Dokumen

UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu

Dokumen UU 15/2011 ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum, bukan pemilihan umum itu sendiri. Yang dimaksud ialah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011

Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum

Tanggal Ditetapkan
16 Oktober 2011

Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

UU ini mengubah ketentuan tentang penyelenggara pemilihan umum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pemerintah menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 belum berjalan secara optimal, sehingga diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, termasuk perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan. Untuk tujuan tersebut, Pemerintah menerbitkan UU 15/2011 yang mengatur lembaga-lembaga penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Deskripsi

UU ini mengatur tentang enam hal terkait penyelenggara pemilu, yakni asas dari penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, keuangan terkait ketiga lembaga penyelenggara pemilu, serta ketentuan terkait peraturan dan keputusan penyelenggara pemilu.

Tugas KPU dijelaskan pada Pasal 8. Tugas Bawaslu dijelaskan pada Pasal 73. Sementara Tugas DKPP diatur dalam Pasal 109.

Terkait pendanaan, Pasal 116 mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu, baik di pusat maupun di daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruhnya bersumber dari APBN. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah lah yang dianggarkan dari APBD.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 165 halaman ini memuat 137 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan dan empat dokumen lampiran. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas Penyelenggara Pemilu
  • Bab III: KPU (Komisi Pemilihan Umum)
  • Bab IV: Pengawas Pemilu
  • Bab V: DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
  • Bab VI: Keuangan
  • Bab VII: Peraturan dan Keputusan Penyelenggara Pemilu
  • Bab VIII: Ketentuan Lain-lain
  • Bab IX: Ketentuan Peralihan
  • Bab X: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 15/2011 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto