Paparan Topik | Lembaga

Transformasi BUMN: Perjalanan Sejarah dan Restrukturisasi

Sepanjang sejarah perjalanan Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memainkan peran penting dalam pembangunan dan kemajuan Indonesia, terutama dalam aspek perekonomian nasional.

KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Tepat setahun Pertamina mengelola penuh Blok Rokan pada Selasa 9 September 2022, setelah dialihkelola dari PT Chevron Pacific Indonesia yang melakukannya sejak 1924. Selama satu tahun alih kelola, Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan 370 pengeboran atau lebih dari tiga kali lipat dari sebelumnya.

Fakta Singkat

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini merupakan salah satu penggerak dan penyumbang pendapatan nasional Indonesia. Pada tahun 2023 kemarin, BUMN mencatatkan laba bersih di angka Rp292 triliun.
  • Menurut data Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, saat ini terdapat 12 klaster usaha BUMN yang bergerak dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. 12 klaster tersebut mencakup diantaranya kesehatan, manufaktur, jasa keuangan, dan masih banyak lagi.
  • Selain klaster usaha, Kementerian BUMN juga menetapkan struktur holding BUMN melalui proses restrukturisasi untuk meningkatkan kualitas BUMN serta efisiensi. Pembagian holding dilakukan berdasarkan sektor usaha dengan jumlah 12 holding yang masing-masing membawahi 2 hingga 14 anak perusahaan BUMN.
  • Pada awal pembentukannya, banyak perusahaan BUMN yang berasal dari kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Proses nasionalisasi tersebut dilakukan oleh pemerintah Orde Lama.
  • Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia sempat memiliki orientasi yang berbeda untuk pemeliharaan BUMN. Pada masa Orde Baru yang berorientasi pada kapitalisasi modal asing, produk kebijakan banyak diarahkan pada privatisasi BUMN. Sementara era Reformasi menghasilkan kebijakan yang lebih memberikan kejelasan bagi keberadaan BUMN.

Kehadiran BUMN menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan nasional Indonesia, pertumbuhan ekonomi nasional, hingga penyerapan tenaga kerja. Dengan jumlah laba yang sedang dalam tren peningkatan tiap tahunnya, BUMN kerap dianggap sebagai salah satu ujung tombak dalam perekonomian nasional.

Menurut laporan Menteri BUMN, Erick Thohir, laba konsolidasi BUMN pada tahun 2023 menyentuh angka Rp292 trilliun. Jumlah ini turun dibandingkan tahun 2022. Namun bila hanya menghitung dana tunai, laba tahun 2023 tersebut masih naik sekitar 14,96 persen secara year on year (yoy).

Erick Thohir juga menambahkan bahwa dengan jumlah laba tersebut, BUMN menyumbang 21,9 persen dari total pendapatan negara diluar hibah untuk tahun 2023.

Secara spesifik, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyebutkan sumbangan BUMN untuk pendapatan negara diperoleh dari pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.

Selain sumbangan untuk pendapatan negara, kehadiran BUMN juga berperan penting untuk mendorong pembangunan nasional, dengan adanya beragam sektor industri (klaster) yang ditangani oleh BUMN.

Sumbangan pembangunan nasional tersebut meliputi diantaranya pembangunan infrastruktur, penambahan konektivitas antar wilayah, pengembangan energi terbarukan, serta ketahanan pangan.

Pentingnya peran BUMN tersebut membuat pemerintah secara konsisten memberikan kucuran dana untuk keberlanjutan BUMN. Dana tersebut disalurkan melalui sistem Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurut data Kementerian Keuangan, PMN paling banyak disalurkan kepada BUMN sektor infrastruktur dengan nilai Rp125,23 triliun. Diikuti dengan sektor UMKM dengan nilai Rp72,79 triliun dan sektor energi sebesar Rp56,74 triliun.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Jajaran armada pesawat Garuda parkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (23/6/2015). Untuk mengantisipasi arus mudik dan arus balik Lebaran, maskapai Garuda Indonesia menambah kapasitas menjadi sekitar 1,6 juta kursi. Jumlah tersebut naik 15 persen dari hari-hari biasa.

Dasar Hukum dan Sejarah

Terbentuknya BUMN di Indonesia dapat ditelusuri hingga masa awal kemerdekaan negara. Setelah Indonesia merdeka, pemerintahan Presiden Ir. Soekarno melakukan proses nasionalisasi untuk beberapa perusahaan milik Belanda beserta seluruh asetnya.

Proses nasionalisasi tersebut diatur oleh UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Yang Berada Dalam Wilayah Republik Indonesia.

Melalui nasionalisasi tersebut, pemerintah Indonesia mengambil alih kepemilikan dan kepengurusan sejumlah perusahaan-perusahaan besar yang bergerak dalam berbagai bidang pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Perusahaan-perusahan inilah yang dikemudian hari menjadi BUMN. Contoh perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi tersebut adalah Nederlandsche Spoorwagen Maatschappij dan Staat Spoorwagen (PT Kereta Api Indonesia Persero), Koninklijke Nederlands Indische Luchtvaart Maatschappij (Garuda Indonesia), serta Post, Telegraaf, en Telefoondienst (PT Pos Indonesia).

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Proses nasionalisasi perusahaan yang dilakukan pemerintah Indonesia pada masa Orde Lama dilaksanakan oleh Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Banas). Pembentukan dan tugas Banas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1959.

Setelah Banas dibubarkan akibat tugasnya telah selesai pada tahun 1963, pemerintah Indonesia melanjutkan pendirian BUMN dengan meresmikan 2 entitas BUMN yang hingga saat ini berkontribusi dalam penyediaan energi bagi masyarakat Indonesia, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Sekarang Pertamina Gas Negara).

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Peresmian kedua entitas BUMN tersebut dilakukan melalui PP No. 19 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, situasi mengalami sedikit perubahan seiring dengan bergantinya era Orde Lama ke Orde Baru.

Perubahan yang paling terlihat signifikansinya adalah berkembangnya upaya-upaya privatisasi dalam BUMN. Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan ekonomi pemerintah Orde Baru yang banyak membuka kesempatan investasi bagi pemodal asing.

Pertama-tama, pemerintah Orde Baru memberlakukan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). UU PMA diberlakukan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Orde Lama.

Selain UU PMA, pemerintah Orde Baru juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 tentang Penghapusan Dewan Pimpinan Perusahaan BUMN dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tata Cara Privatisasi BUMN.

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Pembinaan terhadap BUMN baru terlihat pada tahun-tahun terakhir pemerintahan Orde Baru. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perusahaan Perseroan.

Kedua kebijakan ini memberikan definsi yang jelas bagi pembentukan Persero dan PT yang dikemudian hari menjadi ciri khas BUMN.

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Situasi kembali mengalami perubahan setelah terjadinya Reformasi. Pada era ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam upaya memperkuat keberadaan serta peran BUMN dalam pembangunan negara.

Klaster BUMN

Hingga kini, BUMN memiliki 12 klaster usaha dengan jumlah perusahaan yang terus berubah setiap tahunnya. Perubahan jumlah perusahaan BUMN tersebut mengacu pada arah kebijakan Kementerian BUMN.

Tercatat sejak 2020, Kementerian BUMN mulai melakukan restrukturisasi korporasi melalui skema-skema seperti holding, merger, dan akuisisi. Restrukturisasi korporasi tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi kinerja BUMN serta peningkatan nilai tambah.

Adapun 12 klaster tersebut terbagi lagi menjadi klaster Industri dan Jasa. Pembagian tersebut memungkinkan operasionalisasi BUMN menjadi lebih terfokus pada beragam area layanan. Contohnya, pembagian klaster Industri meliputi diantaranya Industri Energi, Minyak dan Gas; Industri Kesehatan; dan Industri Manufaktur.

Sementara pembagian klaster Jasa mencakup diantaranya Jasa Keuangan; Jasa Infrastruktur; serta Jasa Telekomunikasi dan Media. Kementerian BUMN memaparkan bahwa 2 klaster tersebut akan dibina oleh 2 Wakil Menteri dan telah dikelompokkan sesuai value chain ekosistem bisnis Indonesia.

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Di dalam masing-masing klaster, terdapat setidaknya 1 sampai 3 perusahaan BUMN yang diposisikan sebagai perusahaan holding BUMN. Penetapan dan pembentukan holding BUMN juga telah diatur dalam PP No. 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Meskipun demikian, PP tersebut belum memberikan definisi yang spesifik mengenai entitas holding, sekalipun menyebutkan poin-poin terkait seperti restrukturisasi.

Entitas BUMN sebagai Holding

Menurut Kementerian Keuangan RI, perusahaan holding BUMN berperan sebagai perusahaan induk yang memegang posisi struktural yang tinggi dalam rencana pengelompokan kembali (restructuring) perusahaan-perusahaan BUMN yang telah dijalankan. Adanya holding BUMN menurut Kemenkeu juga membantu menjaga jumlah perusahaan BUMN menjadi lebih kecil dan terkonsolidasi.

Selain itu, Kemenkeu juga memaparkan manfaat dibentuknya holding BUMN dari beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut meliputi aspek keuangan, operasional, serta aspek strategis pengelolaan portofolio sektoral. Beberapa manfaat yang disebutkan dalam aspek-aspek tersebut diantaranya tampak dalam infografik di bawah ini.

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Adapun dari pembagian holding BUMN tersebut, terlihat bagaimana penunjukkan tiap entitas BUMN sebagai holding telah disesuaikan berdasarkan fungsi tiap entitas dengan kebutuhan masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan.

Ditambah lagi, penunjukkan holding berdasarkan pembagian klaster juga merepresentasikan ragam kinerja BUMN yang telah diarahkan untuk pemenuhan sektor tersebut.

Sebagai contoh, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang telah lama bergerak di bidang produksi energi listrik, ditunjuk sebagai perusahaan holding BUMN tunggal di bidang energi listrik dalam klaster Energi, Minyak, dan Gas. Selain itu, PT Pertamina (Persero), yang ditunjuk sebagai holding BUMN Migas juga memegang peran yang sama untuk penyediaan Minyak dan Gas nasional.

Secara peraturan, PP No. 72 Tahun 2016 mengatur pembagian induk holding BUMN beserta anak perusahaannya kedalam beberapa sektor. Masing-masing sektor beranggotakan 2 hingga 12 anak perusahaan holding. Sektor-sektor holding tersebut diantaranya Holding Perkebunan, Holding Kehutanan. Holding Semen, dan masih banyak lagi.

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Melalui produk-produk hukum yang diterbitkan, pemerintah memberikan dasar bagi status BUMN sendiri beserta aspek-aspek kepengurusannya, seperti tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi, pengelolaan keuangan, hingga pendirian BUMN.

Dengan hal ini, diharapkan proses penggabungan, restrukturisasi, rasionalisasi serta modernisasi manajemen dan teknologi BUMN dapat terus dilakukan, sehingga semakin meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN demi kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Buku dan Jurnal
  • Fahrika, A. I., & Zulkifli. (2020). Perekonomian Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Makassar: Yayasan Barcode.
  • Kanumuyoso, B., & Zuhdi, S. (2000). Menguatnya peran ekonomi negara: Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, 1957-1959. UI – Tesis Membership, 1-136.
  • Ma’arif, S. (2018). Kegagalan Privatisasi BUMN Di Era Orde Baru. Jurnal Untirta, 96-108.
  • Syamsul, M. (2019). Privatisasi BUMN dan Reorientasi Peran Negara di Sektor Bisnis Pasca Orde Baru (Studi Komparasi Tiga Masa Pemerintahan). Jurnal Analisis Sosial Politik, 45-58.
Internet

Artikel terkait