KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi menolak segala upaya untuk melemahkan KPK di Gedung KPK, Jakarta (6/9/2019).
Berbagai tindakan dari revisi undang-undang, kriminilasasi, hingga kejadian penyiraman air keras terhadap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disinyalir merupakan upaya untuk melemahkan KPK oleh oknum-oknum yang terancam oleh kinerja KPK. Pada tahun 2009, khalayak ramai dengan Cicak vs Buaya dengan cicak sebagai representasi KPK, dan buaya representasi Polri. Dalam perjalanannya, KPK tidak hanya bersitegang dengan Polri, namun juga DPR yang beberapa kali membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan mengusulkan perubahan pasal yang terus menggerus kewenangan KPK.
15 Juli 2009
Kejaksaan Agung dan Polri menggelar koordinasi membahas sejumlah kasus yang diduga melibatkan pejabat KPK. Sejumlah pimpinan dan pejabat KPK akan menjadi tersangka untuk dua kasus, salah satunya kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang antara lain menjadikan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar sebagai tersangka dan ditahan Polri.
September 2009
- Pemanggilan pimpinan KPK oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi. Polisi memanggil delapan pejabat KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi. Dalam surat panggilan tidak dijelaskan kasus dan tersangkanya.
- Anggota DPR Nursjahbani Katjasungkana mengungkapkan beberapa fraksi di Panja mengusulkan penghapusan kewenangan penuntutan KPK dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
1 Desember 2009
ICW (Indonesia Corruption Watch) mengkaji RPP tentang Intersepsi versi 8 Oktober 2009 dan merilis 13 poin kritis yang berpotensi melemahkan KPK dalam RPP Penyadapan.
11 Juni 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengadilan tinggi menilai SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Jaksa Agung Hendarman Supandji kemudian mengajukan PK atas putusan tersebut.
3 Juli 2012
Dalam rapat internal Komisi III DPR, semua fraksi menyatakan setuju untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK yang dinilai sebagai bentuk nyata memereteli kewenangan KPK.
5 Oktober 2012
Sejumlah perwira polisi berpakaian preman masuk ke lobi Gedung KPK. Mereka berusaha menjemput paksa para penyidik Polri yang bertugas di KPK.
13 Januari 2015
KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka atas kasus rekening gendut yang diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
23 Januari 2015
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap polisi di Depok, Jawa Barat. Bambang dinyatakan ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penangkapan dan penahanan Bambang merupakan serangan langsung terhadap KPK. Serangan ini justru dilakukan di tengah pimpinan KPK sedang mempercepat penanganan sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.
10 Maret 2015
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mencatat, sedikitnya ada 21 dugaan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan dan staf KPK serta pegiat antikorupsi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
17 Juni 2015
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, percepatan jadwal revisi UU 30/2002 merupakan usulan DPR. Revisi ini terutama dilakukan terhadap ketentuan tentang kewenangan penyadapan. Pemerintah juga memandang perlunya Dewan Pengawas KPK.
6 Oktober 2015
Dalam draf RUU tentang revisi UU 30/2002 yang disusun DPR, disebutkan komisi itu akan dibubarkan 12 tahun setelah draf RUU resmi diundangkan. Usulan itu tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU 30/2002 yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Rapat Pleno Baleg. Revisi UU KPK sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah. Namun kemudian diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
11 April 2017
Penyidik KPK, Novel Baswedan, disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menunaikan shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading. Wajahnya disiram air keras oleh dua orang bermotor yang mengakibatkan mata kiri Novel cedera berat dan sulit untuk melihat.
20 Juni 2017
Panitia Angket DPR terhadap KPK memunculkan wacana agar KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak diberi anggaran pada tahun 2018. Mereka menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR.
15 September 2017
Berdasarkan draf laporan Panitia Angket DPR terhadap KPK, Panitia Angket telah menyusun usulan rekomendasi. Salah satu poin rekomendasi yang diusulkan dalam draf itu, Panitia Angket KPK akan mengajukan hak menyatakan pendapat agar Presiden Joko Widodo dan DPR segera merevisi UU 30/2002 tentang KPK dalam waktu satu bulan. Ada beberapa hal yang menurut pansus perlu dibenahi terkait KPK, yakni seputar aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
26 September 2017
Pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, diputuskan untuk melanjutkan kerja Panitia Angket DPR terhadap KPK tanpa batas waktu yang jelas. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang juga salah satu pengusul hak angket terhadap KPK, 4 dari 10 fraksi di DPR menyatakan masa kerja panitia angket tak perlu diperpanjang. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat.
2 Februari 2018
Pada draf RUUHP, sejumlah ketentuan yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut memunculkan polemik yang salah satunya kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi nantinya akan beralih kepada kejaksaan dan kepolisian karena kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor.
5 September 2019
Rapat Paripurna DPR menyepakati secara bulat revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam RUU itu ada beberapa pasal yang dinilai bisa melemahkan KPK, seperti KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara, pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan penyadapan yang memerlukan izin Dewan Pengawas.
6 September 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dari upaya pelemahan melalui revisi UU 30/2002 melalui surat yang ditandatangani lima unsur pimpinan KPK.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi yang menyerukan penolakan atas segala upaya untuk melemahkan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019).(KOMPAS/RADITYA HELABUMI)
11 September 2019
Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden berisi persetujuan sekaligus penunjukan kementerian yang mewakili pemerintah membahas RUU KPK bersama DPR.
Referensi
Arsip Kompas
- “Antikorupsi: Kegentingan Selimuti Kantor KPK”, 16 Juli 2009, hal. 1
- “Polisi Bersih Diri Dulu”, 7 September 2009, hal. 4
- “Panja RUU Ingin Hapus Kewenangan KPK KPK Akan Diarahkan Hanya sampai Fase Penyidikan”, 9 September 2009, hal. 2
- “RPP Penyadapan: Untungkan “Cicak” atau “Buaya”?”, 23 Desember 2009, hal. 8
- “Kasus Bibit-Chandra: Pelemahan Pemberantasan Korupsi”, 13 Juni 2010 hal. 2
- “Balas Dendam terhadap KPK”, 1 Oktober 2012, hal. 1
- “Masyarakat Bela KPK”, 6 Oktober 2012, hal. 1
- “Penahanan Bambang Ditangguhkan”, 24 Januari 2015, hal. 1
- “Pelemahan KPK Sistematis”, 24 Januari 2015, hal. 1A
- “Inikah Akhir Cerita KPK…”, 4 Maret 2015 (KOMPAS WEB)
- “Kriminalisasi Terjadi 21 Kali”, 11 Maret 2015, hal. 3
- “Revisi UU KPK Usulan DPR”, 18 Juni 2015, hal. 3
- “KPK Terancam Bubar”, 7 Oktober 2015, hal. 3
- “KPK Tak Gentar Hadapi Teror”, 12 April 2017, hal 1
- “DPR Ancam KPK dan Polri”, 21 Juni 2017, hal. 1
- “KPK Makin Terancam”, 23 September 2017, hal. 2
- “DPR Sandera KPK”, 27 September 2017, hal. 1
- “RUUHP dan Pelemahan KPK”, 3 Maret 2018, hal. 6
- “KPK Minta Perlindungan”, 7 September 2019, hal. 1
- “Pembahasan Segera Dimulai”, 12 September 2019, hal. 15