Fakta Singkat
Badan Pangan Nasional
- Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66/2021 tertanggal 29 Juli 2021.
- Lingkup tugas Badan Pangan: ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, serta keamanan pangan.
- Komoditas yang dikelola Badan Pangan Nasional: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
KOMPAS/NINA SUSILO
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Kepala Bulog Budi Waseso, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di sela peninjauan ke Gudang Bulog, Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (11/9/2023).
Pangan merupakan salah satu kebutuhan primer dan paling dasar bagi semua orang selain sandang dan papan. Sebagai kebutuhan dasar, ketersediaan pangan merupakan hak dasar manusia yang harus terpenuhi. Oleh karenanya masalah yang berkaitan dengan pangan di berbagai negara menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa.
Berkaitan dengan hal tersebut, melalui Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pangan Nasional. Pembentukan lembaga ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah mengatasi masalah terkait pangan di Tanah Air.
Tak dimungkiri, hingga saat ini Indonesia masih mememiliki beragam permasalahan serius dan kompleks terkait pangan. Problem yang dihadapi sektor pangan nasional antara lain, stabilitas stok pangan pokok, kenaikan harga komoditas pangan, meningkatnya impor pangan, hingga kasus kelaparan dan kekurangan gizi.
Selain itu, ada pula masalah tumpang tindih aturan, kewenangan antarkementerian, lembaga, instansi pusat, dan daerah, serta kepentingan lintas sektor yang melingkupinya. Persoalan lain terkait akurasi data produksi dan neraca pangan, isu mutu, dan keamanan pangan.
Pada titik inilah, kehadiran lembaga yang secara spesifik mengemban tugas pokok terkait urusan pangan menjadi penting. Kehadiran lembaga ini diharapkan bisa membuat fokus tata kelola dan manajerial pangan nasional terarah, efektif dan solutif terhadap permasalahan pangan nasional. Sehingga beragam persoalan pangan yang masih menghantui Indonesia bisa segera terselesaikan.
Sejarah
Kelahiran lembaga Badan Pangan Nasional atau Bapanas berangkat dari semrawutnya tata kelola pangan yang kerap berimbas pada polemik-polemik yang muncul dan dihadapi masyarakat terkait ketersediaan dan gejolak harga pangan.
Pembentukan Bapanas pun sebenarnya sudah dimandatkan sejak tahun 2012, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 151, mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan paling lambat tiga tahun sejak undang-undang itu diundangkan pada 12 November 2012. Adapun tujuannya dijelaskan dalam Pasal 126, lembaga pemerintah di bidang pangan dibentuk untuk mewujudkan tujuan yang ideal, yakni kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional. Artinya, lembaga itu semestinya sudah terbentuk sebelum November 2015.
Guru Besar dan Kepala Biotech Center IPB University dan Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia, Dwi Andreas Santosa, dalam artikel berjudul “Badan Pangan Nasional” di Kompas, 9 September 2021, mengatakan, ide pembentukan Bapanas sudah dimulai sejak akhir 2014.
“Saat itu Presiden meminta konsep awal untuk Bapanas yang kami beri nama Badan Otoritas Pangan. Dalam rancangan awal, Bapanas merupakan lembaga yang memiliki otoritas tertinggi terkait tata kelola pangan. Selain sebagai regulator, Bapanas juga berperan sebagai operator. Selain tata kelola pangan, Bapanas juga diharapkan berperan menyejahterakan petani kecil melalui berbagai instrumen dan kewenangan yang dimilikinya,” tulis Dwi Andreas Santosa.
Akan tetapi, kehadiran lembaga tersebut baru mewujud sembilan tahun sejak undang-undang diundangkan dan enam tahun sejak tenggat pembentukan lembaga tersebut. Badan Pangan Nasional resmi terbentuk seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66/2021 tertanggal 29 Juli 2021.
Dalam perpres itu disebutkan, salah satu latar belakang dibentuknya lembaga Badan Pangan Nasional ini adalah sebagai implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya aturan ini adalah sebagai tindak lanjut atau implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan,” bunyi bagian pertimbangan di Perpres tersebut.
Bapanas dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Lingkup tugas di bidang pangan tersebut mencakup ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, serta keamanan pangan. Selain itu, juga memiliki kewenangan yang sangat strategis di bidang tata kelola pangan, mulai dari koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Terkait status kelembagaan, Bapanas merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun terkait pendanaan, anggaran Badan Pangan Nasional termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pekerja sedang menjemur gabah sebelum digiling di tempat penggilingan padi di Desa Kramat, Dempet, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023). Badan Pangan Nasional sedang merumuskan harga pembelian pemerintah gabah dan beras terbaru untuk melindungi petani di tengah panen raya semester satu tahun ini.
Artikel terkait
Struktur Organisasi
- Kepala Badan Pangan Nasional: Arief Prasetyo Adi
- PLT Sekretaris Utama: Sarwo Edhy
- Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan: I Gusti Ketut Astawa
- Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi: Nyoto Suwignyo
- Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan: Andriko Noto Susanto
- Inspektur: R. M. Imron Rosjidi
- Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan: Kelik Budiana
Visi, Misi, dan Tujuan
Visi:
“Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional berbasis kedaulatan dan kemandirian pangan yang tangguh dan berkelanjutan untuk Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”
Misi:
- Menguatkan ketersediaan dan cadangan pangan.
- Memantapkan stabilitas pasokan dan harga pangan.
- Mengentaskan kerawanan pangan dan gizi.
- Menjamin keamanan dan mutu pangan segar.
- Mengoptimalkan pemanfaatan pangan dan gizi yang berkualitas untuk hidup sehat, aktif dan produktif.
- Mengelola Badan Pangan Nasional yang bersih, efektif dan terpercaya.
Tujuan:
- Meningkatkan ketersediaan dan cadangan pangan yang bersumber dari produksi dalam negeri.
- Memperkuat sistem logistik pangan.
- Menurunkan daerah rentan rawan pangan dan masyarakat yang tidak berkecukupan pangan dan gizi.
- Meningkatkan konsumsi pangan masyarakat yang beragam dan bergizi seimbang berbasis potensi sumberdaya lokal.
- Meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan segar.
- Meningkatkan tata kelola organisasi Badan Pangan Nasional dalam mewujudkan organisasi yang transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas tinggi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Perajin sedang memproses kedelai impor untuk dijadikan tahu di sentra pembuatan tahu di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional, harga kedelai impor saat ini mencapai Rp 12.980 per kilogram. Untuk memenuhi kebutuhan kedelai dalam negerinya, Indnesia mayoritas memenuhinya melalui impor. Pada 2022 impor kedelai Indonesia mencapai 2,32 juta ton.
Tugas dan Fungsi
Mengacu Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional, lembaga pemerintah ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Terkait tugas tersebut, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
- Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
- Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan.
- Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan.
- Pengembangan sistem informasi pangan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, cabai.
Komoditas tersebut memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan angka inflasi, khususnya untuk inflasi volatile food. Namun, menurut Pasal 4 Ayat 2, jenis pangan tersebut dapat diubah, ditambah atau dikurangi berdasarkan ketetapan Presiden.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Petugas memasukkan telur dan daging ayam ke kantong saat penyaluran program pemerintah bantuan pangan penurunan stunting di Kantor Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Senin (16/10/2023). Penyaluran bantuan pangan stunting dijalankan Badan Pangan Nasional bersama Holding BUMN Pangan ID FOOD dengan menyalurkan masing-masing ayam ukuran 1 ekor dalam bentuk karkas dengan ukuran sekitar 0,9-1,1 kg, dan 1 tray telur ayam atau sebanyak 10 butir telur.
Isu Aktual
Salah satu kasus paling aktual yang perlu segera diselesaikan Bapenas adalah kembali terulangnya kasus kelamparan yang melanda tiga distrik di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yakni gandugume, Lambewi, dan Oneri.
Merujuk pemberitaan Kompas (1/9/ 2023), kelaparan disebabkan oleh kekeringan yang dipicu cuaca ekstrem musim kemarau yang berkepanjangan. Kondisi itu terjadi sejak Mei lalu sehingga menyebabkan tanaman milik warga, seperti ubi dan keladi, gagal panen.
Alhasil, masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan asupan makanan dan berujung kelaparan. Sedikitnya, sekitar 10.000 jiwa terdampak bencana tersebut dan enam warga meninggal termasuk satu balita.
Terkait bencana kelaparan di Papua, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah berkomitmen untuk memberikan perhatian yang serius terhadap penanganan dampak bencana kekeringan yang terjadi.
Untuk menangani kelaparan, Bapanas dalam hal ini bersama Bulog dan Pos Indonesia telah menyalurkan bantuan pangan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Target penerima bantuan pangan beras di Kabupaten Puncak mencapai hampir 22 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan pangan beras disalurkan dalam bentuk beras 10 kg selama 3 bulan.
Selain itu, pemerintah juga berencana akan membangun gudang stok pangan di Distrik Agandugume dan Distrik Sinak. Namun, ini masih merupakan langkah jangka pendek.
Kasus kelaparan tersebut bukan yang pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kompas, kasus kelaparan setidaknya sudah pernah terjadi pada tahun 2003, 2005, 2015, 2022, dan terulang pada 2023. Peristiwa yang berulang ini menjadi penanda adanya masalah serius dalam sistem pangan di Papua.
Guru Besar Sosiologi Universitas Cenderawasih, Avelinus Lefaan, berpendapat, terdapat dua masalah di balik kasus kelaparan yang terus terjadi di Papua. Pertama, belum efektifnya upaya pendampingan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat di perdesaan yang 80 persen bekerja sebagai petani.
Kedua berkait dengan kondisi petani di sejumlah pegunungan dan lembah di Papua yang belum beradaptasi untuk menghadapi perubahan iklim yang kini melanda dunia. Mereka masih bergantung pada sistem pertanian tradisional dengan menjadikan ladang sebagai lumbung pangan. Oleh karena itu, saat terjadi cuaca ekstrem yang mengakibatkan gagal panen, masyarakat rentan mengalami kelaparan.
Sementara itu, pengajar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo mengingatkan, kebijakan manajemen pembangunan Papua bisa dirancang lebih komprehensif. Kebijakan pembangunan jangan hanya dilihat dari segi infrastruktur bangunan fisik, tapi juga terkait dengan banyak aspek. Untuk itu, perlu dilakukan redefinisi ulang kebijakan-kebijakan pembangunan di Papua agar bisa menyelesaikan problem ketertinggalan dan kesenjangan di Papua, seperti kelaparan dan kemiskinan.
Pengajar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo mengingatkan, kebijakan manajemen pembangunan Papua bisa dirancang lebih komprehensif. Kebijakan pembangunan jangan hanya dilihat dari segi infrastruktur bangunan fisik, tapi juga terkait dengan banyak aspek. Untuk itu, perlu dilakukan redefinisi ulang kebijakan-kebijakan pembangunan di Papua agar bisa menyelesaikan problem ketertinggalan dan kesenjangan di Papua.
Menurut Gitadi, pemerintah perlu memetakan ulang problem-problem yang menyebabkan kelaparan di Papua. Pemerintah harus menyusun ulang instrumen-instrumen kebijakan yang dibutuhkan berdasarkan kebutuhan.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Petugas memasukkan telur dan daging ayam ke kantong saat penyaluran program pemerintah bantuan pangan penurunan stunting di Kantor Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Senin (16/10/2023). Penyaluran bantuan pangan stunting dijalankan Badan Pangan Nasional bersama Holding BUMN Pangan ID FOOD dengan menyalurkan masing-masing ayam ukuran 1 ekor dalam bentuk karkas dengan ukuran sekitar 0,9-1,1 kg, dan 1 tray telur ayam atau sebanyak 10 butir telur.
Kenaikan harga pangan
Tantangan lainnya yang tengah dihadapi Bapanas adalah kenaikan harga komoditas pangan. Isu kenaikan sejumlah bahan pangan tengah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan melonjaknya harga-harga pangan pokok, terutama beras dan gula.
Saat ini, harga beras masih terus melambung. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas, per 12 Oktober 2023, harga rata-rata nasional beras medium secara nasional Rp 13.180 per kg. Harga komoditas itu juga sudah di atas harga eceran tertinggi Rp 10.900 per kg. Daerah dengan harga beras tertinggi adalah Papua, yakni Rp. 17.890 per kg.
Harga gula juga melonjak tinggi. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas, per 12 Oktober 2023, harga rata-rata nasional gula konsumsi Rp 15.490 per kg. Harga tersebut meningkat 4,13 persen secara bulanan dan 7,89 persen secara tahunan. Daerah dengan harga beras tertinggi adalah Papua, yakni Rp. 19.340 per kg.
Selain beras dan gula, fluktuasi harga juga terpantau terjadi pada bahan pangan lainnya, seperti cabai, bawang, daging ayam, telur ayam, dan tepung terigu. Situasi ini diperkirakan disebabkan oleh adanya situasi pelik terkait kenaikan biaya produksi akibat kenaikan harga pupuk, benih, dan obat; ketidakefisienan biaya logistik atau distribusi; dan struktur pasar beras di Indonesia. Selain itu, juga karena cuaca ekstrem yang memengaruhi produksi sentra pertanian.
Inflasi bahan pangan perlu diwaspadai. Harga yang naik ini berdampak pada daya beli masyarakat yang menjadi rendah.
Terkait hal ini, kehadiran Bapanas sangat diharapkan mampu mengendalikan inflasi pangan. Sejauh ini, untuk menstabilkan harga pangan, Bapanas bersama lembaga terkait lainnya terus mendorong pemenuhan pasokan bahan pangan ke pasar, khusunya beras. Pasalnya, beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional. Bapanas juga mendorong percepatan pengadaan gula seiring fluktuasi harga di pasaran.
Bapanas juga telah melakukan program pemberian bantuan pangan kepada masyarakat. Lebih lanjut, Bapanas telah mengeluarkan harga acuan penjualan bahan pangan di tingkat petani dan peternak. Ini agar acuan bagi penetap harga-harga pangan di daerah sehingga bisa lebih terkendali. (LITBANG KOMPAS)
Artikel terkait
- “Kasus Kelaparan di Papua Berulang, Penanganan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah”, Kompas, 1 Agustus 2023.
- “Kelaparan Berulang di Papua dan Kegagalan Sistem Pangan Indonesia”, Kompas, 6 Agustus 2023.
- “Mencegah Terus Berulangnya Kelaparan di Papua”, Kompas, 11 Agustus 2023.
-
Badanpangan.go.id