KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD periode 2019-2024 dalam sidang paripurna di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Pengucapan sumpah janji jabatan dipandu Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir dalam pelantikan ini.
Fakta Singkat
Lembaga Parlemen dan UUD
KNIP:
- KNIP (1945–1950), UUD 1945
DPR:
- DPR dan Senat RIS (1950), Konstitusi RIS
- DPRS (1950–1956), UUDS
- DPR (1956–1960), UUDS
- DPR GR (1960–1971), UUD 1945
- DPR (1971–2020), UUD 1945
MPR:
- MPRS (1960–1971), UUD 1945
- MPR (1971–sekarang), UUD 1945, UUD 1945 amandemen
DPD:
- DPD (2004–sekarang), UUD 1945 amandemen
Parlemen, menurut KBBI, dipahami sebagai badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara. Selain itu, KBBI juga memahami parlemen sebagai padanan dari dewan perwakilan rakyat.
Dalam sistem demokrasi modern, parlemen merupakan badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu untuk menyuarakan kepentingan rakyat serta bertugas, antara lain untuk membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.
Di Indonesia, lembaga parlemen dapat dirunut sejak zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda dengan terbentuknya lembaga Volksraad tahun 1918. Kemudian pada masa awal kemerdekaan, lembaga parlemen diwakili oleh KNIP. Periode KNIP berlangsung sejak 29 Agustus 1945 hingga 15 Februari 1950.
Setelah itu, lembaga parlemen masuk periode DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS), yaitu 15 Februari 1950 – 16 Agustus 1950. Selanjutnya, selama periode 16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956, parlemen Indonesia terdiri atas DPRS dan MPRS. Setelah pemilu pertama tahun 1955, nama lembaga parlemen kembali menjadi DPR hingga Dekrit Presiden 1959.
Setelah Dekrit Presiden yang kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, Presiden menggunakan kewenangannya, membubarkan DPR, dan kemudian memilih dan mengangkat anggota parlemen baru dalam wadah DPR Gotong-Royong. Lembaga parlemen itu menjalankan tugasnya hingga periode akhir rezim Orde Lama dan awal Orde Baru.
Sejak tahun 1971, anggota lembaga parlemen dipilih melalui proses pemilu. Lembaga parlemen ini terdiri dari MPR dan DPR. MPR sendiri terdiri dari DPR, utusan golongan, dan utusan daerah. Sementara, pada era Reformasi, parlemen Indonesia terdiri dari lembaga MPR, DPR, dan DPD. Lembaga MPR sendiri terdiri atas DPR dan DPD.
Setiap tanggal 16 Oktober diperingati sebagai Hari Parlemen Indonesia. Peringatan tersebut mengikuti keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945.
Maklumat tersebut memutuskan, memberi kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara sebelum terbentuk MPR dan DPR. Dengan maklumat tersebut, KNIP yang semula dibentuk untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden mulai mengemban tugas sebagai parlemen.
Berikut ini adalah perjalanan sejarah parlemen di Indonesia sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, Orde Lama, Orde Baru, hingga masa Reformasi.
Volksraad
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen yang dinamakan Volksraad (Dewan Rakyat). Lembaga tersebut dibentuk pada tanggal 18 Mei 1918 oleh Gubernur Jenderal JP van Limburg Stirum berdasarkan konstitusi Indische Staatsregeling 16 Desember 1916.
Aturan tersebut diumumkan dalam Staatsblat Hindia Nomor 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 1917 yang memuat hal-hal terkait kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat).
Pada awal berdirinya, dewan tersebut memiliki 38 anggota, 20 orang di antaranya berasal dari golongan bumiputra. Dewan ini memiliki satu orang ketua yang diangkat oleh Raja Kerajaan Belanda. Anggota lainnya merupakan orang Belanda dan golongan Timur Asing, seperti kelompok Tionghoa, Arab, dan India. Pada akhir tahun 1927, anggotanya bertambah menjadi 55 orang dengan 25 orang di antaranya dari golongan bumiputra.
Lembaga ini awalnya hanya memiliki kewenangan sebagai penasihat. Baru pada tahun 1927, Volksraad memiliki kewenangan legislatif bersama gubernur jenderal yang ditunjuk oleh Belanda. Dewan Rakyat kemudian memiliki beberapa hak, seperti hak petisi, interpelasi, inisiatif, amandemen, dan hak angket. Namun, hak ini tidak dapat dijalankan dengan semestinya karena gubernur jenderal memiliki hak veto sehingga kewenangan Volksraad sangat terbatas. Selain itu, perwakilan dalam Dewan Rakyat lebih banyak berasal dari golongan yang pro terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda.
IPPHOS
Gedung Volksraad saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila dan sekarang menjadi bagian dari kompleks bangunan Gedung Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Selama periode 1927–1941, Volksraad hanya membuat enam undang-undang, tiga di antaranya diterima oleh pemerintah Hindia Belanda. Volkstraad juga menghasilkan sejumlah petisi, salah satu petisi yang ternama adalah Petisi Soetardjo. Petisi tersebut diajukan oleh Soetardjo, anggota Volksraad dan Ketua Persatuan Pegawai Bestur Bumiputra, pada tahun 1936.
Petisi tersebut berisi imbauan untuk mengadakan konferensi kerajaan yang mewakili Kerajaan Belanda dan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Dengan petisi tersebut, diharapkan pada masa mendatang Indonesia berstatus otonom di bawah konstitusi Kerajaan Belanda. Namun, petisi tersebut ditolak pemerintah Hindia Belanda melalui Keputusan Mahkota (koninklijk besluit) pada November 1938.
Beberapa tokoh yang dikenal aktif di Volksraad, antara lain, HOS Cokroaminoto, H Agus Salim, Abdoel Moeis, Sutardjo Kartohadikusumo, Mas Abukassan Atmodirono, Mohammad Husni Thamrin, Wiranata Koesoma, Otto Iskandardinata, Jahja Datoek Kajo, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dan Koesoema Oetojo.
Pada tanggal 8 Maret 1942, Belanda mengakhiri masa penjajahannya di Indonesia karena kekalahannya dari Jepang. Pergantian kekuasaan tersebut mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.
Selanjutnya, Jepang membentuk Cuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang hanya bertugas menjawab pertanyaan Saiko Sikikan, penguasa militer tertinggi, mengenai hal-hal yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Meski demikian, Cuo Sangi-in bukan merupakan badan perwakilan atau parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para siswa berfoto bersama di depan Gedung Kura-kura usai mengunjungi Museum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018). Selain museum, siswa yang berkunjung juga bisa mengenal beragam fasilitas edukasi seperti, ruang sidang anggota dewan maupun kegiatan rapat di DPR RI.
KNIP
Setelah Indonesia merdeka, dibentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) yang akan membantu presiden. Ide pembentukan KNI berasal dari hasil pembicaraan BPUPKI dan ditegaskan kembali oleh rapat PPKI. KNI Pusat (KNIP) memulai rapat pertama pada tanggal 29 Agustus 1945 bertepatan dengan pembubaran PPKI.
Soekarno dan Moh. Hatta, selaku presiden dan wakil presiden, memilih 135 anggota KNIP yang akan bertugas membantu presiden, tanpa kewenangan membuat undang-undang.
Dalam sidang pleno pertama Komite Nasional Pusat terpilih Kasman Singodimedjo sebagai ketua, dibantu tiga wakil ketua, yakni Sutardjo Kartohadikusumo sebagai wakil ketua I, Latuharhary sebagai wakil ketua II dan Adam Malik sebagai wakil ketua III.
Dalam sidang pleno KNIP ke-2 tanggal 16–17 Oktober 1945 yang diadakan di Jakarta, diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. Putusan maklumat tersebut berbunyi: “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.”
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara. Maklumat itu juga sekaligus mengurangi kekuasaan presiden untuk berbagi tugas dalam hal menetapkan undang-undang dan haluan negara.
Pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Pusat kemudian dilakukan oleh satu Badan Pekerja yang keanggotaannya dipilih dari kalangan anggota dan bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP diketuai oleh Sutan Sjahrir, Soepeno sebagai penulis, dan beranggotakan 28 orang.
Pada tanggal 1 November 1945 untuk pertama kalinya KNIP menjalankan tugas MPR dengan ikut menetapkan garis besar haluan negara di bidang politik luar negeri. Hasilnya adalah Maklumat Pemerintah Nomor 1 yang menyatakan, atas dasar pengakuan kedaulatan negara dan pemerintah Indonesia, bangsa Indonesia bersedia bekerja sama dengan semua bangsa. Maklumat itu juga menyatakan, mengakui semua utang Hindia Belanda yang patut ditanggung dan mengembalikan milik asing serta memberikan ganti rugi untuk milik yang diperlukan oleh negara.
Tanggal 10 November 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang menimbulkan banyak korban di pihak bangsa Indonesia. Sehubungan dengan itu, KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 November 1945 mengeluarkan resolusi yang menyatakan protes keras kepada pimpinan tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan tentara Inggris terhadap rakyat Indonesia.
Dalam perkembangannya, KNIP telah mengadakan sidang pleno di sejumlah daerah, Sidang Pleno ke-4 diadakan di Kota Solo pada tahun 1946, kemudian sidang ke-5 di Malang pada tahun 1947, dan Sidang Pleno ke-6 di Yogyakarta tahun 1949 sebagai sidang terakhir lembaga tersebut.
Dalam sidang pleno terakhirnya, jumlah anggota KNIP tercatat sebanyak 538 orang. Sejak dibentuk hingga akhir tahun 1949, KNIP telah menghasilkan 113 produk legislatif atau undang-undang.
DPR dan Senat RIS
Setelah Konferensi Meja Bundar, terbentuk Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. Republik Indonesia Serikat memiliki Konstitusi RIS yang piagamnya ditandatangani oleh para pimpinan negara/daerah dari 16 negara/daerah bagian RIS.
Tujuh negara bagian RIS, yakni Negara Republik Indonesia dengan ibu kota Yogyakarta, Negara Indonesia Timur dengan ibu kota Makassar, Negara Pasundan dengan ibu kota Bandung, Negara Jawa Timur dengan ibu kota Surabaya, Negara Madura dengan ibu kota Pamekasan, Negara Sumatera Timur dengan ibu kota Medan, dan Negara Sumatera Barat dengan ibu kota Palembang.
Adapun sembilan daerah otonom terdiri atas Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, dan Riau.
RIS memiliki parlemen yang bermetamorfosis dalam bentuk DPR dan Senat RIS pada tanggal 15 Februari 1950 dengan dasar hukum Konstitusi RIS. DPR RIS terdiri dari 150 anggota yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Dari jumlah itu, 50 orang di antaranya berasal dari Negara Bagian RI di Yogyakarta dan 100 orang lainnya dari negara/darah bagian lainnya.
Adapun Senat merupakan majelis tinggi yang terdapat pada sistem parlemen Republik Indonesia Serikat. Senat merupakan perwakilan dari negara/daerah bagian RIS yang masing-masing diwakili dua orang sehingga Senat RIS terdiri dari 32 anggota. Anggota Senat ditunjuk oleh tiap negara/daerah bagian RIS.
Setelah dilantik oleh Presiden RIS Soekarno pada 15 Februari 1950, Senat dan DPR mengadakan sidang pertama pada tanggal 17 Februari 1950. Sidang ini dilaksanakan untuk membahas posisi ketua dan wakil ketua DPR dan Senat RIS. Sidang ini berhasil memilih Pellaupessy dari Negara Indonesia Timur sebagai ketua Senat RIS dan Teuku Mohammad Hasan dari Aceh sebagai wakil ketua. Sementara, Sartono terpilih sebagai Ketua DPR dan dibantu oleh AM Tampubolon dan Arudji Kartaminata sebagai wakil ketua.
Keberadaan Negara RIS hanya berumur kurang dari satu tahun. RIS secara resmi bubar pada 17 Agustus 1950 dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelumnya, pada tanggal 14 Agustus 1950, Parlemen RI dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Negara Kesatuan menjadi Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Sehari setelah mengesahkan UUDS 1950, DPR dan Senat RIS kembali mengadakan rapat dengan agenda pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI. Dalam pernyataan tersebut, negara RIS yang berbentuk federasi secara resmi dibubarkan dan dibentuk NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Selama keberadaanya yang hanya enam bulan (15 Februari 1950 − 16 Agustus 1950), DPR dan Senat dapat menyelesaikan kurang lebih 28 UU. Salah satunya, yakni UU 7/1950 mengenai perubahan UUD RIS menjadi UUD Sementara.
Artikel Terkait
DPR
Setelah kembali menjadi NKRI, parlemen pun mengalami perubahan. Sesuai dengan UUDS yang menjadi landasan ketatanegaraan Indonesia, lembaga parlemen berbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) sambil menunggu DPR hasil pemilihan umum.
Menurut Pasal 77 UUDS, jumlah anggota DPRS ditetapkan sebanyak 236 orang yang terdiri dari 148 anggota berasal dari DPR-RIS, 29 anggota berasal dari Senat RIS, 46 anggota berasal dari Badan Pekerja KNIP, dan 13 anggota berasal dari DPA RI Yogyakarta. Sesuai Pasal 59 UUDS, anggota DPRS bertugas selama empat tahun dan dapat dipilih kembali melalui Pemilu 1955.
Meski bersifat sementara, DPRS memiliki tugas dan wewenang yang sama seperti DPR hasil pemilihan umum. Seperti diatur dalam Pasal 56 hingga Pasal 77 UUDS, tugas dan wewenang DPR, antara lain menetapkan undang-undang bersama pemerintah, hak budgeting, hak interpelasi, hak bertanya, hak menyelidiki (angket), serta tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena yang dikatakannya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada majelis.
Beberapa tahun kemudian, jumlah anggota DPRS menyusut menjadi 213 orang karena meninggal dunia atau mengundurkan diri. Untuk menambah kembali jumlah anggota, diterbitkan UU 37/1954 sehingga jumlah anggota DPRS meningkat menjadi 235 orang.
DPRS tersebut bertugas hingga Maret 1956. Selama lebih dari lima tahun bekerja, DPRS telah berhasil menyelesaikan pembahasan 167 dari 237 RUU yang diusulkan. DPRS juga menyetujui 21 usul mosi dan 16 interpelasi serta melaksanakan satu kali hak angket.
Setelah Pemilu 1955, jumlah anggota DPR yang terpilih sebanyak 257 orang dan 514 orang anggota Konstituante. Hasil Pemilu 1955 menunjukkan, tidak ada partai yang mendominasi kursi dalam parlemen. Dari 272 kursi, masing-masing diisi oleh Masyumi (57 kursi), PNI (57), NU (45), PKI (39), dan partai lain (59).
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan karena memiliki landasan hukum yang sama, yakni UUDS.
DPR hasil pemilu tersebut bekerja hingga tahun 1960 dan menyetujui 113 UU dari 145 RUU yang dibahas. Namun, pada Maret 1960, Presiden Soekarno memutuskan untuk membubarkan DPR dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960. Perpres tersebut berisi penghentian pelaksanaan tugas dan pekerjaan anggota-anggota DPR dan rencana pembaharuan susunan DPR berdasarkan UUD 1945.
Salah satu pertimbangan pembubaran DPR adalah lembaga tersebut dinilai tidak bekerja sama dengan pemerintah sesuai jiwa dan semangat UUD 1945 sehingga DPR menimbulkan suasana ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan negara, nusa, dan bangsa.
Sebagai pengganti, Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres Nomor 155 dan 156 Tahun 1960 yang berisi penghentian semua anggota DPR dan mengangkat anggota DPR Gotong Royong (DPR GR) yang terdiri dari 283 anggota. Anggota DPR GR diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh Presiden. Menurut Soekarno, DPR GR bertugas untuk melaksanakan manifesto politik, merealisasikan amanat penderitaan rakyat (Ampera), dan membantu pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.
Selama masa Demokrasi Terpimpin hingga tahun 1965, DPR GR mampu menyelesaikan 117 UU bersama pemerintah. Namun, setelah terjadi peristiwa G30S komposisi anggota parlemen berubah. Pada Oktober 1965, sebanyak 62 orang yang dicurigai terkait PKI dibekukan dari keanggotaan DPR GR.
Sejak 1966 hingga tahun 1971, komposisi DPR GR pun didominasi oleh kelompok pro Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. DPR GR yang beranggotakan 414 orang dari 13 fraksi tersebut bertugas sebagai lembaga legislatif.
Anggota DPR GR saat itu juga mendapatkan hak kekebalan sama seperti DPR sebelumnya sehingga ucapan mereka dalam sidang tidak dapat dituntut di depan hukum. Hak tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum.
Sejak tahun 1966 hingga 1969, DPR GR sudah menghasilkan sejumlah 70 UU. Secara keseluruhan, sejak 1945 hingga 1969, lembaga parlemen Indonesia telah menghasilkan sejumlah 636 UU.
Setelah Indonesia kembali menggelar pemilihan umum untuk kedua kalinya tahun 1971, lembaga parlemen lebih stabil dibandingkan periode Orde Lama. Jumlah partai yang duduk dalam parlemen juga terbatas menjadi tiga partai, yakni Golkar, PDI, dan PPP. Sejak itu, parlemen menjalankan fungsi dan perannya sesuai yang diamanatkan UUD 1945, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
KOMPAS/PAT HENDRANTO
Dengan dipimpin oleh ketua sementara KH Bisji Sjamsuri, Senin, 1/11/1971, menyaksikan penyumpahan Pimpinan DPR yang baru.
Golkar mendominasi lembaga parlemen sejak Pemilu 1971 hingga pemilu terakhir Orde Baru pada 1997. Pada Pemilu 1971, Golkar menguasai 236 kursi dari 360 kursi di DPR. Kemudian berikutnya Golkar kembali mendominasi kursi DPR dengan 232 kursi pada Pemilu 1977 dan 242 kursi pada Pemilu 1982. Pada Pemilu 1987, partai tersebut meraih 299 kursi dari 400 kursi DPR dan lima tahun kemudian meraih 282 kursi. Penguasaan tertinggi Golkar di parlemen terjadi pada Pemilu 1997, partai tersebut menguasai 74 persen atau 325 kursi DPR.
Pada era Reformasi, dominasi Golkar mulai luntur dan partai yang berada dalam parlemen semakin beragam seiring lahirnya partai-partai baru. Pada Pemilu 1999, parlemen dikuasai PDI Perjuangan dengan 33 persen kursi di DPR, sementara Partai Golkar turun drastis dengan 22 persen kursi DPR. Pada pemilu-pemilu berikutnya, tak ada partai yang mendominasi parlemen dan partai pemenang pemilu pun hanya menguasai sekitar 20 persen kursi di parlemen.
Dalam Pemilu 2019, PDI Perjuangan kembali memenangi pemilu dan menempatkan 128 wakilnya di parlemen atau menguasai 22,3 persen kursi DPR. Partai pemenang pemilu tersebut berhak mendudukkan wakilnya sebagai ketua DPR.
MPR
Pada awal kemerdekaan dan masa Orde Lama, lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum dapat dibentuk secara utuh. Satu tahun setelah Dekrit Presiden Juli 1959, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) terbentuk dan anggotanya resmi dilantik pada tanggal 15 September 1960.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1959 tentang Susunan MPRS, anggota MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong (DPR GR), utusan daerah, dan golongan karya atau gologan fungsional.
Jumlah keseluruhan anggota MPRS saat itu sebanyak 616 orang yang terdiri dari 257 anggota DPR GR, 241 utusan Golongan Karya, dan 118 utusan daerah. MPRS diketuai oleh Chaerul Saleh dengan dibantu empat wakil ketua, yakni Mr Ali Sastroamidjojo, KH Idham Chalid, DN Aidit, dan Kolonel Wilujo Puspojudo.
Lembaga negara tersebut telah menghasilkan delapan ketetapan selama tiga kali mengelar Sidang Umum, ketiganya berlangsung di Bandung. Sidang Umum pertama yang digelar pada November 1960 menghasilkan dua ketetapan, Sidang Umum ke-2 pada Mei 1963 menghasilkan dua ketetapan, sementara Sidang Umum ke-3 pada April 1965 menghasilkan empat ketetapan.
Pada awal Orde Baru, MPRS kembali bersidang pada Juni–Juli 1966. Sidang tersebut menghasilkan 24 ketetapan, salah satunya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS RI atau biasa disebut pengukuhan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar).
Situasi politik yang tak menentu setelah peristiwa G30S mendorong DPR GR meminta MPRS mengadakan Sidang Istimewa yang kemudian digelar pada pada Maret 1967. Sidang tersebut menghasilkan empat ketetapan, salah satunya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Sidang Istimewa itu juga menunjuk Jenderal Soeharto sebagai pejabat presiden sampai terpilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Dalam perkembangannya, Soeharto resmi menjadi presiden setelah Sidang Umum MPRS pada 27 Maret 1968 mengeluarkan Tap MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.
MPRS bertahan hingga satu dekade dan berakhir pada tahun 1971 setelah MPR hasil Pemilu 1971 dilantik. Sepanjang periode tersebut, terdapat tiga orang yang menjabat Ketua MPRS, yakni Chaerul Saleh dari Partai Murba (1960–1966), Wilujo Puspojudo (1966), dan Abdul Haris Nasution (1966–1971).
Sejak tahun 1971, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Anggota MPR terdiri dari DPR, utusan daerah, dan utusan golongan. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan dengan anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Jumlah anggota MPR periode 1971–1977 sebanyak 920 orang yang terdiri dari 460 orang anggota DPR, 329 orang utusan golongan, dan 131 orang utusan daerah. MPR pertama hasil pemilu tersebut diketuai Idham Chalid dari NU. Sementara, MPR periode 1977–1982 diketuai oleh Adam Malik dari Golkar dengan jumlah anggota sama seperti periode sebelumnya, yakni 920 orang yang terdiri dari 460 anggota DPR, 135 orang dari utusan daerah, dan 325 dari utusan golongan.
Adam Malik hanya menjabat ketua MPR selama lima bulan karena kemudian terpilih sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Soeharto untuk masa bakti 1978–1983. Selanjutnya, ketua MPR dipimpin oleh Daryatmo dari Golkar. Pada periode-periode berikutnya, jumlah anggota MPR tetap sama, yakni 920 orang dengan komposisi separuh merupakan DPR dan separuh lainnya dari utusan daerah dan utusan golongan.
Pada akhir masa Orde Baru, anggota MPR hasil Pemilu 1997 berjumlah 1.000 orang berdasarkan dua Keppres yang ditandatangani Presiden Soeharto. Keppres pertama, yakni Keppres Nomor 262/M/1997 tentang keanggotaan MPR 1997–2002 disebutkan, jumlah anggota utusan daerah 149 orang, golongan-golongan 100 orang, serta utusan organisasi peserta pemilu, masing-masing PPP (45), Golkar (163), PDI (5), serta Golongan Karya ABRI (38 orang).
Sementara, Keppres kedua, yakni Keppres Nomor 250/M/1997 tentang keanggotaan DPR dari hasil pemilu 1997, disebutkan bahwa jumlah anggota DPR dari PPP 89 orang, Golkar 325 orang, PDI 11 orang, serta Golongan Karya ABRI 75 orang.
Mantan Menpen Harmoko dari Golkar terpilih menjadi Ketua MPR periode tersebut. Akan tetapi, masa kerja MPR periode tersebut lebih singkat, yakni hingga tahun 1999 dan digantikan oleh MPR yang angotanya sebagian besar berasal dari hasil Pemilu 1999.
Setelah Reformasi, kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berubah menjadi salah satu lembaga tinggi negara, tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Sejak tahun 2004, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebelumnya, MPR terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah.
Jumlah anggota MPR periode 2014–2019 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Sementara, jumlah anggota MPR periode 2019–2024 bertambah menjadi 711 orang, dengan komposisi 575 angota DPR dan 136 anggota DPD seiring pemekaran provinsi dan penambahan anggota DPR.
Sejak tahun 1960 hingga 2003, MPR telah menghasilkan 139 Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR. Selanjutnya, sejak 2004, Tap MPR dikeluarkan dari hierarki peraturan perundangan dengan berlakunya UUU Nomor Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam UU tersebut, posisi UU/Perppu langsung berada di bawah UUD 1945.
Meski mulai tahun 2011 Tap MPR kembali masuk dalam hierarki peraturan perundangan, bukan berarti membuka peluang MPR untuk mengeluarkan ketetapan baru. Pasalnya, secara konstitusional, MPR tidak lagi memiliki kewenangan membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur, seperti Tap MPR.
DPD
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilu.
Lembaga baru ini merupakan salah satu buah Reformasi terkait perubahan-perubahan dasar ketatanegaraan. Dalam kurun waktu 1999 hingga 2002, telah terjadi empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Salah satu bagian yang diamandemen adalah susunan lembaga parlemen di Indonesia. Di dalamnya, utusan daerah dihilangkan dari MPR.
Pembahasan mengenai pembentukan DPD dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan Rapat Paripurna ke-5 pada November 2001. Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili berbagai kepentingan daerah serta untuk menjaga keseimbangan antardaerah dan antara pusat dengan daerah secara adil dan serasi.
Selain itu, pembentukan DPD RI didasari oleh keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Pembentukan DPD disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan menjadi bagian dari amandemen ketiga UUD 1945.
Sejak perubahan tersebut, sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Sistem unikameral adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Sementara, sistem bikameral adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.
Lembaga DPD pertama terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2004 dengan 128 anggota yang terpilih melalui pemilu pada 5 April 2004. Ginandjar Kartasasmita dari Jawa Barat menjadi ketua DPD pertama, dibantu dua wakil ketua, yakni Irman Gusman dari Sumatera Barat dan La Ode Ida dari Sulawesi Tenggara. Anggota DPD periode pertama itu bertugas hingga terpilih anggota DPD baru hasil Pemilu 2009.
DPD periode 2009–2014 dipimpin oleh Irman Gusman dari Sumatera Barat yang periode sebelumnya menjabat wakil ketua. Irman dibantu oleh dua wakil ketua, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari Yogyakarta dan La Ode Ida dari Sulawesi Tenggara. Jumlah anggota DPD periode ini bertambah empat orang menjadi 132 orang seiring pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Pada periode ketiga, DPD mengalami dua kali pergantian pimpinan. Awalnya, lembaga tersebut dipimpin oleh Mohammad Saleh dari Bengkulu dibantu dua wakilnya, yakni GKR Hemas dari Yogyakarta dan Farouk Muhammad dari NTB. Mereka menjabat hingga setengah periode, yakni tahun 2017.
Setelah terjadi proses pemilihan ketua dan wakil ketua baru yang diwarnai kegaduhan, terpilih Oesman Sapta Odang dari Kalimantan Barat sebagai ketua DPD periode 2017–2019 dibantu tiga wakil, yakni Nono Sampono dari Maluku, Darmayanti Lubis dari Sumatera Utara, dan Akhmad Muqowam dari Jawa Tengah.
DPD periode 2014–2019 menghasilkan sebanyak 217 keputusan. Keputusan itu terdiri atas 6 keputusan tentang usul Prolegnas, 46 keputusan tentang rancangan undang-undang, 97 keputusan tentang hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, 26 keputusan tentang pandangan dan pendapat terhadap RUU dari DPR dan presiden, 8 keputusan tentang pertimbangan DPD, 27 keputusan tentang pertimbangan DPD terkait anggaran, dan 7 hasil rekomendasi DPD terkait masalah faktual masyarakat.
Kemudian pada periode 2019–2024, DPD dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti dari Jawa Timur. Ia dibantu oleh tiga wakil, yakni Nono Sampono dari Maluku, Mahyudin dari Kalimantan Timur, dan Sultan Bachtiar Najamudin dari Bengkulu. Jumlah anggota DPD pada periode ini bertambah menjadi 136 orang seiring pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “Duapuluh Lima Tahun Parlemen Indonesia”, Kompas, 13 Agustus 1970, hlm. 6.
- “Empat puluh dua tahun yang lalu petisi Sutardjo diajukan”, Kompas, 15 Juli 1978, hlm. 10.
- “Memperingati 34 Tahun Pelantikan KNIP”, Kompas, 30 Agustus 1979, hlm. 12.
- “Antara KNIP dan KNPI”, Kompas, 22 Juli 1980, hlm. 1.
- “Dari KNIP dan Konstituante ke MPR * Tantangan Dinamika Pertumbuhan Masyarakat”, Kompas, 6 Maret 1988, hlm. 1.
- “Dewan Perwakilan, Sebuah Catatan”, Kompas, 1 Oktober 1992, hlm. 1.
- “Mempersoalkan Derajat Keterwakilan MPR/DPR”, Kompas, 28 September 1997, hlm. 13.
- “Diresmikan, Keanggotaan 1.000 Anggota MPR/DPR”, Kompas, 20 September 1997, hlm. 1.
- “Hak-hak DPR dari Masa ke Masa”, Kompas, 7 Juni 2000, hlm. 7.
- “Tap MPR Dicantumkan Tak Akan Buka Peluang MPR Keluarkan Ketetapan Baru”, Kompas, 23 Juli 2011, hlm. 4.
- 2014. Studi Parlemen: Sejarah, Konsep, dan Lanskap Politik Indonesia. Malang: Setara Press.
- Noer, Deliar Akbarsyah. 2005. KNIP: Komite Nasional Indonesia Pusat, Parlemen Indonesia 1945-1950. Jakarta: Yayasan Risalah.
- Mahesa, Desmond J. Saripudin HA (ed.). 2020. Fungsi-fungsi DPR-RI: Teks, Sejarah, dan Kritik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Simabura, Charles. 2011. Parlemen Indonesia: Lintasan Sejarah dan Sistemnya. Jakarta: Rajawali Pers.
- https://www.kompas.com/skola/read/2020/07/20/144749169/republik-indonesia-serikat-1949?page=all
- https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/10/080000569/terbentuknya-republik-indonesia-serikat?page=all
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/29/092700565/hari-ini-dalam-sejarah–knip-cikal-bakal-dpr-ri-dibentuk?page=all
- https://kompas.id/baca/riset/2020/08/28/metamorfosis-parlemen-di-nusantara/
- https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/18/140000869/dpr-mpr-dan-dpd-fungsi-dan-wewenangnya?page=all
- http://www.dpr.go.id/
- https://dpd.go.id/
- https://www.mpr.go.id/
Artikel terkait