KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, saat penerapan PPKM darurat yang telah memasuki pekan kedua, Senin (12/7/2021). PPKM darurat sangat berdampak pada pertumbuhan perekonomian. Bank Indonesia memperkirakan jika PPKM darurat diperpanjang pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya akan mencapai 3,8 persen. Proyeksi itu lebih rendah dari perkiraan BI sebelumnya yang berada kisaran 4,1 pesen – 5,1 persen.
Fakta Singkat
Potret Ekonomi Semester I 2021
- Pertumbuhan ekonomi: Kuartal I: minus 0,74 persen; Kuartal II: 7,07 persen
- Neraca perdagangan Indonesia pada semester I/2021 surplus 11,86 miliar dollar AS
- Survei kegiatan usaha (SKDU): Saldo Bersih Tertimbang (SBT) triwulan I/2021 4,50 persen; triwulan II/2021 18,98 persen
- PMI Manufaktur meningkat: triwulan I/2021 50,01 persen; triwulan II/2021 51,45 persen
- Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) meningkat: Mei 2021 104,4; Juni 2021 107,4
Anggaran Penanganan Covid-19 dan PEN 2021: Rp699,43 triliun
- Kesehatan: Rp214,95 triliun
- Perlindungan sosial: Rp157,4 triliun
- Dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi: Rp186,8 triliun
- Insentif usaha dan pajak: Rp53,9 triliun
- Program prioritas: Rp125,1 triliun
Perubahan Anggaran Penanganan Covid-19 dan PEN akibat PPKM Darurat: Rp744,75 triliun
- Kesehatan: Rp193,93 triliun
- Perlindungan sosial: Rp187,8 triliun
- Dukungan UMKM dan korporasi: Rp161,2 triliun
- Insentif usaha: Rp62,8 triliun.
- Program prioritas: Rp117,9 triliun
Asumsi Makro Kebijakan Fiskal 2022
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2–5,8 persen
- Inflasi: 2–4 persen
- Nilai tukar rupiah: Rp13.900 — Rp14.800
- Lifting minyak bumi: 686.000–750.000 barel per hari (bph)
- Lifting gas bumi: 1.031–1.200 juta barel setara minyak per hari
- Harga minyak mentah Indonesia: 55–70 dolar AS per barel
- Tingkat suku bunga SUN 10 tahun: 6,32–7,27 persen
Pandemi Covid-19 sudah lebih dari 18 bulan melanda tanah air sejak pertama kali dikonfirmasi pada tanggal 2 Maret 2020. Tak hanya berdampak pada jatuhnya ribuan korban jiwa, kinerja ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2020 juga mengalami kelesuan bahkan resesi.
Pada tahun 2021 ini, perjuangan Indonesia untuk memulihkan kesehatan dan membangkitkan ekonomi dari pandemi Covid-19 masih terus berlanjut. Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, tahun 2021 ini akan menjadi tahun penuh peluang, tahun pemulihan ekonomi nasional dan global.
Untuk menggapai harapan tersebut, beragam langkah kebijakan telah diambil oleh pemerintah di tengah masih dinamisnya angka penyebaran Covid-19 hingga awal Agustus ini. Pemerintah berharap kinerja perekonomian Indonesia tahun ini bisa pulih kembali dan tumbuh positif.
Potret Pemulihan Ekonomi Semester Pertama 2021
Secara umum, sepanjang tahun 2020 lalu, pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada perekonomian nasional. Hal itu tampak dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami kontraksi hingga 2,07 persen.
Pertumbuhan ekonominya sempat mencapai titik kritis terendah, yaitu minus 5,32 persen pada kuartal II/2020, tetapi kemudian membaik dengan kontraksi yang lebih mengecil, yaitu minus 3,49 persen kuartal III/2020, dan minus 2,19 persen kuartal IV/2020.
Setelah anjlok pada tahun lalu, sinyal pemulihan ekonomi Indonesia mulai tampak pada semester I/2021. Hal itu setidaknya tampak dari sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi, neraca perdagangan, penanaman modal asing, Indeks Keyakinan Konsumen, Indeks Penjualan Ritel, Indeks Manufaktur (PMI), Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), kredit perbankan, dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pada semester pertama tahun ini, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia bergerak ke arah positif. Kendati pada kuartal I/2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi 0,74 persen, namun di kuartal kedua, ekonomi Indonesia tumbuh melesat hingga 7,07 persen.
Pada kuartal II/2021, dari sisi produksi, lapangan usaha transportasi dan pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 25,10 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran, komponen ekspor barang dan jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,78 persen.
Tumbuhnya ekonomi di kuartal II/2021 tersebut antara lain didorong oleh pelonggaran pembatasan sosial, stimulus pemerintah, dan momentum Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Neraca perdagangan juga mengalami surplus lebih dari 21 miliar dollar AS pada tahun 2020 dan terus mengalami surplus hingga saat ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada semester I/2021 mencapai 11,86 miliar dollar AS. Jumlah surplus tersebut tercatat jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan surplus di semester I/2020 yang saat itu mencapai 5,42 miliar dollar AS.
Surplus yang tinggi tersebut didorong oleh pertumbuhan kinerja ekspor yang lebih tinggi jika dibandingkan impor. Nilai ekspor pada semester I/2021 tercatat mencapai 102,87 miliar dollar AS, sementara impor mencapai 91,01 miliar dollar AS.
Penanaman modal asing (Foreign Direct Investment) mencapai sekitar 7,6 miliar dollar AS pada kuartal pertama 2021, dan meningkat lagi di kuartal II/2021 sebesar 7,99 miliar dollar AS. Capaian ini mencerminkan kepercayaan berkelanjutan dari komunitas investor global.
Di sektor riil, aktivitas konsumsi menunjukkan pertumbuhan hingga Juni 2021. Survei Konsumen (SK) Bank Indonesia pada awal Juni 2021 mengindikasikan optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi terus menguat. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Juni 2021 meningkat sebesar 107,4, dibandingkan 104,4 pada bulan Mei 2021.
Keyakinan konsumen tersebut membaik pada seluruh kategori tingkat pengeluaran dan kelompok pendidikan, serta pada mayoritas kelompok usia responden. Secara spasial, keyakinan konsumen membaik pada 8 kota yang disurvei, tertinggi di Banten, diikuti oleh Denpasar dan Mataram. Secara triwulanan, keyakinan konsumen pada triwulan II 2021 terpantau menguat dan berada pada level optimis pada level 104,4, lebih tinggi dari 88,0 pada triwulan I 2021.
Indeks penjualan ritel tumbuh 4,5 persen secara tahunan yang didukung oleh peningkatan konsumsi pada seluruh kelompok, sedangkan penjualan mobil ritel Juni 2021 tumbuh 120,3 persen secara tahunan. Hal ini mengindikasikan perbaikan tingkat konsumsi untuk masyarakat kelas menengah.
Aktivitas produksi juga mengalami peningkatan. Hal itu ditunjukkan oleh tumbuhnya penggunaan listrik industri dan bisnis yang masing-masing tumbuh 26,1 persen dan 14,5 persen (yoy) di bulan Juni 2021, diikuti penggunaan semen yang mencatat pertumbuhan sebesar 17,6 persen (yoy).
Gairah mesin-mesin pabrik di industri manufaktur dan pengolahan dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan pertumbuhan. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan Prompt Manufacturing Index (PMI) yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
PMI yang pada triwulan II-2020 berada pada titik terendah 28,55 persen mengalami peningkatan menjadi 44,19 persen pada triwulan III/2020 dan 47,29 persen pada triwulan IV/2020. Kemudian, PMI pada triwulan I/2021 mencapai 50,01 persen dan meningkat lagi pada triwulan II/2021 menjadi 51,45 persen.
Kenaikan secara bertahap PMI tersebut memberikan gambaran bahwa telah terjadi ekspansi produksi berbagai barang sejalan dengan kenaikan permintaan dan konsumsi masyarakat.
Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) pada triwulan II-2021 mengindikasikan bahwa kegiatan dunia usaha terakselerasi. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 18,98 persen, meningkat dari 4,50 persen pada triwulan I-2021.
Peningkatan tersebut didorong oleh kinerja sejumlah sektor yang mayoritas tumbuh positif, antara lain, sektor pertambangan dan penggalian, sektor perdagangan, hotel dan restoran, serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan.
Untuk kredit perbankan, Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit perbankan per Juni 2021 tumbuh positif, setelah terkontraksi sejak September 2020. Penyaluran kredit pada Juni 2021 tercatat sebesar Rp5,6 triliun tumbuh positif 0,4 persen (yoy). Sebelumnya pada bulan Mei, penyaluran kredit masih terkontraksi 1,3 persen (yoy).
Kredit perbankan selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan sektor riil sehingga pertumbuhan kredit yang melaju kencang mengindikasikan ekonomi berjalan dengan baik. Selama tahun 2020, kucuran kredit perbankan mengalami kontraksi 2,41 persen sebagai akibat dari lemahnya permintaan kredit dan masih tingginya faktor risiko.
Adapun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan potret riil mengenai kinerja korporasi juga sudah mengalami peningkatan. Pada awal 2020, angka IHSG masih di level 6.300-an, kemudian anjlok sampai level 3.900-an, dan di awal 2021 di level 6.000-an. Meskipun masih perlu waktu untuk kembali ke level 6.300-an, setidaknya kenaikan IHSG tersebut sudah memberikan bukti bahwa investor memiliki keyakinan dengan prospek pertumbuhan ekonomi ke depan.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2019–2021
Triwulan/Tahun | Pertumbuhan Ekonomi (%) |
I 2019 | 5,06 |
II 2019 | 5,05 |
III 2019 | 5,01 |
IV 2019 | 4,96 |
I 2020 | 2,97 |
II 2020 | -5,32 |
III 2020 | -3,49 |
IV 2020 | -2,19 |
I 2021 | -0,71 |
II 2021 | 7,07 |
Sumber: BPS. Diolah Litbang Kompas/PUR
Sumber: Kementerian Keuangan, 22 Juni 2021
Anggaran penanganan Covid-19 dan PEN 2020-2021
Mulai pulihnya ekonomi nasional sepanjang semester I/2021 tersebut tak lepas dari penanganan penyebaran Covid-19, program vaksinasi massal, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit sejak tahun 2020 lalu hingga tahun ini.
Untuk penanganan Covid-19 dan PEN 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp695,2 triliun yang ditujukan untuk enam kelompok program. Keenam program tersebut adalah program kesehatan; perlindungan sosial; kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; insentif usaha; stimulus usaha mikro, kecil, dan menengah; serta stimulus korporasi. Sampai dengan akhir tahun, dana yang terealisasi sebesar Rp579,78 triliun atau 83,4 persen dari alokasi.
Untuk tahun 2021, pemerintah melanjutkan lagi program penanganan Covid-19 dan PEN dengan anggaran sebesar Rp699,43 triliun. Anggaran tersebut meningkat lebih dari 20 persen dari realisasi anggaran PEN 2020.
Anggaran PEN 2021 tersebut difokuskan pada lima bidang, yakni kesehatan (Rp176,3 triliun), perlindungan sosial (Rp157,4 triliun); dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi (Rp186,8 triliun); insentif usaha dan pajak (Rp53,9 triliun); serta program prioritas (Rp125,1 triliun).
Untuk realisasinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penggunaan anggaran PEN hingga 30 Juli mencapai Rp305,50 triliun. Angka tersebut setara 43,67 persen dari pagu anggaran PEN tahun ini yang telah meningkat menjadi sebesar Rp744,75 triliun pada pertengahan Juli lalu.
Secara rinci, untuk anggaran kesehatan sudah terealisasi Rp65,56 triliun atau 30,5 persen dari pagu Rp214,95 triliun. Dengan rincian manfaat, yakni untuk diagnostis untuk testing dan tracing; therapeutic untuk biaya perawatan untuk 377.730 pasien; insentif tenaga kesehatan; santunan kematian; serta obat dan APD.
Program perlindungan sosial sudah terealisasi Rp91,84 triliun atau setara 49,2 persen dari pagu Rp186,64 triliun. Kemenkeu mencatat, dana tersebut telah memberikan manfaat program keluarga harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Lalu, kartu sembako untuk 15,93 juta KPM; bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM; BLT Desa untuk 4,81 juta KPM; kartu pra kerja untuk 2,82 juta orang; dan bantuan kuota internet untuk 34,41 juta peserta dan tenaga didik; serta subsidi listrik yang diberikan untuk 32,6 juta penerima.
Program prioritas telah terealisasi sebesar Rp47,32 triliun atau 40,1 persen dari pagu Rp117,94 triliun. Anggaran tersebut telah dialokasikan untuk program padat karya kementerian/lembaga (K/L), yakni kepada 863.210 tenaga kerja; kemudian pariwisata mencakup KSPN; ekowisata; serta pelatihan SDM. Anggaran tersebut juga untuk ketahanan pangan, ICT, dan kawasan industri.
Program dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan korporasi telah tersalurkan Rp52,43 triliun atau 32,3 persen dari pagu Rp162,40 triliun. Program ini diberikan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM) sebanyak 10,48 juta usaha; subsidi bunga penyaluran KUR untuk 3,8 juta debitur; IJP UMKM untuk 1,82 juta UMKM; dan IJP Korporasi telah memberikan manfaat untuk 18 korporasi.
Terakhir, untuk program insentif usaha, pemerintah telah merealisasikan anggaran Rp48,35 triliun atau 77 persen dari pagu Rp61,83 triliun. Program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan oleh 90.817 pemberi kerja, serta PPh final UMKM DTP untuk 129.215 UMKM.
Sumber: Kompas TV, 6 Juli 2021
Kebijakan ekonomi semasa PPKM Darurat
Memasuki semester II/2021, Indonesia kembali dihadapkan pada kondisi melonjaknya angka penyebaran Covid-19 seiring munculnya varian delta. Hingga 4 Agustus 2021, tercatat 3,56 juta kasus terkonfirmasi, 2.947.646 sembuh (82,6 persen), dan 102.375 meninggal dunia (2,96 persen).
Pemerintah merespons kondisi itu dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat tersebut kemudian dilanjutkan lagi hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Selama PPKM Darurat tersebut, kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan ritual agama dikendalikan untuk sementara waktu. Pusat perbelanjaan ditutup, restoran hanya menerima pesanan (tak boleh makan-minum di tempat), jalan-jalan disekat, kantor diatur ketat operasinya (kecuali sektor esensial), dan kegiatan tempat ibadah dibatasi.
Di sisi lain, adanya lonjakan kasus Covid-19 yang diikuti dengan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut diproyeksikan akan menahan laju pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah kemudian mengambil langkah-langkah kebijakan untuk membantu masyarakat melalui penambahan anggaran bantuan sosial (bansos) dan anggaran penanganan Covid-19.
Pemerintah juga menguatkan dukungan pada masyarakat terdampak melalui program perlinsos, antara lain, percepatan pelaksanaan Dana Desa dan BLT Desa, Bantuan Beras Bulog, Bansos Tunai, Diskon Listrik, dan program-program lain yang sudah berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat (17/7/2021) menyebutkan total anggaran penanganan Covid-19 dan PEN diputuskan naik menjadi Rp744,75 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp699,43 triliun. Anggaran kesehatan dan perlindungan sosial bertambah, sedangkan anggaran untuk pelaku usaha dan korporasi turun.
Lebih jauh dijabarkan, alokasi anggaran terbesar masih untuk kesehatan, yakni mencapai Rp214,95 triliun. Jumlah itu naik dari anggaran yang disampaikan dalam sidang kabinet sebesar Rp193,9 triliun.
Adapun kenaikan terbesar terjadi dalam alokasi anggaran untuk perlindungan sosial. Jumlah anggarannya mencapai Rp187,8 triliun; atau naik Rp33,9 triliun dari sebelumnya Rp153,8 triliun.
Anggaran baru itu telah menampung perkiraan tambahan untuk kenaikan klaim pasien Covid-19, penambahan rumah sakit darurat, hingga percepatan vaksinasi yang berkaitan dengan penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu, kenaikan tersebut terjadi karena pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan dan subsidi, seperti bantuan sosial, subsidi beras, subsidi tagihan listrik dan abonemen listrik, hingga subsidi kuota belajar.
Kementerian Keuangan tidak mengubah alokasi anggaran untuk insentif dunia usaha senilai Rp62,8 triliun. Kemudian, terdapat tambahan Rp900 miliar dalam anggaran program prioritas, sehingga jumlahnya menjadi Rp117,9 triliun. Adapun anggaran dukungan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) serta korporasi tercatat berkurang Rp10,57 triliun menjadi Rp161,2 triliun.
Pemerintah akan menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebagai bagian dari perlindungan sosial selama pandemi Covid-19. Semula pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk program kartu prakerja yang menjangkau 5,6 juta orang peserta. Namun, angkanya akan ditambah sebesar Rp10 triliun, sehingga program Kartu Prakerja bisa menambah 2,8 juta peserta. Total anggaran menjadi Rp30 triliun dengan total 8,4 juta peserta program Kartu Prakerja.
Pemerintah juga memutuskan untuk mengambil alih Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa sebesar Rp28,8 triliun dan program vaksinasi daerah sebesar Rp1,96 triliun. Pengambilalihan ini dilakukan mengingat penyaluran BLT Dana Desa yang rendah. Hingga saat ini, BLT Dana Desa baru terealisasi sebesar Rp5,6 triliun atau 19,4 persen dari pagu anggaran.
Dengan tambahan anggaran penanganan Covid dan PEN 2021 hingga Rp744,75 triliun tersebut, pemerintah berharap dapat menangani krisis kesehatan akibat meningkatnya penyebaran Covid-19 sekaligus menahan penurunan ekonomi nasional akibat penerapan PPKM darurat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari laman Kontan (6/7/2021) memprediksikan, akibat penerapan PPKM Darurat tersebut, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 tumbuh hanya di level 4 persen (yoy). Prediksi ini lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, yakni sebesar 6,5 persen (yoy).
Pertumbuhan ekonomi di level 4 persen (yoy) tersebut terjadi dengan skenario cukup moderat, yakni apabila Juli 2021 kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan. Kemudian, Agustus 2021 aktivitas masyarakat bisa berjalan normal. Namun, jika pengendalian pandemi berlangsung lebih lama, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat terus melandai, Menkeu memprediksi pertumbuhan ekonomi bisa turun di bawah 4 persen (yoy).
Sedangkan pada kuartal IV-2021, diperkirakan pertumbuhan ekonomi berada dalam rentang 4,6 persen sampai 5,9 persen. Namun, secara keseluruhan dengan modal pertumbuhan ekonomi triwulan II 2021 yang tinggi, perekonomian Indonesia di 2021 diproyeksikan akan berada di kisaran 3,7 persen hingga 4,5 persen.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Jalan Protokol jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, telihat lengang karena pemberlakuan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021). Pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal tahun 2022
Melanjutkan kebijakan pemulihan ekonomi tahun ini, pemerintah telah menyiapkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022 untuk tahun 2022. Dokumen KEM PPKF tahun 2022 ini merupakan gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun 2022.
Secara garis besar, bagian KEM dalam dokumen KEM-PPKF tahun 2022 menguraikan mengenai perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke depan, khususnya untuk tahun 2022. Gambaran dan perkiraan ekonomi tersebut selanjutnya dijadikan asumsi-asumsi dasar ekonomi makro 2022 yang menjadi landasan dalam menyusun pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal ke depan.
Dalam Pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022, Menteri Keuangan menyampaikan poin-poin penting terkait tema kebijakan fiskal tahun 2022, yakni “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.
Dalam pengantar tersebut, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa tema kebijakan fiskal tahun 2022 akan memberi penekanan pada pemantapan pemulihan sosial-ekonomi sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal.
Menkeu menyebut ada empat poin penting dalam pengantar dan keterangan pemerintah. Pertama, melanjutkan upaya pemantapan pemulihan ekonomi, dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan untuk mendorong efektivitas penanganan Covid-19 sebagai kunci pemulihan ekonomi.
Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial untuk memperkuat fondasi kesejahteraan sosial, mencegah kenaikan kemiskinan dan kerentanan akibat dampak Covid-19, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit kembali lebih kuat dan berdaya tahan.
Ketiga, mendukung peningkatan produktivitas dengan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sistem kesehatan yang terintegrasi dan handal, serta penguatan program perlindungan sosial sepanjang hayat.
Perbaikan daya saing dan produktivitas juga memerlukan investasi infrastruktur ICT, konektivitas, energi dan pangan untuk mendukung transformasi ekonomi. Reformasi struktural ini harus disertai penguatan institusional dan simplifikasi regulasi melalui reformasi birokrasi dan implementasi UU Cipta Kerja.
Keempat, optimalisasi pendapatan, penguatan spending better dan inovasi pembiayaan menjadi kunci dalam rangka konsolidasi kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan. Upaya optimalisasi pendapatan ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan. Sehingga, angka tax ratio dapat diperbaiki dalam jangka pendek dan menengah untuk mendukung penguatan ruang fiskal.
Untuk mendukung arah kebijakan fiskal tahun 2022 tersebut, pemerintah akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dan penguatan kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah.
Reformasi Perpajakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Reformasi Perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang.
Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian. Adil artinya memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.
Reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan, yakni aspek administratif dan aspek kebijakan. Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan.
Hal ini dilakukan, antara lain, dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.
Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku perwakilan pemerintah pada tanggal 7 Juli 2021, akhirnya disepakati perubahan sejumlah asumsi makro dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022. Perubahan ini sejalan dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan ekonomi global dan domestik serta kasus pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Asumsi makro untuk kebijakan fiskal tahun 2022 hasil kesepakatan dengan Banggar DPR dan Menteri Keuangan menyepakati, pertama nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp13.900 — Rp14.800. Target kurs ini menguat dibandingkan sebelumnya di KEM PPKF sebesar Rp13.900 — Rp15.000 per dolar AS.
Kedua, harga minyak mentah Indonesia atau ICP berdasarkan kesepakatan naik menjadi 55 dollar AS hingga 70 dollar AS per barel, lebih tinggi dari dibandingkan asumsi dalam KEM PPKF sebesar 55 dollar AS hingga 65 dollar per barel.
Ketiga, lifting minyak bumi menjadi 686.000 — 750.000 barel per hari (bph) dan lifting gas bumi sebesat 1.031–1.200 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD). Sebelumnya dalam KEM PPKF, lifting minyak bumi sebesar 686.000 — 726.000 bph dan lifting gas bumi 1.031–1.103 BOEPD. Keempat, untuk pertumbuhan ekonomi tetap ditargetkan sebesar 5,2 persen hingga 5,8 persen.
Kelima, laju inflasi sebesar 3 plus minus 1 persen, atau masih sama dengan KEM PPKF. Keenam, tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun sebesar 6,32–7,27 persen atau sama dengan asumsi pemerintah sebelumnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan sesuai mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Rapat paripurna tersebut diisi penyampaian agenda pemerintah tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2022.
Kebijakan Moneter 2021-2022
Di sisi kebijakan moneter, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2021 diputuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
Bank Indonesia juga akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah.
Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dari Covid-19.
Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
Ketiga, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit.
Keempat, memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.
Kelima, mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online.
Keenam, mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.
Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Juli dan Agustus 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Swedia, dan Singapura.
Di samping itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk implementasi lebih lanjut paket kebijakan terpadu KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM.
Bank Indonesia juga meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
Adapun untuk tahun 2022, Bank Indonesia (BI) akan mengarahkan kebijakan moneter pada 2022 kepada stabilitas, setelah sebelumnya seluruh instrumen kebijakan bank sentral dikerahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Destry Damayanti seperti dikutip dari laman Antara, 29/7/2021.
Kebijakan moneter tersebut terdiri dari stabilisasi nilai tukar rupiah melalui triple intervention yakni pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Stabilisasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dampak tapering off atau pengurangan pembelian aset Bank Sentral AS, The Fed yang kemungkinan dilakukan pada awal 2022.
Selanjutnya, kebijakan moneter yang akan difokuskan kepada stabilitas, yakni suku bunga rendah dan likuiditas longgar sampai munculnya indikasi awal kenaikan inflasi secara permanen.
Kemudian, melalui perubahan kebijakan moneter BI yang kemungkinan baru terjadi pada awal 2022 akan dimulai dari pengurangan likuiditas sebelum kenaikan suku bunga acuan.
Kebijakan stabilitas ini juga akan melalui penguatan sinergi kebijakan, khususnya dengan pemerintah, maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kendati demikian, kebijakan makroprudensial masih akan tetap akomodatif pada 2022 yang meliputi, melanjutkan kebijakan makroprudensial longgar seperti Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Loan to Value (LTV) untuk mendorong kredit dan pertumbuhan ekonomi, serta melanjutkan inovasi kebijakan makroprudensial longgar lanjutan untuk mendorong sektor prioritas dan UMKM.
Begitu pula dengan kebijakan digitalisasi sistem pembayaran yang akan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, melalui akselerasi digitalisasi sistem pembayaran melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia; pengembangan infrastruktur FPMI; dan operasional sistem pembayaran; serta efisiensi dan daya saing industri, termasuk pricing policy. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “Akselerasi lewat Stimulus PEN 2021”, Kompas, 5 Januari 2021, hlm. 06
- “Ekonomi Pascapandemi”, Kompas, 13 Januari 2021, hlm. 06
- “Keluar dari Stimulus Ekonomi”, Kompas, 14 Januari 2021, hlm. 06
- “Sinyal Pemulihan Mulai Terlihat”, Kompas, 11 Februari 2021, hlm. 06
- “Efektivitas PPKM”, Kompas, 16 Februari 2021, hlm. 07
- “Pelaksanaan PPKM Darurat”, Kompas, 08 Juli 2021, hlm. 06, 06
- “PPKM Darurat: Pilihan Sulit, Berbuah Manis”, Kompas, 17 Juli 2021, hlm. 06, 06
- “Tikungan Kedua Pandemi”, Kompas, 29 Juli 2021, hlm. 06, 06
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2021, BPS
- Survei Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2021, Bank Indonesia
- Laporan Kebijakan Moneter – Triwulan II 2021, Bank Indonesia
- Siaran Pers BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 3,50 %: Sinergi Menjaga Stabilitas Dan Memperkuat Pemulihan, Bank Indonesia
- Prompt Manufacturing Index (PMI) – BI Triwulan II 2021: Kinerja Industri Pengolahan Meningkat, BI Cermati Dampak PPPKM Darurat di Triwulan III 2021, Bank Indonesia
- Potret Ekonomi Indonesia 2020, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
- Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
- Tumbuh Kuat di Kuartal II, Investasi Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi 2021, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
- Tinjauan Ekonomi, Keuangan dan Fiskal Edisi II 2021 : Mendorong Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Reformasi Struktural, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
- APBN untuk Prioritas Penanganan Kesehatan dan Perlindungan Kesejahteraan Masyarakat, Kementerian Keuangan
- Realisasi APBN Semester I-2021: Pelaksanaan APBN yang Responsif dan Fleksibel dalam Mendukung Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Kementerian Keuangan
- APBN Responsif dan Fleksibel Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat, Kementerian Keuangan
- APBN Kita Kinerja dan Fakta Juli 2021, Kementerian Keuangan
- Pidato Menteri Keuangan Republik Indonesia Pengantar Dan Keterangan Pemerintah Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 di Depan Rapat Paripurna DPR RI Jakarta, 20 Mei 2021.
- Rilis Berita IHS Markit PMI Manufaktur Indonesia Sektor manufaktur tenggelam karena kontraksi akibat gelombang virus memburuk, laman https://www.markiteconomics.com/
- Pemerintah Percepat Bantuan Ekonomi di Masa PPKM Darurat, laman covid19.go.id
- Stimulus Ekonomi Meredam Gejolak Covid-19, laman Kompas.id
- Sinergi Fiskal dan Moneter, laman Kompas.id
- Menyelamatkan UMKM dan Korporasi, Laman Kompas.id
- Menyambut Asa Pemulihan Ekonomi, laman Kompas.id
- Tahun 2021 Jadi Awal Akselerasi Pemulihan Ekonomi, laman Kompas.id
- Membaca Fokus Anggaran PEN 2021, laman Kompas.id
- BI: Kebijakan moneter pada 2022 akan fokus kepada stabilitas, laman Antara
- Perppu 1/2020tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
- PP 23/2020tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Menyelamatkan Perekonomian Nasional
- PP 43/2020tentang Perubahan atas PP 23/2020
- Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
- Perpres 72/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
- Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Keppres 12/2020tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
- Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali