Dokumen

Keppres tentang Lembaga Pemerintah Nondepartemen Tahun 2020

Dokumen Keppres 166/ 2000 ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Nama
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2000

Tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Tanggal Ditetapkan
23 November 2000

Ditetapkan Oleh
Abdurrahman Wahid, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Sebuah negara selalu membutuhkan alur birokrasi pemerintahan yang jelas dan teratur agar dapat mencapai ketertiban dalam administrasi. Menunjang persoalan tersebut, perlu adanya ketetapan yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), yang berperan aktif dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden ataupun menunjang tugas yang dilakukan oleh menteri negara yang memimpin atau tidak memimpin departemen.

Penyesuaian Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2000 ini paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan sejak penetapan. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000 yang mengatur masing-masing organisasi LPND tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah dan diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Deskripsi

Keputusan Presiden yang ditetapkan pada 23 November 2000 ini secara resmi menetapkan bahwa LPND sebagai Lembaga Pemerintah Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh menteri dengan bidang tugas yang bersangkutan.

Dokumen resmi ini secara komprehensif menjelaskan serta mengatur segala tugas, fungsi, dan kewenangan pokok seluruh bagian organisasi dalam tubuh LPND yang telah mengalami penyesuaian ataupun peleburan terhadap iklim birokrasi pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu.

Dalam keputusan ini juga mengatur susunan organisasi beserta rincian kedudukan, peran, dan fungsinya dalam melaksanakan tugas kenegaraan berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen. Dengan terbitnya keputusan ini mengartikan bahwa LPND sebagai satuan unit lembaga telah sepenuhnya mengantongi izin untuk melaksanakan kewenangannya.

Cakupan Isi

Dokumen sepanjang 40 halaman ini memuat 8 bab dan 113 pasal. Berikut detail struktur dokumen tersebut.

  • BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
    • Bagian Pertama: Kedudukan
    • Bagian Kedua: Lembaga Administrasi Negara
    • Bagian Ketiga: Arsip Nasional Republik Indonesia
    • Bagian Keempat: Badan Kepegawaian Negara
    • Bagian Kelima: Perpustakaan Nasional
    • Bagian Keenam: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    • Bagian Ketujuh: Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
    • Bagian Kedelapan: Badan Pusat Statistik
    • Bagian Kesembilan: Badan Standardisasi Nasional
    • Bagian Kesepuluh: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
    • Bagian Kesebelas: Badan Tenaga Nuklir Nasional
    • Bagian Kedua Belas: Badan Intelijen Negara
    • Bagian Ketiga Belas: Lembaga Sandi Negara
    • Bagian Keempat Belas: Badan Urusan Logistik
    • Bagian Kelima Belas: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
    • Bagian Keenam Belas: Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
    • Bagian Ketujuh Belas: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
    • Bagian Kedelapan Belas: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
    • Bagian Kesembilan Belas: Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
    • Bagian Keduapuluh: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
    • Bagian Keduapuluh Satu: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
    • Bagian Keduapuluh Dua: Badan Koordinasi Penanaman Modal
    • Bagian Keduapuluh Tiga: Badan Pertanahan Nasional
    • Bagian Keduapuluh Empat: Badan Karantina Nasional
    • Bagian Keduapuluh Lima: Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • BAB II SUSUNAN ORGANISASI
    • Bagian Pertama: Umum
    • Bagian Kedua: Kepala
    • Bagian Ketiga: Sekretariat Utama
    • Bagian Keempat: Deputi
    • Bagian Kelima: Inspektorat Utama
    • Bagian Keenam: Lain-lain
  • BAB III TATA KERJA
  • BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
  • BAB V ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
  • BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
  • BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Dokumen Keppres Nomor 166 Tahun 2000 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya