KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali memasang maskernya usai memberi keterangan kepada wartawan secara langsung dan daring terkait strategi pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Skenario pemulihan ekonomi nasional akan berlanjut hingga tahun 2021 mengingat dampak pandemi Covid-19 diprediksi masih akan terus terjadi hingga tahun depan.
Fakta Singkat
Potret Ekonomi 2020
- Pertumbuhan ekonomi: Kuartal II: minus 5,32 persen, Kuartal III: minus 3,49 persen (resesi)
- Survei kegiatan usaha (SKDU): minus, ada perbaikan di akhir tahun
- PMI Manufaktur di level ekspansi (51,3) per Desember
- Retail Sales Index: belum pulih (November menurun dibandingkan Oktober)
- Indeks Keyakinan Konsumen: Mendekati optimis pada akhir tahun (96,5)
- Defisit APBN 2020 naik menjadi 6,34 persen PDB
Anggaran PEN 2020: Rp 695,23 triliun
- Kesehatan: Rp 86,64 triliun
- Perlindungan sosial: Rp 242,15 triliun
- Sektoral K/L dan Pemda: Rp 68,78 triliun
- UMKM: Rp 128,21 triliun
- Pembiayaan korporasi: Rp 48,85 triliun
- Insentif usaha: Rp 120,61
- Realisasi PEN 2020: Rp 579,78 triliun (83,4%)
Anggaran PEN 2021: Rp 553,09 triliun
- Kesehatan Rp 104,7 triliun
- Perlindungan sosial Rp 150,96 triliun
- Program prioritas Rp 141,36 triliun
- Dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp 156,06 triliun
Pandemi Covid-19 sudah hampir sebelas bulan lamanya mendera Indonesia sejak pemerintah mengonfirmasi infeksi korona pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Tak hanya menciptakan krisis kesehatan masyarakat, pandemi Covid-19 secara nyata juga mengganggu aktivitas ekonomi nasional.
Keputusan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020 berdampak luas dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. Ekonomi Indonesia 2020 diperkirakan tumbuh negatif. Angka pengangguran dan kemiskinan meningkat.
Untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional di tengah pandemi, pemerintah telah menerbitkan beragam regulasi dengan tujuan agar roda ekonomi nasional kembali bergerak ke arah positif.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Kesibukan UMKM pembuatan tahu di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Total penyaluran anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk koperasi dan UMKM, per 21 Juli 2020, mencapai Rp 11,84 triliun. Angka itu 9,59 persen dari total dana yang dianggarkan untuk koperasi dan UMKM yang sebesar Rp 123,46 triliun.
Potret ekonomi Indonesia selama Covid-19
Secara umum, pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada ekonomi nasional sepanjang tahun 2020 lalu kendati mulai triwulan tiga 2020 mulai membaik. Kondisi ekonomi nasional itu tampak dari sejumlah indikator perekonomian, seperti pertumbuhan ekonomi, Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), Indeks Manufaktur (PMI), Retail Sales Index, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), dan jasa keuangan.
Laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 diperkirakan mengalami pertumbuhan negatif. Pada kuartal I 2020, pertumbuhan ekonomi masih tumbuh 2,97 persen (yoy), tetapi memasuki kuartal II terkontraksi hingga 5,32 persen (yoy).
Kuartal II merupakan puncak dari semua kelesuan ekonomi karena hampir seluruh sektor usaha ditutup untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. PSBB sebagai langkah penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan pada sejumlah daerah di Indonesia merupakan faktor yang menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi pada pada triwulan II 2020.
Memasuki kuartal III, saat PSBB mulai dilonggarkan, kegiatan ekonomi mulai menggeliat. Kontraksi ekonomi mulai berkurang menjadi 3,49 persen. Dengan catatan dua kuartal berturut-turut kontraksi, maka ekonomi Indonesia secara teknis masuk dalam resesi. Pada kuartal IV, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, ekonomi masih akan minus di kisaran minus 2,9 persen hingga minus 0,9 persen. Itu artinya, Indonesia diperkirakan menutup tahun 2020 pada angka pertumbuhan ekonomi minus.
Selama tahun 2020, pemerintah tercatat tiga kali mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi. Pada Maret-April, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kisaran minus 0,4 persen hingga minus 2,3 persen. Pada Mei-Juni, perkiraan lebih pesimistis di angka minus 0,4 persen hingga minus 1 persen. Setelah melihat berbagai perkembangan, pada September-Oktober, proyeksi pertumbuhan kembali direvisi menjadi kontraksi 1,7 persen hingga 0,6 persen.
Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mencatat, Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kegiatan usaha pada triwulan III dan IV 2020 adalah sebesar minus 5,97 dan 2,21 persen, meningkat dibandingkan kondisi pada triwulan II yang mencapai minus 35,7 persen. Berdasarkan hasil data survei, perbaikan kegiatan dunia usaha terjadi pada seluruh sektor ekonomi terutama pada sektor industri pengolahan, perdagangan hotel dan restoran, sektor pengangkutan, serta komunikasi.
Dari sisi aktivitas manufaktur, terjadi perbaikan hingga Desember 2020. Indeks Manufaktur (PMI) pada bulan Desember 2020 mencapai 51,3, atau berada di level ekspansi. Angka PMI itu naik dari 50,6 pada bulan November 2020. Indeks manufaktur yang telah kembali ke titik 50 poin pada November dan Desember 2020 merupakan satu indikator bahwa perusahaan manufaktur kembali berekspansi karena mengalami peningkatan penjualan yang berakibat pada peningkatan produksi. Selama pandemi, PMI pernah mencapai level terburuk dengan skor hanya 27,5 pada April 2020. Perbaikan sektor manufaktur akan menentukan pemulihan ekonomi.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Penjahit di usaha rumah tangga pembuatan perlengkapan pendukung fotografi Artrek menyiapkan bahan saat proses membuat tas di Manggarai, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberi stimulus dan bantuan produktif kepada para pelaku UMKM.
Di sisi permintaan konsumen terhadap barang jadi, pola pengeluaran konsumsi masyarakat menunjukkan penurunan. Pada bulan November 2020, retail sales index menunjukkan penurunan dengan nilai indeks sebesar 181,3, turun dibandingkan bulan Oktober sebesar 194,11. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung menahan untuk melakukan konsumsi.
Indikator lain yang dapat dilihat adalah Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang menunjukkan optimisme dan pesimisme konsumen terhadap perekonomian. Pada Desember 2020, IKK keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi menguat, mendekati zona optimis. IKK meningkat dari 92 pada November 2020 menjadi 96,5 pada Desember 2020. Sejak April 2020, IKK berada di level pesimis. IKK terburuk terjadi pada Mei, pada angka 77,8, setelah itu merangkak naik hingga akhir tahun.
Sejalan dengan aktivitas perekonomian yang belum pulih, penyaluran kredit juga merosot. Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit industri perbankan hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp 5.482,5 triliun, masih mengalami kontraksi 2,7 persen secara tahunan (yoy). Kontraksi tersebut terjadi karena penurunan kredit kepada debitur korporasi yang belum banyak melakukan investasi.
Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mengalami kenaikan, yang mencerminkan sikap kehati-hatian di dalam konsumsi masyarakat. DPK perbankan di bulan November 2020 tumbuh 11,55 persen (yoy). Meski demikian, rasio kredit bermasalah atau NPL perbankan pada November 2020 terjaga dengan NPL Gross 3,18 persen dan NPL Net 0,99 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di 24,19 persen.
Artikel Terkait
Daya beli masyarakat
Pertumbuhan ekonomi yang memburuk sepanjang 2020 tak terlepas dari daya beli masyarakat yang tergerus selama pandemi. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada 2019, konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi hingga 57 persen pada pertumbuhan ekonomi. Sepanjang 2020, pandemi membuat jutaan pekerja harus kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.
Kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berdampak pada penurunan permintaan domestik.
Seiring dengan kondisi tersebut, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan I 2020 tercatat 2,84 persen (yoy), kemudian pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi 5,51 persen (yoy), dan triwulan III terkontraksi 4,04 persen (yoy).
Daya beli masyarakat turun terutama karena berkurangnya penghasilan di samping karena terbatasnya aktivitas. Di tengah semua ketidakpastian, masyarakat terutama golongan menengah ke atas mengerem pembelian barang-barang yang dianggap tidak pokok.
Penghasilan masyarakat yang menurun karena pandemi menyebabkan sebagian besar sektor usaha mengurangi aktivitasnya atau tutup total. Angka pengangguran pun meningkat. Badan Pusat Statistik dalam Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2020 menunjukkan, Covid-19 berimbas pada sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari 203,97 juta orang penduduk usia kerja terdampak pandemi.
Jumlah pengangguran meningkat sejumlah 2,56 juta orang menjadi 9,77 juta orang. Jumlah pekerja formal turun 39,53 persen menjadi 50,77 juta orang dari total 128,45 juta penduduk yang bekerja. Sebaliknya, jumlah pekerja informal melonjak 60,47 persen menjadi 77,68 juta orang.
Sementara, salah satu indikator dari lemahnya daya beli terlihat dari sisi penjualan riil yang tercatat masih mengalami kontraksi. Indeks Penjualan Riil (IPR) November tercatat masih mengalami kontraksi 1,2 persen, lebih baik dibandingkan kontraksi pada Oktober di angka 5,3 persen. Perbaikan terjadi pada sebagian besar kelompok barang, dengan penjualan sandang, bahan bakar kendaraan bermotor, serta suku cadang dan aksesoris tumbuh positif.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivitas warga di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (12/12/2020). Kendati kondisi ekonomi belum pulih seperti sebelum pandemi Covid-19, pelaku industri berharap permintaan pada akhir tahun meningkat. Momentum perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bisa mendorong konsumsi masyarakat.
Regulasi pemulihan ekonomi nasional
Untuk meredam dampak ekonomi Covid-19 seperti disebut di atas, sepanjang tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan beragam regulasi dan kebijakan untuk menahan dampak buruk di bidang ekonomi sekaligus mengupayakan pemulihan ekonomi.
Awalnya, pemerintah merespons dampak Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020.
Secara garis besar, Perppu tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan, kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagai turunan dari Perppu tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 4 April 2020. Perpres itu kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 dan ditetapkan pada 24 Juni 2020.
Penyesuaian postur dan rincian APBN 2020 dilakukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 dan menghadapi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pekerja dalam proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) seksi 4 di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/11/2020). Akselerasi proyek-proyek strategis nasional menjadi salah satu cara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Seiring penurunan kinerja ekonomi karena terganggunya belanja pemulihan kesehatan dan ekonomi, pemerintah mulai melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Program PEN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2020. Dalam PP setebal 24 halaman itu, disebutkan program PEN dilaksanakan melalui empat modalitas dan belanja negara, yaitu penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dikeluarkan 27 Juli 2020. Aturan ini membahas Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres 82/2020 tersebut dijelaskan mengenai pembentukan Komite yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. Komite ini terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Ketua Pelaksana. Tugas Komite Kebijakan adalah menyusun rekomendasi, mengintegrasikan dan menetapkan langkah percepatan penanganan Covid-19, serta melakukan pengawasan.
Tugas Satgas Penanganan Covid-19 tercantum dalam pasal 6 Perpres 82/2020. Satuan tugas dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN I, ada di pasal 8.
Artikel Terkait
Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020
Pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan mengambil kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif. Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan dana APBN 2020 untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,23 triliun.
Pemulihan ekonomi nasional diharapkan mulai terasa pada triwulan III 2020. Meskipun tidak bertumbuh positif, diharapkan, ekonomi nasional tidak berkontraksi sebesar triwulan II. Selanjutnya, pada triwulan IV 2020, diharapkan ekonomi nasional bertumbuh positif sehingga kontraksi tahun 2020 bisa ditekan sekecil mungkin.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga kebijakan yang dilakukan pemerintah, yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha, serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan sinergi antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter, dan institusi terkait.
Terkait daya beli masyarakat, pemerintah telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat. Dana tersebut disalurkan melalui bantuan langsung tunai (BLT), Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik, dan lain-lain. Pemerintah juga mendorong konsumsi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah melalui percepatan realisasi APBN/APBD. Selain itu, konsumsi juga diarahkan untuk produk dalam negeri sehingga memberikan multiplier effects.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Kode baca cepat (QR code) dari sejumlah perusahaan penyedia jasa uang elektronik terpampang di depan kios minuman di pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri teknologi finansial untuk turut memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Di sektor dunia usaha, pemerintah berusaha menggerakkan melalui pemberian insentif/stimulus kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (Umi), penjaminan modal kerja sampai Rp 10 miliar dan pemberian insentif pajak, misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah.
Untuk korporasi, pemerintah memberikan insentif pajak, antara lain bebas PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN serta menempatkan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur. Pemerintah juga memberikan penjaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, prioritas, atau padat karya.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia berupaya tetap menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian surat berharga negara (SBN), dan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Tujuan penurunan suku bunga adalah meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.
Artikel Terkait
Anggaran Penanganan Covid-19 2020
Untuk mendukung pemulihan ekonomi, sepanjang tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,23 triliun untuk belanja penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Rinciannya, kluster kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun, sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, dukungan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, dan pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,60 triliun.
Anggaran biaya PEN dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dari sisi permintaan (demand side) dan sisi penawaran (supply side), tanpa memasukkan biaya kesehatan. Dari sisi permintaan, terdiri dari perlindungan sosial dan insentif perumahan dengan total biaya Rp 205,20 triliun.
Sedangkan, dari sisi penawaran terdiri dari subsidi bunga, insentif perpajakan, penjaminan, penempatan dana, dukungan pemda, pariwisata, program padat karya K/L, pembiayaan investasi kepada koperasi sebesar Rp 384,45 triliun.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Menteri Koordinator Perekonomian yang juga ketua Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto disaksikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kanan) meresmikan Kampanye Nasional Jangan Kendor Disiplin Pakai Masker di Stadion utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker menjadi kunci pencegahan penularan Covid-19 dan bangkitnya ekonomi nasional di masa pandemi ini.
Pada September 2020, pemerintah melakukan realokasi anggaran dengan reklusterisasi program untuk dapat mengoptimalisasi lima program utama KPC-PEN, yaitu Indonesia Aman, Indonesia Sehat, Indonesia Berdaya, Indonesia Tumbuh, dan Indonesia Bekerja.
Terdapat dua kluster anggaran. Pertama, kluster kesehatan, perlindungan sosial, dan sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemda dengan anggaran Rp 397,57 triliun. Kedua, kluster UMKM dan pembiayaan korporasi Rp 177,1 triliun serta program insentif usaha dengan anggaran Rp 120,61 triliun. Dengan berbagai stimulus itu, diharapkan dapat mengurangi tekanan bagi dunia usaha dan masyarakat dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2020 dan selanjutnya.
Dari program tersebut, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyerapan anggaran program PEN hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp 579,78 triliun atau setara 83,4 persen dari pagu anggaran PEN Rp 695,2 triliun.
Di sisi lain, selama pandemi, defisit APBN terus meningkat karena kondisi penerimaan negara dari pajak menurun, sementara belanja meningkat. Pada 2020, pemerintah mematok target defisit APBN sebesar 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB) seperti tercantum dalam Perpres 82/2020.
Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021
Pemerintah menyakini, tahun 2021 akan menjadi titik balik perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan kembali ekonomi, pemerintah tetap melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Melalui PEN ini, diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di tahun 2021 sekaligus untuk memperluas penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Strategi PEN tahun 2021 akan difokuskan pada empat kegiatan. Pertama, belanja kesehatan akan menjadi prioritas pertama, termasuk pengadaan testing, obat-obatan, alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan dan rumah sakit, serta memastikan ketersediaan vaksin.
Kedua, melanjutkan stimulus fiskal, baik kementerian/lembaga (K/L) maupun non-K/L pada sektor-sektor yang memberi dampak multiplier tinggi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, belanja pemerintah akan diarahkan kepada pembelian barang yang diproduksi dalam negeri sehingga dapat memberikan dampak besar terhadap permintaan barang dalam negeri.
Keempat, belanja bantuan sosial, program cash for work, program sembako, PKH, subsidi tenaga kerja baik sektor formal maupun informal, sehingga dapat menambah daya beli kelompok berpenghasilan rendah yang selanjutnya dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Pada 26 Januari 2021, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan bahwa anggaran untuk program PEN 2021 ditetapkan sebesar Rp 553,09 triliun. Nilai tersebut hampir setara dengan realisasi angggaran PEN 2020, yakni Rp 579,78 triliun.
Anggaran tersebut akan difokuskan pada empat aspek, yakni kesehatan Rp 104,7 triliun, perlindungan sosial Rp 150,96 triliun, program prioritas Rp 141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp 156,06 triliun.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Warga menggunakan masker saat berbelanja di pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020). Kedatangan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Indonesia menimbulkan harapan pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Vaksinasi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci pemulihan ekonomi dari tekanan krisis akibat Covid-19.
Di sisi moneter, Gubernur Bank Indonesia secara khusus menekankan lima kebijakan untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional, yaitu pembukaan sektor produktif dan aman, percepatan realisasi stimulus fiskal, peningkatan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha, keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial, serta digitalisasi ekonomi dan keuangan, khususnya UMKM.
Bank Indonesia mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui stimulus kebijakan moneter yang akan dilanjutkan pada tahun 2021. Kebijakan itu antara lain ditempuh melalui menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar, suku bunga yang akan tetap rendah sampai dengan muncul tanda-tanda tekanan inflasi meningkat, dan melanjutkan pembelian SBN dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN tahun 2021 sebagai pembeli siaga (non-competitive bidder), serta kebijakan makroprudensial yang juga tetap akan akomodatif pada tahun 2021.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan enam inisiatif strategis kebijakan di 2021 untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Enam inisiatif strategis 2021 tersebut meliputi arah pengembangan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK), penajaman pengawasan SJK terintegrasi berbasis teknologi informasi, percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital dan literasi digital, perluasan akses keuangan, penguatan ketahanan dan daya saing SJK, serta pengembangan sustainable finance. (LITBANG KOMPAS)
Artikel Terkait
Referensi
- Stimulus Ekonomi Meredam Gejolak Covid-19, Kompas.id, 20 April 2020.
- Sinergi Fiskal dan Moneter, Kompas.id, 11 Juni 2020.
- Menyelamatkan UMKM dan Korporasi, Kompas.id, 8 Agustus 2020.
- Pengalihan Sisa Dana Hasil ”Burden Sharing” Topang Belanja Awal 2021, Kompas.id, 30 November 2020
- Menyambut Asa Pemulihan Ekonomi, Kompas.id, 3 Januari 2021
- Tahun 2021 Jadi Awal Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Kompas.id, 20 Januari 2021
- Tahun Ini, Anggaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Rp 553,09 Triliun, Kompas.id, 26 Januari 2021
- Perppu 1/2020tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
- PP 23/2020tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Menyelamatkan Perekonomian Nasional
- PP 43/2020tentang Perubahan atas PP 23/2020
- Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
- Perpres 72/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
- Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Keppres 12/2020tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
- Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Tinjauan Kebijakan Moneter Desember 2020, Bank Indonesia
- Pemulihan Ekonomi Optimis Terwujud di 2021, Bank Indonesia
- Survei Konsumen Desember 2020: Keyakinan Konsumen Menguat, Bank Indonesia
- Retail Sales Survey November 2020, Bank Indonesia
- Pemulihan Ekonomi Optimis Terwujud di 2021, Bank Indonesia
- Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19 Oleh Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Media Briefing: Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Kementerian Keuangan
- Informasi APBN 2021 Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi, Kementerian Keuangan
- Outlook Perekonomian Indonesia – Edisi November 2020, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Tinjauan Ekonomi, Keuangan dan Fiskal Kebijakan Fiskal Mempercepat Momentum Pemulihan Ekonomi Tahun 2020, Badan Kebijakan Fiskal
- Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2020, Badan Pusat Statistik
- Siaran Pers: OJK Siapkan Enam Inisiatif Strategis Kebijakan 2021, Otoritas Jasa Keuangan
- Sri Mulyani Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV hingga Minus 2,9 Persen, Laman Kompas.com, 21 Desember 2020
- Anggaran PEN tahun 2021 naik jadi Rp 403,9 triliun, akan dipakai apa saja?, laman Kontan.co.id, 5 Januari 2021