Mengakhiri tahun 2020, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Untuk itu pemerintah melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tujuh provinsi yang pertambahan kasusnya berada di atas rata-rata nasional. PPKM ini telah berjalan selama dua periode, yaitu PPKM Jilid I (11-25 Januari 2021) dan PPKM Jilid II (26 Januari – 8 Februari 2021).
Berdasarkan penuturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Kompas.com, bahwa dari total tujuh provinsi yang telah menerapkan PPKM Jilid I (11-25 Januari 2021), hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan Covid-19, yaitu Banten dan DI Yogyakarta.
Apabila dirinci lebih lanjut, dari 73 kabupaten/kota yang berada di tujuh provinsi tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih dalam kategori risiko tinggi penularan Covid-19, 41 kabupaten/kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten/kota berisiko rendah. Secara spesifik dianggap belum efektif, yaitu masih terjadi peningkatan kasus mingguan Covid-19 di 52 daerah, sekaligus penurunan di 21 kabupaten/kota.
Kondisi tersebut menyebabkan PPKM Jilid II dijalankan (26 Januari hingga 8 Februari 2021), dan hasilnya tidak terlalu mengubah keadaan. Hingga akhirnya diberlakukan PPKM Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Perbedaan utama antara PPKM Mikro dengan dua periode PPKM sebelumnya adalah dibentuknya posko penanganan Covid-19 di tingkat yang lebih kecil yaitu desa/kelurahan, bahkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Dengan demikian diharapkan pengendalian dan pemantauan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan lebih teliti dan terarah.
Dalam aturan PPKM Mikro, pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona risiko sebagai berikut:
- Zona Hijau, yaitu tidak terdapat kasus positif Covid-19 dalam satu RT. Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif; pengetesan seluruh suspek; dan pemantauan secara rutin dan berkala.
- Zona Kuning, yaitu terdapat kasus positif Covid-19 pada satu hingga lima rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya berupa menemukan kasus suspek; pelacakan kontak erat; isolasi mandiri dengan pengawasan ketat untuk pasien positif dan kontak erat.
- Zona Oranye, yaitu terdapat kasus positif Covid-19 pada enam hingga sepuluh rumah kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya berupa menemukan kasus suspek; pelacakan kontak erat; isolasi mandiri dengan pengawasan ketat untuk pasien positif dan kontak erat; penutupan rumah ibadah, tempat bermain, dan tempat umum kecuali sektor esensial.
- Zona Merah, yaitu terdapat kasus positif Covid-19 pada lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya berupa menemukan kasus suspek; pelacakan kontak erat; isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat untuk pasien positif dan kontak erat; penutupan rumah ibadah, tempat bermain, dan tempat umum kecuali sektor esensial; pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang; pembatasan jam keluar masuk RT maksimal pukul 20.00; Peniadaan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Perubahan lainnya yaitu ketentuan persentase yang menjalankan WFH berkurang menjadi 50 persen dari sebelumnya mencapai 75 persen. Selain itu batas waktu operasional pusat perbelanjaan maksimal menjadi pukul 21.00 setelah sebelumnya hanya hingga pukul 19.00 pada PPKM Jilid I dan pukul 20.00 pada PPKM Jilid II. Kapasitas pengunjung untuk dine-in (makan di tempat) pun meningkat menjadi maksimal 50 persen, yang sebelumnya hanya 25 persen. Ketentuan lebih lengkapnya dapat dilihat pada dokumen Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Sumber
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2021.
- Pemberitaan Kompas.com
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya