KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hamparan area persawahan di Paninggahan, Junjuang Siriah, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (23/1/2018). Solok dikenal sebagai daerah penghasil beras berkualitas dan dikenal tidak hanya bagi masyarakat Minang tetapi juga dari daerah lain. Beras Solok memiliki tekstur pera atau berderai tetapi tidak keras.
Fakta Singkat
Hari Jadi
9 April 1913
Dasar Hukum
Undang-Undang No.12/1956
Luas Wilayah
3.738 km2
Jumlah Penduduk
397.829 jiwa (2022)
Kepala Daerah
Bupati H. Epyardi Asda
Wakil Bupati Jon Firman Pandu
Instansi terkait
Pemerintah Kabupaten Solok
Kabupaten Solok merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Posisinya sangat stategis karena dilewati jalur Jalan Lintas Sumatera dan daerahnya berbatasan langsung dengan Kota Padang selaku ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Ibu kota kabupaten ini berada Kayu Aro-Sukarami (Arosuka).
Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan UU 12/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Hari jadi Kabupaten Solok ditetapkan tanggal 9 April 1913 dengan Perda Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Solok. Penetapan ini, antara lain, berdasarkan pada fakta sejarah bahwa pada tanggal tersebut nama “Solok” pertama kali digunakan sebagai nama sebuah unit administrasi setingkat kabupaten, yakni Afdeeling Solok sebagaimana disebut dalam Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1913 Nomor 321.
Kabupaten Solok berpenduduk 397.829 jiwa (2022). Secara administratif, Kabupaten Solok terdiri dari 14 kecamatan, 74 nagari, dan 414 jorong. Untuk periode 2021–2024, kabupaten seluas 3.738 km persegi ini dipimpin oleh Bupati H. Epyardi Asda dan Wakil Bupati Jon Firman Pandu.
Solok merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Barat yang terkenal akan berasnya. Di daerah ini juga punya keindahan wisata tersembunyi yang dapat membuat mata wisatawan memandang takjub.
Kabupaten dengan moto “Alue Jo Patuik” ini memiliki visi “Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat”.
Adapun misinya ada enam. Pertama, pengelolaan anggaran berbasis kebutuhan masyarakat. Kedua, peningkatan infrastruktur yang berkeadilan.
Ketiga, meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM, perdagangan, dan pariwisata. Keempat, mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta transparansi keuangan.
Kelima, pembangunan sumber daya manusia melalui sektor kesehatan dan pendidikan. Keenam, meningkatkan tatanan hidup masyarakat berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Sejarah pembentukan
Mengacu pada tulisan “Sejarah Kabupaten Solok” di laman resmi Pemerintah Kabupaten Solok, disebutkan bahwa dahulu wilayah Solok merupakan daerah yang dilewati oleh nenek moyang Alam Surambi Sungai Paguyang berasal dari Tanah Datar yang disebut juga sebagai nenek kurang aso enam puluh (artinya enam puluh orang leluhur alam surambi Sungai Pagu). Perpindahan ini diperkirakan terjadi pada abad ke-13 sampai ke-14 Masehi.
Kabupaten Solok bukanlah daerah baru karena Solok telah ada jauh sebelum dikeluarkan undang-undang tentang pembentukan wilayah ini. Pada masa penjajahan Belanda dulu, tepatnya pada tanggal 9 April 1913, nama “Solok” telah digunakan sebagai nama sebuah unit administrasi setingkat kabupaten, yaitu Afdeeling Solok. Hal itu disebut di dalam Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat di dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1913 Nomor 321.
Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten pada tahun 1913, hingga saat ini, Solok tetap digunakan sebagai nama wilayah administratif pemerintahan setingkat kabupaten/kota.
Di kemudian hari, dengan pertimbangan dan telaah yang mendalam atas berbagai momentum lain yang sangat bersejarah bagi Solok secara umum, pemerintah daerah dan masyarakat menyepakati peristiwa pencantuman nama Solok pada tanggal 9 April 1913 sebagai sebuah nama unit administrasi setingkat kabupaten pada zaman Belanda sebagai momentum pijakan yang akan diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Solok. Kesepakatan ini pun dikukuhkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Solok.
Pada tahun 1970, ibu kota Kabupaten Solok berkembang dan ditetapkan menjadi sebuah kota madya dengan nama Kota Solok. Berubah statusnya ibu kota Kabupaten Solok menjadi sebuah wilayah pemerintahan baru tidak diiringi sekaligus dengan pemindahan ibu kota ke lokasi baru.
Pada tahun 1979, Kabupaten Solok baru melakukan pemindahan pusat pelayanan pemerintahan dari Kota Solok ke Koto Baru, Kecamatan Kubung, namun secara yuridis ibu kota Kabupaten Solok masih tetap Solok.
DOKUMENTASI BPCB SUMBAR
Gambar cadas yang ditemukan di Guo Basurek, Jorong Tabisu, Nagari Bukit Bais, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, pada 23-24 Oktober 2020.
Dengan dikeluarkannya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan yang nyata dan luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya masing-masing.
Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 km persegi memiliki kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menjadikan wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13 kecamatan induk ditingkatkan menjadi 14, sementara jumlah desa dan kelurahan masih tetap sama.
Penataan wilayah administrasi pemerintahan berikutnya terjadi pada tahun 2001 sejalan dengan semangat “babaliak banagari” di Kabupaten Solok. Pada penataan wilayah administrasi kali ini terjadi perubahan yang cukup signifikan.
Wilayah pemerintahan yang mulanya terdiri dari 14 kecamatan, 11 kantor perwakilan kecamatan, 247 desa, dan 6 kelurahan ditata ulang menjadi 19 kecamatan, 86 nagari, dan 520 jorong. Wilayah administrasi terakhir ini ditetapkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari dan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemetaan dan Pembentukan Kecamatan.
Pada akhir tahun 2003, Kabupaten Solok kembali dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Pemekaran ini dilakukan berdasarkan UU 38/2003. Pemekaran ini berdampak pada pengurangan jumlah wilayah administrasi Kabupaten Solok menjadi 14 kecamatan, 74 nagari, dan 403 jorong.
Artikel Terkait
Geografis
Kabupaten Solok terletak pada posisi antara 01º 20’27” — 01º 21’39” Lintang Selatan dan 100º 25’00’ — 100º 33’43’ Bujur Timur. Luas wilayahnya berupa daratan seluas 3.738 km2.
Wilayah Kabupaten Solok bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar, bagian timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan, dan bagian barat berbatasan dengan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Topografi wilayah kabupaten ini sangat bervariasi antara dataran, lembah, dan berbukit-bukit mulai dari dataran tinggi di bagian selatan hingga dataran yang relatif rendah di bagian utara dengan ketinggian berkisar antara 329 hingga 1.458 di atas permukaan laut.
Di samping punya banyak sungai, Kabupaten Solok juga memiliki lima danau yang terkenal dengan pesona keindahan alamnya, yaitu Danau Diatas, Danau Dibawah, Danau Talang, Danau Singkarak, dan Danau Tuo. Selain itu, terdapat satu gunung berapi, yaitu Gunung Talang.
Secara umum, daerah Kabupaten Solok beriklim tropis dengan temperatur bervariasi antara 120C hingga 300C. Curah hujan rata-rata berkisar antara 178.3 mm/bulan dan hampir merata di sepanjang tahun dengan hari hujan berkisar rata-rata 14 hari hujan per bulan.
Kabupaten Solok termasuk salah satu wilayah yang memiliki potensi rawan bencana alam seperti letusan gunung api, banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Salah satu penyebabnya adalah karena kedudukan Kabupaten Solok secara tektonik yang termasuk dalam lempeng benua Asia yang ditunjang lempeng Samudra Hindia di Pantai Barat Sumatera. Penunjaman kedua lempeng tersebut menghasilkan beberapa patahan aktif di daratan Sumatera berupa Patahan Besar Sumatera (Patahan Semangko).
Jalur sesar Sumatera yang melintas Solok dipetakan sebagai segmen sesar Sumani dengan laju pergeseran mencapai 14 milimeter per tahun. Laju pergerakan ini termasuk tertinggi di jalur patahan yang memanjang dari Teluk Semangko, Lampung, hingga Banda Aceh.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Petani menyiapkan lahan untuk ditanami bawang merah di Kampung Batu Dalam, Kecamatan, Danau Kembar, Kabupaten Solok, Selasa (23/1/2018). Lahan yang ada di sekitar Danau Bawah dengan ketinggian sekitar 1400 meter di atas permukaan laut ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil bawang merah.
Artikel Terkait
Pemerintahan
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, Kabupaten Solok telah dipimpin oleh belasan bupati berbeda. Pada awalnya, Solok merupakan luhak di bawah Keresidenan Sumatra Barat dan dipimpin oleh seorang kepala luhak.
Saalah Yusuf Sutan Mangkuto dilantik sebagai Kepala Luhak Solok pada 5 Januari 1946. Berasal dari Pitalah, ia dikenal sebagai organisiator dan aktivis Muhammadiyah. Namun, pada 3 Maret 1947, Saalah terlibat dalam upaya pemberontakan yang gagal melawan Residen Sumatra Barat Sutan Mohammad Rasjid.
Darwis Taram Dt. Tumangung kemudian melanjutkan kepemimpinan Saalah selama tiga tahun, yakni hingga 27 Mei 1950. Selanjutnya, Solok dipimpin oleh Basrah Lubis dari 27 Mei 1950 hingga 1 Maret 1951.
Basrah digantikan oleh Sultani Sutan Malako. Sultani turun dari jabatannya pada 8 Februari 1956 dan digantikan oleh Nurdin Dt. Madjo Sati. Nurdin memimpin Solok selama dua tahun. Kepemimpinannya berakhir pada 17 September 1958 lantaran ia mendukung bahkan terlibat dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Pengganti Nurdin adalah Buyung Dt. Gadang Bandaro. Namun, jabatan Buyung hanya berlangsung satu tahun lebih sedikit, yakni hingga Januari 1960.
Selanjutnya, Kabupaten Solok berturut-turut dipimpin oleh Bambang Sardjono Noersetyo (Januari 1960 — April 1963), Pj. Asgani Marah Sutan (April 1963 — 9 Juli 1964), Zagloel St. Kabasaran (9 Juli 1964 — 5 Juli 1975), Hasan Basri (5 Juli 1975 — 5 Juli 1985), Arman Danau (5 Juli 1985 — 7 Juli 1990), Nurmawan (7 Juli 1990 — 7 Juli 1995), dan Gamawan Fauzi (2 Juli 1995 — 2 Agustus 2005).
Pada 2005, Solok untuk kali pertama menggelar pemilihan kepala daerah langsung. Pemilihan dimenangkan oleh oleh Gusmal sebagai bupati dan Desra Ediwan Anantanur sebagai wakil bupati. Pasangan ini menjabat dari 2 Agustus 2005 hingga 2 Agustus 2010.
Gusmal sempat mencalonkan diri pada pemilihan Bupati Solok berikutnya tahun 2010, tetapi ia dikalahkan oleh Syamsu Rahim. Uniknya, Syamsu Rahim menggandeng Desra sebagai wakil bupati.
Syamsu-Desra menjabat dari 2 Agustus 2010 hingga 2 Agustus 2015. Syamsu tidak berniat maju kembali dalam pemilihan bupati berikutnya karena tengah mencoba peruntungan di tingkat provinsi menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Ajang pemilihan umum Bupati Solok 2015 dimenangkan oleh Gusmal. Kali ini, ia menggandeng Yulfadri Nurdin sebagai wakil bupati. Masa jabatan mereka berlangsung dari 17 Februari 2016 hingga 17 Februari 2021. Terakhir, pada Pemilihan Bupati Solok 2020 yang digelar 9 Desember lalu, Epyardi Asda terpilih sebagai bupati didampingi Jon Pandu Andri Warman sebagai wakil bupati.
Secara administratif, Kabupaten Solok terdiri 14 kecamatan, 74 nagari, dan 414 jorong. Untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Solok didukung oleh 4.832 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2022. Rinciannya, 1.520 PNS laki-laki dan 3.312 PNS perempuan.
Dari segi pendidikan, PNS Kabupaten Solok paling banyak Lulusan DIV/S1 ke atas, yaitu mencapai 86,4,88 persen atau sekitar 4.178 orang sedangkan paling sedikit adalah lulusan SMP sampai SD, yakni 0,70 persen atau sekitar 34 orang.
Dari segi golongan, PNS Kabupaten Solok tahun 2022 paling banyak pada golongan III, yaitu sekitar 3.005 orang, dan paling sedikit berada di golongan I, yaitu sebanyak 14 orang.
Artikel Terkait
Politik
Peta politik di Kabupaten Solok dalam tiga kali pemilihan umum legislatif memperlihatkan dinamisnya partai politik dalam meraih simpati masyarakat. Hal itu tecermin dari perolehan kursi partai politik (parpol) di DPRD Kabupaten Solok.
Pada Pemilu Legislatif 2009, terdapat tiga partai politik yang meraih kursi terbanyak, yakni enam kursi. Ketiga parpol tersebut adalah Golkar, PAN, dan Demokrat. Di urutan tersebut PPP meraih lima kursi, kemudian PKS empat kursi serta NPK dan PBB tiga kursi. Sedangkan Kerakyatan memperoleh dua kursi.
Pada Pemilu Legislatif 2014, Golkar dan PPP meraih kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Solok. Masing-masing partai tersebut meraih lima kursi. Disusul PAN, Gerindra, dan Demokrat meraih empat kursi. Selanjutnya PKS, PDI Perjuangan, dan Nasdem sama-sama memperoleh tiga kursi, sedangkan Hanura dan PBB masing-masing memperoleh dua kursi.
Pada Pemilu Legislatif 2019, giliran PAN dan Partai Gerindra meraih kursi terbanyak. Masing-masing partai tersebut menempatkan enam anggotanya duduk di kursi DPRD. Kemudian disusul Golkar, Demokrat, PKS, dan Nasdem masing-masing memperoleh empat kursi. Lalu PPP meraih tiga kursi serta PDI Perjuangan dan Hanura mendapatkan dua kursi.
Artikel Terkait
Kependudukan
Kabupaten Solok dihuni oleh 397.829 jiwa pada tahun 2022 menurut hasil proyeksi penduduk dari BPS. Rinciannya 200.218 laki-laki dan 197.611 perempuan dengan rasio jenis kelamin 101,32.
Sebaran penduduk menurut kecamatan pada tahun 2022 mayoritas berada di Kecamatan Lembah Gumanti sebanyak 62.569 jiwa. Kepadatan penduduk di Kabupaten Solok tahun 2022 mencapai 106 jiwa/km2.
Mayoritas penduduk usia produktif bekerja pada sektor pertanian kurang lebih 56,24 persen, diikuti usaha jasa-jasa 34,11 persen serta sektor manufaktur, yakni sebesar 9,65 persen.
Dari status pekerjaannya, tenaga kerja didominasi oleh pekerja keluarga/tidak dibayar sebanyak 46.541 orang, disusul berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar sebanyak 43.288 orang, berusaha sendiri 31.009 orang, pekerja bebas 30.006 orang, buruh/karyawan/pegawai 29.903 orang, serta berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebanyak 3.514 orang.
Mayoritas penduduk di Kabupaten Solok beragama Islam sedangkan penduduk yang beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Hindu hanya sebagian kecil.
Indeks Pembangunan Manusia
70,02 (2022)
Angka Harapan Hidup
69,19 tahun (2022)
Harapan Lama Sekolah
13,30 tahun (2022)
Rata-rata Lama Sekolah
7,89 tahun (2022)
Pengeluaran per Kapita
Rp 10,539 juta (2022)
Tingkat Pengangguran Terbuka
5,89 persen (2022)
Tingkat Kemiskinan
7,12 persen (2022)
Kesejahteraan
Kesejahteraan penduduk di Kabupaten Solok terus meningkat seperti tecermin dalam indeks pembangunan manusia (IPM). Pada 2022, IPM Kabupaten Solok tercatat sebesar 70,02 atau tumbuh 0,82 persen dari tahun 2021 yang mencapai 69,24 persen. Dengan capaian IPM itu, Kota Solok masuk kategori tinggi.
Kendati demikian, angka tersebut masih berada di bawah angka IPM Provinsi Sumatera Barat secara rata-rata yang mencapai 73,26. Kabupaten Solok menduduki posisi ke-14 dari 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat.
Dari komponen pembentuk IPM, tercatat Umur Harapan Hidup selama 69,19 tahun pada 2022. Kemudian, Harapan Lama Sekolah pada 2022 mencapai 13,30 tahun. Sementara Rata-rata Lama Sekolah mencapai 7,89 tahun. Untuk pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan mencapai Rp10,539 per kapita per tahun.
Selama lima tahun terakhir, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kabupaten Solok mengalami fluktuasi dari 5,92 persen pada 2018; 4,65 pesen pada 2019 dan 2020; serta 5,89 persen pada 2022. Jika dilihat menurut jenis kelamin, TPT laki-laki pada tahun 2022 lebih besar daripada perempuan.
Sementara itu, angka kemiskinan di Kabupaten Solok pada tahun 2022 tercatat sebesar 7,12 persen atau sebanyak 27,16 ribu jiwa. Sebelumnya, persentase penduduk miskin di Kabupaten Solok pada tahun 2021 sebesar 8,01 persen atau 30,36 ribu jiwa dan pada tahun 2020 menjadi 7,81 persen (29,28 ribu jiwa).
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp 75,85 miliar (2021)
Dana Perimbangan
Rp 906,62 miliar (2021)
Pendapatan Lain-lain
Rp 233,83 miliar (2021)
Pertumbuhan Ekonomi
4,31 persen (2022)
PDRB Harga Berlaku
Rp 15,78 triliun (2022)
PDRB per kapita
Rp 29,291 juta/tahun (2021)
Ekonomi
Perekonomian Kabupaten Solok terbesar masih ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Dengan nilai PDRB Atas Dasar Harga Berlaku sebesar Rp 15.78 triliun pada tahun 2022, sektor tersebut menyumbang 33,31 persen.
Sektor lainnya yang kontribusinya cukup besar terhadap perekonomian Kabupaten Solok adalah sektor perdagangan 11,51 persen, transportasi dan pergudangan 10,83 persen, serta konstruksi 9,99 persen.
Di sektor pertanian, Solok dikenal sebagai sentra penghasil varietas beras atau Bareh Solok yang termasyhur. Pada tahun 2021, produksi tanaman padi mencapai 362.162 ton. Selain padi, tanaman ubi jalar merupakan unggulan kedua tanaman pangan di Kabupaten Solok.
Di samping tanaman pangan dan palawija, komoditi tanaman pertanian di Kabupaten Solok juga mencakup tanaman hortikultura. Kabupaten Solok tercatat sebagai salah satu daerah dengan produksi bawang merah dan cabai terbanyak di Sumatera Barat.
Varietas bawang merah yang ditanam di wilayah ini adalah SS Sakato, Singkil Medan, Gajah, Bima Brebes, dan Maja Cipanas. Menurut data Statistik Pertanian Hortikultura (SPH) pada tahun 2021, dua komoditas tanaman sayuran yang terbanyak produksinya di Kabupaten Solok adalah bawang merah sebanyak 188.549,3 ton dan kubis sebanyak 134.881,2 ton.
Di bidang keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Solok sebesar Rp 1,21 triliun pada tahun 2021. Dari total realisasi tersebut, Pendapatan Transfer masih yang terbesar, yakni Rp 906,62 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 75,85 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah mencapai Rp 233,83 miliar.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pekerja mengecat rumah gadang milik salah seorang warga di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjuang Siriah, Kabupaten Solok, Selasa (23/1/2018). Di hari libur banyak wisatawan yang mengunjungi daerah ini untuk melihat kemegahan rumah gadang.
Dalam kurun lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok cenderung fluktuatif dan melambat, bahkan sempat mengalami kontraksi pada tahun 2020 sebesar minus 1,12 persen. Kondisi tersebut terjadi akibat adanya pandemi Covid-19.
Namun, pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok kembali membaik, ditandai dengan eningkatnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok, yaitu menjadi 3,32 persen. Terakhir pada 2022, pertumbuhan ekonominya sebesar 4,31 persen.
Di sektor pariwisata, Kabupaten Solok terkenal dengan keindahan alamnya. Obyek wisatanya cukup bervariasi, mulai dari wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, hingga wisata kuliner. Tercatat daerah ini memiliki 111 wisata alam, 75 wisata budaya, dan 13 wisata buatan.
Beberapa destinasi wisata yang terkenal adalah Danau Singkarak, Danau Ateh dan Danau Bawah, Janjang Seribu, Pemandian Air Panas Bukik Gadang, Pemandian Bukit Kili, serta Geowisata Pincuran Puti. Kemudian, terdapat juga Gunung Talang yang masih aktif dan hamparan hijau kebun teh di kawasan Kecamatan Gunung Talang
Tempat wisata di Kabupaten Solok tak hanya dikunjungi oleh wisatawan dalam negeri, tapi juga dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. Pada tahun 2021 tercatat ada sebanyak 820.181 wisatawan dalam negeri yang berkunjung ke Kabupaten Solok, sedangkan wisatawan mancanegara berjumlah 22 wisatawan.
Untuk akomodasi, kabupaten ini memiliki 17 penginapan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Artikel Terkait
Referensi
- “Kabupaten Solok Kembali ke Pemerintahan Nagari *111 Kewenangan Diserahkan ke Nagari”, Kompas, 5 Januari 2001, hlm. 13
- “Ke Solok, Nikmatilah Pesona Taswalangsing…”, Kompas, 29 April 2001, hlm. 16
- “Kabupaten Solok *Otonomi”, Kompas, 26 Juli 2002, hlm. 8
- “Kabupaten Solok, Terus Menggeliat dan Berprestasi * Otonomi”, Kompas, 26 Juli 2002, hlm. 8
- “Arosuka Resmi Menjadi Ibu Kota Kabupaten Solok”, Kompas Sumbagut, 4 April 2005, hlm. 18
- “Otonomi Daerah: Solok, Kini Rancak di “Labuah”, Kompas, 25 September 2006, hlm. 36
- “Gempa Bumi: Dilintasi Sesar Besar Sumatera, Solok Rentan”, Kompas, 23 Juli 2018, hlm. 14
- “Pesona Nusantara: Menikmati Alam dari Puncak Gagoan”, Kompas, 14 Juli 2017, hlm. 23
- “Pesona Nusantara: Merasakan Sensasi di Hot Water Boom”, Kompas, 29 Desember 2017, hlm. 24
- Zaenuddin, HM. 2013. Asal-Usul Kota-Kota di Indonesia Tempo Doeloe. Jakarta: Change.
- Erniwati, dkk. 2017. Hasan Basri Perjalanan Birokrat Sejati. Malang: Penerbit NAMS.
- Fitri, Mellya. “Solok City Heritage”. Jurnal Pariwisata Bunda Vol.1 No.2 Juni 2021.
- Zamra, Sawatul; Ernawati. Perkembangan Kabupaten Solok setelah otonomi daerah tahun 1998-2019. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia) Volume 4 Nomor 2, Desember 2019, hlm 53-58.
- Kabupaten Solok Dalam Angka 2023, BPS Kabupaten Solok
- Statistik Daerah Kabupaten Solok 2022, BPS Kabupaten Solok
- Booklet Data Strategis Kabupaten Solok 2022, BPS Kabupaten Solok
- Paslon Bupati di Solok Gugat Hasil Pilkada ke MK, laman Kompas.id
- UU 12/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- UU 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Perda Kota Solok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Editor
Topan Yuniarto