Peta Tematik | Pilkada 2020

Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020

Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan di 270 daerah, yaitu 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 kembali diselenggarakan secara serentak (Pilkada Serentak 2020) di 270 daerah, baik untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur di provinsi, bupati dan wakil bupati di kabupaten, maupun wali kota dan wakil wali kota di wilayah administrasi kota. Pilkada yang diselenggarakan tanggal 9 Desember 2020 ini, menambahkan 1 daerah lagi dibandingkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 (269 daerah), yaitu Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peta di atas menggambarkan sebaran 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, dengan rincian 9 provinsi (wilayahnya ditandai dengan arsiran), 37 kota (ditandai dengan warna merah), dan 224 kabupaten (ditandai dengan warna oranye). Jika diamati, tampak bahwa di wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi DKI Jakarta, tidak ada penyelenggaraan pilkada pada tahun ini, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota.

Pengunduran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari yang semula direncanakan tanggal 23 September, karena menimbang perkembangan kondisi di masyarakat dan kesiapan negara yang belum memungkinkan akibat penambahan kasus positif Covid-19 masih berlangsung masif. Namun, dengan penyiapan protokol kesehatan dan berbagai instrumen antisipatif yang diperlukan, maka diharapkan pada tanggal 9 Desember masyarakat dan KPU dapat melaksanakan pilkada dalam kondisi yang lebih siap dan kondusif dengan mengutamakan keselamatan dan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan yang disyaratkan.

Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah

Editor
Slamet JP