Fakta Singkat
Tahapan Pemilu Serentak dan Pilkada 2024
- Dasar Hukum Pemilu Presiden dan Legislatif: UU 7/2017
- Dasar Hukum Pemilu Kepala Daerah: UU 1/2015 (dengan 3 kali perubahan)
- Tanggal Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif: 14 Februari 2024
- Tanggal Pilkada Serentak: 27 November 2024
Pemerintah bersama DPR, DKPP, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Sementara, Pilkada Serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Kesepakatan tersebut diambil pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengikuti undang-undang, tahapan pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif
Ketentuan mengenai tahapan pemilihan umum presiden-wakil presiden dan anggota lembaga legislatif diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UU 7/2017 mengatur kedua jenis pemilu tersebut dengan menggantikan dan menyatukan tiga peraturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketentuan mengenai tahapan pemilu tersebut diatur dalam Pasal 167 Angka 4 (Buku Ketiga Bab I) UU 7/2017. Pasal 167 Angka 4 tersebut menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan lembaga legislatif meliputi beberapa hal sebagai berikut.
Tahap Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Lembaga Legislatif | |
a | Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu |
b | Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. |
c | Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu |
d | Penetapan peserta pemilu |
e | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan |
f | Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota |
g | Masa kampenye pemilu |
h | Masa tenang |
i | Pemungutan dan penghitungan suara |
j | Penetapan hasil pemilu |
k | Pengucapan sumpah/janji kandidat terpilih |
Pasal 167 Angka 6 lalu menyebutkan bahwa tahapan-tahapan tersebut dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Mengikuti ketentuan Pasal 167 Angka 6 tersebut, tahapan kedua pemilu mesti dimulai selambat-lambatnya pada 14 Juni 2022, persis seperti dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pada 10 April 2022, di Istana Kepresidenan Bogor.
Ketentuan lebih jauh tentang tiap tahap tersebut diatur dalam Bab I hingga Bab XVI Buku Ketiga UU 7/2017 tersebut. Akan tetapi, ketentuan detail dan praktis mengenai jadwal dan prosedur tiap-tiap tahap diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai perbandingan, tahapan Pemilu 2019 disusun sebagai berikut.
TAHAPAN PEMILU 2019 | |
Tanggal | Tahapan Pemilu 2019 |
17 Agustus 2017 — 31 Maret 2019 | Perencanaan Program dan anggaran |
1 Agustus 2017 — 28 Februari 2019 | Penyusunan peraturan KPU |
17 Agustus 2017 — 14 April 2019 | Sosialisasi |
3 September 2017 — 20 Februari 2018 | Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu |
19 Februari 2018 — 17 April 2018 | Penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu |
9 Januari — 21 Agustus 2019 | Pembentukan badan penyelenggara |
17 Desember 2018 — 18 Maret 2019 | Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih |
17 April 2018 — 17 April 2019 | Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri |
17 Desember 2017 — 6 April 2018 | Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan |
26 Maret 2018 — 21 September 2018 | Pencalonan Anggata DPR, DPD, DPRD, dan pencalonan presiden dan wakil presiden |
20 September 2018 – 16 November 2018 | Penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden |
24 September — 16 April 2019 | Logistik |
23 September 2018 — 13 April 2019 | Kampanye |
22 September 2018 — 2 Mei 2019 | Laporan dan Audit Dana Kampanye |
14 April 2019 — 16 April 2019 | Masa Tenang |
8 April 2019 — 17 April 2019 | Pemungutan dan Perhitungan Suara |
18 April 2019 — 22 Mei 2019 | Rekapitulasi Perhitungan Suara |
(jadwal menyusul) | Penyelesaian sengketa hasil pemilu DPR, DPD, DPRD |
23 Mei 2019 — 15 Juni 2019 | Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden |
(jadwal menyusul) | Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu |
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan | Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pasca putusan MK |
Juli–September 2019 | Peresmian keanggotaan |
Agustus–Oktober 2019 | Pengucapan sumpah/janji |
Sumber: KPU RI |
Tahapan Pilkada
Tahapan pemilihan umum kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015). Pasal 5 Perppu 1/2014 tersebut mengatur bahwa pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Ketentuan mengenai detail tahapan pada kedua tahapan tersebut telah diubah dalam Angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Tahapan persiapan sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 2 Perppu 1/2014 hasil perubahan UU 8/2015 meliputi:
- perencanaan program dan anggaran;
- penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan;
- perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan;
- pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
- pembentukan panitia pengawas pemilihan (panwas) kabupaten/kota, panwas kecamatan, pengawas pemilihan lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS);
- pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan
- pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara itu, tahapan penyelenggaraan diatur pada Pasal 5 Ayat 3 Perppu 1/2014 yang juga telah diubah pada UU 8/2015. Tahapan ini meliputi:
- pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota;
- pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota;
- penelitian persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota;
- penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota;
- pelaksanaan kampanye;
- pelaksanaan pemungutan suara;
- penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- penetapan calon terpilih;
- penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
- pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
UU 8/2015 menambahkan Ayat 4 pada Pasal 5 Perppu 1/2014 yang mengatur bahwa rincian praktis tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diatur secara spesifik dengan Peraturan KPU.
Sebagai perbandingan, tahapan Pilkada Serentak 2020, baik persiapan maupun penyelenggaraan, disusun sebagai berikut.
TAHAPAN PERSIAPAN PILKADA 2020 | |
Tanggal | Tahapan Persiapan Pilkada 2020 |
30 September 2019 | Perencanaan Program dan Anggaran |
1 Oktober 2019 | Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) |
Setelah penandatanganan NPHD hingga 3 bulan setelah pengusulan pengesahan dan pengangkatan | Pengelolaan Program dan Anggaran |
1 November 2019 — 8 Desember 2020 | Sosialisasi kepada Masyarakat |
1 November 2019 — 8 Desember 2020 | Penyuluhan/Bimtek kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota |
15 Januari 2020 — 23 November 2020 | Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS |
23 Januari 2020 — 23 Maret 2020 | Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) |
23 Maret 2020 — 6 Desember 2020 | Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih |
Sumber: KPU RI |
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA 2020 | |
Tanggal | Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 |
26 Oktober 2019-23 Agustus 2020 | Syarat Dukungan Paslon Perseorangan |
4 September 2020 — 6 September 2020 | Pendaftaran Pasangan Calon |
26 September 2020 — 5 Desember 2020 | Masa Kampanye |
25 September 2020 — 25 Desember 2020 | Laporan Audit dan Dana Kampanye |
7 Agustus 2020 — 20 November 2020 | Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara |
9 Desember 2020 | Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS |
9 Desember 2020 — 26 Desember 2020 | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara |
Sumber: KPU RI |
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024
Setelah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022, KPU akan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam jadwal penyusunan dokumen hukum KPU tahun 2022, dokumen PKPU direncanakan selesai pada Maret 2022. KPU sempat berharap bahwa PKPU yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan komisioner KPU 2017–2022 habis pada pertengahan April 2022. Akan tetapi, rencana penyusunan dan pengesahan PKPU tersebut tidak dapat terlaksana sesuai jadwal.
Pada Selasa, 12 April 2022, Presiden Joko Widodo telah melantik 7 komisioner KPU periode 2022–2027, yang terdiri atas komisioner Hasyim Asy’ari, Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sampai pelantikan tersebut dilakukan, PKPU belum disahkan dan masih menunggu persetujuan dari DPR RI dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat di DPR RI.
Mengingat bahwa DPR telah memasuki masa reses pada Jumat, 15 April 2022 dan masa sidang DPR berikutnya akan dilaksanakan pada bulan Mei setelah Hari Raya Idul Fitri, praktis PKPU tersebut baru dapat ditetapkan pada bulan Mei setelah masa Lebaran.
Dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU sejauh ini, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022, salah satunya dengan tahapan bimbingan teknis. Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “DPR, Pemerintah dan Penyelenggara sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024,” Kementerian Komunikasi dan Informatika, 25 Januari 2022.
- “Jadwal Pemilu 2024 sudah ditetapkan, presiden pastikan tak ada penundaan,” Sekretariat Kabinet, 10 April 2022.
- “Kepala daerah habis masa jabatan 2022, 2023, dan 2024,” Kompaspedia.kompas.id, 14 April 2022.
- “Kepastian jadwal pemilu akhiri spekulasi,” Kompas.id, 24 Januari 2022.
- “KPU dan Bawaslu siap mulai tahapan pemilu dan pilkada 2024,” Sekretariat Kabinet, 14 April 2022.
- “KPU terbitkan SK Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2024,” Kompas.com, 31 Januari 2022.
- “KPU terpilih targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 segera ditetapkan,” Kompas.id, 12 April 2022.
- “Segera selesaikan peraturan tahapan Pemilu 2024,” Kompas.id, 15 Februari 2022.
- “Tuntaskan peraturan dan anggaran Pemilu 2024,” Kompas.id, 15 Februari 2022.
Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Lembaga Legislatif
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024
Pemilu Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota