Detail Dokumen
Nama
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang
Cipta Kerja
Tanggal Ditetapkan
2 November 2020
Ditetapkan
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya dalam rangka menurunkan jumlah pengangguran serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan secara khusus Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menggariskan bahwa setiap “warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Fakta menunjukkan bahwa angka pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu sebesar 45,84 juta penganguran. Angka ini merupakan angka yang disebutkan secara resmi dalam dokumen penjelasan yang dilampirkan dalam dokumen UU 11/2020. Dari 45,84 juta orang tersebut, 7,05 juta orang terbilang pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru.
Jumlah total pengangguran tersebut mencakup 34,3% dari total angkatan kerja di Indonesia. Sementara itu, setiap tahun diperkirakan hanya terdapat sekitar 2,5 juta lapangan kerja baru. Di samping itu, dari total pekerja di Indonesia, 55,72% di antaranya juga bekerja di sektor informal. Itulah latar belakang diciptakannya UU 11/2020 atau Cipta Kerja sebagai instrumen kebijakan publik yang diharapkan dapat memacu terciptanya lapangan kerja baru.
Di samping pertimbangan akan tingginya kebutuhan lapangan kerja, Pemerintah juga menimbang adanya persoalan tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah, pertumbuhan rata-rata ekonomi nasional pertahun yang baru mencapai 5% dalam lima tahun terakhir, serta konteks perlambatan pertumbuhan ekonomi global. UU Cipta Kerja dimaksudkan sebagai respons Pemerintah untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.
Deskripsi
Seturut dokumen penjelasan UU 11/2020, ruang lingkup UU Cipta Kerja mencakup 10 bidang peraturan. Beberapa sumber resmi lain seperti booklet yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membaginya secara berbeda ke dalam 11 klaster peraturan. Perbedaan tersebut tidaklah substansial, melainkan sekadar perbedaan cara pengategorian.
Ruang lingkup pertama ialah peraturan terkait upaya peningkatan ekosistem investasi dan kegaitan berusaha. Di dalamnya termasuk (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi. Ruang lingkup peraturan ini diatur pada Bab III UU 11/2020. Cakupan kelompok peraturan ini merupakan kelompok peraturan terbesar dalam UU Cipta Kerja, dengan total 73 pasal dan 527 halaman.
Ruang lingkup peraturan lainnya adalah peraturan ketenagakerjaan, kemudahan-perlindungan-pemberdayaan koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah) kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan kemudahan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintah, serta pengenaan sanksi.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 1187 halaman ini memuat 186 pasal, dengan disertai suatu dokumen penjelasan di dalamnya sepanjang 417 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup
- Bab III: Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Bagian Ketiga: Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
- Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
- Bagian Kelima: Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
- Bab IV: Ketenagakerjaan
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Ketenagakerjaan
- Bagian Ketiga: Jenis Program Jaminan Sosial
- Bagian Keempat: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Bagian Kelima: Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Bab V: Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Koperasi
- Bagian Ketiga: Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
- Bagian Keempat: Basis Data Tunggal
- Bagian Kelima: Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Kecil
- Bagian Keenam: Kemitraan
- Bagian Ketujuh: Kemudahan Perizinan Berusaha
- Bagian Kedelapan: Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan Dan Insentif Fiskal
- Bagian Kesembilan: Dana Alokasi Khusus, Bantuan Dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, Dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan Dan Inkubasi
- Bagian Kesepuluh: Partisipasi UMK Dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
- Bab VI: Kemudahan Berusaha
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Keimigrasian
- Bagian Ketiga: Paten
- Bagian Keempat: Merek
- Bagian Kelima: Perseroan Terbatas
- Bagian Keenam: Undang-undang Gangguan
- Bagian Ketujuh: Perpajakan
- Bagian Kedelapan: Impor Komoditas Perikanan Dan Komoditas Pergaraman
- Bagian Kesembilan: Wajib Daftar Perusahaan
- Bagian Kesepuluh: Badan Usaha Milik Desa
- Bagian Kesebelas: Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Bab VII: Dukungan Riset Dan Inovasi
- Bab VIII: Pengadaan Tanah
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Bagian Ketiga: Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Bagian Keempat: Pertanahan
- Bab IX: Kawasan Ekonomi
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Kawasan Ekonomi Khusus
- Bagian Ketiga: Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
- Bab X: Investasi Pemerintah Pusat Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
- Bagian Kesatu: Investasi Pemerintah Pusat
- Bagian Kedua: Kemudahan Proyek Strategis Nasional
- Bab XI: Pelaksanaan Administrasi Pemerintah Untuk Mendukung Cipta Kerja
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Administrasi Pemerintahan
- Bagian Ketiga: Pemerintahan Daerah
- Bab XII: Pengawasan Dan Pembinaan
- Bab XIII: Ketentuan Lain-lain
- Bab XIV: Ketentuan Peralihan
- Bab XV: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 11/2020 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto