KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Baliho pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Jalan Raya Graha Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (10/10/2020). Pemasangan baliho, spanduk, dan poster di tempat-tempat yang ramai dilalui warga menjadi salah satu bentuk kampanye yang dilakukan para calon kepala daerah di tengah ketatnya aturan kampanye tatap muka. Selain itu, media sosial juga menjadi sarana mengenalkan visi, misi, dan arah kebijakan ke depan kepada masyarakat.
Fakta Singkat
Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
- 2022: 7 gubernur, 76 bupati, 18 wali kota
- 2023: 17 gubernur, 114 bupati, 38 wali kota
- 2024: 9 gubernur, 225 bupati, 37 wali kota
Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Sementara tanggal 14 Februari 2024 dipilih sebagai hari untuk pemilihan umum presiden-wakil presiden dan anggota badan legislatif.
Sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak November 2024, akan terdapat ratusan kepala daerah yang habis masa jabatan, Pada tahun 2022, akan ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Pada tahun 2023, terdapat 169 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, akan diangkat pejabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah baru hasil pilkada nasional tahun 2024.
Aturan Terkait
Peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perppu 1/2014 ini telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 1 Tahun 2015.
Selain itu perubahan telah tiga kali dilakukan terhadap ketentuan Perppu 1/2014 atau UU 1/2015 itu, pertama melalui UU Nomor 8 Tahun 2015, kedua melalui UU Nomor 10 Tahun 2016, dan ketiga melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU oleh UU Nomor 6 tahun 2020. Akan tetapi, perubahan ketiga dalam Perppu 2/2020 atau UU 6/2020 tersebut hanya mengatur terkait ketentuan penundaan pemilihan serentak tahun 2020 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Pokok-pokok penting terkait pemilihan kepala daerah sebagian besar terakhir diatur dalam UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015.
Dalam pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Ketentuan inilah yang lalu menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 tersebut. UU 10/2016 ini pula yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 untuk memilih pengganti kepala daerah hasil pemilu serentak tahun 2015.
Akan tetapi, terdapat beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis pada tahun 2022 dan 2023. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 201 Ayat 3 UU 10/2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pilkada tahun 2017 menjabat sampai tahun 2022. Sementara, dalam Pasal 201 Ayat 5 disebutkan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2018 menjabat sampai dengan tahun 2022. Dengan situasi demikian, ketentuan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 lantas membuat beberapa daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah pada 2022 dan 2023.
Menanggapi konsekuensi ini, dalam Pasal 201 Ayat 9 UU 10/2016 diatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri mengangkat pejabat gubernur, pejabat bupati, dan pejabat wali kota sampai terpilihnya kepala daerah yang baru dari hasil pilkada nasional tahun 2024.
Untuk pejabat gubernur, Pasal 201 Ayat 10 menyebutkan bahwa pejabat gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan tinggi madya itu setara dengan pejabat eselon I. Sementara untuk pejabat bupati atau wali kota, Pasal 201 Ayat 11 menyebutkan bahwa Pemerintah mengangkat pejabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan tersebut setara dengan pejabat eselon II.
Di samping ketentuan mengenai kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, Pasal 201 UU 10/2016 juga menetapkan batasan khusus bagi masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020. Pasal 201 Ayat 7 UU 10/2016 menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2024. Hal ini berarti para kepala daerah hasil pilkada 2020 tersebut hanya menjabat selama empat tahun, alih-alih lima tahun seperti pada umumnya. Dengan demikian, daerah-daerah ini pun akan turut serta dalam pilkada 2024.
Kepala daerah habis masa jabatan 2022
Data dari Komisi Pemilihan Umum menunjukkan bahwa terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya akan berakhir pada tahun 2022. Dari ketujuh provinsi tersebut, dua terletak di Sumatera, dua terletak di Jawa, dua terletak di Sulawesi, dan satu terletak di Papua. Ketujuh provinsi tersebut meliputi Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten terdapat 76 kabupaten yang tersebar di 25 provinsi se-Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya atau bupatinya habis pada tahun 2022. Pulau Sumatera memiliki jumlah kabupaten terbanyak yang masa jabatan bupatinya habis pada tahun 2022, yakni total 29 kabupaten. Maluku-Papua memiliki 19 kabupaten yang masa jabatan bupatinya habis pada 2022, diikuti Sulawesi (12), Jawa (8), Kalimantan (5), dan Bali-Nusa Tenggara (3).
Untuk kota-kota di Indonesia, data dari Komisi Pemilihan Umum menunjukkan ada 18 kota yang masa jabatan walikota-wakil walikotanya akan habis pada tahun 2022. Dari daftar yang ada di bawah, pada tahun 2022, terdapat 7 kota di Sumatera yang habis masa jabatan walikotanya, diikuti Jawa (5), Maluku-Papua (3), dan Sulawesi Kalimantan Bali-Nusa Tenggara masing-masing 1.
Kepala daerah habis masa jabatan 2023
Pada tahun 2023, terdapat 17 provinsi di Indonesia yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya akan berakhir pada tahun tersebut. Provinsi-provinsi tersebut tersebar empat di Sumatera, tiga di Jawa, tiga di Bali-Nusa Tenggara, dua di Kalimantan, dua di Sulawesi, dan dua lainnya di Maluku. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara.
Pada tingkat kabupaten, terdapat 114 kabupaten yang tersebar di 26 provinsi se-Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya atau bupatinya habis pada tahun 2023. Jumlah kabupaten yang masa jabatan bupatinya habis terbanyak terdapat di pulau Jawa, sebanyak 31 kabupaten, diikuti Sulawesi dengan 22 kabupaten dan Sumatera dengan 21 kabupaten. Di Kalimantan terdapat 19 kabupaten yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2023, sementara di Bali-Nusa Tenggara terdapat 14 kabupaten dan di Maluku-Papua 7 kabupaten.
Untuk kota-kota di Indonesia, di tahun 2023 terdapat total 38 kota dengan wali kota habis masa jabatan pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 14 kota terletak di Jawa dan 14 kota di Sumatera, diikuti Sulawesi (5), Kalimantan (3), Bali-Nusa Tenggara (1), dan Maluku-Papua (1).
Kepala daerah habis masa jabatan 2024
Seperti yang telah dijelaskan di awal, Pasal 201 Ayat 7 UU 10/2016 mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pilkada 2020 akan menjabat sampai tahun 2024. Artinya, kepala daerah hasil Pilada 2020 hanya akan menjabat selama empat tahun. Daerah-daerah tersebut lantas akan turut serta dalam pilkada seretak pada 27 November 2024.
Di tingkat provinsi, terdapat sembilan provinsi yang masa jabatan gubernur-wakil gubernurnya akan habis pada tahun 2024, yakni Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Di tingkat kabupaten, terdapat total 225 kabupaten yang akan habis masa jabatan bupati-wakil bupatinya pada tahun 2024.
Sementara itu, terdapat total 37 kota yang akan habis masa jabatan wali kota-wakil wali kotanya pada tahun 2024. Berikut daftarnya:
Sebaran akhir masa jabatan kepala daerah
Seluruh data di atas menunjukkan bahwa di tingkat provinsi, sebesar 20,6 persen gubernur dan wakil gubernur di Indonesia habis masa jabatannya pada tahun 2022, 50 persen pada tahun 2023, dan 26,5 persen pada tahun 2024. Satu wilayah setingkat provinsi tak mengikuti pilkada, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di tingkat kabupaten, terdapat 18,3 persen bupati dan wakil bupati habis masa jabatannya pada tahun 2022, sebesar 27,4 persen pada tahun 2023, dan 54,1 persen pada tahun 2024. Satu kabupaten, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tidak mengikuti pemilihan langsung.
Sementara, untuk kota-kota di Indonesia, terdapat 18,4 persen wali kota dan wakil wali kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, sebesar 38,8 persen pada tahun 2023, dan 37,8 persen pada tahun 2024. Lima kota administratif tidak mengikuti pilkada langsung, yakni Kota Administatif Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Indonesia kini memiliki 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota. Akan tetapi, daftar di atas menunjukkan bahwa hanya terdapat 33 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang kepala daerahnya dipilih melalui pemungutan suara. Terdapat tujuh daerah, yakni satu provinsi, satu kabupaten, dan lima kota, yang memiliki sifat ketatanegaraan yang berbeda.
Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sultan Kasultanan Yogyakarta, sementara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah wilayah dalam Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang kepala daerahnya ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, ketujuh daerah tersebut tidak menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung pada November 2024. ***
Referensi
- “Menyoal konstitusionalitas aturan pemungutan suara serentak pilkada pada 2024,” Mahkamah Konstitusi, 10 Januari 2022.
- “DPR, Pemerintah, dan penyelenggara sepakati pemilu serentak 14 Februari 2024,” Kementerian Komunikasi dan Informatika, 25 Januari 2022.
- “Pemilu serentak 2024 memerlukan Rp 119 triliun,” Rumah Pemilu, 4 Juni 2021.
- “Sesuai amanat UU, pemilu serentak dilaksanakan 2024,” Dewan Perwakilan Rakyat,” 2 September 2021.
- “Mendagri tegaskan pelaksanaan pilkada seretak 2024 konsisten dengan UU,” Sekretariat Kabinet, 16 Maret 2021.
- “101 kepala daerah habis masa jabatan pada 2022, ini daftarnya,” com, 3 Januari 2022.
- “170 kepala daerah akan habis masa jabatan pada 2023, ini daftarnya,” com, 3 September 2021.
- “Ini jabatan-jabatan yang bisa diangkat menjadi pejabat gubernur,” Hukum Online, 22 Juni 2018.
- “Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2017,” Komisi Pemilihan Umum.
- “Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2018,” Komisi Pemilihan Umum.
- “Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2020,” Komisi Pemilihan Umum.
- UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 Menjadi UU
- UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015
- UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015
- UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2/2020 Menjadi UU
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/2015
- Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota