DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021
Tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Undang-undang yang mengatur Kawasan Ekonomi Khusus adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Selanjutnya, peraturan turunan dari UU 39/2009 yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan KEK di Indonesia dan kemudahan serta fasilitasnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa sejumlah perubahan ketentuan pada UU 39/2009. Oleh karenanya, diperlukan ketentuan baru dalam peraturan turunan UU 39/2009 tersebut. PP 40/2021 ini diterbitkan dalam rangka penyesuaian ketentuan dengan UU Cipta Kerja yang sekaligus melebur ketentuan dari PP 1/2020 dan PP 12/2020 ke dalam suatu dokumen peraturan pemerintah yang komprehensif.
Deskripsi
PP 40/2021 ini mengatur secara lengkap penyelenggaraan KEK di Indonesia, meliputi ketentuan terkait fungsi, bentuk, dan kriterianya; proses pembentukan KEK; kelembagaan KEK; lalu lintas barang, karantina, dan devisa; serta fasilitas dan kemudahan di KEK.
Bila dibandingkan dengan kedua ketentuan PP sebelumnya, PP 40/2021 ini membawa sejumlah perubahan sebagai berikut:
Pertama, revitalisasi kelembagaan dengan penegasan fasilitas dan kemudahan yang dapat diberikan oleh Dewan Nasional dan pelaksanaannya diatur oleh instansi terkait. Dalam hal ini Administrator KEK juga tidak lagi dibentuk oleh Dewan Kawasan, tetapi langsung ditetapkan dan berada di bawah koordinasi Dewan Nasional.
Kedua, peningkatan status Sekretariat Dewan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional guna memperkuat koordinasi lintas sektoral dan Pemerintah Daerah.
Ketiga, perluasan cakupan kegiatan utama sektoral sesuai dengan perkembangan industri terbaru saat ini. Dengan itu, tujuan KEK tidak lagi hanya untuk pengembangan wilayah, tetapi juga diarahkan bagi kepentingan yang lebih luas, seperti pengembangan sektor jasa, penghematan devisa serta memperbaiki neraca perdagangan.
Keempat, penyederhanaan prosedur pengusulan dengan memangkas prosedur pengusulan berjenjang dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi, tetapi tanpa menghilangkan syarat dukungan dari Pemerintah Daerah. Dengan perubahan ini diharapkan proses pengusulan KEK dapat lebih singkat. Selain itu, juga dibuka peluang pembentukan KEK yang mencakup lebih dari satu provinsi serta dilakukan pengaturan transisi perubahan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menjadi KEK.
Kelima, peningkatan daya saing KEK melalui peningkatan kualitas pelayanan serta penerapan best practices yang setara dengan negara lain. Pembenahan tersebut, antara lain, penegasan Administrator KEK sebagai penyelenggara perizinan dan pelayanan berusaha di KEK (seperti melakukan pelayanan mandiri kepabeanan); KEK industri tidak memerlukan izin kawasan industri, pembatasan impor tidak diberlakukan kecuali instansi teknis menerbitkan pengaturan secara khusus di KEK, bagi KEK nonproduksi dan pengolahan dapat melakukan impor barang konsumsi, penegasan percepatan pelayanan pemberian hak atas tanah, perpanjangan dan pembaruannya; serta penetapan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif daerah.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 127 halaman ini memuat 166 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 34 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Fungsi, Bentuk, dan Kriteria
- Bab III: Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab IV: Kelembagaan
- Bab V: Lalu Lintas Barang, Karantina, dan Devisa
- Bab VI: Fasilitas dan Kemudahan
- Bab VII: Ketentuan Penutup
Dokumen PP 40/2021 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto