Paparan Topik | Kawasan Ekonomi Khusus

Kawasan Ekonomi Khusus: Pertumbuhan Ekonomi Baru Dengan Daya Saing Tinggi

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan didukung dengan fasilitas perpajakan tertentu serta infrastruktur penunjang bagi kegiatan ekonomi. Kawasan ekonomi ini dipacu agar bisa mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan daya saing tinggi.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kawasan Mandalika – Panorama Pantai Tanjung Aan, Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Jumat (17/6/2016). Potensi kawasan pesisir Mandalika akan menjadi salah satu kawasan keonomi khusus pariwisata yang dikembangkan untuk tujuan wisata unggulan Indonesia. Meski demikian, tantangan pembangunan sumber daya manusia serta pemberdayaan masyarakat lokal serta penataan kelestarian lingkungan akan dampak pembangunan besar perlu diperhatikan.

Fakta Singkat

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

  • Pengertian: Kawasan dengan batas tertentu yang ditetapkan secara khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian, didukung dengan fasilitas perpajakan tertentu serta infrastruktur penunjang.
  • Jumlah KEK: 19 (sampai Desember 2021).
  • Jenis KEK: Industri (11 KEK) dan Pariwisata (8 KEK).
  • Dasar Hukum: UU 39/2009 dan PP 40/2021 (per Januari 2022).
  • Pengelola: Dewan Nasional KEK dan Dewan Kawasan KEK.
  • Fasilitas Fiskal KEK: pajak, kepabeanan, dan cukai.
  • Fasilitas lain KEK: pertanahan, perizinan, dan keimigrasian.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan secara khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan didukung dengan fasilitas perpajakan tertentu serta infrastruktur penunjang bagi kegiatan ekonomi tersebut. Pengertian KEK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Seperti dijelaskan, pengadaan suatu wilayah yang dikhususkan untuk KEK bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di Indonesia, sekaligus mengingkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional. Pasal 2 dari UU 39/2009 menyebutkan secara lebih spesifik fungsi dari KEK ini, yakni untuk mengangkat keunggulan geoekonomi dan geostrategi suatu kawasan serta menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan secara nasional dipandang oleh Pemerintah sebagai tujuan awal dari pengembangan KEK di Indonesia. Dewan Nasional KEK menyebutnya dengan istilah KEK Generasi 1. Pemerintah melalui KEK juga mengupayakan pembangunan sumber daya manusia dan penguasaan teknologi yang mampu bersaing dengan perkembangan ekonomi dan teknologi dunia. Untuk tujuan ini Dewan Nasional KEK menyebutnya dengan istilah KEK Generasi 2. Yang terakhir ini dicapai dengan pengembangan KEK khusus seperti KEK Kesehatan, KEK Pendidikan, KEK Ekonomi Digital, dan KEK Maintanance, Repair, and Overhaul.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Salah satu resor wisata di Tanjung Lesung yang menawarkan kemolekan pesisir pantai Tanjung Lesung di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pandeglang, Banten (4/8/2016).

Jenis dan Sebaran Kawasan Ekonomi Khusus

Sampai Desember 2021, Dewan Nasional KEK mencatat terdapat 19 KEK di Indonesia yang tersebar di berbagai provinsi. Tiap-tiap KEK memiliki bidang usaha/sektor industrinya masing-masing. Pasal 3 Ayat 1 UU 39/2009 menyebutkan sektor-sektor industri KEK, meliputi: pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, serta sektor ekonomi lainnya.

Di luar sektor-sektor ekonomi tersebut, Dewan Nasional KEK menyebutkan bahwa pembangunan tiap KEK juga menyertakan pembangunan sektor kesehatan, pendidikan, olahraga, jasa keuangan, perhotelan, kawasan komersial, serta penyediaan infrastruktur penunjang KEK lainnya seperti jalan raya, tol, pelabuhan, jalur kereta, dan bandar udara.

Dewan Nasional KEK menyederhanakan kategorisasi KEK menjadi dua kelompok KEK yakni KEK industri dan KEK pariwisata. Beberapa KEK memiliki sekaligus sektor industri dan sektor pariwisata, tetapi tiap KEK selalu memiliki sektor tertentu yang menjadi fokus kekhususannya. Bila dilihat dari jenisnya, sampai Desember 2021, dari total 19 KEK di Indonesia,  sejumlah 11 KEK (57,9%) termasuk dalam KEK industri sementara 8 KED (42,1%) termasuk dalam KEK pariwisata.

KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM (IRE)

Kapal feri pertama yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diresmikan Rabu (11/12/2013). Pelabuhan penyeberangan Palembang-Bangka ini menjadi awal pembangunan kawasan khusus ekonomi Tanjung Api-api yang nantinya juga dilengkapi dengan pelabuhan samudera. Kawasan ini diharap meningkatkan perekonomian kawasan Sumatera bagian Selatan.

Berikut daftar Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia beserta dokumen hukum yang melandasi pembangunan KEK tersebut:

Tabel Daftar KEK Indonesia

No KEK Jenis Industri Letak Pembangunan/Telah Beroperasi Dasar Hukum
1 Arun Lhokseumawe Energi, petrokimia dan kimia lainnya, pengolahan kelapa sawit, pengolahan kayu, logistik. Kabupaten Aceh Utara dan Lhoksumawe, Provinsi Aceh Telah beroperasi (Desember 2018) PP 5/2017
2 Sei Mangkei Pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata, logistik. Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Telah beroperasi (Januari 2015) PP 29/2012
3 Batam Aero Technic Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat. Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Pembangunan PP 67/2021
4 Nongsa IT-digital, pariwisata. Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Pembangunan PP 68/2021
5 Galang Batang Pengolahan bauksit, logistik. Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Telah beroperasi (Desember 2018) PP 42/2017
6 Tanjung Api-api Pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, petrokimia, logistik. Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Pembangunan PP 51/2014
7 Tanjung Kelayang Pariwisata. Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung Telah beroperasi (Maret 2019) PP 6/2016
8 Tanjung Lesung Pariwisata. Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Telah beroperasi (Februari 2015) PP 26/2012
9 Lido Pariwisata, industri kreatif. Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Pembangunan PP 69/2021
10 Kendal Tekstil dan busana, furnitur dan alat permainan, makanan dan minuman, otomotif, elektronik, logistik. Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah Telah beroperasi PP 85/2019
11 Gresik Metal (smelter tembaga dan baja), elektronik, kimia, energi, logistik. Kota Gresik, Provinsi Jawa Timur Pembangunan. PP 71/2021
12 Singhasari Pariwisata, pengembangan teknologi. Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur Pembangunan PP 68/2019
13 Mandalika Pariwisata. Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat Telah beroperasi (Oktober 2017) PP 52/2014
14 MBTK Pengolahan Kelapa Sawit, energi, logistik. Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Telah beroperasi April 2019. PP 85/2014.
15 Palu Logam dasar, logistik. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Telah beroperasi (September 2017) PP 31/2014
16 Likupang Pariwisata. Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Pembangunan. PP 84/2019
17 Bitung Pengolahan kelapa, pengolahan perikanan, logistik. Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara Telah beroperasi (April 2019) PP 32/2014
18 Morotai Pengolahan perikanan, pariwisata, logistik. Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Telah beroperasi (April 2019) PP 50/2014
19 Sorong Pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), logistik. Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Telah beroperasi (Oktober 2019) PP 31/2016

Sumber: Dewan Nasional KEK, diolah Litbang Kompas.

Dari daftar di atas, tampak bahwa KEK di Indonesia tersebar di berbagai kepulauan di Indonesia. Sejumlah 3 KEK terdapat di Pulau Sumatera, sejumlah 3 di Riau, dan 1 di Bangka Belitung. Di Pulau Jawa terdapat 5 KEK dan di Pulau Lombok (NTB) terdapat 1 KEK. Di Kalimantan terdapat 1 KEK dan di Sulawesi terdapat 3 KEK. Selebihnya, terdapat 1 KEK di Maluku dan 1 KEK di Papua.

Proses Pembentukan KEK

Bagaimana sebuah wilayah di suatu kabupaten/kota dapat menjadi kawasan ekonomi khusus?

UU 39/2009 Tentang KEK menyebutkan bahwa suatu wilayah dapat ditetapkan menjadi KEK oleh Pemerintah berdasarkan usulan dari Badan Usaha maupun Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara lebih teperinci Pasal 5 UU 39/2009 menyebutkan bahwa KEK diusulkan kepada Dewan Nasional pertama oleh badan usaha melalui Pemerintah Provinsi dan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota, kedua oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pemerintah Provinsi, ketiga oleh Pemerintah Provinsi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Di sisi lain, Pemerintah Pusat dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan Pemerintah Daerah. Hal ini diatur pada Pasal 8 UU 39/2009.

Apabila telah menerima usulan dari Pemerintah Daerah, Dewan Nasional akan melakukan pengkajian atas usulan tersebut. Dari hasil pengkajian, apabila Dean Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional akan mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden. Presidenlah yang lalu akan menetapkan pembentukan KEK tersebut melalui suatu peraturan pemerintah.

Terkait persyaratan yang mesti dipenuhi untuk suatu kawasan dapat menjadi KEK, Pasal 4 UU 39/2009 menyebutkan syarat-syarat pembentukan KEK, yakni:

  1. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
  2. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mendukung KEK;
  3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia, atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
  4. Mempunyai batas yang jelas.

KOMPAS/NIKSON SINAGA

PT Kereta Api Indonesia menguji coba kereta api peti kemas yang berangkat dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, ke Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (5/12/2016). Pengoperasian kereta api itu menekan biaya logistik hingga 20 persen. KEK Sei Mangkei merupakan kawasan industri yang pertama terkoneksi langsung dengan layanan kereta api.

Potensi Investasi Indonesia

Indonesia memiliki banyak nilai lebih secara ekonomis yang dapat menarik minat investor, baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Nilai lebih pertama adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terbesar di Asia Tenggara,  hingga 5,02% pada tahun 2019. Lebih lagi, Fitch Ratings – suatu lembaga penilai kredit atau investasi internasional asal Amerika Serikat – memberikan predikat “BBB” bagi tingkat kualitas investasi di Indonesia. Hal ini berarti Indonesia dianggap memiliki pertumbuhan ekonomi yang stabil dalam bidang ekspor teknologi menengah, seperti komoditas kelapa sawit, ban karet, industri perakitan mobil, suku cadang otomotif, serta kabel jaringan. Fitch Ratings juga memprediksi pertumbuhan PDB real tahun 2022 Indonesia di angka 6,8%.

Kedua, Indonesia juga memiliki jumlah populasi terbanyak ke-4 di dunia yang didominasi oleh kelompok usia produktif. Badan Pusat Statistik mencatat, pada September 2020 Indonesia memiliki jumlah populasi mencapai 270,02 juta jiwa. Data tersebut menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2010-2020, terdapat penambahan penduduk hingga 32,05 juta jiwa. Terlebih lagi, dari jumlah penduduk di tahun 2020 tersebut, persentase penduduk usia produktif, yakni yang berusia 15–64 tahun mencapai 70,72% dari total penduduk. Inilah yang sering dikenal sebagai bonus demografi Indonesia. Angkatan kerja yang besar ini dapat mempermudah realisasi investasi Indonesia melalui kemudahan mendapatkan pekerja di Indonesia.

Ketiga, Indonesia kaya dengan sumber daya alam, salah satunya ialah kekayaan materi tambang. Materi tambang unggulan Indonesia mencakup batu bara, nikel, tembaga, timah, dan bauksit. Untuk batu bara, BP Statistical Review of World Energy 2021 mencatat bahwa total cadangan batu bara Indonesia sampai pengujung tahun 2020 berada di peringkat ketujuh dunia (3,2% dari total cadangan batu bara dunia) dengan total mencapai 34.869 miliar ton. Sementara untuk nikel, Kementerian ESDM pada tahun 2020 mencatat bahwa Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yakni 52 persen dari total cadangan nikel dunia, dengan nilai mencapai 72 juta ton. Pada tahun yang sama, Kementerian ESDM mencatat bahwa cadangan timah Indonesia adalah yang terbesar kedua di dunia, yakni 800 ribu ton atau 17 persen dari total cadangan timah dunia. Sementara, cadangan tembaga Indonesia berada di peringkat ketujuh terbesar dunia, yakni 871 juta ton atau 3% dari total cadangan logam tembaga dunia. Hal lain yang menjadi kekayaan Indonesia ada cadangan bauksit, yakni 1,2 miliar ton atau 4 persen dari cadangan bijih bauksit dunia pada tahun 2020. Total cadangan bauksit Indonesia tersebut berada di peringkat ke-6 dunia. Kekayaan mineral-mineral tambang ini menyimpan potensi besar pengembangan investasi di Indonesia.

Keempat, selain kekayaan alam, secara letak geografis, Indonesia yang terletak di antara Samudera Hindia dan Pasifik memiliki letak geografis yang cukup strategis dalam jalur perdagangan dunia. Selat Malaka dalam hal ini merupakan selat dengan lalu lintas terpadat di dunia. Hal ini turut menunjang kegiatan investasi di Indonesia.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)

Gedung pembangkit listrik di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021). JIIPE terdiri dari 3.000 Ha yang terbagi menjadi Kawasan Industri 1800 Ha, Deep Seaport 400 Ha, dan Kawasan Perumahan 800 Ha. Sebanyak 17 insvestor telah menetap dan beroperasi di kawasan tersebut.

Fasilitas Fiskal KEK

Empat keunggulan di atas tentu merupakan potensi yang baik untuk menarik minat investor. Akan tetapi, dalam kompetisi global dengan negara lain, Indonesia perlu memberikan fasilitas fiskal bagi para investor guna menjalankan usahanya di Indonesia. Pengadaan Kawasan Ekonomi Khusus dalam hal ini merupakan terobosan kebijakan ekonomi Indonesia guna menarik minat investor tersebut.

Bab VI UU 39/2009 mengatur beragam fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah kepada badan usaha yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, yakni fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai. Pasal 30 menyebutkan bahwa wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 31 menyebutkan bahwa fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu tertentu kepada pengusaha dalam bentuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Terkait kepabeanan dan cukai, Pasal 32 menyebutkan bahwa impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai (sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi), pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta PPh impor. Fasilitas fiskal ini hanya berlaku sejauh barang impor tersebut tidak keluar ke wilayah lain di luar KEK, sebagaimana hal ini dijelaskan di Pasal 33.

Masih terkait perpajakan, Bab VI Bagian Kedua UU 39/2009 menyebutkan bahwa investor di KEK dapat memperoleh fasilitas pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal ini, Pasal 35 menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retirbusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain fasilitas pajak, cukai, dan kepabeanan di atas, Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam hal pertanahan, perizinan, dan keimigrasian. Hal ini diatur dalam Bab VI Bagian Ketiga dan Keempat UU 39/2009. Pada bagian tersebut, Pasal 36 menyebutkan bahwa pengusaha di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah. Pasal 38 menyebutkan adanya kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada pelaku usaha di KEK untuk perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan kemudahan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis. Pengusaha di KEK juga diberikan fasilitas keamanan. Selanjutnya Pasal 39 menyebutkan kemudahan usaha melalui pembebasan persyaratan penanaman modal yang mengatur bidang usaha terbuka, kecuali ketentuan persyaratan yang dimaksudkan untuk mendukung UMKM dan koperasi.

Di luar fasilitas-fasilitas non-fiskal tersebut, Pasal 40 masih menyebutkan kemungkinan pemberian kemudahan lain bagi pelaku usaha di KEK.

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas fiskal dan non-fiskal yang diberikan di KEK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, yang setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. (LITBANG KOMPAS)

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Aktivitas bongkar muat di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021). JIIPE terdiri dari 3.000 Ha yang terbagi menjadi Kawasan Industri 1800 Ha, Deep Seaport 400 Ha, dan Kawasan Perumahan 800 Ha. JIIPE adalah proyek terintegrasi skala besar pertama di Indonesia yang menggabungkan pelabuhan laut dalam, kawasan industri modern dengan infrastruktur berkualitas tinggi, dan kota perumahan berstandar internasional.

Referensi

Internet