Paparan Topik

Generasi Usia Bupati dan Walikota di Indonesia 2022

Usia walikota dan bupati di Indonesia terentang dari 28 tahun hingga 74 tahun. Dari rentang usia tersebut, mayoritas walikota dan bupati di Indonesia berusia di atas 40 tahun. Meski demikian, terdapat 51 kepala daerah di Indonesia yang tergolong dalam Generasi Y atau milenial.

KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Warga berhenti di dekat spaduk empat pasangan calon yang akan bersaing di Pilkada kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (12/10/2020). Pilkada Kota Mataram berlangsung 9 Desember 2020.

Fakta Singkat

  • Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota yang tersebar di 37 Provinsi.
  • Usia kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia terentang dari 28 tahun hingga 74 tahun, dengan rata-rata usia 53 tahun (per Agustus 2022)
  • Terdapat 15 kabupaten/kota yang saat ini pejabat/pelaksana tugas bupati/walikota.
  • Mayoritas bupati/walikota di Indonesia berusia di atas 40 tahun.
  • Terdapat 51 kepala daerah di Indonesia yang tergolong dalam Generasi Y atau Milenial.

Jumlah Kepala Daerah Berdasarkan Generasi

  •  Baby Boomer (1946–1964).        : 160
  •  Gen X (1965–1980).                    : 288
  •  Gen Y atau Milenial (1981–1995): 51

Provinsi dengan Bupati/Walikota Milenial Terbanyak

  •   Jawa Timur              : 6
  •   Sumatera Utara       : 5
  •   Sumatera Barat       : 4
  •   Jawa Tengah           : 4

Pada 25 Juli 2022, pemerintah telah menerbitkan tiga undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua: Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota yang tersebar di 37 Provinsi. Tiga dari 37 Provinsi tersebut merupakan provinsi baru yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022 yakni Provinsi Papua Selata beribu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah beribu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan beribu kota Jayawijaya.

Beberapa kabupaten/kota saat ini tengah dipimpin oleh pejabat/pelaksana bupati/walikota karena beberapa alasan seperti bupati/walikota terpilih hasil pemilu telah habis masa jabatannya, diberhentikan karena kasus pidana korupsi, mengundurkan diri untuk mengampu tugas lain, ataupun meninggal dunia.

Sebagai catatan, lima walikota dan satu bupati yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh Gubernur DKI Jakarta. Tiap kabupaten/kota tersebut dipimpin oleh seorang bupati/walikota, baik yang terpilih pada pemilihan umum daerah (pilkada) 2018, 2019, maupun 2020.

Bagaimana rentang usia para kepala daerah tersebut? Termasuk generasi mana sajakah 514 bupati/walikota di Indonesia pada tahun 2022?

Rentang Usia Kepala Daerah

Data yang dihimpun Litbang Kompas dari berbagai sumber menunjukkan bahwa per Agustus 2022, usia kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia terentang dari 28 tahun hingga 74 tahun, dengan rata-rata usia 53 tahun.

Mayoritas bupati/walikota di Indonesia berusia 52 tahun. Sebagai catatan, dalam data yang dihimpun tersebut terdapat 15 kabupaten/kota yang saat ini pejabat/pelaksana tugas bupati/walikota.

 

Dari data tersebut, didapati bahwa 88,13 persen bupati/walikota di Indonesia berusia di atas 40 tahun. Sementara yang berusia di bawah 40 tahun hanya 8,95 persen dari total 514 bupati/walikota. Bila dilihat dari angka 45 tahun, bupati/walikota di Indonesia yang berusia di bawah 45 tahun ada sekitar 18,68 persen, sementara yang berusia di atas 45 tahun sekitar 78,4 persen.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para petugas PPS dari 66 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, mengecek ulang logistik yang diperlukan di tiap TPS di Kantor KPU Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (9/2/2017). Persiapan dengan pengecekan logistik ini penting untuk menyiapkan keperluan dari tiap-tiap TPS. Setelah pengecekan dilakukan, semua logistik dimasukkan lagi ke kotak suara sebelum didistribusikan ke tiap-tiap TPS.

Generasi Usia Para Kepala Daerah

Dari data usia para kepala daerah kabupaten/kota tersebut, termasuk generasi manakah mereka? Generasi-generasi usia saat ini digolongkan ke dalam setidaknya enam kategori: pertama generasi Baby Boomer, kedua Generasi X, keempat Generasi Y atau Millennials, kelima Generasi Z, dan keenam Generasi Alpha.

Generasi Baby Boomer merupakan generasi yang lahir pasca-Perang Dunia II. Generasi ini mencakup mereka yang lahir dalam rentang tahun 1946 hingga 1964. Selanjutnya Generasi X adalah generasi orang-orang yang lahir dalam rentang tahun 1965 sampai 1980. Setelah Generasi X adalah Generasi Y. Generasi ini disebut juga Generasi Millennials. Orang yang termasuk dalam kategori ini lahir pada tahun 1981 hingga 1995. Generasi berikutnya adalah Generasi Z, yakni orang-orang yang lahir dengan rentang tahun 1996 hingga 2012. Sementara Generasi termuda saat ini adalah Generasi Alpha, yaitu orang-orang yang lahir pada rentang waktu tahun 2013 dan seterusnya.

Data yang dihimpun Litbang Kompas (per Agustus 2022) menunjukkan bahwa sebagian besar kepala daerah saat ini tergolong dalam Generasi X, dengan jumlah 288 kepala daerah atau 56,03 persen dari total 514 kepala daerah. Generasi X pada tahun 2022 merupakan kelompok masyarakat dengan usia 42 hingga 57 tahun.

Kelompok usia dominan kedua adalah Generasi Baby Boomer. Jumlah kepala daerah yang tergolong dalam generasi ini ada 160 orang, atau 31,13 persen dari total kepala daerah saat ini. Generasi yang berawal di tahun 1946 hingga 1964 ini merupakan kelompok usia yang pada tahun 2022 berumur 58 hingga 76 tahun.

Kelompok usia lainnya adalah Generasi Y atau Milenial. Data menunjukkan bahwa terdapat 51 kepala daerah yang tergolong dalam Generasi Y atau Milenial ini, atau 9,92 persen dari total kepala daerah di Indonesia. Generasi ini pada tahun 2022 merupakan kelompok umur 27 hingga 41 tahun.

Di luar ketiga kelompok generasi di atas – Generasi Baby Boomer, Generasi X, dan Generasi Y atau Milenial – tidak terdapat kepala daerah yang tergolong dalam Generasi Diam (Silent Generation – 1925–1945) yang pada tahun 2022 berusia 77 hingga 97 tahun, apalagi kelompok Generasi Terbesar (Greatest Generation – 1900–1920).

Data juga menunjukkan tidak terdapat kepala daerah saat ini yang masuk ke dalam kelompok Generasi Z maupun Generasi Alpha. Artinya, tidak terdapat kepala daerah dengan usia lebih muda dari 27 tahun.

Akan tetapi di luar itu, Litbang Kompas tidak mendapatkan informasi usia dari 15 kepala daerah, atau sekitar 2,92 persen dari jumlah kepala daerah. Kebanyakan dari kepala daerah yang tidak ditemukan usianya ini adalah pelaksana tugas atau pejabat kepala daerah yang dipilih untuk menggantikan kepala daerah hasil pemilu, baik karena habis masa jabatan, atau berhenti karena berbagai alasan mulai dari kesehatan, meninggal dunia, pengangkatan jabatan lain, bahkan kasus korupsi.

KOMPAS/ZULKARNAINI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah di Banda Aceh, Minggu (5/2/2017). Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 digelar di 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Aceh termasuk daerah dengan indeks kerawanan tertinggi dalam pelaksanaan pilkada.

Kepala Daerah Milenial

Data menunjukkan bahwa per Agustus 2022, terdapat 51 kepala daerah di Indonesia yang tergolong dalam Generasi Y atau Milenial. Hal ini berarti 9,92 persen dari kepala daerah di Indonesia berusia pada rentang 27 hingga 41 tahun. Sebagian besar kepala daerah tersebut terdapat di Sumatera, dengan jumlah 17 Kepala Daerah.

Kepala daerah dengan usia termuda juga terdapat di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang pada tahun 2022 berusia 29 tahun. Sisanya terdapat 12 kepada daerah Milenial di Jawa, 12 di Kalimantan, 5 di Sulawesi, 4 di Maluku-Papua, serta 1 di Bali-Nusa Tenggara.

Laporan penelitian dari Perusahaan Ericsson yang dikutip oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada situs resminya menjelaskan bahwa tren Generasi Milenial ditandai oleh aktivitas streaming video yang tinggi, penggunaan media sosial, belanja online. Kesadaran kepala daerah yang tergolong kelompok Milenial akan pentingnya aktivitas masyarakat yang banyak dipengaruhi oleh kemajuan telepon pintar ini mungkin turut memengaruhi gaya kepemimpinan dan cara pemimpin daerah tersebut menata administrasi publik dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

 

KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Kerumunan pendukung pasangan bakal calon dalam pendaftaran peserta pilkada terlihat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (5/9/2020). 
 

Sayangnya usia generasi kepala daerah tidak menjamin bahwa pemimpin daerah tersebut menjadi lebih bersih dari model kepemimpinan yang korup. Salah satu kasusnya adalah mantan wali kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang ditangkap kasus korupsi pada tahun 2019.

Terkait korelasi korupsi dan generasi usia, data dari penelitian Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa pada semester pertama tahun 2020, dari total 1043 terdakwa kasus korupsi, setidaknya terdapat 14 pelaku korupsi yang berusia 30 tahun. Sayangnya banyak dari terdakwa korupsi tersebut yang informasi usianya tidak berhasil diperoleh sehingga ICW tidak dapat menarik kesimpulan yang lebih kokoh.

Berikut daftar kepala daerah yang termasuk Generasi Milenial:

Gugus Pulau

Provinsi

Kab/Kota

Nama Kab/Kota

Nama Kepala Daerah

Usia (2022)

Sumatera

Bangka Belitung

Kabupaten

Bangka Selatan

Riza Herdavid

39

Sumatera

Kepulauan Riau

Kabupaten

Bintan

Roby Kurniawan

29

Sumatera

Sumatera Barat

Kabupaten

Dharmasraya

Sutan Riska Tuanku Kerajaan

33

Sumatera

Riau

Kabupaten

Indragiri Hulu

Rezati Meylani Yopi

28

Sumatera

Sumatera Barat

Kota

Kota Bukittinggi

Erman Safar

36

Sumatera

Sumatera Utara

Kota

Kota Medan

Bobby Nasution

31

Sumatera

Sumatera Barat

Kota

Kota Padangpanjang

Fadly Amran

34

Sumatera

Sumatera Utara

Kabupaten

Labuhanbatu Utara

Hendri Yanto Sitorus

34

Sumatera

Bengkulu

Kabupaten

Lebong

Kopli Ansori

41

Sumatera

Kepulauan Riau

Kabupaten

Lingga

M. Nizar

40

Sumatera

Sumatera Selatan

Kabupaten

Ogan Ilir

Panca Wijaya Akbar

31

Sumatera

Sumatera Selatan

Kabupaten

Ogan Komering Ulu Selatan

Popo Ali Martopo

40

Sumatera

Sumatera Utara

Kabupaten

Padang Lawas Utara

Andar Amin Harahap

40

Sumatera

Sumatera Utara

Kabupaten

Pakpak Bharat

Franc Bernhard Tumanggor

37

Sumatera

Lampung

Kabupaten

Pesawaran

Dendi Ramadhona

39

Sumatera

Sumatera Utara

Kabupaten

Samosir

Vandiko Gultom

30

Sumatera

Sumatera Barat

Kabupaten

Sijunjung

Benny Dwifa Yuswir

36

Jawa

Jawa Barat

Kabupaten

Bandung Barat

Hengki Kurniawan Chova

40

Jawa

Jawa Timur

Kabupaten

Bangkalan

Latif Amin Imron

40

Jawa

Jawa Tengah

Kabupaten

Demak

Eisti’anah

37

Jawa

Jawa Timur

Kabupaten

Gresik

Fandi Akhmad Yani

37

Jawa

Jawa Timur

Kabupaten

Kediri

Hanindhito Himawan Pramana

30

Jawa

Jawa Tengah

Kabupaten

Kendal

Dico M Ganinduto

32

Jawa

Jawa Tengah

Kota

Kota Surakarta

Gibran Rakabuming Raka

35

Jawa

Jawa Tengah

Kabupaten

Purbalingga

Dyah Hayuning Pratiwi

35

Jawa

Jawa Barat

Kabupaten

Purwakarta

Anne Ratna Mustika

40

Jawa

Jawa Timur

Kabupaten

Sidoarjo

Ahmad Muhdlor Ali

31

Jawa

Jawa Timur

Kabupaten

Trenggalek

Mochamad Nur Arifin

32

Jawa

Jawa Timur

Kabupaten

Tuban

Aditya Halindra Faridzky

30

Bali Nusa Tenggara

Nusa Tenggara Barat

Kabupaten

Bima

Indah Dhamayanti Putri

41

Kalimantan

Kalimantan Selatan

Kabupaten

Banjar

Saidi Mansyur

35

Kalimantan

Kalimantan Tengah

Kabupaten

Barito Selatan

Lisda Arriyana

36

Kalimantan

Kalimantan Barat

Kabupaten

Bengkayang

Sebastianus Darwis

39

Kalimantan

Kalimantan Selatan

Kabupaten

Hulu Sungai Tengah

Aulia Oktafiandi

38

Kalimantan

Kalimantan Barat

Kabupaten

Kapuas Hulu

Fransiskus Diaan

41

Kalimantan

Kalimantan Selatan

Kota

Kota Banjarbaru

Aditya Mufti Ariffin

38

Kalimantan

Kalimantan Tengah

Kota

Kota Palangka Raya

Fairid Naparin

37

Kalimantan

Kalimantan Tengah

Kabupaten

Lamandau

Hendra Lesmana

41

Kalimantan

Kalimantan Barat

Kabupaten

Melawi

Dadi Sunarya Usfa Yursa

38

Kalimantan

Kalimantan Utara

Kabupaten

Nunukan

Asmin Laura Hafid

37

Kalimantan

Kalimantan Timur

Kabupaten

Penajam Paser Utara

Abdul Gafur Mas’ud

35

Kalimantan

Kalimantan Utara

Kabupaten

Tana Tidung

Ibrahim Ali

41

Sulawesi

Sulawesi Selatan

Kabupaten

Gowa

Adnan Purichta Ichsan

36

Sulawesi

Sulawesi Barat

Kabupaten

Mamuju

Siti Sutinah Suhardi

38

Sulawesi

Sulawesi Selatan

Kabupaten

Pangkajene Dan Kepulauan

Muhammad Yusran Lalogau

30

Sulawesi

Sulawesi Tengah

Kabupaten

Poso

Verna Gladies Merry Inkiriwang

39

Sulawesi

Sulawesi Selatan

Kabupaten

Sinjai

Andi Seto Gadhista Asapa

39

Maluku Papua

Papua

Kabupaten

Biak Numfor

Herry Ario Naap

39

Maluku Papua

Maluku

Kabupaten

Buru

Ramly I. Umasugi

36

Maluku Papua

Papua

Kabupaten

Dogiyai

Yakobus Dumupa

40

Maluku Papua

Maluku Utara

Kabupaten

Kepulauan Sula

Fifian Adeningsih Mus

38

Sumber: KPU dan KPUD

Sebagai catatan, pada saat data usia kepala daerah ini dihimpun, Pemerintah telah menerbitkan tiga undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua. Tiga UU ini telah resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 25 Juli 2022.

Tiga undang-undang tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Akan tetapi belum ada ketentuan tentang kepala daerah tingkat kabupaten/kota baru yang menggantikan jumlah kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang ada. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Internet
Dokumen Hukum

Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Lembaga Legislatif

Pemilu Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022