Dokumen

PP 38/2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah

Dokumen ini mengatur tentang kewajiban dan mekanisme penyelenggara perjalanan ibadah umrah dalam mengadakan rekening penampungan biaya umrah.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 

Tentang
Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah

Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pasal 68 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan perlunya ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah. Dokumen PP 38/2021 ini diterbitkan seturut ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.  

Deskripsi

Ibadah Umrah berarti berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul’. Berkaitan dengan hal ini, dalam UU Cipta Kerja ditentukan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) –yakni biro perjalanan wisata yang mendapat izin operasional dari Kementerian Agama untuk penyelenggaraan ibadah umrah– wajib membuka rekening khusus penampungan biaya umrah yang berfungsi untuk mengumpulkan dana jemaah untuk kegiatan umrah atau disebut biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU). Dana ini merupakan dana yang digunakan untuk membiayai transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah umrah, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dokumen. Rekening tersebut terpisah dari rekening operasional PPIU. 

Secara detail, peraturan dalam PP ini mencakup kewajiban PPIU untuk membuka Rekening Penampungan, penyetoran BPIU ke Rekening Penampungan di Bank Penerima Setoran (BPS), penggunaan BPIU, kewajiban laporan PPIU, jemaah umrah yang telah menyetor BPIU, jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi melalui sistem yang terhubung daring dengan Kementerian Agama, dan ketentuan peralihan terkait kebijakan baru ini. 

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 10 halaman ini memuat 10 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 3 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Rekening Penampungan   
  • Bab III: Pelaporan   
  • Bab IV: Ketentuan Peralihan   
  • Bab V: Ketentuan Penutup

Dokumen PP 38/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

 

Kontributor
Erwin Susanto