DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal Ditetapkan
27 Desember 2012
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah menimbang perlunya penguatan kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus yang mencakup Sekretariat Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, dan Administrator dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, PP 123/2012 ini diterbitkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus.
Deskripsi
Terdapat tujuh angka perubahan pada Perpres 124/2012 ini. Ketujuh angka tersebut mengatur perubahan pada Perpres 33/2010 pada Pasal 11, 20, 24, 29, 30, 31, dan 32. Pasal-pasal tersebut mengatur secara berurutan terkait: pegawai negeri sipil pada Dewan Kawasan, susunan organisasi Dewan Kawasan, pelaksana Sekretariat Dewan Kawasan, penetapan Administrator, tugas Administrator, pimpinan Administrator, dan pegawai negeri sipil pada Administrator.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 8 halaman ini memuat 2 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Angka-angka Perubahan pada Perpres 33/2010
- Pasal II: Penetapan Perpres 124/2012
Dokumen Perpres 124/2012 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto