Fakta Singkat
- Awal mula pembentukan MPR telah dimulai sejak 1 Juni 1945 melalui sidang PPKI.
- Kehadiran MPR berangkat dari prinsip badan perwakilan yang memiliki fungsi sebagai pengejawantahan kedaulatan dan kekuasaan rakyat.
- Komite Nasional Pusat menjadi cikal bakal pendirian MPR
- MPRS lahir pada 5 Juli 1959 dalam upaya pemenuhan dan penyesuaian kelengkapan yang dimaktubkan UUD 1945.
- Pembangunan Gedung MPR/DPR awalnya dibangun dengan tujuan menyelenggarakan CONEFO sebagai konferensi non-blok.
- Sejak 1966, peruntukkan gedung ditujukkan bagi kerja dan kedinasan MPR/DPR.
- Selama era Orde Baru, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga negara tertinggi yang memegang kedaulatan rakyat.
- Semenjak era Reformasi dan amandemen UUD 1945, seluruh lembaga negara yang disebutkan UUD 1945 memiliki kedudukan setara.
Regulasi:
UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
UU No. 2 tahun 2018 Perubahan Kedua UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
UU No. 13 tahun 2019 Perubahan Ketiga UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD periode 2019-2024 dalam sidang paripurna di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Pengucapan sumpah janji jabatan dipandu Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.
Para pendiri bangsa mengamanatkan bahwa fundamental pelaksanaan negara Indonesia berdiri di atas kedaulatan rakyat. Prinsip kerakyatan tersebut kemudian diperkuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur susunan negara Indonesia. Prinsip kerakyatan disebutkan dalam Pancasila pada sila keempat.
Sebagai perwujudan atas prinsip kerakyatan negara tersebut, dibentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua lembaga ini menjadi tempat untuk perjuangan aspirasi rakyat Indonesia. Lewat keberadaan kedua lembaga tersebut, diperkuatlah koridor pelaksanaan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dalam proses pelaksanaannya, maka keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsi lembaga-lembaga negara tersebut diatur melalui Undang-Undang Dasar.
Termasuk di antara lembaga negara dengan tugas kerakyatan tersebut, antara lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai salah satu lembaga legislatif. Kehadiran MPR sendiri sejajar dengan lembaga negara pusat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, maupun MA, MK, dan KY (yudikatif) yang tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD.
Kehadiran masing-masing lembaga tersebut diharapkan dapat menghidupkan demokrasi, menjamin keterwakilan, dan menjaga terlaksananya dinamika checks and balances dalam pelaksanaan pemerintahan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Kehadiran MPR sebagai lembaga negara, sesuai yang disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas anggota-anggota dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Anggota ini didaulat menjadi perwakilan dari kedaulatan rakyat dan oleh karenanya berkewajiban untuk membawa suara rakyat.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua MPR RI Terpilih, Bambang Soesatyo (kelima dari kiri) berpidato untuk pertamakalinya didampingi 9 wakilnya, yaitu (dari kiri ke kanan) Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, Jazilul Fawaid, Ahmand Muzani, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Sjarif Hasan, Zulkifli Hasan, dan Fadel Muhammad, usai dipilih dan disumpah menjadi pimpinan MPR periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna MPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Artikel terkait
Sejarah Lembaga MPR
Catatan kehadiran lembaga MPR dimulai dari gagasan sistem perwakilan rakyat yang muncul pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 1 Juni 1945. Hal tersebut diungkapkan pertama kali oleh Soekarno dalam pidatonya, yang kemudian mendapatkan dukungan dari Mohammad Yamin dan Soepomo. Lewat kesepakatan tersebut, munculah konsep Badan Permusyawaratan. Pada kelanjutannya, nama tersebut berubah menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana digagas oleh Soepomo.
Mengacu pada laman resmi MPR (mpr.go.id), pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah lembaga Komite Nasional Pusat. Pembentukan ini didasarkan pada tujuan dilaksanakannya amanat yang terkandung dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD untuk menghadirkan sebuah badan perwakilan, yang pada saat itu pembentukan MPR sendiri masih tidak memungkinkan.
Isi dari pasal itu sendiri adalah “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk, menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”. Oleh karenanya, Komite Nasional Pusat menjadi cikal bakal terbentuknya MPR, dan tanggal pendiriannya pun diperingati sebagai Hari Lahir MPR.
Pada 9 November 1956, dilakukan pemilihan untuk anggota badan perwakilan rakyat yang baru dengan nama Konstituante. Kehadiran lembaga ini memiliki tugas utama untuk membentuk landasan konstitusi baru menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang pada saat itu tengah dijadikan acuan. Namun, pada tahun 1959, Konstituante dibubarkan.
Pembubaran tersebut dilakukan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Bersamaan dengan pembubaran tersebut, landasan konstitusi Indonesia pun kembali mengacu pada UUD 1945. Bersamaan dengan itu, pelaksanaan demokrasi parlementer juga berakhir dengan tergantikan oleh bentuk demokrasi terpimpin.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dibentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Pada masa itu, MPRS terdiri atas anggota DPR dan utusan dari berbagai golongan. Pembentukannya dilakukan dengan tempo sesingkat-singkatnya sebagai upaya pemenuhan kelengkapan negara sebagaimana ditetapkan oleh UUD 1945.
Pada era Orde Lama ini, pembangunan terhadap gedung MPR/DPR dimulai melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965. Meski begitu, catatan historis menunjukkan bahwa rencana pembangunan awalnya bukan ditujukan bagi kantor kerja lembaga perwakilan rakyat Indonesia.
Sejatinya, pembangunan gedung ini berasal dari gagasan Presiden Soekarno untuk menyelenggarakan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces), yakni konferensi bagi kekuatan blok baru yang tidak berafiliasi dengan negara-negara dari Blok Barat dan Timur. Untuk keperluan tersebut, Soekarno pun membangun komplek gedung di daerah Senayan. Namun, konferensi tersebut belum sempat diselenggarakan dan CONEFO pun dibubarkan pada 11 Agustus 1966. Akhirnya, gedung tersebut dialihfungsikan sebagai Gedung MPR/DPR.
Arsitektur dari gedung itu sendiri merupakan hasil rancangan karya Soejoedi Wirjoatmodjo. Pembangunannya secara resmi ditetapkan dan disahkan oleh Soekarno pada tanggal 22 Februari 1965. Dalam proses pembangunan gedung, sempat terdapat hambatan karena adanya peristiwa G30S. Namun, pembangunan kembali dilanjutkan melalui Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 tanggal 9 November 1966. Turut melalui surat tersebut, peruntukan diubah menjadi Gedung MPR/DPR.
Pada tahun 1966, Sidang Istimewa MPRS memutuskan pemberhentian jabatan kepresidenan dari Soekarno dan mengalihkannya pada Soeharto sebagai pengganti. Hal ini berkaitan erat dengan peristiwa G30S. MPRS menuntut pertanggungjawaban Soekarno dan memandang kedekatannya pada PKI sebagai ancaman bagi ideologi negara. Ketentuan penggantian jabatan presiden pun termuat lewat Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966.
Mengacu pada Christine S. T. Kansil dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia, pada masa Orde Baru, lembaga MPR memperoleh kedudukan sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. Sebelumnya, perubahan nama dari MPRS muncul setelah pemilihan umum yang memilih anggota MPR baru dengan dilantik pada 1 Oktober 1972.
Kedudukan tertinggi MPR sendiri merupakan terjemahan harafiah dari ketentuan yang telah digariskan oleh UUD 1945. Kedudukan demikian diatur melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
Melalui produk hukum tersebut, MPR dipahami sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, sebagai lembaga tertinggi, lembaga ini memiliki wewenang untuk mengangkat Presiden/Wakil Presiden serta menyerahkan mandat pada Presiden/Wakil Presiden terpilih untuk melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sebagai pemilik kekuasaan tertinggi, Presiden menjabat harus tunduk kepada MPR. MPR juga turut memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden. Lewat Sidang Istimewa MPR, Presiden diharuskan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan GBHN yang telah ditetapkan.
Dalam kedudukannya demikian, lembaga-lembaga tinggi negara lainnya yang disebutkan dalam UUD 1945 (seperti Presiden, DPA, DPR, dan MA), berada di bawah MPR. Dalam periode ini pula, pemilihan anggota MPR dilakukan melalui tiga cara sekaligus: pemilu, pemilihan bertingkat, dan pengangkatan/penunjukkan langsung.
Pada tahun 1977, komplek gedung MPR/DPR/DPD memperoleh entitas arsitektur baru, yakni patung “Elemen Estetik”. Patung kontemporer tersebut merupakan karya But Mochtar yang menunjukkan konsep keterhubungan dan kesinambungan. Secara filosofis, patung ini mencerminkan manusia Indonesia yang hakiki. Kehendak dan harapan masyarakat Indonesia direpresentasikan lewat lembaga perwakilan dalam dimensi waktu lampau, sekarang, dan mendatang yang saling berhubungan.
Memasuki masa Reformasi, kedudukan lembaga MPR pun berubah. Mengacu kembali pada laman mpr.go.id, MPR saat ini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara Indonesia. Kedudukannya pun setara dengan lembaga negara lain yang disebutkan dala UUD 1945 sebagaimana telah disebutkan di atas. Dengan tidak adanya konsep “lembaga tertinggi”, maka turut ditiadakan pula sebutan bagi “lembaga tinggi negara” – semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Dalam proses pelaksanaan pemerintahan masa Reformasi, MPR tak lagi menjadi pelaksana absolut kedaulatan rakyat sebagaimana penerjemahan dari Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Penyesuaian juga dilakukan dalam koridor ketentuan keanggotaan MPR, dimana lembaga ini terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
Ketentuan-ketentuan mengenai MPR termuat dalam ayat-ayat pada Pasal 2 dan 3 dari UUD 1945. Kehadirannya kini juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hingga kini, lembaga MPR melaksanakan tugas di Komplek MPR/DPR/DPD di Senayan. Komplek ini sendiri terdiri dari beberapa gedung, yakni Gedung Nusantara sebagai gedung utama berbentuk kubah, Gedung Nusantara I sampai V, Gedung Bharana Graha, Gedung Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD, Gedung Mekanik, dan Masjid Baiturrahman.
KOMPAS/DANU KUSWORO
Ketua MPR Amien Rais mengetok palu tanda ditundanya Rapat Paripurna BP MPR. Rapat Paripurna Badan Pekerja MPR dengan agenda mendengarkan laporan hasil amandemen UUD 45 dan Rancangan Ketetapan MPR yang seharusnya berlangsung Senin (31/7/2000), ditunda sampai Rabu (2/8/2000) karena ada persoalan di PAH II BP MPR yang belum dapat diselesaikan.
Artikel terkait
Visi, Misi, dan Tujuan
Visi
MPR menjadi Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat.
Misi
- Melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
- Melaksanakan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Mengawal sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya;
- Memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam setiap kebijakan nasional;
- Memperkukuh prinsip permusyawaratan, kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
- Menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan keamanan;
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat;
- Mewujudkan harmonisasi hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
- Memperkuat harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.
Tujuan
- Mewujudkan pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Mewujudkan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya sesuai dengan ideologi dan dasar negara Pancasila, dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia;
- Mewujudkan kebijakan nasional yang demokratis, transparan dan akuntabel sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah;
- Mewujudkan prinsip permusyawaratan, kualitas kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
- Mewujudkan pelaksanaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara oleh penyelenggara negara dan masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan;
- Mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembagalembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada seluruh rakyat Indonesia;
- Menciptakan suasana kondusif hubungan kerja antar lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
- Menciptakan penguatan dan harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.
KOMPAS/KARTONO RYADI
Sebagian anggota DPR/MPR perempuan periode 1987/1992 berfoto bersama di tangga Gedung DPR/MPR Kamis (1/10/1987) usai sidang paripurna DPR/MPR, dengan acara pengambilan sumpah dan janji anggota DPR/MPR.
Artikel terkait
Artikel terkait
Tugas dan Wewenang
Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014, ditetapkan sejumlah tugas dan wewenang lembaga MPR. Tugas dari lembaga MPR, antara lain:
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Sementara tugas dari lembaga MPR, antara lain:
- Memasyarakatkan ketetapan MPR;
- Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya;
- Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IPPHOS
Berdasar Tap MPRS No XIII/1966, Presiden Soekarno menugaskan Letjen Soeharto selaku Pengemban Tap MPR No IX/1966 untuk pembentukan Kabinet Ampera. Letjen Soeharto menjadi Ketua Presidium kabinet tersebut. Bung Karno sedang mengumumkan susunan kabinet tersebut pada tanggal 25 Juli 1966. Letjen Soeharto dan Adam Malik duduk mendengarkan.
Pimpinan MPR dari Masa ke Masa
- Chaerul Saleh (1960–1966)
- Wilujo Puspojudo (1966)
- Abdul Haris Nasution (1966–1971)
- Idham Chalid (1971–1977)
- Adam Malik (1977–1978)
- Daryatmo (1978–1982)
- Amir Machmud (1982–1987)
- Kharis Suhud (1987–1992)
- Wahono (1992–1997)
- Harmoko (1997–1999)
- Amien Rais (1999–2004)
- Hidayat Nur Wahid (2004–2009)
- Taufiq Kiemas (2009–2013)
- Sidarto Danusubroto 2013–2014)
- Zulkifli Hasan (2014–2019)
- Bambang Soesatyo (2019–2024)
- Ahmad Muzani (2024–2029)
Sidang-Sidang MPR
Dalam menjalankan fungsinya, MPR menyelenggarakan sejumlah sidang kelembagaan. Salah satunya adalah Sidang Tahunan MPR yang diselenggarakan sekali dalam satu tahun. Sidang Tahunan MPR diselenggarakan pada bulan Agustus.
Pelaksanan Sidang Tahunan MPR diikuti oleh anggota DPR dan DPD yang tengah menjabat dan oleh karenanya juga disebut sebagai Sidang Bersama. Selain itu, sidang ini juga kerap dihadiri oleh sejumlah undangan di luar MPR/DPR/DPD. Pelaksanaan Sidang Tahunan didadarkan pada agenda yang telah ditetapkan.
Sidang tahunan terakhir dilaksanakan pada 16 Agustus 2022 secara tatap muka, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Agenda sidang ditetapkan untuk melaporkan kinerja lembaga-lembaga negara. Dalam pelaksanannya, tersampaikan isu-isu seperti perang Rusia dan Ukraina, pandemi Covid-19, kemerdekaan Indonesia, ekonomi nasional, dan visi Indonesia Emas 2045.
Selain Sidang Tahunan dan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD, MPR juga memiliki Sidang Istimewa. Berbeda dengan Sidang Tahunan, pelaksanaan Sidang Istimewa tidak terjadwal secara periodik, sebab penyelenggeraannya hanya didasarkan atas permintaan DPR atau melalui Sidang Tahunan.
Sidang Istimewa dilakukan untuk menilai pertanggungjawaban Presiden yang dinilai melanggar UUD 1945 dan/atau menyimpang dari Gari Besar Haluan Negara (GBHN). Pertanggungjawaban Presiden lantas dilaksanakan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan.
Dalam sejarah Indonesia, Sidang Istimewa baru pernah diselenggarakan sebanyak empat kali, yakni pada tahun 1967, 1998, 1999, dan 2001. Tidak seluruh dari keempat sidang tersebut berakhir dengan pemakzulan Presiden yang tengah berkuasa. Namun, keempatnya sama-sama bersifat menuntut pertanggungjawaban Presiden.
Selain itu, MPR juga memiliki Rapat Paripurna yang diselenggerakan lewat Sidang Umum. Rapat Paripurna yang pernah diselenggarakan di antaranya, yakni pada 1 Oktober 1999, 2 Oktober 1999, dan 20 Oktober 2009. Ketiga Rapat paripurna ini dilakukan untuk melantik atau mengesahkan pejabat yang menduduki lembaga terkait. Kedua sidang pada 1999 dilakukan untuk pengesahan dan pengambilan sumpah anggota MPR. Sementara, sidang pada 2009 diagendakan melantik Presiden dan Wakil Presiden periode 2009–2014.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Dalam Pidato Kenegaraan ini Presiden memaparkan kondisi segala aspek yang terjadi di Indonesia dalam kurun satu tahun terakhir, baik dari segi politik, ekonomi, kesehatan, sosial, dan budaya.