Wilayah udara Republik Indonesia merupakan wilayah udara yang berada di atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berarti meliputi ruang udara di atas wilayah darat, perairan kepulauan, laut teritorial dan laut pedalaman dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah itu. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dipertegas kembali dalam UU No.43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur Negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Setiap negara di dunia memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang berada di atas wilayah kekuasaannya. Pengakuan ini tersurat dalam Convention on International Civil Aviation 1944 (Chicago Convention 1944). Dari konvensi tersebut maka tidak ada pesawat terbang milik pemerintah suatu negara yang boleh melewati wilayah udara negara lain tanpa izin.
Dalam upaya menegaskan kedaulatan wilayahnya, termasuk ruang udara, Indonesia menetapkan berbagai aturan tentang wilayah negara, penerbangan, serta pengamanan wilayah udara, salah satunya berupa Flight Information Region (FIR). FIR merupakan wilayah udara yang dikuasai atau dikelola oleh suatu negara dalam rangka mengatur lalu lintas udara untuk mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan, khususnya tabrakan di udara.
Penentuan atau pembagian FIR termasuk pendelegasian pengelolaan FIR, diputuskan dalam pertemuan Regional Air Navigation (RAN Meeting) yang dihadiri oleh negara-negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) dan stakeholders di kawasan tertentu. Di Asia Pasifik, pembagian FIR diatur oleh perwakilan ICAO di Bangkok. Kesepakatan yang dicapai dapat ditinjau kembali setiap 10 tahun sekali.
Tahun 2005 pemerintah RI menetapkan 2 FIR di wilayah NKRI, yaitu FIR Jakarta di bagian barat dengan luas 2.593.150 km2 dan FIR Ujung Pandang di bagian Timur dengan luas 4.946.543 km2. Dari keseluruhan wilayah udara tersebut, langit Indonesia melayani rata-rata 6.125 pergerakan pesawat per hari, baik take-off/landing ataupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Peta di atas menggambarkan pembagian FIR tersebut, dilengkapi dengan pembagian Flight Service Station (FSS). Secara spasial, ruang udara Indonesia berbatasan langsung dengan sejumlah ruang udara negara lain, yaitu Australia (Melbourne FIR dan Brisbane FIR) di bagian selatan, Srilanka (Colombo FIR) dan India (Chennai FIR) di bagian barat, Amerika Serikat (Oakland Oceanic FIR) dan Papua Nugini (Port Moresby FIR) di bagian timur, serta Malaysia (Kuala Lumpur FIR, Kota Kinabalu FIR) dan Singapura (Singapura FIR) di bagian utara.
Sejak FIR ditetapkan pada 1946, sebagian wilayah udara Indonesia yaitu wilayah udara Tanjungpinang dan Natuna, Kepulauan Riau dimasukkan dalam FIR Singapura. Akibatnya pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika akan melewati wilayah tersebut.
Negosiasi untuk pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau FIR tersebut dari Singapura kepada Indonesia, telah dimulai sejak 1995. Baru mencapai kesepakatan pada 25 Januari 2022, ditandai dengan penandatanganan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Selanjutnya diratifikasi melalui Perpres 109 tahun 2022 tentang penyesuaian batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura setelah dibahas dan disetujui oleh ICAO pada 15 Desember 2023. Akhirnya pada 21 Maret 2024, pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau termasuk Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia mulai dari ketinggian 0 hingga 37.000 kaki.
Kembalinya wilayah udara FIR Kepulauan Riau (Tanjungpinang dan Natuna) ini menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 km2 atau bertambah 9,5 persen, sehingga total luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 km2. Kini Indonesia bertanggung jawab penuh terhadap lalu lintas udara yang berada di atas wilayah NKRI dengan total luas ruang udara mencapai 7.789.268 km2. Dengan kedaulatan wilayah udara yang telah utuh, tentunya Indonesia berkewajiban memberi layanan navigasi bagi penerbangan internasional dan domestik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sumber:
- Harry P Haryono. (2009). “Wilayah Udara Indonesia: Sudahkah Kita Memanfaatkan dan Menjaganya?”. Jurnal Hukum Internasional, Vol. 6, No. 4, Juli 2009. https://drive.google.com/file/d/1u2Q9zVo2FcleEVe3-4yCSK5K9Xna-wJb/view?usp=share_link
- Paparan Topik kompaspedia.kompas.id, “Kedaulatan Udara: Sejarah dan Potretnya di Indonesia” (25 Februari 2021). https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kedaulatan-udara-sejarah-dan-potretnya-di-indonesia
- Artikel kompas.id, “Responding to Criticisms of Flight Information Region Agreement” (31 Januari 2022). https://www.kompas.id/baca/english/2022/01/31/responding-to-criticisms-of-flight-information-region-agreement
- Artikel aco.id. “Ruang Udara”. https://airnavindonesia.co.id/air/space
- GIS Aeronautical Data, FIR World, International Civil Aviation Organization (ICAO). https://gis.icao.int/portal/home/
- Artikel kompas.com, “Soal Kesepakatan FIR dengan Singapura, Apa saja manfaatnya bagi Indonesia?” (26 Januari 2022). https://money.kompas.com/read/2022/01/26/130406526/soal-kesepakatan-fir-dengan-singapura-apa-saja-manfaatnya-bagi-indonesia?page=all
- Artikel dephub.go.id, “FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia” (24 Maret 2024). https://dephub.go.id/post/read/fir-jakarta-untuk-ruang-udara-di-atas-kepri-natuna-resmi-diatur-indonesia
- Artikel kompas.com, “78 Tahun Dikendalikan Singapura, Ruang Udara Natuna Kembali Ke Indonesia” (22 maret 2024). https://money.kompas.com/read/2024/03/22/130900226/78-tahun-dikendalikan-singapura-ruang-udara-natuna-akhirnya-kembali-ke
Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah
Editor
Slamet JP