DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020
Tentang
Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal Ditetapkan
20 Februari 2020
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diselenggarakan dalam rangka peningkatan penanaman modal dan pengembangan ekonomi yang berimbang di berbagai wilayah di Indonesia, sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Dokumen perundang-undangan yang mengatur KEK di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. PP 12/2020 diterbitkan untuk secara khusus mengatur tentang fasilitas dan kemudahan yang diberikan Pemerintah untuk kegiatan usaha di KEK. Dokumen ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015, tetapi lalu digantikan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.
Deskripsi
Berbagai fasilitas dan kemudahan diberikan kepada para pengusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dimaksudkan agar KEK dapat menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya, dalam persaingan dengan KEK di negara-negara lain. Fasilitas dan kemudahan yang diberikan tersebut termasuk fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, serta fasilitas dan kemudahan lainnya. PP12/2020 ini mengatur tiap-tiap fasilitas dan kemudahan tersebut.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 68 halaman ini memuat 97 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 19 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Fungsi, Bentuk, dan Kriteria
- Bab III: Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab IV: Kelembagaan
- Bab V: Lalu Lintas Barang, Karantina, dan Devisa
- Bab VI: Fasilitas dan Kemudahan
- Bab VII: Fasilitas dan Kemudahan Pertanahan dan Tata Ruang
- Bab VIII: Fasilitas dan Kemudahan Perizinan Berusaha
- Bab IX: Ketentuan Peralihan
- Bab X: Ketentuan Penutup
Dokumen PP 12/2020 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto