DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021
Tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Pasal 172 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan perlunya ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan/atau entitas yang dimilikinya. Dokumen PP 49/2021 ini diterbitkan seturut ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.
Deskripsi
UU Cipta Kerja menetapkan dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang guna mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan ekonomi nasional. Hal ini secara khusus diatur dalam Pasal 165 Ayat 1 UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaga tersebut diberi kewenangan khusus untuk mengelola investasi Pemerintah Pusat. Keuntungan dan kerugian LPI dalam investasinya merupakan tanggung jawab LPI sendiri, namun dalam hal keuntungan, sebagian dari laba investasi tersebut ditetapkan menjadi laba untuk Pemerintah Pusat.
Dalam menjalankan tugasnya, LPI dapat menjalankan investasi melalui kerja sama dengan pihak ketiga, entah dalam hal investasi langsung maupun tidak langsung. LPI dapat pula membentuk entitas khusus berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing.
Guna mendukung LPI untuk tumbuh mandiri dan menarik minat investor asing untuk bekerja sama dengan LPI dalam penanaman modal di Indonesia, UU Cipta Kerja menetapkan perlakuan perpajakan dan/atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasinya, dan kuasa kelola. Hal ini yang diatur dalam PP 49/2021 ini. Secara detail, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2, Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 22 halaman ini memuat 13 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 10 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Modal, Aset, Pinjaman, dan Pengelolaan Aset pada Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
- Bab III: Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya Termasuk Pihak Ketiga yang Bertransaksi dengan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
- Bab IV: Perlakuan Perpajakan atas Pembentukan Dana Cadangan, Bunga Pinjaman Dividen, dan/atau Pengalihan dan/atau Perolehan Harta
- Bab V: Ketentuan Penutup
Dokumen PP 45/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto