Lembaga

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum. DPR menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Fakta Singkat

Dibentuk
29 Agustus 1945

Ketua DPR RI Pertama
Kasman Singodimedjo (KNIP)
(29 Agustus 1945 – 15 Februari 1950)

Ketua DPR RI (2019 – 2024)
Puan Maharani

Jumlah Anggota DPR:
575 anggota

Jumlah Fraksi:
9 Fraksi

Jumlah Komisi:
11 Komisi

Alat Kelengkapan DPR:
11 badan kelengkapan dewan

Regulasi:
UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD

UU No. 2 tahun 2018 Perubahan Kedua UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD

UU No. 13 tahun 2019 Perubahan Ketiga UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD

Sejarah

KOMPAS/KARTONO RYADI

Sekitar seribu mahasiswa mendatangi gedung DPR untuk mengawal Sidang Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Mh Isnaeni Senin (11/2/1980) yang membahas usul interpelasi mengenai Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK).

Kiprah lembaga parlemen ini dimulai sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Secara umum, sejarah perkembangan terbentuknya DPR RI dapat dibagi menjadi tiga periode:
1. Era Kolonial Belanda: Volksraad
2. Era pendudukan Jepang atau masa perjuangan kemerdekaan
3. Era Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Era Volksraad
Pada masa penjajahan Belanda, fungsi kekuasaan legislatif dijalankan oleh sebuah Dewan Rakyat yang disebut Volksraad. Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum melantik anggota Volksraad atau Dewan Rakyat.

Dalam perkembangan beberapa tahun kemudian, pada 1935, beberapa tokoh kaum nasionalis moderat menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia merdeka melalui jalan Parlemen.

Petisi Sutardjo yang digagas pada 1935, misalnya, berisi “Permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Belanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang”. Namun, petisi tersebut ditolak oleh pemerintah Hindia Belanda.

Dalam masa perjuangan merebut kemerdekaan, “Gerakan Indonesia Berparlemen” dari gabungan politik di Indonesia menjadi harapan munculnya sebuah lembaga parlemen yang mewakili rakyat sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia merdeka. Namun, lagi-lagi gerakan ini juga ditolak pemerintah Hindia Belanda.

Saat berakhirnya masa pendudukan Belanda yang ditandai momentum masuknya tentara Jepang ke Indonesia pada 1942, situasi politik tidak banyak berubah. Kegiatan politik pada saat itu juga dilarang. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang berimplikasi kepada keberadaan Volksraad yang tidak diakui lagi baik secara kelembagaan maupun fungsinya.

KOMPAS/DUDY SUDIBYO

Menteri Dalam negeri Amirmachmud selaku Ketua LPI, Rabu (8/6/1977) di gedung Sekretariat Kabinet menandatangani berita acara penetapan keanggotaan DPR hasil pemilihan umum.

Era Pendudukan Jepang

Jepang kemudian membentuk Tjuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang fungsinya mirip seperti parlemen atau dewan perwakilan yang mengawasi kerja pemerintah. Namun, dalam realitasnya badan tersebut ternyata hanya bertugas menjawab pertanyaan Saiko Shikikan, panglima militer tertinggi di masa pendudukan Jepang mengenai hal-hal yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Sehingga, Tjuo Sangi-in sejatinya bukan Badan Perwakilan apalagi lembaga parlemen yang mewakili suara rakyat atau bangsa Indonesia.

Era KNIP

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, gagasan pembentukan sebuah parlemen muncul kembali. Sehari setelah kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.

Mulai saat itulah penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dua belas hari setelah Kemerdekaan RI yakni pada 29 Agustus 1945, Pemerintah RI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Indonesia Pusat merupakan cikal bakal badan legislatif atau Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia.

Hasil sidang pertama KNIP menetapkan pimpinan lembaga yakni: Kasman Singodimedjo (sebagai Ketua KNIP), Sutardjo Kartohadikusumo (Wakil Ketua I), J Latuharhary (Wakil Ketua II), dan Adam Malik (Wakil Ketua III). Pada masa awal Kemerdekaan RI, KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo (1946), di Malang (1947), dan Yogyakarta (1949).

KOMPAS/DUDY SUDIBYO

Presiden Soeharto menyampaikan pidato kenegaraannya di depan sidang paripurna DPR pada 16 Agustus 1977 malam, yang sekaligus merupakan pembukaan massa persidangan I tahun 1977–1978 DPR-RI.

DPR dari Masa ke Masa

Kelembagaan DPR Periode Jumlah Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 29 Agustus 1945 – 15 Februari 1950 60
DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS) 15 Februari 1950 – 16 Agustus 1950 146
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) 16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956 236
DPR hasil Pemilu Pertama 26 Maret 1956 – 22 Juli 1959 272
DPR setelah Dekrit Presiden 22 Juli 1959 – 26 Juni 1960 262
DPR Gotong Royong 26 Juni 1960 – 15 November 1965 283
DPR Gotong Royong 15 November 1965 – 19 November 1966 262
DPR Gotong Royong Orde Baru 19 November 1966 – 28 Oktober 1971 242
DPR hasil Pemilu ke-2 28 Oktober 1971 – 1 Oktober 1977 460
DPR hasil Pemilu ke-3 1 Oktober 1977 – 1 Oktober 1982 460
DPR hasil Pemilu ke-4 1 Oktober 1982 – 1 Oktober 1987 500
DPR hasil Pemilu ke-5 1 Oktober 1987 – 1 Oktober 1992 500
DPR hasil Pemilu ke-6 1 Oktober 1992 – 1 Oktober 1997 500
DPR hasil Pemilu ke-7 1 Oktober 1997 – 1 Oktober 1999 500
DPR hasil Pemilu ke-8 1 Oktober 1999 – 1 Oktober 2004 500
DPR hasil Pemilu ke-9 1 Oktober 2004 – 1 Oktober 2009 550
DPR hasil Pemilu ke-10 1 Oktober 2009 – 1 Oktober 2014 560
DPR hasil Pemilu ke-11 1 Oktober 2014 – 1 Oktober 2019 560
DPR hasil Pemilu ke-12 1 Oktober 2019 – 1 Oktober 2024 575

Keanggotaan DPR (2019 – 2024)

Sesuai UU, anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang. Namun, pada 2017 Pemerintah dan DPR lewat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu menyepakati penambahan 15 kursi anggota menjadi 575 anggota. Alasannya, untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi dan adanya Derah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Kalimantan Utara.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

KOMPAS/KARTONO RYADI

Sebagian anggota DPR/MPR perempuan periode 1987/1992 berfoto bersama di tangga Gedung DPR/MPR Kamis (1/10/1987) usai sidang paripurna DPR/MPR, dengan acara pengambilan sumpah dan janji anggota DPR/MPR.

Tugas dan Hak DPR

Tugas DPR

Tugas DPR dijabarkan dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 72

(tidak mengalami perubahan isi pasal pada perubahan kedua dan ketiga UU MD3):

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional
  • Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Hak DPR

DPR mempunyai hak: interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa presiden/wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Suasana rapat Panitia Khusus Hak Angket Bank Century saat menghadirkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji untuk dimintai keterangan perihal kasus Bank Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2010).

Fraksi-fraksi di DPR (2019 – 2024)

  1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 128 Anggota
  2. Fraksi Partai Golongan Karya: 85 Anggota
  3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya: 78 Anggota
  4. Fraksi Partai Nasdem: 59 Anggota
  5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: 58 Anggota
  6. Fraksi Partai Demokrat: 54 Anggota
  7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 50 Anggota
  8. Fraksi Partai Amanat Nasional: 44 Anggota
  9. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: 19 Anggota

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR RI di akhir rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam rapat paripurna, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan penolakan terhadap rencana rapat paripurna untuk mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Alat Kelengkapan DPR

Alat Kelengkapan DPR terdiri:

  1. Pimpinan DPR
  2. Badan Musyawarah
  3. Komisi
  4. Badan Legislasi
  5. Badan Anggaran
  6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
  7. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  8. Mahkamah Kehormatan Dewan
  9. Badan Urusan Rumah Tangga
  10. Panitia khusus
  11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna

Pimpinan DPR:

Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua yang berasal dari anggota DPR dan dipilih oleh anggota DPR. Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR yang akan dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.

Badan Musyawarah

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak sepersepuluh dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

Tugas Badan Musyawarah :

  • Menetapkan agenda DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
  • Memberikan pendapat atau masukan kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang DPR.
  • Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
  • Mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang yang mengharuskan pemerintah dan pihak lainnya melakukan konsultasi serta koordinasi dengan DPR.
  • Menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
  • Mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
  • Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua DPR Puan Maharani bersama wakilnya makan di kantin DPR, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Puan yang didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel berkeliling meninjau fasilitas di DPR. Tempat lain yang juga dikunjungi seperti pos pengamanan obyek vital di sekitar gerbang DPR, ruang badan musyawarah, ruang wartawan, warung jantung sehat, serta menemui petugas keamanan yang berjaga di DPR.

Komisi DPR RI

Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Keanggotaan komisi bisa juga ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Setiap anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah komisi, partner atau pasangan kerja komisi dan ruang lingkup tugas komisi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPR. Pasangan kerja komisi bisa berasal dari institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga nonkementerian serta sekretariat lembaga negara.

Semua komisi di DPR memiliki tugas umum dalam bidang legislasi, anggaran, pengawasan. Namun, mempunyai ruang lingkup khusus yang lebih spesifik pada masing-masing komisi. Dalam pembentukan undang-undang, setiap komisi mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Suasana di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja bersama pengusaha Emil Arifin, Selasa (5/5/2020). Pekan lalu, Baleg DPR RI juga menggelar RDPU dengan sejumlah pakar hukum dan perundangan untuk menghimpun masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan menunda pembahasan draf RUU Cipta Kerja supaya pemerintah dan DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan tentang cipta kerja.

1. Komisi I DPR RI

Memiliki ruang lingkup tugas pada bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

  • Ketua: Meutya Viada Hafid (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Utut Adianto (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Bambang Kristiono (Fraksi Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua: Teuku Riefky Harsya (Fraksi Partai Demokrat)
  • Wakil Ketua: Abdul Kharis Almasyhari (Fraksi PKS)
  • Anggota: 47 orang

2. Komisi II DPR RI

Memiliki ruang lingkup tugas pada bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria.

  • Ketua: Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Arif Wibowo (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Saan Mustofa (Fraksi Partai Nasdem)
  • Wakil Ketua: Yaqut Cholil Qoumas (Fraksi PKB)
  • Wakil Ketua: M. Arwani Thomafi (Fraksi PPP)
  • Anggota: 41 orang

3. Komisi III DPR RI

Memiliki tugas dengan ruang lingkup bidang hukum, HAM, dan keamanan.

  • Ketua: Herman Herry (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua: Ahmad Sahroni (Fraksi Partai Nasdem)
  • Wakil Ketua: Mufachri Harahap (Fraksi PAN)
  • Anggota: 47 orang

4. Komisi IV DPR RI

Memiliki tugas dalam ruang lingkup tugas pada bidang pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan.

  • Ketua: Sudin (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Dedi Mulyadi (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Budisatrio Djiwandono (Fraksi Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua: Hasan Aminuddin (Fraksi Partai Nasdem)
  • Wakil Ketua: Daniel Johan (Fraksi PKB)
  • Anggota: 50 orang

5. Komisi V DPR RI

Memiliki ruang lingkup tugas pada bidang infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal, transmigrasi, meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

  • Ketua: Lasarus (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Andi Iwan Darmawan Aras (Fraksi Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua: Syarif Abdullah Alkadrie (Fraksi Partai Nasdem)
  • Wakil Ketua: Nurhayati (Fraksi PPP)
  • Anggota: 49 orang

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

6. Komisi VI DPR RI

  • Memiliki tugas pada ruang lingkup bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, UMKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional.
  • Ketua: Faisol Riza (Fraksi PKB)
  • Wakil Ketua: Aria Bima (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Gde Sumarjaya Linggih (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Mohamad Hekal (Fraksi Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua: Martin Manurung (Fraksi Partai Nasdem)
  • Anggota: 49 orang

7. Komisi VII DPR RI

Memiliki ruang lingkup tugas pada bidang energi, riset dan teknologi.

  • Ketua: Sugeng Suparwoto (Fraksi Partai Nasdem)
  • Wakil Ketua: Bambang Wuryanto (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Alex Noerdin (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Gus Irawan Pasaribu (Fraksi Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua: Eddy Soeparno (Fraksi PAN)
  • Anggota: 46 orang

8. Komisi VIII DPR RI

Memiliki ruang lingkup tugas pada bidang agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

  • Ketua: Yandri Susanto (Fraksi PAN)
  • Wakil Ketua: MR Ihsan Yunus (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: TB Ace Hasan Syadzily (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Marwan Dasopang (Fraksi PKB)
  • Wakil Ketua: Moekhlas Sidik (Fraksi Partai Gerindra)
  • Anggota: 52 orang

9. Komisi IX DPR RI

Memiliki ruang lingkup tugas pada bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.

  • Ketua: Felly Estelita Runtuwene (Partai Nasdem)
  • Wakil Ketua: Sri Rahayu (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Emanuel Melkiades Laka Lena (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Nihayatul Wafiroh (Fraksi PKB)
  • Wakil Ketua: Ansory Siregar (Fraksi PKS)
  • Anggota: 51 orang

10. Komisi X DPR RI

Memiliki ruang lingkup tugas pada bidang pendidikan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

  • Ketua: Syaiful Huda (Fraksi PKB)
  • Wakil Ketua: Agustina Wilujeng Pramestuti (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Hetifah Sjaifudian (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Dede Yusuf Macan Effendi (Fraksi Partai Demokrat)
  • Wakil Ketua: Abdul Fikri Faqih (Fraksi PKS)
  • Anggota: 47 orang

11. Komisi XI DPR RI

Memiliki ruang lingkup tugas pada bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan.

  • Ketua: Dito Ganinduto (Fraksi Partai Golkar)
  • Wakil Ketua: Eriko Sotarduga (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Achmad Hatari (Fraksi Partai Nasdem)
  • Wakil Ketua: Fathan (Fraksi PKB)
  • Wakil Ketua: Amir Uskara (Fraksi PPP)
  • Anggota: 47 orang

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Tampilan layar saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat secara virtual bersama Komisi III DPR RI serta pimpinan lembaga dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Tingginya tingkat penularan Covid-19 di Jakarta membuat sejumlah rapat kerja lembaga tinggi negara dilaksanakan secara virtual.

Badan Legislasi

Badan Legislasi

Dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.

Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak dua kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan keterwakilan fraksi dan komisi. Pada Periode 2019–2024 Badan Legislasi memiliki anggota yang mewakili 9 fraksi.

Pimpinan Badan Legislasi

  • Ketua: Supratman Andi Agtas (Fraksi Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua: Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDI-P)
  • Wakil Ketua: Willy Aditya (Fraksi Partai Nasdem)
  • Wakil Ketua: Ibnu Multazam (Fraksi PKB)
  • Wakil Ketua: Ach. Baidowi (Fraksi PPP)
  • Anggota: 80 orang

Badan Legislasi memiliki sejumlah tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, serta DPRD) di antaranya seperti:

  • Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya, untuk lima tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR
  • Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk lima tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD
  • Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik serta rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi
  • Menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan
  • Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR
  • Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, ataupun gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan
  • Melakukan pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah
  • Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
  • Menyusun, melakukan evaluasi, serta penyempurnaan peraturan DPR
  • Mengukuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan panitia khusus
  • Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan prolegnas perubahan
  • Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR
  • Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dimbidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah dan mulai dibahas DPR bersama pemerintah pada April 2020 tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil selama dalam pembahasan. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah dilakukan sebanyak 64 kali pertemuan, 2 kali rapat kerja dan 56 kali rapat panitia kerja serta terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Badan Anggaran

Dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR serta pada permulaan tahun sidang. Susunan dan anggota Badan Anggaran terdiri dari anggota dari tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan juga usulan fraksi.

Tugas Badan Anggaran :

  • Membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran
  • Menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang bersangkutan
  • Membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi serta pemerintah mengenai alikasi anggaran untuk fungsi, program, dan juga kegiatan kementerian atau lembaga
  • Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian atau lembaga
  • Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN
  • Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN

 

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat satu menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam rangka meningkatkan penguatan serta pengefektifan kelembagaan DPR RI dan mendukung tugas serta wewenang DPR RI khususnya dalam fungsi pengawasan, maka dari itu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 pada pasal 112A sampai dengan pasal 112G dibentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang telah ditetapkan menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.

BAKN merupakan alat kelengkapan dewan yang juga bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara yang berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan dari hasil pemeriksaan BPK RI. Maka dari itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaan transparansi serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan juga menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik DPR khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen 

Disingkat BKSAP merupakan alat kelengkapan dewan yang dibentuk menjadi ujung tombak diplomasi parlemen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BKSAP memiliki fungsi untuk membina, mengembangkan, dan juga meningkatkan hubungan persahabatan dan kerjasana antara DPR dan juga parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen serta anggota parlemen.

BKSAP dalam kiprahnya telah menginisiasi DPR RI untuk menjadi tuan rumah Konferensi Parlemen Asia Afrika, World Parliamentary Forum on Sustainable Development dan sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership. Selain itu, BKSAP menginisiasi pembentukan struktur khusus yang membahas isu-isu perempuan dalam berbagai organisasi antar parlemen seperti Meeting of Women Parliamentary Union of OIC Member States (PUIC), Meeting of Women Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) serta Meeting of Women Asian Parliamentary Assembly (APA).

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan rapat konsultasi di Pansus B, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019). Rapat konsultasi Menteri Keuangan dengan pimpinan DPR, KomisiXI, Komisi VII dan Badan Anggaran (Banggar), membahas mengenai program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang terkait perkembangan makro fiskal dan keuangan negara.

Mahkamah Kehormatan Dewan

Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR telah menetapkan susunan serta keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan juga pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR serta permulaan tahun sidang. Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki 17 orang anggota yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta kolegial, yang terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, berdasarkan prinsip musyawarah sebagai mufakat serta proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Kemudian, tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.

Badan Urusan Rumah Tangga

Disingkat BURT dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Penetapan susunan serta keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan serta pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan juga pada permulaan tahun sidang.

Tugas BURT :

  • Menetapkan kebijakan kerumahtanggan DPR
  • Melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggan DPR, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR
  • Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggan DPR, DPD, serta MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah
  • Menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota
  • Menyampaikan laporan kinjer dalam rapat paripurna DPR yang khususnya diadakan untuk itu.

Panitia Khusus

Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara dan dibentuk langsung oleh DPR RI. Penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan serta pemerataan jumlah anggota pada tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna dengan jumlah maksimal 30 orang anggota. Kemudian, fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama calon pimpinan panitia khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus. Setelah itu, pemilihan pimpinan panitia khusus dilakukan pada rapat panitia khusus yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan serta keanggotaan panitia khusus.

Panitia khusus melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang telah ditetapkan pada rapat paripurna serta dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum bisa menyelesaikan tugasnya. Kemudian, DPR bisa membubarkan panitia khusus setelah jangka waktu penugasannya berakhir.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Jajaran pimpinan Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yaitu (kiri ke kanan) Surahman Hidayat, wakil ketua Junimart Girsang, wakil ketua Sufmi Dasco Ahmat, wakil ketua Kahar Muzakir, serta anggota Sarifuddin Sudding menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI seusai sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015) malam. Sidang MKD dinyatakan ditutup setelah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto.

Referensi

Internet:

Laman website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dokumen:

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD

UU No. 2 Tahun 2018 Perubahan Kedua UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD

UU No. 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD