DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
Tentang
Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal Ditetapkan
14 Oktober 2009
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah bermaksud menyelenggarakan kawasan ekonomi khusus di Indonesia dalam rangka upaya mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu dan ekonomi secara nasional, sekaligus memajukan keseimbangan ekonomi antardaerah. Dengan mengikuti ketentuan dalam Pasal 31 Ayat 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU 39/2009 ini diterbitkan guna mengatur kawasan ekonomi khusus di Indonesia.
Deskripsi
Kawasan-kawasan yang dipilih menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) ialah kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut akan dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, meliputi industri, pariwisata, dan perdagangan. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, lapangan pekerjaan pun menjadi semakin luas.
Fasilitas yang diberikan pada KEK ditujukan untuk meningkatkan daya saing wilayah tersebut agar lebih diminati oleh penanam modal. Fasilitas tersebut terdiri atas fasilitas fiskal, yang berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, dan fasilitas nonfiskal, yang berupa fasilitas pertanahan, perizinan, keimigrasian, investasi, dan ketenagakerjaan, serta fasilitas dan kemudahan lain yang dapat diberikan pada zona di dalam KEK, yang akan diatur oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU 39/2009 ini mengatur definisi, kriteria dan proses pembentukan KEK, lembaga pengelola KEK, yakni Dewan KEK Nasional dan Dewan Kawasan KEK, lalu lintas barang karantina dan devisa, serta kemudahan dan fasilitas fiskal yang diberikan kepada para penanam modal atau industri dalam KEK.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 34 halaman ini memuat 50 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 13 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Fungsi, Bentuk, dan Kriteria
- Bab III: Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab IV: Kelembagaan
- Bab V: Lalu Lintas Barang, Karantina, dan Devisa
- Bab VI: Fasilitas dan Kemudahan
- Bab VII: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 39/2009 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto