Paparan Topik | Hari Antikorupsi Sedunia

Hari Antikorupsi Sedunia: Momentum KPK Memperbaiki Diri

Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun sehingga KPK harus segera memperbaiki diri. Kepercayaan publik adalah modal sosial utama KPK dalam menangani pemberantasan korupsi di Indonesia.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri diperiksa selama sembilan jam.

Fakta Singkat

Hari Antikorupsi Sedunia

  • Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi.
  • Tema yang diusung oleh Indonesia pada peringatan Hari Antikorupsi 2023 adalah “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.
  • Polemik di lembaga KPK membuat kepercayaan publik merosot, pada Agustus 2023, angka citra positif KPK hanya berada pada posisi 61,2 persen.
  • Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022 untuk Indonesia hanya 34 dari skor maksimal 100, Indonesia berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei.
  • Data ICW menyebutkan bahwa jumlah penindakan korupsi mencapai 579 kasus dengan menjerat 1.396 tersangka.
  • Kerugian negara pada 2022 akibat korupsi adalah Rp 42,747 triliun dengan jumlah nilai suap Rp 693 miliar, pungutan liar Rp 11,9 miliar, dan jumlah pencucian uang sebesar Rp 955 miliar.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes masih menjadi sektor yang paling banyak dikorupsi pada tahun 2022.
  • Pegawai pemda, swasta, dan kepala desa, merupakan pekerjaan yang paling banyak terjerat kasus korupsi.
  • Modus penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi.
  • Pada 2022, rata-rata putusan untuk terdakwa tipikor adalah 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.
  • Ada 56 bekas terpidana korupsi yang nama-namanya akan terpampang di surat suara alias diusung sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

Ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan merupakan peristiwa yang memilukan dan memalukan.

Penetapan Firli sebagai tersangka itu didasarkan pada penyelidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasusnya ialah dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020 – 2023. Pihak yang diperas diduga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (“Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan”, Kompas, 23 November 2023).

Merunut rekam jejak Firli, sejak sebelum menjabat Ketua KPK pada 2019, sosoknya telah menjadi sorotan publik dengan sejumlah polemik dan kontroversi. Ketika menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli pernah mendapat sanksi karena terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran etik bertemu dengan pihak yang beperkara secara tertutup.

Kemudian, ketika menjadi sebagai Ketua KPK, pada bulan April 2023, namanya pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh gabungan masyarakat sipil yang terdiri dari pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Public Virtue Research Institute.

Menurut laporan mereka, Firli terlibat lima dugaan pelanggaran etik. Salah satunya adalah kebocoran dokumen hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 – 2022 di Kementerian ESDM. Sebelumnya, Firli juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait kasus pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro ke Polri.

Peritiwa ini mengindikasikan bahwa masalah korupsi di negeri ini semakin memprihatinkan. KPK, lembaga yang didirikan atas desakan rakyat Indonesia dan kemudian dituangkan dalam ketetapan MPR, yang bersubstansikan niat bangsa untuk membersihkan negeri ini dari KKN, ternyata tidak bersih dari kejahatan korupsi yang seharusnya mereka hilangkan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wakil Ketua Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers terkait status tersangka yang disandang Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023). Para pimpinan KPK menyikapi atas penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri sebagai proses hukum yang harus dihormati. 

Citra KPK

Kasus korupsi yang melibatkan pemimpin KPK tentu akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK yang tengah merosot. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dilakukan pada rentang 18 – 24 Mei 2022, di antara lembaga penegak hukum, tingkat kepercayaan terhadap KPK paling rendah. Posisi KPK berada di bawah Kejaksaan Agung, pengadilan, dan kepolisian (“KPK Jadi Penegak Hukum dengan Tingkat Kepercayaan Publik Terendah”, Kompas, 9 Juni 2022).

Hal serupa juga terekam dari hasil survei nasional berkala yang dilakukan Litbang Kompas sepanjang delapan tahun terakhir. Secara longitudinal, tren citra positif dari lembaga ini menunjukan penurunan apresiasi dari publik.

Grafik:

 

Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK mencapai puncak apresiasinya di survei Januari 2015, yang mana ada 88,5 persen responden survei menilai citra baik KPK. Namun, kondisinya mengalami penurunan dalam survei-survei berikutnya. Pada survei Agustus 2023, angka citra positif KPK hanya berada pada posisi 61,2 persen. Adapun citra KPK paling rendah tercatat pada periode Oktober 2022 yang mencapai 55,9 persen (“Mulai Redupnya Pamor ‘Anak-anak’ Reformasi”, Kompas, 27 Maret 2023).

Kondisi ini menegaskan bahwa ada penurunan apresiasi yang begitu tajam dari publik terhadap KPK. Citra positif tergerus sampai lebih dari 25 persen dibandingkan survei Januari 2015.

Penurunan citra positif ini tidak lepas dari berbagai polemik yang terjadi dalam tubuh lembaga yang merupakan anak kandung reformasi ini. Revisi UU KPK pada 2019 menjadi titik awal menurunnya kepercayaan publik. Revisi UU KPK membuat posisi KPK melemah, statusnya beralih menjadi aparatur sipil negara (“Imbas Revisi UU, Kinerja Penindakan KPK Terus Menurun”, Kompas, 19 April 2022).

Grafik:

Mengacu Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022 yang diterbitkan ICW, ada kecenderungan penurunan dalam penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK sejak Revisi UU KPK. Pada 2019, KPK menangani 62 kasus dengan 155 tersangka, jumlah itu turun pada 2020 menjadi 15 kasus dengan 75 tersangka. Pada 2021, KPK menangani 32 kasus dan menetapkan 115 tersangka. Kemudian, pada 2022, KPK menangani 36 kasus dengan 150 tersangka.

Selain kinerja yang menurun, sejak Revisi UU KPK banyak hal kontroversial dan kegaduhan terjadi di KPK. Mulai dari masuknya komisioner bermasalah; polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat pegawai-pegawai KPK yang selama ini getol dalam pemberantasan korupsi gagal lolos; pelanggaran kode etik oleh sejumlah petinggi KPK; hingga yang terbaru penetapan ketua KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurunnya kinerja dan rentetan polemik di atas, sedikit banyak, membuat apresiasi publik pada lembaga ini mulai goyah. Profesionalisme dan integritas KPK dipertanyakan. Bahkan, tak sedikit pula yang menilai bahwa KPK sudah tidak efektif lagi.

Presiden Megawati Soekarnoputri yang menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 dan mendirikan KPK. Dalam acara di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023), sempat melontarkan usul untuk membubarkan lembaga antikorupsi ini (“Tantangan Menjaga Momentum Citra Positif KPK”, Kompas, 1 September 2023).

Situasi Korupsi Indonesia

Kepercayaan publik yang cenderung memburuk terhadap KPK sungguh memilukan karena terjadi pada saat pekerjaan rumah untuk memberantas korupsi masih jauh dari selesai. Padahal, kepercayaan publik adalah modal sosial utama KPK dalam memotori pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Indeks Persepsi Korupsi Anjlok

Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022 untuk Indonesia hanya 34 dari skor maksimal 100. Turun 4 poin dari tahun sebelumnya. Indonesia berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei.

IPK merupakan indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Penurunan paling tajam pada IPK tampak pada indikator Political Risk Service (PRS) Internasional Country Risk Guide, yakni dari 48 poin pada 2021 menjadi 35 pada 2022. PRS terkait dengan korupsi dalam sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku usaha, serta pembayaran ekstra/suap untuk izin ekspor-impor (“Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot Tajam”, Kompas, 31 Januari 2023).

Grafik:

Selain itu, penurunan lima poin juga terjadi pada indikator IMD World Competitiveness Yearbook dari 44 menjadi 39 poin. Indikator ini menganalisis negara berdasarkan bagaimana mereka mengelola kompetensi untuk mencapai penciptaan nilai dalam jangka panjang. Beberapa aspek yang dikaji ialah performa ekonomi, efektivitas pemerintah, efektivitas bisnis, dan infrastruktur.

Pada Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide, skor Indonesia turun dari 32 menjadi 29. Indeks ini melihat variabel, seperti korupsi, risiko pelindungan kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, serta kekuatan dan kekuatan sistemik negara-negara di Asia.

Ada tiga indikator stagnan, yakni Global Insight (47), Bertelsmann Transformation Index (37) dan Economist Intelligence Unit (33). Selain itu, ada dua indicator yang naik tipis, yakni World Justice-Project-Rule of Law Index (dari 23 jadi 24) dan Varieties of Democracy Project (dari 22 menjadi 24 poin).

Grafik:

Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia J Danang Widoyoko turun drastisnya skor CPI Indonesia tahun 2022 ini membuktikan bahwa strategi dan program pemberantasan tidak efektif.

Tak hanya IPK yang menurun, Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia (IPAK) juga menurun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPAK tahun 2023 tercatat sebesar 3,92 pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sedangkan nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian IPAK 2022 sebesar 3,93 dan berada 0,17 poin di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2023 (4,09).

IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman. Meskipun persepsi perilaku antikorupsi meningkat, pengalaman perilaku antikorupsi menurun. Berdasarkan data BPS, nilai indeks persepsi sebesar 3,82, meningkat 0,02 poin dari tahun 2022 (3,80). Sebaliknya, indeks pengalaman 3,96 menurun 0,03 poin dibandingkan dengan 2022 (3,99).

Menurut peneliti dari Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, akar permasalahan menurunnya IPAK terletak pada banyaknya kasus korupsi, konflik kepentingan, rendahnya penegakan hukum, dan kebijakan publik yang dibuat minim partisipasi masyarakat. Hal ini masyarakat yang lebih permisif terhadap korupsi sekaligus menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap akses layanan publik (“BPS: Masyarakat Semakin Menganggap Wajar Korupsi Kecil”, Kompas, 6 November 2023).

  • Kasus Korupsi dan Kerugian Meningkat

Data yang dirilis ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah penindakan korupsi mencapai 579 kasus dengan menjerat 1.396 tersangka. Adapun potensi nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap penegak hukum adalah sekitar Rp 47,747 Triliun, potensi nilai suap dan gratifikasi sekitar Rp 693 Miliar, potensi nilai pungutan liar atau pemerasan sekitar Rp 11,9 Miliar, dan potensi nilai pencucian uang sekitar Rp 955 Miliar.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes masih menjadi sektor yang paling banyak dikorupsi pada tahun 2022. Pegawai pemda, swasta, dan kepala desa, merupakan pekerjaan yang paling banyak terjerat kasus korupsi.

Modus penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi. Modus lainnya yang sering digunakan adalah mark up dan kegiatan/proyek fiktif. Modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.

Grafik:

  • Sanksi Korupsi Lemah

Praktik korupsi yang tidak berujung dan semakin marak di Indonesia disinyalir akibat tiadanya efek jera yang membuat orang tidak lagi bersentuhan dengan praktik jahat tersebut. Hal itu terekam dalam Hasil Pemantauan Tren Vonis Tipikor Tahun 2022 oleh ICW.

Berdasarkan kajian ICW dalam rentang waktu pemantauan dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022, dengan periode pengumpulan data mulai 9 Februari 2023 hingga 6 April 2023, rata-rata putusan untuk terdakwa tipikor pada tahun 2022 adalah 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.

Pada tingkat pengadilan negeri, rata-rata vonis penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah 3 tahun 1 bulan penjara. Pada tingkat pengadilan tinggi, rata-ratanya adalah 3 tahun 10 bulan, dan rata-rata vonis pidana penjara di tingkat MA adalah 3 tahun 7 bulan. Secara umum, meskipun tidak terlalu signifikan, terjadi penurunan rata-rata vonis pada tahun 2022, dari 41 bulan atau 3 tahun 5 bulan pada tahun 2021, menjadi 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan pada 2022.

Tidak berbeda dengan tren kategori putusan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, mayoritas putusan terdakwa tipikor masih berada pada kategori ringan. Pada tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri sebanyak 885 terdakwa (69,55 persen) divonis dengan pidana penjara kategori ringan, 276 terdakwa divonis dengan pidana penjara sedang, 20 terdakwa divonis dengan kategori berat, 77 terdakwa divonis bebas, 12 terdakwa divonis lepas.

Pada tingkat pengadilan tinggi, 425 terdakwa divonis ringan, 181 divonis sedang, 25 terdakwa divonis berat, 14 terdakwa divonis bebas, 1 orang terdakwa divonis lepas, dan 1 orang terdakwa divonis N.O. Sedangkan di tingkat Mahkamah Agung, sebanyak 205 (62,12 persen) terdakwa divonis ringan, sebanyak 83 terdakwa divonis sedang, 10 terdakwa divonis berat, 26 terdakwa divonis bebas, dan 3 terdakwa atau divonis lepas.

Penjatuhan pidana tambahan uang pengganti juga masih jauh dari memuaskan, di mana jumlah pidana tambahan uang pengganti korupsi pada tahun 2022 hanya sebesar Rp 3,821 triliun. Padahal jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 48,786 triliun. Artinya, pengembalian kerugian keuangan negara melalui penjatuhan pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,94 persen dari keseluruhan kerugian yang timbul akibat korupsi.

Sanksi sosial bagi para pelaku korupsi juga masih sangat minim. Ini terlihat dari masih banyaknya partai politik yang tetap mengusung bekas napi korupsi dalam Pemilu 2024. ICW menemukan adanya 56 bekas terpidana korupsi yang nama-namanya akan terpampang di surat suara alias diusung sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Korupsi masih merebak, meski upaya pemberantasannya pun terus digalakkan. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (9/12/2006), pelajar ikut menyemarakkan dengan membawa berbagai poster.

Untuk tingkat DPRD terdapat 22 bekas napi korupsi. Sementara untuk calon di DPR ada bekas koruptor sebanyak 27 orang. Sisanya, 7 orang, bekas koruptor terdaftar sebagai calon legislatif untuk DPD.

Dari 49 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR RI, 27 orang di antaranya mendapatkan nomor urut 1 dan 2. Hal ini menandakan bahwa partai politik masih memberikan “karpet merah,” bukan hanya mencalonkan, tetapi juga memberikan nomor unggulan kepada mantan terpidana korupsi. 

Grafik:

Bergeser untuk calon legislatif DPR dan DPRD, ICW mencatat ada 11 partai yang mengusung bekas napi korupsi. Tercatat Golkar menjadi partai yang mengusung jumlah terbanyak, yakni sembilan calon. Nasdem di bawah Golkar sebagai partai terbanyak kedua yang mengusung bekas koruptor. Posisi berikutnya diisi oleh PKB dan Hanura yang masing-masing mengusung enam caleg bekas koruptor.

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Momentum Perbaikan KPK

Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi oleh masyarakat seluruh dunia.  Tema yang diusung oleh Indonesia pada peringatan ini pada tahun 2023 adalah “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. Peringatan ini seyogianya menjadi momentum refleksi dan evaluasi, sudah sejauh mana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama bagi KPK yang menjadi sorotan yang hangat beberapa tahun terakhir.

Semua polemik yang terjadi di KPK beberapa waktu terakhir tentu akan menimbulkan keraguan pada penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, dengan segala kelemahan yang ada, KPK harus segera bangkit membuktikan diri masih tangguh. 

Membangun kembali reputasi KPK menjadi langkah awal agar lembaga ini mampu memulihkan kepercayaan publik. Caranya, KPK harus segera memperbaiki diri. Apabila tidak, bukan tidak mungkin KPK akan benar-benar kehilangan relevansi dan legitimasi di masyarakat.

Salah satunya adalah dengan melakukan upaya bersih-bersih di KPK. Penanganan kasus yang tidak berlarut atas Firli dapat menjadi langkah pertama untuk mengembalikan kepercayaan publik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan upaya bersih-bersih KPK harus ditindaklanjuti Dewas KPK dengan memproses cepat sanksi yang akan dijatuhkan kepada Firli (“Momentum Bersih-bersih Lembaga KPK”, Kompas, 24 November 2023).

Proses hukum yang cepat, kata Jimly, juga bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. Pada masa darurat seperti ini, hukum seharusnya tidak diterapkan formalistik. Memang asas praduga tak bersalah harus dijunjung dalam kasus ini. Namun, etika harus lebih dijunjung untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Perbaikan diri KPK juga harus ditunjukan melalui penguatan kinerja dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Masih banyak publik yang menilai lembaga ini memiliki peran sentral dan berharap besar pada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Besarnya harapan masyarakat ini terlihat dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 8 – 11 Agustus 2023. Saat itu, survei ditujukan untuk menangkap persepsi masyarakat terhadap penyelesaian dugaan kasus korupsi di Basarnas (“Tantangan Menjaga Momentum Citra Positif KPK”, Kompas, 1 September 2023).

Dari hasil jajak pendapat tersebut, sebagian besar responden melihat bahwa KPK masih relevan dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, sebanyak 88,2 persen responden berpendapat bahwa KPK perlu mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota TNI aktif.

Keberhasilan penuntasan kasus-kasus korupsi, khususnya yang menjadi perhatian publik seperti kasus korupsi BTS, Basarnas, dan Kementerian Pertanian, menjadi bagian penting perbaikan citra lembaga antirasuah ini. Tentunya, hal ini harus diimbangi dengan integritas dan profesionalitas dari pimpinan dan anggota KPK itu sendiri.

Kerja-kerja penindakan yang berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan mengedepankan akuntabilitas. Salah satunya, dengan cara menyampaikan informasi terkait dengan penanganan perkara secara berkala dalam kanal informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

KPK juga harus terbuka pada setiap kritik, saran, masukan, dan kolaborasi pada seluruh elemen masyarakat, baik media, pegiat antikorupsi, maupun akademisi. KPK juga perlu melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas secara berkala bagi para penyidiknya, demi keberlanjutan dan perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Hasil Riset dan Laporan
  • “Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022”, diakses dari antikorupsi.org
  • “Hasil Pemantauan Tren Vonis Tipikor Tahun 2022”, diakses dari antikorupsi.org
  • “Pemetaan Mantan Napi Korupsi dalam Daftar Calon Tetap Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024”, diakses dari antikorupsi.org
  • “Pemetaan Partai Politik Pengusung Mantan Napi Korupsi sebagai Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024”, diakses dari antikorupsi.org
Arsip Kompas
  • “KPK Jadi Penegak Hukum dengan Tingkat Kepercayaan Publik Terendah”, Kompas, 9 Juni 2022.
  • “Korupsi Membayangi Kinerja Penegakan Hukum”, Kompas, 20 Juni 2022.
  • “Belum Ada Harmonisasi Melawan Korupsi”, Kompas, 12 September 2022.
  • “Korupsi Tak Berujung”, Kompas, 24 September 2022.
  • “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot Tajam”, Kompas, 31 Januari 2023.
  • “Skor IPK Anjlok Kirim Sinyal Negatif”, Kompas, 1 Februari 2023.
  • “Republik Korupsi”, Kompas, 25 Maret 2023.
  • “Mulai Redupnya Pamor ‘Anak-anak’ Reformasi”, Kompas, 27 Maret 2023.
  • “Korupsi dan Demokrasi”, Kompas, 13 April 2023.
  • “Kegaduhan Pemberantasan Korupsi”, Kompas, 15 April 2023.
  • “Efek Jera Minim, Korupsi Politik Marak”, Kompas, 13 Juli 2023.
  • “Tantangan Menjaga Momentum Citra Positif KPK”, Kompas, 1 September 2023.
  • “BPS: Masyarakat Semakin Menganggap Wajar Korupsi Kecil”, Kompas, 6 November 2023.
  • “Bekas Napi Korupsi Tetap Diusung Partai Politik”, Kompas, 22 November 2023.
  • “Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan”, Kompas, 23 November 2023.
  • “Korupsi Mengorupsi KPK”, Kompas, 25 November 2023.
Internet