DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021
Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Pasal 106 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan perlunya ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dokumen PP 48/2021 ini diterbitkan seturut ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.
Deskripsi
UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan-ketentuan dalam beberapa dokumen perundang-undangan sebelumnya dengan maksud meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Upaya peningkatan itu diusahakan salah satunya dengan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha.
Salah satu upaya pemberian kemudahan berusaha yang dibuat Pemerintah berkaitan dengan keimigrasian. UU 11/2020 dalam hal ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian. PP 31/2013 tersebut sebelumnya telah diubah dengan PP 51/2020 tentang Perubahan Kedua atas PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan-ketentuan dalam PP ini yang dimaksudkan untuk kemudahan berusaha meliputi beberapa hal, yakni
- persyaratan dan tata cara permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaannya;
- persyaratan dan tata cara untuk permohonan izin tinggal, meliputi pemberian dan perpanjangan, jenis, jangka waktu, dan alih status izin tinggal;
- pengaturan terkait jaminan keimigrasian; dan
- pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Berkaitan dengan visa kunjungan, Pemerintah memberikan jenis visa kunjungan baru, yakni visa kunjungan untuk kegiatan pra-investasi. Visa ini menambah daftar visa kunjungan sebelumnya: tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, dan singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Visa kunjungan prainvestasi ini dimaksudkan untuk mengakomodasi investor asing yang perlu melakukan penjajakan atau survei sebelum melakukan penanaman modal di Indonesia.
Berkaitan dengan visa tinggal terbatas, PP ini menambahkan satu jenis visa tinggal terbatas. Sebelumnya visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing untuk melakukan dua hal, yakni kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Terkait visa tinggal terbatas untuk kegiatan tidak dalam rangka bekerja, PP ini menambahkan satu jenis yakni untuk orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat tertentu.
Berkaitan dengan jaminan keimigrasian, peraturan sebelumnya menggariskan bahwa orang asing tertentu selama berada di Indonesia wajib memiliki penjamin yang memberi jaminan bagi keberadaannya di Indonesia. UU Cipta Kerja memberi pengecualian bagi pelaku usaha berkewarganegaraan asing yang menanamkan modal investasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 43 halaman ini memuat 2 pasal perubahan, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 14 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Perubahan Ketentuan atas PP 31/2013
- Pasal II: Pemberlakuan PP 48/2021
Dokumen PP 48/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto