KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Terowongan Ali Budiardjo atau disebut juga dengan AB Tunnel di Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Timika, Papua, Rabu (1/6/2022). Terowongan tersebut merupakan salah satu akses utama menuju tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Blok tambang bawah tanah yang berada pada kedalaman sekitar 1,5 kilometer itu meliputi Grasberg Block Cave (GBC), Deep Ore Zone (DOZ), Deep Mill Level Zone (DMLZ), Big Gosan dan Kucing Liar Block Cave.
Fakta Singkat
Tujuan hilirisasi:
- Meningkatkan nilai jual komoditas
- Memperkuat struktur industri
- Menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan
- Meningkatkan peluang usaha di dalam negeri
Kebijakan hilirisasi tambang:
- Regulasi
- Insentif perpajakan
- Kebijakan sektor keuangan
- Kebijakan lain: larangan ekspor nikel, bauksit
Cadangan tambang:
- Cadangan nikel Indonesia: 21 juta ton (22 persen cadangan dunia)
- Cadangan bauksit Indonesia: 1,2 miliar ton (4 persen dari cadangan dunia)
- Cadangan timah: 800.000 ton (23 persen dari cadangan dunia)
- Cadangan tembaga: 28 juta ton (3 persen dari cadangan dunia)
Tantangan hilirisasi tambang:
- Keterbatasan SDM
- Perluasan kerja sama internasional
- Insentif untuk menarik investor
- Tekanan eksternal: digugat di WTO
Pemerintah Indonesia tengah fokus melakukan hilirisasi industri, di antaranya sektor pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hilirisasi penting dilakukan, mengingat Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah.
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menegaskan, hilirisasi pertambangan dapat membuat sumber daya alam yang diekspor keluar negeri memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Hilirisasi penting dilakukan karena tidak hanya memperoleh manfaat yang lebih besar dari segi nilai, pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sekaligus menjadi jembatan bagi Indonesia untuk naik kelas.
Hilirisasi tersebut diharapkan memberi manfaat yang lebih besar kepada negara. Terlebih sektor ini belakangan menjadi salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi nasional, sejalan dengan peningkatan permintaan dan lonjakan harga komoditas tambang.
Pasalnya, Indonesia termasuk negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam berupa mineral dan batu bara yang menjanjikan. Selama ini, sektor pertambangan memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Hal ini ditunjukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari 70 persen untuk sektor nonmigas pada tahun 2022.
Kebijakan hilirisasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi nasional dalam menghadapi tantangan ketidakpastian kondisi perekonomian global saat ini. Indonesia juga bertekad menjadi pemain kunci global dalam industri hilirisasi berbasis komoditas dengan mengurangi ekspor bahan mentah dan meningkatkan hilirisasi industri berbasis SDA di dalam negeri.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Aktivitas tambang biji timah di perairan laut Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (15/5/2018). Pertambangan di laut dapat menyebabkan rusaknya biota laut yang berdampak pada tangkapan nelayan sekitar sekaligus menyebabkan keruhnya air laut sehingga mengancam keberlangsungan wisata pantai di Bangka.
Tujuan dan manfaat hilirisasi
Program hilirisasi di sektor mineral dan batubara atau minerba merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hilirisasi merupakan suatu strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki negara.
Melalui hilirisasi, diharapkan komoditas yang diekspor nantinya tidak lagi berupa bahan baku, tetapi sudah dalam bentuk produk turunan atau barang jadi. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan.
Hilirisasi bertujuan untuk meningkatkan nilai jual komoditas, memperkuat struktur industri, menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan, serta meningkatkan peluang usaha di dalam negeri. Hilirisasi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan untuk meminimalisir dampak dari penurunan harga komoditas.
Jika Indonesia terus bergantung pada ekspor komoditas mentah, Indonesia akan mudah terpuruk ketika nilai jual komoditas tersebut menurun. Sebaliknya, jika Indonesia mengekspor barang setengah jadi atau barang jadi, nilai jualnya akan semakin tinggi.
Selain itu, harga barang setengah jadi maupun barang jadi cenderung lebih stabil daripada harga bahan baku. Bila nilai jual barang ekspor tinggi, maka Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan profit yang lebih tinggi baik untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), investor, maupun pendapatan negara.
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Ponton tambang timah ilegal beroperasi di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, Kamis (8/4/2021). Aktivitas pertambangan ilegal itu dituding nelayan menyebabkan kerusakan perairan Teluk Kelabat Dalam.
Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa hilirisasi sumber daya mineral diperlukan. Pertama, pembentukan industri hilir akan menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi, sehingga mendukung ekspor dan membuat Indonesia semakin terhubung dengan rantai nilai global.
Kedua, adanya industri hilir akan mengurangi ketergantungan impor produk manufaktur yang bernilai tambah lebih tinggi.
Ketiga, pengembangan industri dengan nilai tambah yang lebih tinggi akan membentuk keterkaitan dalam negeri dengan industri pendukung, sehingga mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif.
Hilirisasi di sektor minerba adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba. Hilirisasi akan menjadi andalan kedepan untuk berkontribusi pada penerimaan negara, selain dari pajak.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Pekerja tambang emas rakyat mendulang emas di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2019). Meskipun tidak menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, pertambangan rakyat membuat lubang besar dan air yang keruh di sepanjang Sungai Batang Natal. Tambang rakyat perlu ditata agar tidak merusak lingkungan, tetapi tetap memberikan kesejahteraan kepada rakyat.
Regulasi dan kebijakan hilirisasi tambang
Pemerintah dan lembaga terkait telah mengambil berbagai kebijakan untuk merealisasikan dan mendorong hilirisasi tambang di Indonesia. Setidaknya ada tiga langkah pemerintah dalam upaya mendorong hilirisasi tambang.
Pertama, melalui regulasi. Kebijakan hilirisasi minerba sudah dimulai sejak terbitnya UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional.
Dalam perkembangannya, UU 4/2009 itu diperkuat dengan diterbitkannya UU 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU 3/2020 ini, diamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah.
Dalam undang-undang minerba yang baru ini, sudah disyaratkan harus ada program hilirisasi. Setiap produk pertambangan minerba harus diproses lebih lanjut. Sebagai contoh untuk produk batu bara bisa diproses menjadi sintesis gas untuk produk-produk petrokimia, dan ditingkatkan nilai kalorinya sehingga dapat digunakan untuk industri-industri baja.
Selain UU minerba, regulasi lain yang mengamanatkan hilirisasi adalah UU 5/1984 tentang Perindustrian. Dalam UU ini, disebutkan industri perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu, salah satunya dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Kedua, pemerintah mendorong pengembangan aktivitas usaha, salah satunya melalui pemberian insentif baik dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal. Insentif tersebut diberikan melalui UU Minerba dan UU Cipta Kerja atau kerap disebut Omnibus Law.
Insentif non-fiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan, yang bisa diperpanjang hingga umur cadangan tambang bagi hilirisasi batubara yang terintegrasi. Sedangkan insentif fiskal berupa pemberian royalti 0 persen. Insentif fiskal dibutuhkan untuk meningkatkan keekonomian proyek hilirisasi batubara. Sedangkan insentif non-fiskal berupa jaminan perizinan diperlukan sebagai kepastian investasi.
Adapun, jaminan perizinan jangka panjang tersebut antara lain dapat merujuk pada UU 3/2020 Pasal 47 huruf (f) dan (g), bahwa untuk pertambangan mineral logam dan batubara yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. Pengaturan serupa juga terdapat pada Pasal 83 huruf (g) dan (h). Juga Pasal 169 A ayat (5) yang mengatur khusus untuk pemegang IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Sedangkan terkait royalti 0 persen terdapat pada UU Cipta Kerja klaster energi-pertambangan. Pasal 128 A ayat (2) mengatur adanya pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambang batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.
Pemerintah juga merencanakan berbagai insentif perpajakan seperti fasilitas bea impor, tax allowance, dan tax holiday. Insentif fasilitas bea impor berupa pembebasan bea masuk impor mesin dan barang untuk keperluan produksi dalam negeri sesuai dengan kapasitas terpasang.
Insentif tax allowance berupa diskon 30 persen pajak penghasilan (PPh) netto perusahaan selama enam tahun, atau masing-masing diskon 5 persen setiap tahunnya. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha serta 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.
Sementara insentif tax holiday diberikan bagi perusahaan berupa pengurangan tarif PPh hingga 100 persen apabila menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Tax pembebasan PPh diberikan hingga 20 tahun jika investasi baru paling sedikit Rp 30 triliun.
Ketiga, kebijakan sektor keuangan. OJK menerbitkan kebijakan di industri perbankan untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya, antara lain, relaksasi dalam penilaian kualitas kredit untuk pembelian dan produksi KBL BB serta penyediaan dana untuk debitur konsumsi dan produksi KBL BB.
Keempat, melalui kebijakan lainnya, antara lain, dengan melanjutkan kebijakan hilirisasi industri sektor pertambangan dengan menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Rangkaian kereta batubara di Kawasan Tambang PT Bukit Asam yang ada di Kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (16/11/2021). Sampai akhir tahun target produksi batubara PTBA mencapai 30 juta ton.
Pada 1 Januari 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Kemudian pada tahun 2023 ini, pemerintah Indonesia akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit serta mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2023 mendatang.
Selain berbagai kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan arah kebijakan pertambangan mineral dan batu bara yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah komoditas dan mendukung industri dalam negeri melalui rancangan teknokratik RPJMN 2020–2024.
Rancangan teknokratik tersebut berupa pengkajian, penelitian pengembangan perekayasaan inovasi teknologi mineral dan pertambangan; inventarisasi eksplorasi pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan industri mineral dan pertambangan yang diolah secara efisien dan ramah lingkungan; perumusan kebijakan dan industrialisasi mineral dan pertambangan; serta penyusunan rancangan regulasi dalam rangka peningkatan nilai tambah.
Sebagai upaya untuk mendukung hilirisasi pertambangan dalam rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian mendorong agar menyiapkan strategi industri yang tepat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian industri nasional yang berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran Kementerian/Lembaga yang terlibat.
Kemudian mengawal roadmap hilirisasi industri pertambangan yang terintegrasi dari kecukupan bahan baku sampai dengan kebutuhan industri hilir untuk komoditas mineral utama (RIPIN 2015–2035) serta peningkatan kualitas SDM untuk penguasaan teknologi.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Alat berat mengeruk tanah untuk penambangan galian C di Sigarbencah, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022). Kawasan tersebut selama bertahun-tahun menjadi area penambangan tanah dengan mengeruk kawasan perbukitan. Tingginya kebutuhan tanah uruk untuk berbagai proyek infrastruktur membuat penambangan galian C terus terjadi dan meluas.
Potret hilirisasi tambang
Sejak dicanangkan 2010, hilirisasi tambang di Indonesia terus diupayakan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Namun dalam perkembangannya, upaya tersebut mengalami pasang surut.
Pada tahun 2014, pemerintah sebenarnya telah melarang ekspor hasil tambang, namun pemerintah kemudian mencabut larangan tersebut pada tahun 2017 karena penurunan produksi nikel, lambatnya pembangunan smelter, dan defisit neraca perdagangan.
Kemudian dengan beroperasinya sejumlah smelter di tanah air, pemerintah kembali melarang ekspor mineral khusus untuk bijih nikel kadar rendah pada tahun 2020. Setelah nikel, pemerintah akan melarang ekspor dalam bentuk bijih seperti bauksit, timah, dan tembaga. Larangan ekspor bauksit dan tembaga akan berlaku pada Juni 2023. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pelaku usaha tambang melakukan pengolahan bahan mentah ke produk setengah jadi di dalam negeri.
Kebijakan hilirisasi sektor tambang tersebut tak lepas dari potensi dan peluang yang berkaitan dengan cadangan berlimpah yang dimiliki Indonesia. Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia.
Data U.S. Geological Survey memperlihatkan bahwa cadangan nikel Indonesia menempati peringkat pertama, yakni mencapai 21 juta ton atau setara dengan 22 persen dari cadangan global. Produksi nikel Indonesia juga menempati peringkat pertama, yakni sebesar 1 juta ton, melebihi Filipina (370 ribu ton) dan Rusia (250 ribu ton).
Selain nikel, Indonesia juga memiliki cadangan bauksit sebesar 1,2 miliar ton atau setara dengan 4 persen dari total cadangan dunia. Untuk timah, Indonesia memiliki cadangan sebesar 800.000 ton atau setara dengan 23 persen dari cadangan dunia. Sementara untuk tembaga, Indonesia memiliki porsi 3 persen cadangan tembaga dunia atau sebanyak 28 juta ton dari total cadangan tembaga dunia sebesar 871 juta ton dan terbesar ke-7 di dunia.
Dengan potensi tersebut, pemerintah kemudian mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian atau smelter di berbagai wilayah. Pemerintah menargetkan pembangunan smelter di subsektor mineral dan batu bara mencapai 53 unit hingga 2024.
Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki telah dibangun 26 smelter pada tahun 2022 dan di tahun 2023 ditargetkan 32 smelter dapat selesai dengan 12 smelter terintegrasi dengan tambang dan 20 smelter independen serta akan terus ditambah hingga 53 smelter di tahun 2024.
Sedangkan dari lokasi smelter, terbanyak berada di Sulawesi Tengah sebanyak 25 smelter. Kemudian Maluku 22 smelter, Sulawesi Tenggara 12, Kalimantan Barat 10, dan lainnya 34 smelter terletak di berbagai provinsi di Indonesia.
Nilai investasi untuk pembangunan smelter tersebut hingga 2023 diperkirakan mencapai 30 miliar dolar AS atau setara Rp 435 triliun. Rencana anggaran itu naik 36,3 persen dari posisi awal yang dipatok sebesar 22 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 319 triliun pada 2021 lalu.
KOMPAS/LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Salah satu lokasi penambangan bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, saat dipotret dari udara, Minggu (1/5/2011). Maraknya penambangan bauksit di Pulau Bintan menimbulkan kerusakan lingkungan. Di antaranya, pembabatan hutan dan bakau, sedimentasi di kawasan pantai, dan pencemaran lingkungan akibat limbah pencucian bauksit.
Tantangan hilirisasi tambang
Kendati hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia terus didorong, namun program hilirisasi itu masih menghadapi tantangan besar. Setidaknya ada empat tantangan bagi Indonesia dalam menggenjot hilirisasi di dalam negeri.
Pertama, yakni keterbatasan sumber daya manusia. Setiap tahunnya dibutuhkan 16.000 tenaga kerja kompeten untuk untuk sektor manufaktur termasuk proses hilirisasi. Investor setidaknya membutuhkan 1000 lulusan metalurgi dan material science setiap tahunnya.
Kedua, perluasan kerja sama internasional. Adanya kerja sama internasional akan membuka pasar ekspor baru dan investasi yang masuk ke Indonesia. Pemerintah saat ini menargetkan negara-negara di Eropa dan Afrika sebagai pasar ekspor dengan pasar yang besar.
Ketiga, insentif untuk menarik investor. Indonesia harus memiliki kebijakan yang ramah terhadap investor dan pasar dengan memberikan penawaran yang terbaik terutama dari sisi perizinan.
Keempat, tekanan eksternal. Kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor nikel menimbulkan resistensi di World Trade Organization (WTO). Saat ini, Indonesia tengah menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor biji nikel yang (untuk sementara) dimenangkan (WTO).
Menurut Uni Eropa, kebijakan ekspor, kewajiban pengolahan, dan pemurnian nikel di Indonesia tidak sesuai dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Sebagai konsekuensinya, kebijakan pelarangan ekspor nikel mentah yang telah dilakukan sejak Januari 2020 harus dicabut. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “Riset: Mewujudkan Hilirisasi dan Revitalisasi Industri Tanah Air”, Kompas, 19 Agustus 2022, hlm. A
- “Kalah dalam Sengketa Bisa Hambat Hilirisasi”, Kompas, 23 November 2022, hlm. 11
- “Pertambangan: Harga Mati Hilirisasi”, Kompas, 26 Desember 2022, hlm. 09
- “Riset: Hilirisasi Batubara Memperkuat Ketahanan Energi Nasional * Analisis Litbang Kompas”, Kompas, 10 Januari 2023, hlm. A
- “Strategi Industri Indonesia”, Kompas, 19 Januari 2023, hlm. 07
- “Analisis Ekonomi: Hilirisasi dan Paradoks Daya Saing”, Kompas, 14 Februari 2023, hlm. 01, 15
- “Hilirisasi Perlu Ekosistem Industri”, Kompas, 24 Februari 2023, hlm. 09
- “Tajuk Rencana: Hilirisasi Tiada Henti”, Kompas, 25 Februari 2023, hlm. 06
- “Pertambangan: Hilirisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi”, Kompas, 09 Maret 2023, hlm. 10
- Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian 2015
- Penguatan Struktur ekonomi Indonesia: Tinjauan Local Value Chain, Hilirisasi, dan Industri Hijau. Bank Indonesia
- Grand Strategy Mineral Dan Batubara Arah Pengembangan Hulu Hilir Mineral Utama dan Batubara Menuju Indonesia Maju. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Hilirisasi Industri Indonesia Dan Dampaknya Pada Investasi Dan Kinerja Ekspor. 2023. Danareksa Research Institute
- Astuti, Esther Sri. 2021. Tantangan Hilirisasi Industri. INDEF
- Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Untuk Menjadi Global Key Player Industri Hilirisasi Berbasis Komoditas. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Siaran Pers HM.4.6/36/SET.M.EKON.3/02/2023
- Hilirisasi Bahan Tambang: Sebuah Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Diakses dari https://setkab.go.id/
- Keraf, Sonny. Hilirisasi Mineral dan Batubara. Jakarta, 27 April 2021. Diakses dari https://pushep.or.id/
- Redi, Ahmad; Marfungah, Luthfi. 2021. Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 (2021): 473-506, DOI: 10.22437/ujh.4.2.473-506
- Kinerja Minerba 2020: Capaian Hilirisasi dan Reklamasi. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Siaran Pers Nomor: 022.Pers/04/SJI/2021 Tanggal: 15 Januari 2021
- Hilirisasi Kian Gencar, Pengembangan SDM Jadi Pekerjaan Rumah, laman Kompas.id
- UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU 3/2014 tentang Perindustrian
- UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Perppres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral Dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027
Artikel terkait