurut Badan Geologi Kementrian ESDM, sepanjang tahun 2022 sebanyak 217 gempa bumi tektonik terjadi di Indonesia dengan kekuatan magnitudo di atas 5 skala Richter (SR). Selain gempa tektonik masih ada kejadian gerakan tanah dan erupsi gunung api. Indonesia memiliki 127 gunung api dan cukup banyak yang masih aktif.

Pada tahun 2022, terjadi 1.085 kejadian gerakan tanah yang mengakibatkan 2.043 rumah rusak dan korban jiwa  208 orang. Pada tahun yang sama, terjadi erupsi 9 gunung api di Semeru, Kerinci, Dempo, Anak Krakatau, Merapi Raung, Ili Lewotolok, Ibu dan Dukono.  

Selain gempa bumi, bencana banjir juga menjadi salah satu ancaman yang sangat menyita energi masyarakat. Seperti banjir di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 15 Juli 2022 yang berdampak pada 19.546 jiwa.

Menurut kajian BNPB, peristiwa banjir yang besar tersebut karena perubahan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi bangunan rumah tinggal, perhotelan, dan kawasan wisata. Baru-baru ini di banjir di Makassar pada 15 Februari 2023 yang membuat 1.869 jiwa mengungsi dari kediamannya.

Menurut data BPS, pada 2021 di seluruh Indonesia telah terjadi tanah longsor sebanyak 6.664 kali, banjir bandang 1.093, gempa bumi 8.726 dan tsunami 11 kali, gelombang pasang laut 1.913 kali dan angin puyuh atau puting beliung 5.286 kali.

Bencana yang paling banyak melanda desa di Indonesia adalah banjir dan banjir bandang yang melanda lebih dari seribu desa atau kelurahan setiap tahunnya. Oleh karena itu, merencanakan penyelamatan anak dan perempuan dari peristiwa bencana alam adalah sebuah upaya yang harus diprioritaskan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Seorang warga menunggu angkutan menuju pengungsian di sekitar rumah mereka yang roboh akibat gempa di Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). Kondisi kerusakan akibat gempa yang melanda Cianjur pada Senin (21/11/2022) terlihat pada sejumlah wilayah desa yang terdampak. Selain kerusakan parah, gempa darat dengan berkekuatan 5,6 SR ini juga menimbulkan korban jiwa lebih dari 165 jiwa dan ratusan lainnya luka-luka. Warga yang selamat pun mengungsi ke sjumlah ruang terbuka sekitar rumah mereka. Selain mengungsi, warga jg membutuhkan membutuhkan bantuan tenda yang layak huni di musim hujan, makanan, obat-obatan, dan air bersih.

Perlindungan Anak

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam maupun faktor manusia sehingga menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Bencana alam menimbulkan berbagai dampak pada anak-anak seperti terpisah dari keluarga yang seharusnya melindungi mereka. Anak korban bencana alam yang terpisah dari orang tuanya, rentan mengalami eksploitasi, adopsi di luar hukum, kurangnya layanan pendidikan, dan minimnya fasilitas hunian sementara.

Untuk melindungi anak Indonesia dari bencana alam, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengeluarkan konsep Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA.

Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak dalam setiap pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Indonesia telah memiliki payung hukum perlindungan hak perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencananaan, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana. 

Untuk mengantisipasi kebutuhan anak dan perempuan dalam situasi bencana maka yang harus segera dilakukan adalah membuat data pilah berbasis gender. Sehingga dapat membuat perencanaan sejak awal seperti penyediaan tenda atau fasilitas pos pengungsian ataupun penentuan bantuan sesuai dengan kebutuhan.

Perempuan perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan tanggap darurat, rekonstruksi dan rehabilitasi atau pemulihan sehingga akan lebih mudah memahami kebutuhan spesifik korban bencana.

Saat terjadi bencana, anak menjadi kelompok yang mendapat dampak paling besar seperti kehilangan orang tua, kehilangan hak pendidikan dan rentan eksploitasi. Selain juga aspek fisik, psikis dan kesehatan yang mengganggu tumbuh kembang serta masa depan mereka.

Kebutuhan setiap anak tentu saja berbeda, baik kategori jenis kelamin maupun usia sehingga dibutuhkan pemetaan terkait apa saja yang dibutuhkan saat bencana terjadi. Kebutuhan itu harus memenuhi aspek hak-hak dasar seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.

Berdasarkan hasil Penelitian dan Survei Hansin Earthquake disebutkan penyebab seseorang selamat dari bencana saat “the golden times” adalah karena kesiapsiagaan diri sendiri (35 persen), dukungan keluarga (31,5 persen), dukungan tetangga atau teman (28,1 persen). Dalam hal ini kesiapsiagaan diri sendiri sangat penting untuk menyelematkan diri dalam bencana, dan keluarga menjadi  faktor penting. Peran keluarga sebagai insititusi pertama bagi individu untuk  belajar siap siaga terhadap bencana.

KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ

Bermain Bersanding dengan Bencana. Siswa SDN 040480 Sukandebi, Kecamatan Naman Teran, Karo, Sumatera Utara, bermain di halaman sekolah sambil memakai masker dengan latar belakang arakan awan mengandung abu vulkanik Gunung Sinabung, Kamis (16/1/2014). Sebaran abu vulkanik Sinabung mencapai radius 25 kilometer.

Upaya KemenPPPA

Bencana tidak selalu bencana alam ataupun kebakaran, pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama dua tahun terakhir mendorong terbitnya perlindungan khusus untuk anak-anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerbitkan lima Protokol Lintas Sektor bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus  dalam situasi pandemi Covid-19.

Protokol tersebut meliputi: tata kelola anak, pengasuhan anak tanpa gejala, pengeluaran dan pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi, pembebasan tahanan, penangguhan penanganan dan bebas murni. Kemudian protokol penanganan anak korban tindak kekerasan dan situasi pandemi Covid-19, dan protokol perlindungan anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk menghadapi beragam bencana yang terjadi termasuk bencana alam,  pemerintah melalui berberapa kementerian kemudian mengeluarkan rekomendasi yang dilaksanakan oleh KemenPPPA, yaitu :

Pertama, mengawal pembangunan kembali wilayah kebencanaan dengan memastikan hadirnya struktur baru yang responsif gender (ramah perempuan, anak dan penyandang disabilitas), termasuk hunian sementara, hunian tetap, sekolah dan lainnya melalui kooordinasi instansi terkait.

Kedua, menyusun kebijakan serta melakukan pendekatan berkolaborasi bersama lintas sektor terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur wilayah bencana yang responsif pada kebutuhan anak.

Ketiga, membuat kajian dan panduan bersama Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyata mengenai bangunan pasca bencana yang ramah perempuan dan anak.

Keempat, mendorong tersedianya data terpilah.

Kelima, menyediakan ruangan khusus di huntara untuk bimbingan konseling bagi remaja dan penderita HIV AIDs (ODHA).

Keenam, menyediakan ruang kreatifitas anak.

Ketujuh, melakukan advokasi regulasi di tingkat nasional dan daerah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Upaya Kementrian ESDM

Dalam mengantisipasi bencana kegeologian, Kementrian ESDM mengembangkan sistem pemantauan gunung api di enam lokasi, pemetaan geologi gunung api di dua lokasi, pelaksanaan pemetaan kawasan bencana gunung api di empat lokasi, pemetaan kawasan rawan bencana gempa bumi di dua lokasi dan pemetaan kawasan rawan bencana tsunami di dua lokasi.

Untuk mengawasi kejadian gerakan tanah, diterbitkan peta zona kerentanan gerakan tanah di empat lokasi dan pemasangan landslide early warning system di tiga lokasi di Pacitan.  Selain itu dibauat pengembangan empat pos Pengamat Gunung Api yaitu pos PGA Iya (NTT), pos PGA Merapi Kaliurang (DIY), pos PGA Arjuno Welirang (Jatim) dan pos PGA Sinabung (Sumut).

KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ

Seorang pelajar melihat letusan Gunung Sinabung, yang ketinggian hembusannya mencapai 8.000 meter, dari Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, Senin (18/11/2013). letusan kali ini disertai awan panas dan batu pijar. Ini perupakan letusan paling besar sejak tahun 2010.

Kontingensi Pada Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana membentuk Program Perencanaan Kontingensi yang berpusat pada anak.

Pembentukan kontingensi ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal SubUrusan Bencana Daerah Kabupaten/ Kota yang menugaskan seluruh pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk menyusun rencana kontingensi tersebut.

Dalam penyusunan panduan rencana kontingensi ini dilaksanakan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak yaitu KemenPPPA, Kementrian Sosial (Kemensos), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), UNICEF Indonesia,  dan PREDIKT.

BNPB  mengeluarkan Pedoman Perencanaan Kontingensi 5.0 yang tahun 2021 yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama, inklusif, terbuka dan menjadi mandat bersama semua pemangku kepentingan. Dalam penyusunan pedoman ini wajib memahami UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan KemenPPA Nomor 12/2015 tentang Panduan Partisipasi Anak dalam Pembangunan.

Perencanaan kontingensi adalah penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya tertentu dan dalam keadaan tidak menentu.

BNPB mencatat ada 45 juta anak-anak yang tinggal di daerah rawan gempa bumi dan 1,5 juta anak yang tinggal di daerah rawan tsunami. Selain itu ada 400.000 anak-anak yang tinggal di daerah rawan erupsi gunung api, 21 juta anak-anak di daerah rawan banjir dan 14 juta anak-anak tinggal di daerah rawan longsor. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2022 Indonesia memiliki 88 juta anak-anak dengan 52 persen perempuan dan 48 persen laki-laki.

Data tersebut menunjukkan hampir sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak, sehingga pembangunan yang berperspektif hak anak sangat penting. Selain itu kepentingan dan hak anak dalam kondisi bencana akan lebih terjamin dengan memposisikan anak sebagai subyek dalam rencana dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Perlindungan anak menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan pusat, termasuk anak itu sendiri. Oleh sebab itu  perlu dibangun pemahaman baik untuk anak dan keluarga untuk mencegah pelanggaran hak anak. Dalam hal ini penyusunan kontingensi harus dapat menjamin upaya pemenuhan hak anak-hak anak dalam situasi darurat atau bencana.

Untuk mengurangi resiko anak pada dampak bencana, maka anak-anak perlu mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengurangi resiko bencana sesuai dengan kapasitas dan kemampuan mereka. Anak-anak perlu memiliki akses agar mampu terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut keselamatan dan hidup mereka. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Arsip Kompas
  • Undang-undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Undang-undang No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak
  • Peraturan Menteri Sosial No. 26/2015 tentang Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian dan pengungsian perlindungan dalam Penanggulanan Bencana
  • Peraturan Pemerintah No. 21/2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Pemerintah No. 59/2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13/2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 33/2019 tentang Penyelenggaraaan Program Satuan pendidikan Aman Bencana
  • Peraturan Pemerintah No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
  • Keputusan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Trnasmigrasi No. 71/2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa
Internet