DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal Ditetapkan
17 Oktober 2014
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Perpres 33/2010 yang mengatur tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK sempat diubah dengan Perpres 124/2012. Kemudian, setelah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diterbitkan, Perpres 33/2010 perlu disesuaikan kembali sehingga Pemerintah menerbitkan Perpres 150/2020 ini.
Deskripsi
Perpres 150/2014 hanya mengubah ketentuan pada Pasal 13 Perpres 33/2010. Perubahan tersebut berkaitan dengan gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Dewan Nasional KEK. Perpres 150/2014 mengatur bahwa hal tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 4 halaman ini memuat 2 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Perubahan untuk Pasal 13 Perpres 33/2010
- Pasal II: Penetapan Perpres 150/2020
Dokumen Perpres 150/2014 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto