KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Petugas merakit kotak suara yang akan digunakan untuk pemilihan kepala daerah di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten (17/11/2020).
Kritikan tajam atas kebijakan pemerintah itu bermunculan dari sejumlah kalangan seiring dengan persiapan Pilkada 2020 yang dilakukan. Mereka beralasan, penyelenggaraan pilkada akan berdampak pada penularan Covid-19 semakin meluas. Akibatnya, kasus positif Covid-19 akan kian melonjak.
Atas kritikan tersebut, pemerintah, DPR, dan KPU sebagai otoritas penyelenggara pilkada membuat sejumlah peraturan untuk mengubah pola kerja setiap tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. Pemerintah berharap ajak pesta demokrasi tahun 2020 tidak menciptakan kluster-kluster baru penyebaran Covid-19.
16 Maret 2020
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menangguhkan tahapan Pilkada 2020 sebagai akibat dari merebaknya penyakit Covid-19. Namun, KPU menunda selama dua pekan pelaksanaan pelatihan internal dan peluncuran Pilkada yang melibatkan pengumpulan massa. KPU masih bersikukuh untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada 23 September 2020 di 270 daerah.
17 Maret 2020
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan KPU untuk memetakan kesiapan 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Pemetaan ini bertujuan untuk memitigasi daerah yang berpotensi menghadapi pemilu lanjutan atau pemilihan susulan akibat Covid-19.
18 Maret 2020
Pemerintah memutuskan tetap akan melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan jadwalnya di tengah merebaknya Covid-19 di sejumlah wilayah. Namun, dalam penyelenggaraannya pemerintah meminta untuk mengubah pola kerja dalam tiap tahapan sesuai dengan arahan gugus tugas percepatan penanggulangan korona.
21 Maret 2020
KPU, dalam rapat pleno, memutuskan untuk menunda empat tahapan Pilkada 2020. Empat tahapan itu ialah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kendati begitu, KPU juga didorong untuk menyiapkan opsi penundaan seluruh tahapan Pilkada apabila masa darurat wabah Covid-19 diperpanjang oleh pemerintah.
23 Maret 2020
Terkait potensi penundaan hari pemungutan suara, Viryan, anggota KPU, menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan hari pemungutan suara oleh Presiden merupakan opsi yang relevan dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan oleh kondisi darurat yang mengakibatkan empat tahapan Pilkada 2020 ditunda sehingga berpengaruh terhadap tahapan pemungutan suara.
25 Maret 2020
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dalam kajiannya menilai bahwa Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan perppu untuk menunda pemilihan.
27 Maret 2020
Enam fraksi di DPR yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, dan PKB, mendukung penundaan Pilkada 2020 di tengah wabah Covid-19. Sedangkan, fraksi PDI-P, Demokrat, dan PPP masih menimbang mekanisme politik dan melihat perkembangan penanganan Covid-19.
30 Maret 2020
DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 melalui perppu. Sejumlah opsi telah dipersiapkan pemerintah terkait dengan isi perppu Pilkada 2020. Opsi pertama yang diajukan KPU ialah pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020. Opsi kedua pemungutan suara dilakukan 17 Maret 2021. Dan opsi ketiga pemungutan suara berlangsung pada 29 September 2021. Selain itu, anggaran Pilkada yang belum terpakai akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
2 April 2020
Komisi II DPR merespon potensi penundaan pemungutan suara, di mana 270 daerah peserta Pilkada 2020 bakal dipimpin hanya oleh penjabat kepala daerah. Hal ini bakal menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR saat membahas lama penundaan pemilihan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
14 April 2020
Pilkada Serentak 2020 disepakati untuk ditunda selama tiga bulan sehingga pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan itu muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
15 April 2020
Pemerintah membentuk tim perumus perppu penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19. Isi perppu tersebut lebih difokuskan pada pengaturan waktu dan mekanisme penundaan, pelanjutan tahapan, serta anggaran.
22 April 2020
Rancangan Perppu Penundaan Sisa Tahapan Pilkada 2020 sudah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. Naskah sudah dikirim kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut.
1 Mei 2020
Kementerian Dalam Negeri melarang dengan tegas politisasi bantuan sosial. Kondisi ini berkembang setelah beredar bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19, dipolitisasi oleh kepala daerah petahana yang maju kembali dalam Pilkada 2020. Bawaslu kesulitan untuk menindak politisasi bansos, mengingat tahapan pencalonan belum dimulai.
5 Mei 2020
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penundaan waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 akibat bencana nonalam pandemi Covid-19. Dalam perppu, waktu pemungutan suara yang semula dijadwalkan September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020.
7 Mei 2020
Penerbitan perppu Pilkada Serentak 2020 membuat KPU menyesuaikan lima tahapan Pilkada dengan mengacu pada protokol kesehatan. Lima hal itu ialah verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pendataan pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara.
12 Mei 2020
Sejumlah gubernur secara tegas melarang bupati atau walikota di sejumlah daerah pemilihan Pilkada 2020 yang memolitisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
15 Mei 2020
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pelaksanaan Pilkada pada bulan Desember 2020 tidak rasional di tengah kasus positif Covid-19 yang masih meninggi. Apalagi di sejumlah daerah baru memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Menurut Komnas HAM, Pilkasa dinilai lebih memungkinkan dilaksanakan setelah pandemi Covid-19 mereda sampai tahun 2021.
17 Mei 2020
KPU diminta mengambil keputusan untuk mengusulkan penundaan Pilkada 2020 di 270 daerah hingga tahun 2021 dengan mempertimbangkan risiko terhadap kesehatan pemilih, penyelenggara, dan peserta Pilkada. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu bahwa jumlah kematian akibat Covid-19 sebesar 55 persen terjadi di daerah yang menggelar Pilkada 2020.
18 Mei 2020
KPU telah telah menyusun rancangan tahapan pemilihan lanjutan yang dimulai Juni 2020, keputusan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh pemerintah dan DPR. Rancangan ini merupakan tindak lanjut dari Perppu No 2/2020 tentang penundaan Pilkada 2020. Di dalamnya disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada digelar pada Desember 2020, namun apabila pandemi belum usai penundaan dapat dilanjutkan.
25 Mei 2020
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat membuat petisi ”Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021” pada situs change.org. Di dalam petisi tersebut menilai bahwa Perppu Nomor 2 /2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak berangkat dari pemahaman mengenai kepastian kapan pandemi berakhir.
27 Mei 2020
Pemerintah bersama Komisi II DPR dan KPU menyepakati untuk tetap menggelar pemilihan pada Desember 2020, meskipun banyak desakan untuk menunda hingga 2021. Keputusan ini diambil dengan dasar surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa pandemi belum dapat dipastikan waktu berakhirnya. Penyelenggaraan setiap tahapan dijanjikan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat. Untuk itu, KPU membutuhkan tambahan anggaran Rp 535,981 miliar.
4 Juni 2020
Kebutuhan tambahan anggaran hingga triliunan rupiah agar Pilkada tetap berlangsung pada Desember 2020 membuat keuangan sejumlah daerah peserta Pilkada tertekan. Hal ini disebabkan karena anggaran telah direalokasikan untuk penanganan Covid-19.
11 Juni 2020
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo membahas tambahan anggaran Pilkada 2020. Disepakati usulan tambahan anggaran KPU Rp 4,7 triliun, Bawaslu Rp 478 miliar, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Rp 39 miliar disetujui, dengan didukung APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD peserta Pilkada 2020.
15 Juni 2020
Revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 diundangkan menjadi PKPU Nomor 5/2020. Peraturan ini merupakan kepastian dari lanjutan tahapan Pilkada yang dihentikan pada akhir Maret 2020 akibat wabah Covid-19.
22 Juni 2020
Rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mencairkan anggaran Pilkada untuk menjamin penerapan protokol kesehatan.
28 Agustus 2020
KPU, Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani nota kesepakatan aksi untuk bersama-sama mengawasi konten di dunia maya, terutama yang berkait Pilkada 2020. Hal ini terkait dengan kampanye calon kepala daerah yang beralih ke dunia maya akibat pandemi Covid-19.
3 September 2020
Tahapan pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah mulai dibuka pada 4-6 September 2020. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan semua bakal pasangan calon untuk menerapkan protokol kesehatan ketika mendaftar. Khususnya, ia melarang adanya kerumunan massa, arak-arakan, dan konvoi agar tidak memperluas penyebaran Covid-19.
4-6 September 2020
Ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan terlihat selama tiga hari pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Masih banyak ditemukan kerumunan massa pendukung yang mengantar ke kantor KPU setempat.
8 September 2020
Bawaslu mempertimbangkan rekomendasi penundaan Pilkada 2020 di daerah yang angka penularan Covid-19 masih tinggi. Namun, pada sisi yang lain Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pilkada tidak dapat ditunda karena belum diketahui kapan pandemi berakhir.
11 September 2020
Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dalam rapat koordinasi tengah menyiapkan pengaturan sanksi yang tegas kepada para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan kampanye Pilkada 2020.
22 September 2020
Sejumlah organisasi keagamaan dan masyarakat sipil mendesak pemerintah, DPR, dan KPU menunda Pilkada 2020.
26 September 2020
Pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah beserta timnya memulai masa kampanye Pilkada 2020 selama 71 hari ke depan. Di tengah pandemi, kandidat diharapkan tidak mengadakan kegiatan dengan cara pengumpulan massa. Interaksi antara calon pemilih dengan kandidat dapat dilakukan di ranah digital.
2 Oktober 2020
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada pekan pertama kampanye (26-28 September 2020) menunjukkan longgarnya disiplin protokol kesehatan dan memperluas penularan Covid-19. Sebanyak 582 aktivitas kampanye yang diselenggarakan di 187 kabupaten/kota, setidaknya terdapat 43 persen merupakan pertemuan tatap muka, 22 persen penyebaran bahan kampanye, 17 persen penyebaran alat peraga, dan 11 persen kampanye media sosial.
4 Oktober 2020
Tiga bakal calon kepala daerah meninggal karena terinfeksi Covid-19. Ketiganya Muharram (calon petahana bupati Berau), Adi Darma (calon wali kota Bontang), dan Ibnu Saleh (calon petahana bupati Bangka Tengah).
7 Oktober 2020
Berdasarkan pengawasan Bawaslu di 10 hari pertama masa kampanye (26 September-5 Oktober 2020), dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Akibatnya, jumlah penderita Covid-19 terlihat meningkat di daerah-daerah di mana peserta pemilihan menggelar kampanye tatap muka.
31 Oktober 2020
Simulasi pemungutan suara nasional dihadiri langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman dan perwakilan KPU daerah sebagai bentuk persiapan Pilkada Serentak 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
9 November 2020
Bawaslu mencatat pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye Pilkada 2020, pada 26 Oktobober-4 November 2020. Dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka, sebanyak 397 kegiatan di antaranya melanggar protokol kesehatan.
20 November 2020
Pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada 2020 masih terjadi. Penindakan dan pemberian sanksi terhadap pihak yang melanggar masih belum memberikan efek jera. Bawaslu mencatat dari awal masa kampanye setidaknya terjadi 1.448 pelanggaran selama kampanye tatap muka, sebanyak 1.290 kegiatan diantaranya diberikan peringatan tertulis dan 158 kegiatan kampanye dibubarkan.
2 Desember 2020
Eberta Kawima, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU mengatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari masker, baju hazmat, dan sarung tangan lateks telah disalurkan ke daerah-daerah yang mengelenggarakan Pilkada 2020. Namun, penyediaan pistol termometer masih menghadapi kendala karena perusahaan pemenang tender mundur di tengah jalan. Bawaslu menyatakan apabila persyaratan APD untuk Pilkada masih belum terpenuhi, maka proses pemilihan akan diundur.
6 Desember 2020
Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020. Indeks ini merupakan perhitungan kerawanan Pilkada berdasarkan aspek pandemi. Pada IKP bulan November dari 270 daerah peserta Pilkada 62 kabupaten/kota berkategori rawan tinggi, 199 kabupaten/kota masuk kategori rawan sedang, dan 9 provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur masuk kategori tinggi.
7 Desember 2020
Sejumlah persoalan mengenai protokol kesehatan di Pilkada 2020 masih banyak ditemukan meskipun sudah mendekati hari pemilihan. Di sejumlah daerah peserta Pilkada 2020 masih banyak ditemukan seperti petugas di TPS yang belum menjalani tes Covid-19, alat pelindung diri ada yang belum diterima, dan ada TPS yang penempatannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Referensi
- “Penundaan Pilkada Belum Jadi Pilihan”, dalam KOMPAS 17 Maret 2020 hal. 2.
- “Bawaslu Dorong KPU Petakan Daerah”, dalam KOMPAS 18 Maret 2020 hal. 2.
- “Tahapan dan Jadwal Dipertahankan”, dalam KOMPAS 19 Maret 2020 hal. 2.
- “Antisipasi Penundaan Total”, dalam KOMPAS 23 Maret 2020 hal. 2.
- “Perppu Opsi Paling Memungkinkan”, dalam KOMPAS 24 Maret 2020 hal. 2
- “Opsi Penundaan Pilkada Menguat”, dalam KOMPAS 26 Maret 2020 hal. 2.
- “Mayoritas Fraksi Dukung Penundaan”, dalam KOMPAS 28 Maret 2020 hal. 2.
- “Masyarakat Mendukung Penundaan”, dalam KOMPAS 29 Maret 2020 hal. 15.
- “Dana Pilkada untuk Covid-19”, dalam KOMPAS 31 Maret 2020 hal. 2.
- “Antisipasi Potensi Penundaan Pilkada”, dalam KOMPAS 2 April 2020 hal. 2.
- “Pilkada 2020 Hanya Ditunda Tiga Bulan”, dalam KOMPAS 15 April 2020 hal. 2.
- “Perppu Perlu Fokus pada Pilkada 2020”, dalam KOMPAS 16 April 2020 hal. 2.
- “Perppu Penundaan Pilkada Sudah di Presiden”, dalam KOMPAS 23 April 2020 hal. 2.
- “Bawaslu Tak Bisa Menindak”, dalam KOMPAS 2 Mei 2020 hal. 2.
- “Perppu Pastikan Penundaan Pilkada Jadi Desember 2020”, dalam KOMPAS 6 Mei 2020 hal. 2.
- “Pilkada 2020 Menghadapi ‘Normal Baru’”, dalam KOMPAS 8 Mei 2020 hal. 2.
- “KPU Tunggu Jawaban Gugus Tugas Penanganan Covid-19”, dalam KOMPAS 11 Mei 2020 hal. 2.
- “Pusat Harus Berani Larang Politisasi Bansos”, dalam KOMPAS 13 Mei 2020 hal. 2.
- “Komnas HAM Dorong Pilkada pada 2021”, dalam KOMPAS 16 Mei 2020 hal. 2.
- “Untungkan Petahana, Berisiko bagi Kesehatan”, dalam KOMPAS 18 Mei 2020 hal. 15.
- “Pemilihan Lanjutan Tunggu Persetujuan Tiga Pihak”, dalam KOMPAS 19 Mei 2020 hal. 4.
- “Petisi untuk Keselamatan Publik”, dalam KOMPAS 26 Mei 2020 hal.3.
- “Pilkada Tetap Digelar di Tengah Pandemi”, dalam KOMPAS 28 Mei 2020 hal. 3.
- “Lonjakan Anggaran Bebani Daerah”, dalam KOMPAS 5 Juni 2020 hal. 1.
- “Pemenuhan Anggaran Masih Mengambang”, dalam KOMPAS 12 Juni 2020 hal. 1.
- “Tahapan Lanjutan Mulai Bergulir Senin”, dalam KOMPAS 13 Juni 2020 hal. 2.
- “DPR Setujui PKPU Protokol Kesehatan”, dalam KOMPAS 23 Juni 2020 hal. 3.
- “Perppu No 2/2020 Disetujui Jadi RUU Pilkada 2020”, dalam KOMPAS 1 Juli hal. 2.
- “Aktivitas Kampanye Beralih ke Dunia Maya, Pengawasan Diperketat”, dalam KOMPAS 29 Agustus 2020 hal. 2.
- “Hari Ini Mulai Pendaftaran Paslon, Hindari Pengumpulan Massa”, dalam KOMPAS 4 September 2020 hal. 1.
- “Anjuran Tidak Berkerumun Diabaikan”, dalam KOMPAS 5 September 2020 hal. 1.
- “Pilkada Berpotensi Jadi Kluster Baru Covid-19”, dalam KOMPAS 6 September 2020 hal. 1.
- “Ketegasan dan Sanksi Sangat Dibutuhkan”, dalam KOMPAS 7 September 2020 hal. 1.
- “Buka Opsi Penundaan Pilkada di Zona Merah”, dalam KOMPAS 9 September 2020 hal. 1.
- “Sanksi Diskualifikasi Mendesak Diatur”, dalam KOMPAS 12 September 2020 hal. 2.
- “Desakan Penundaan Pilkada 2020 Menguat”, dalam KOMPAS 21 September hal. 1.
- “Suara Publik Diabaikan”, dalam KOMPAS 22 September 2020 hal. 1.
- “Saatnya Mengubah Cara Berkampanye”, dalam KOMPAS 26 September 2020 hal. 1.
- “Pengawasan Tetap Perlu Diperkuat”, dalam KOMPAS 27 September 2020 hal. 1.
- “Perilaku Kampanye Belum Berubah”, dalam KOMPAS 2 Oktober 2020 hal. 1.
- “Tiga Kandidat Telah Menjadi Korban Pandemi”, dalam KOMPAS 5 Oktober 2020 hal. 2.
- “Pelanggaran Protokol Ancam Keamanan Pemilih”, dalam KOMPAS 7 Oktober hal. 2.
- “Simulasi Pemungutan Suara”, dalam KOMPAS 2 November 2020 hal. 2.
- “Pelanggaran Kian Marak, Bawaslu Beri Peringatan”, dalam KOMPAS 9 November 2020 hal. 2.
- “Efek Jera Sanksi Belum Ada”, dalam KOMPAS 21 November 2020 hal. 2.
- “Pengadaan APD Hadapi Masalah”, dalam KOMPAS 3 Desember 2020 hal. 2.
- “Risiko Makin Tinggi, Disiplin Protokol Tak Bisa Ditawar”, dalam KOMPAS 7 Desember 2020 hal. 1.
- “Tuntaskan Persoalan di TPS”, dalam KOMPAS 8 Desember 2020 hal. 1.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Penulis
Martinus Danang
Editor
Rendra Sanjaya