Dokumen

Permenkeu 6/PMK.03/2021 tentang Pajak Pulsa

Dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 ini mengatur tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Nama
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.03/2021

Tentang
Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Tanggal Ditetapkan
22 Januari 2021

Ditetapkan Oleh
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Kegiatan pemungutan pajak telah menjadi hal yang lumrah bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Adanya tuntutan dan kewajiban membayar pajak bagi seluruh warga negara selalu menjadi perdebatan, juga tak menutup kemungkinan adanya penyelewengan. Oleh karena itu, kegiatan pemungutan pajak perlu mendapat kepastian hukum agar tidak terdapat kebingungan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer tergolong pajak baru yang akan dibebankan kepada warga negara Indonesia mulai tanggal 1 Februari 2021. Oleh sebab itu, Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi payung hukum untuk mengatur segala penghitungan dan pemungutannya.

Deskripsi

Dokumen resmi ini secara komprehensif menjelaskan segala ketentuan umum, penghitungan, serta pemungutan yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan secara transparan dan akuntabel.

Melalui peraturan ini, Menteri Keuangan menetapkan beberapa jenis barang kena pajak (pulsa dan kartu perdana), serta jasa kena pajak (token dan voucer) yang wajib diserahkan oleh pengusaha penyelenggara jasa dan distribusi sebagai beban PPN dan PPh atas penjualannya.

Cakupan Isi

Dokumen sepanjang 26 halaman ini memuat 4 bab dengan 21 pasal dan 3 lembar lampiran terkait contoh pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, serta contoh pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas penjualan pulsa prabayar dan kartu perdana. Berikut detail struktur dokumen tersebut.

  • BAB I KETENTUAN UMUM
  • BAB II PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
  • BAB III PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
  • BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Dokumen Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.03/2021 ini dan dokumen peraturan resmi lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya