Paparan Topik | Hari Pajak

Hari Pajak: Sejarah dan Tantangan Perpajakan di Indonesia

Di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli bisa menjadi momentum untuk melakukan berbagai reformasi pajak sekaligus mendorong masyarakat agar taat membayar pajak.

kompas/heru sri kumoro

Iklan layanan yang mengingatkan untuk pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan pajak di jembatan penyeberangan Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Rabu (25/3/2020). Imbas mewabahnya Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memperanjang waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2020 bagi wajib pajak orang pribadi. DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April 2020 di seluruh kantor pelayanan pajak. Masyarakat masih bisa melapor via daring.

Fakta Singkat

  • Hari Pajak: 14 Juli
  • Dasar penetapan: SK Dirjen Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017

Pajak pusat:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai(PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3
  • Pajak Ekspor
  • Bea Masuk
  • Cukai

Pajak daerah (provinsi dan daerah):

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Pajak air permukaan
  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak raklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak parkir

Regulasi:

  • UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
  • UU 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM
  • UU 12/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB
  • UU 13/1985 tentang Bea Materai

Lembaga: Kementerian Keuangan

Sejarah Hari Pajak

Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Dalam lampiran Surat Keputusan Ditjen Pajak tersebut, dipaparkan mengenai latar belakang ditetapkannya Hari Pajak.

Keputusan soal penetapan Hari Pajak bermula pada September 2017 ketika Arsip Nasional RI membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu) ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946. Penelusuran dokumen Pringgodigdo yang baru dibuka menunjukkan bahwa sejarah pajak dan negara ternyata berkait dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI.

Bahkan, kata pajak itu pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal “Keuangan” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945. Rajiman dari lima usulannya pada butir yang keempat menyebut, “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.

Kata pajak muncul pula dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan pada Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Sejak tanggal 14 Juli 1945 itu, urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada tanggal 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.

Atas dasar itu, tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan 14 Juli sebagai hari jadi dinilai akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara dan sebab itu oleh para pendiri bangsa dibicarakan dalam proses lahirnya Republik Indonesia.

Selain dimaksudkan sebagai peringatan penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia, peringatan Hari Pajak juga dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat Indonesia akan peran penting pajak untuk membangun negara dan mendukung jalannya pemerintahan. Selain itu, pajak juga berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan negara Indonesia.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pramuniaga kendaraan melayani pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (7/6/2021). Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Namun di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan ekonomi yang belum pulih rencana tersebut berpotensi semakin melemahkan daya beli sekaligus memukul industri.

Pengertian dan jenis pajak

Ada berbagai pengertian atau definisi tentang pajak yang diberikan oleh para ahli di bidang keuangan negara maupun hukum.

Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock (1972) mendefinisikan “pajak sebagai suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan”.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro,S.H. (1988) mendefinisikan “pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan “pajak sebagai pungutan wajib yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya”.

Adapun dalam UU 28/2007, pajak didefinisikan sebagai “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dari pengertian tersebut, jenis pungutan pajak secara resmi terdiri dari retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Dalam laman Edukasi Pajak juga dijelaskan ragam jenis pajak.

Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu. Retribusi pada umumnya berhubungan dengan imbalan jasa secara langsung. Misalnya, pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.

Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.

Bea masuk adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.

Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang  sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara. Sumbangan bersifat insidentil dan sukarela, serta jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang, tetapi dapat berupa barang.

Menurut lembaga pemungutnya, pajak dapat dibagi dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak daerah diadministrasikan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) atau nama lain yang sejenis di bawah koordinasi masing-masing pemerintah daerah.

Pajak pusat terdiri atas tujuh jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (PBB Sektor P3), Pajak Ekspor, Bea Masuk, dan Cukai.

Pajak daerah bisa dibagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas lima jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas 11 jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sementara itu, Wajib Pajak (WP) dapat dibedakan menjadi dua. Pertama,  Orang Pribadi, yaitu mereka yang telah mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai batasan PTKP telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kedua, Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan Iainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak membuka Coaching Clinic Surat Pemberitahuan (SPT) Pribadi di selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Kegiatan Coaching Clinic SPT Pribadi ini diperuntukan bagi Anggota DPR RI dan warga negara yang sudah menjadi Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan SPT kepada negara. Kegiatan akan berakhir pada Rabu (31/3/2021)

Fungsi pajak

Ada dua fungsi pajak dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Pertama, pajak memiliki fungsi anggaran (budgetair). Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, baik untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara maupun melaksanakan pembangunan. Pembiayaan rutin antara lain untuk belanja pegawai, belanja barang, atau pemeliharaan.

Selain itu, di dalam fungsi anggaran, terdapat pula fungsi demokrasi, dimana pajak merupakan salah satu penjelmaan dari sistem kekeluargaan dan kegotongroyongan rakyat yang sadar akan baktinya kepada negara.

Kedua adalah fungsi mengatur (regulerend). Pemerintah dapat mengatur kebijakan di bidang ekonomi dan sosial melalui kebijakan fiskal. Dalam menjalankan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara.

Contohnya, dalam rangka mendorong penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Menurut pendapat Musgrave dan Musgrave Fiscal Function/Regulerend memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Caranya bisa dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Terkait fungsi retribusi, pendapatan pajak yang sudah dipungut digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga bisa membukan kesempatan kerja.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menempelkan stiker peringatan saat melakukan razia mobil mewah penunggak pajak di areal parkir apartemen Regatta, Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019). Razia yang digelar bersama KPK sebagai pihak supervisi BPRD DKI tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara yang merupakan wilayah dengan jumlah penunggak pajak mobil mewah terbanyak di Ibukota. Terdapat 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta dengan potensi pendapatan pajak mencapai Rp37 miliar.

Sejarah pajak dari era kerajaan hingga masa kolonial

Dalam buku Materi Terbuka Kesadaran Pajak untuk Perguruan Tinggi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, sejarah pajak di Indonesia bisa dibagi dalam lima periode, yaitu era kerajaan, era kolonial, era kemerdekaan, era Orde Baru, dan masa Reformasi.

Pada era kerajaan, ada dua bentuk kesatuan politik dari kerajaan yang terdapat di Indonesia, yaitu kerajaan agraris dan kerajaan maritim. Kerajaan agraris, seperti Mataram Kuno (abad IX–XII), Kediri (abad XI), Majapahit (abad XII–XIV), Pajang (abad XV), Mataram Islam (abad XV–XVII). Kerajaan agraris memiliki pusat kerajaan yang ditentukan berdasarkan kondisi perekonomian agraris.

Dalam tradisi kerajaan agraris, terdapat kewajiban membayar pajak dan kewajiban bekerja. Selain pajak langsung dan kerja rodi, raja pada kerajaan agraris memiliki tanah-tanah yang digarap oleh para petani yang secara langsung membayar upeti (pajak-tanah) kepada raja. Pemungut pajak pada masa itu dikenal sebagai Bekel dan Demang.

Berbeda dengan kerajaan agraris, kerajaan maritim memiliki dasar perekonomian perdagangan dan perkapalan. Pada kerajaan maritim, rakyat tidak dikenakan pajak, baik dalam bentuk uang dan barang, maupun dalam bentuk kewajiban bekerja. Di kerajaan maritim, raja atau negara memang tidak mengandalkan dana dari rakyat melainkan dari keuntungan yang diperoleh dari perdagangan atau dari pajak atas kapal yang melakukan perdagangan yang melintasi wilayah kekuasaan kerajaan tersebut.

Pada masa Kolonial, sejak dibentuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) sebagai badan perdagangan, jenis pajak mulai diperluas. VOC tidak memungut pajak pada penduduk, kecuali di kota-kota atau di daerah yang dikuasainya secara langsung, seperti Batavia, Maluku, dan lain-lain. Di tempat yang dikuasai VOC tersebut, para penduduk China, Barat, dan pedagang dari golongan lain dikenakan pajak. Selain itu, untuk penduduk kota, dikenakan pajak usaha, pajak pintu (rumah), pajak kepala, dan lain-lain.

Sejak masuknya pemerintahan kolonial Inggris pada periode 1811–1816, sistem perpajakan mulai dirancang. Sir Thomas Stanford Raffles adalah penguasa bangsa Eropa pertama yang merancang sistem perpajakan.

Sistem perpajakan yang dirancang oleh Raffles dikenal dengan nama pajak tanah (landrent). Pada masa Raffles, diterapkan pungutan pajak tanah yang dibebankan kepada desa dan bukan kepada perseorangan. Pembayaran pajak tanah tidak selalu dilakukan dengan uang, tetapi juga dengan barang.

Setelah kolonial Inggris berakhir dan digantikan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda, sistem pajak tanah masih terus dilaksanakan. Namun, terdapat perbedaan antara sistem pemungutan pajak tanah oleh pemerintah kolonial Inggris dan pemerintah kolonial Belanda. Pemerintahan kolonial Belanda memberikan kedudukan para bupati sebagai pemungut pajak yang bertanggung jawab terhadap pungutan atas pajak tanah kepada rakyat.

Sejarah pajak dari awal kemerdekaan hingga era Orde Lama

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, para pendiri Republik Indonesia menuangkan masalah pajak ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 23 yang memuat lima butir ketentuan, butir kedua menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Dengan demikian, pajak sebagai “nyawa” negara telah secara resmi diatur oleh UUD 1945. Dua hari kemudian tepatnya pada 19 Agustus 1945, organisasi Kementerian Keuangan langsung dibentuk dan di dalamnya antara lain terdapat Pejabatan Pajak.

Susunan organisasi itu disusun dalam keadaan mendesak, karena tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Belanda datang kembali dan ingin berkuasa di Indonesia dengan membentuk Netherlands Indie Civil Administration (NICA).

Pada 1946 ketika Belanda melancarkan Agresi Militer pertama, Kementerian Keuangan, termasuk Pejabatan Pajak harus mengikuti Presiden Soekarno dan seluruh jajaran Kabinet hijrah ke Yogyakarta dan sekitarnya. Pejabatan Pajak berkantor pusat di Magelang.

Memasuki era pemerintah Orde Lama di bawah pemerintahan Presiden Soekarno (1950–1966), kebijakan pemerintah tentang pajak belum banyak dilakukan. Hal ini terjadi karena kondisi pemerintahan yang belum stabil.

Sistem dan mekanisme pungutan pajak pada waktu itu lebih banyak dipengaruhi dan mengikuti warisan sistem pemungutan pajak pada era penjajahan Belanda. Berbagai pungutan dan iuran pajak yang berlangsung pada masa pemerintahan Orde Lama merupakan peninggalan dari penjajahan Belanda.

Pada masa pasca revolusi kemerdekaan, Indonesia sedang dalam keadaan sulit dan perekonomian belum stabil sebagai akibat dari perang dan politik yang tidak menentu. Pada tahun 1951, Pemerintah membentuk Panitia Peninjauan Pajak yang bertugas untuk mempelajari banyaknya jenis pajak yang ditangani oleh Jawatan Pajak.

Panitia Peninjau Pajak dibagi menjadi empat subpanitia, yaitu Panitia Indirekte Belasting, Panitia Direkte Belasting, Panitia Pajak Umum, dan Panitia Pajak Daerah. Selanjutnya, pada awal tahun 1965, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1965 yang berisi pengampunan pajak.

Sumber tertulis terkait dengan isu pajak dan kebijakan perpajakan pada awal kemerdekaan Indonesia belum banyak ditemukan. Namun, terdapat beberapa sumber hukum tertulis berkaitan dengan pajak, antara lain UU Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951; UU 74/1958 tentang Pajak Bangsa Asing; UU 21/1959 tentang Pajak Deviden yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti; serta UU 19/1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung berada di gerai salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (7/6/2021). Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Namun di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan ekonomi yang belum pulih rencana tersebut berpotensi semakin melemahkan daya beli sekaligus memukul industri.

Sejarah pajak dari era Orde Baru hingga Reformasi

Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Lama pada tahun 1966 yang ditandai dengan pergantian kepemimpinan dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, 17 tahun kemudian, pemerintahan Soeharto mencoba untuk melakukan reformasi terhadap undang-undang atau peraturan tentang perpajakan yang berlaku pada masa Orde Lama.

Perubahan yang terjadi pada sistem perpajakan di Indonesia dapat dilacak dari struktur kelembagaan perpajakan yang mengalami banyak perubahan yang disebabkan oleh dinamika politik dan ekonomi yang berkembang pada masa itu.

Melalui Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia pada tanggal 3 November 1966, Presiden Soeharto membuat susunan ulang organisasi pajak. Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Direktur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Pajak Langsung, Direktorat Pajak Tidak Langsung, Direktorat Perencanaan dan Pengusutan serta Direktorat Pembinaan Wilayah. Pada tahun 1967 dilakukan penambahan Direktorat Perundang-undangan.

Pada masa Orde Baru, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan undang-undang pajak yang dilakukan. Awalnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Undang-undang ini berlaku selama 13 tahun, yaitu sampai dengan 31 Desember 1983 ketika reformasi pajak digulirkan.

Selanjutnya terbit Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1976 yang menetapkan Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Peralihan ini mengubah mekanisme birokrasi pajak yang semula bidang moneter ke dalam bidang perpajakan.

Pada 1983, pemerintah melaksanakan reformasi pajak melalui Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) dengan mengundangkan lima paket undang-undang perpajakan, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Meterai (BM).

Sejak 1984 Indonesia memasuki era baru sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Pada tahun 1994, Pemerintahan Orde Baru melakukan perubahan lagi atas Undang-Undang Perpajakan, yaitu UU 9/1994, UU 10/1994, UU 11/1994, dan UU 12/1994.

Kemudian pada akhir pemerintahan Orde Baru tahun 1997, pemerintah membuat beberapa UU yang berkaitan dengan masalah perpajakan. Undang-undang itu, antara lain, UU 17/1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak; UU 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru melalui gerakan Reformasi 1998/1999, terjadi berbagai perubahan sosial dan ekonomi pada masyarakat Indonesia. Pada masa pemerintahan transisi dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ Habibie, kebijakan terkait perpajakan belum banyak berubah.

Kebijakan perpajakan baru mulai berubah pada tahun 2000. Pada tahun itu, terdapat lima peraturan perundang-undangan perpajakan yang diubah dan satu peraturan pemerintah (PP). Kelima UU itu adalah UU 16/2000, UU 17/2000, UU 18/2000, UU 20/2000 dan UU 34/2000. Adapu satu PP adalah PP 24/2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.

Pada tahun 2002, Pengadilan Pajak dibentuk  melalui UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak.

Pada tahun 2003, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan 45 kebijakan pengurangan pajak penghasilan dan barang mewah. Memasuki awal 2005 Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan empat fasilitas untuk memberi insentif kepada dunia usaha.

Pada tahun 2004, era otonomi daerah mulai digulirkan melalui UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Pergeseran paradigma tentang perpajakan semakin tampak dengan lahirnya sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik. Dampak perubahan dari perubahan sistem pemerintahan tersebut adalah munculnya berbagai macam peraturan perundang-undangan yang diberlakukan baik di pusat maupun daerah.

Sementara itu, dengan terbitnya UU 34/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berkembang pula pajak dan pungutan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam peraturan tersebut, muncul istilah pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan berlakunya UU tersebut, daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya tarif dan iuran yang ditetapkan bagi Wajib Pajak. Setiap daerah dapat membuat ukuran dan ketetapan terkait besarnya tarif dan iuran bagi wajib pajak yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat. Saat ini, berbagai daerah berlomba-lomba untuk membuat peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerahnya.

Tantangan perpajakan ke depan

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 disebutkan sejumlah tantangan untuk meningkatkan pendapatan negara, khususnya penerimaan pajak.

Pemerintah melakukan upaya perluasan basis pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan. Sebagai tahap awal, Pemerintah akan memungut pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih popular dengan sebutan e-commerce. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar konvensional.

Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan ethyl alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM). Pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah pendapatan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio.

Di sisi lain, upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dapat dilakukan dari aspek subjek pajak. Upaya ini dilakukan dengan cara ekstensifikasi wajib pajak (WP) baru yang berbasis sektor dan kewilayahan, serta dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela WP melalui edukasi secara efektif dan peningkatan pelayanan.

Selanjutnya, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimulai.

Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database, organisasi, dan SDM merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam jangka panjang. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu membawa perubahan terhadap penerimaan perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik. (LITBANG KOMPAS)

Infografik: Target dan Realisasi Penerimaan Pajak

Referensi

Arsip Kompas
  • “Bina pajak: IPEDA sejarah dan dasar hukumnya”, Kompas, 18 Maret 1977, hal. 06
  • “Bina pajak: Mengenang 70 tahun pajak pendapatan Indonesia”, Kompas, 26 Mei 1978, hal. 06
  • “Pungutan dalam sejarah *Raja sebagai Penguasa”, Kompas, 14 Juli 1983, hal. 04
  • “Perlakuan pemajakan kenikmatan dalam bentuk negara”, Kompas, 30 Januari 1984, hal. 04
  • “Falsafah pajak”, Kompas, 26 Februari 1985, hal. 05
Internet
Aturan

Ketentuan Umum Perpajakan

  • UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU 9/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU 16/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Pajak Penghasilan (PPh)

  • UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU 7/1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU 10/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  • UU 17/2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)

  • UU 8/1983 tentang PPN & PPnBM
  • UU 11/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM
  • UU 18/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM
  • UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • UU 12/1985 tentang PBB
  • UU 12/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB

Bea Materai

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • UU 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • UU 34/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah