Dokumen
UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Dokumen UU 15/2011 ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum, bukan pemilihan umum itu sendiri. Yang dimaksud ialah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.