Detail Dokumen
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
Tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Tanggal ditetapkan
9 Mei 2020
Ditetapkan oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara
Di pasal 11 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dinyatakan, untuk pelaksanaan program penyesuaian keuangan negara dan stabilitas ekonomi, suatu peraturan pemerintah perlu ditetapkan sebagai dasar hukumnya. PP 23/2020 merupakan tindak lanjut atas ketentuan tersebut.
Deskripsi
Secara khusus, PP ini mengatur Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan bagian dari serangkaian kebijakan penyesuaian keuangan negara dan kebijakan stabilitas keuangan.
Pasal 2 PP ini menjelaskan bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
Pasal 3 menjabarkan prinsip-prinsip pelaksanaan program PEN:
- asas keadilan sosial;
- sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- mendukung Pelaku Usaha;
- menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- tidak menimbulkan moral hazard; dan
- adanya pembagian biaya dan risiko antarpemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Pasal 4-5, pemerintah dapat melakukan lima hal:
- Penyertaan Modal Negara;
- Penempatan Dana;
- Investasi Pemerintah;
- Penjaminan;
- Kebijakan melalui Belanja Negara
Sumber dana untuk pelaksanaan PEN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai pihak yang bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator-Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pembina usaha atau sektor terkait. Mereka juga bertanggung jawab dalam menetapkan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan mereka mesti mendapat persetujuan Presiden dalam rapat kabinet.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 24 halaman ini memuat 27 pasal, disertai oleh dokumen penjelasan. Berikut detail struktur pasal-pasal tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Tujuan Dan Prinsip
- Bab III: Ruang Lingkup Dan Sumber Dana
- Bab IV: Pengambilan Kebijakan
- Bab V: Pelaksanaan Program PEN
- Bagian Kesatu: PMN
- Bagian Kedua: Penempatan Dana
- Bagian Ketiga: Investasi Pemerintah
- Bagian Keempat: Penjaminan
- Bagian Kelima: Belanja Negara
- Bab VI: Pembiayaan Program PEN
- Bab VII: Pelaporan
- Bab VIII: Pengawasan dan Evaluasi
- Bab IX: Ketentuan Lain-lain
- Bab X: Ketentuan Penutup
Berbagai dokumen hukum terkait penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Kontributor
Erwin Susanto