DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020
Tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal Ditetapkan
6 Januari 2020
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diselenggarakan dalam rangka peningkatan penanaman modal dan pengembangan ekonomi yang berimbang di berbagai wilayah di Indonesia, sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Dokumen perundang-undangan yang mengatur KEK di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Sebagai ketentuan pelaksana UU 39/2009 tersebut, Pemerintah menerbitkan PP 1/2020 yang mengatur penyelenggaraan KEK ini. PP ini menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, yang sempat diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012.
Deskripsi
Yang dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan diberi fasilitas serta kemudahan tertentu.
Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 2, PP 1/2020 ini mengatur penyelenggaraan KEK yang meliputi: (1) pengusulan pembentukan KEK; (2) penetapan KEK; (3) pembangunan dan pengoperasian KEK; (4) pengelolaan KEK; dan (5) evaluasi pengelolaan KEK.
Bila dibandingkan dengan PP 2/2011 yang telah diubah dengan PP 100/2012 sebelumnya, PP 1/200 ini memuat perubahan terkait banyak ketentuan. Pertama adalah terkait pengusulan KEK, di mana KEK dapat diusulkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Kedua adalah ketentuan zonasi KEK. PP 1/2020 ini menambahkan beberapa zonasi baru, yakni zonasi industri kreatif, zona pendidikan, zonasi kesehatan, zonasi olahraga, zonasi jasa keuangan, dan zonasi ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. Ketiga adalah ketentuan pengusul dan persyaratan pengusulan KEK oleh Badan Suaha, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB. Keempat adalah ketentuan terkait penetapan KEK. Kelima adalah ketentuan tentang pembangunan dan pengoperasian KEK terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK, pembangunan prasaran dan sarana baik di dalam maupun di luar KEK, serta evaluasinya pembangunannya. Kelima adalah ketentuan pengelolaan KEK, salah satunya berkaitan dengan perizinan berusaha di KEK melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Karena banyaknya perubahan ketentuan tersebut –lebih dari 50 persen dari isi ketentuan dalam PP sebelumnya– PP 1/2020 ini diterbitkan dengan mencabut PP 2/2011 dan perubahannya PP 100/2012.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 56 halaman ini memuat 61 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 21 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab III: Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab IV: Pembangunan dan Pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab V: Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab VI: Ketentuan Peralihan
- Bab VII: Ketentuan Penutup
Dokumen PP 1/2020 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto