Dokumen

PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Dokumen ini mengatur tentang evaluasi atas peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, pengawasan atasnya, dan insentif bagi kebijakan kemudahan berusaha.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021

Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pasal 114, 176, dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan perlunya ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. Dokumen PP 10/2021 ini diterbitkan seturut ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.

Deskripsi

Salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja adalah peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional. Untuk tujuan tersebut, diperlukan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk mengenai penataan administrasi perpajakan daerah dan kemudahan berusaha. Mengenai hal ini UU Cipta Kerja telah memperbarui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejalan dengan itu PP 10/2021 mengatur tentang evaluasi atas rancangan Perda dan Perda terkait perpajakan daerah dan retribusi, serta pengawasan atasnya.

Selain memberikan kemudahan berusaha, pada saat yang sama kebijakan administrasi perpajakan yang baru tersebut dapat mengurangi pemasukan bagi Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan insentif bagi Pemerintah Daerah terkait penyederhanaan perizinan berusaha. PP 10/2021 juga mengatur mengenai hal ini.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 25 halaman ini memuat 27 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 5 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi
  • Bab III: Evaluasi Rancangan Perda dan Perda Mengenai Pajak dan Retribusi
  • Bab IV: Pengawasan Perda Mengenai Pajak dan Retribusi
  • Bab V: Dukungan Insentif Pelaksanaan Kemudahan Berusaha
  • Bab VI: Sanksi Administratif
  • Bab VII: Ketentuan Penutup

Dokumen PP 10/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto