Paparan Topik | Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi Gotong Royong: Persamaan dan Perbedaannya dengan Vaksinasi Program

Vaksinasi Gotong Royong dirancang untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Terdapat beberapa persamaan dan perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana vaksinasi Covid-19 bagi pekerja media yang berlangsung di Hall Basket Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Pada hari pertama vaksinasi diikuti oleh lebih dari 1.000 pekerja media dari berbagai perusahaan pers.

Fakta Singkat

Vaksinasi Gotong Royong

  • Dasar: Permenkes 10/2021
  • Penerima: Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu terkait keluarga. Dapat diikuti pula oleh WNA yang sedang bertugas di Indonesia
  • Pendanaan: Badan Usaha/Badan Usaha

Kesamaan dengan Vaksinasi Program

  • Biaya: gratis bagi penerima
  • Surat Keterangan: Sertifikat
  • Tata Laksana: Sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi
  • Pengawasan: Pengawasan KIPI

Kekhasan Vaksinasi Gotong Royong

  • Penyelenggara: Badan Hukum/Badan Usaha
  • Jenis vaksin Covid-19: Produksi Sinopharm dan Moderna (rencana) yang sudah mendapatkan EUA
  • Distribusi vaksin: PT Bio Farma
  • Pelayanan: Di Fasilitas Layanan Kesehatan yang bukan tempat pelayanan Vaksinasi Program

Pendaftaran Vaksinasi Gotong Royong

  • Pendaftaran: Melalui KADIN, menyertakan data peserta
  • Besaran Tarif Layanan (dibayar penyelenggara): Ditetapkan oleh menteri

Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Penjelasan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 (Pasal 3 Permenkes 10/2021).

Dari sisi pemerintah, Vaksin Gotong Royong merupakan undangan bagi pengusaha untuk ikut meringankan beban pemerintah dalam mewujudkan kekebalan kelompok. Dengan demikian, perekonomian dapat segera berjalan. Dari sisi pengusaha, program tersebut merupakan inisiatif pengusaha sekaligus tanggung jawab mereka bagi karyawannya untuk melindungi dari paparan Covid-19.

Dalam Permenkes yang diterbitkan pada 24 Februari 2021 tersebut, disebutkan pula bahwa Vaksinasi Gotong Royong juga termasuk dalam bagian dari program vaksinasi nasional. Sebagai bagian dari program vaksinasi nasional, terdapat beberapa persamaan program tersebut dengan program vaksinasi nasional (Vaksinasi Program).

Pertama, penerima Vaksinasi Gotong Royong tidak akan dipungut biaya. Biaya vaksinasi tersebut ditanggung oleh badan usaha atau badan usaha penyelenggara. Kedua, setiap peserta program tersebut juga akan diberi surat keterangan vaksinasi berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

Ketiga, baik Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong akan mengikuti tata laksana vaksinasi sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi. Keempat, pelaksanaan program tersebut juga akan mendapatkan pengawasan terkait kemungkinan munculnya kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).

Di samping itu, Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong dapat pula diikuti oleh perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang telah vaksin di Puskemas Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021).

Bagian dari Program Vaksinasi Nasional

Secara umum, pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi nasional (Vaksinasi Program) Covid-19 sejak 13 Januari 2021. Program vaksinasi nasional menargetkan 181.554.465 orang untuk divaksinasi. Dengan program tersebut, diharapkan tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap Covid-19. Dengan demikian, persoalan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, direncanakan program vaksinasi dalam empat tahap. Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 yang diterbitkan pada 2 Januari 2021. Tahapan ini dibuat dengan memperhatikan prioritas target vaksinasi sebagaimana digariskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam dokumen “SAGE Framework” dan “WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines”.

Tahap 1 dilakukan pada Januari hingga April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas layanan kesehatan.

Sementara, tahap 2 dilakukan pada waktu bersamaan dengan tahap 1, yakni Januari hingga April 2021. Vaksinasi tahap 2 ini menyasar para lansia (dengan usia di atas atau sama dengan 60 tahun), petugas pelayanan publik, serta petugas lain yang terlibat langsung pada pelayanan masyarakat, seperti petugas dan pedagang di pasar, pelabuhan, terminal, hingga perbankan.

Berdasarkan data hingga 30 Maret 2021, sejumlah 7.729.582 orang telah menerima suntikan pertama vaksin Covid-19 dan sejumlah 3.500.264 orang telah menerima suntikan kedua. Dengan demikian, target vaksinasi telah tercapai hingga 4,26 persen untuk suntikan pertama dan 1,93 persen untuk suntikan kedua.

Program tersebut akan dilanjutkan dengan tahap 3 dan 4 yang sama-sama akan dilaksanakan mulai bulan April 2021 hingga Maret 2022. Sasaran tahap 3 dan 4 adalah masyarakat yang rentan baik secara aspek geospasial, sosial, maupun ekonomi, juga masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya mengikuti pendekatan kluster dan pertimbangan ketersediaan vaksin.

Pemerintah mengistilahkan keempat tahap program vaksinasi di atas dengan Vaksinasi Program. Penanggung jawab Vaksinasi Program adalah pemerintah dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBN dan APBD.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Antrean pemberian vaksin Covid-19 di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Pemerintah mulai memperluas cakupan vaksinasi nasional untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Setelah vaksin tahap pertama diberikan kepada tenaga kesehatan, dalam tahap kedua ini vaksin diberikan kepada para pelayan publik dan pekerja.

Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, pemerintah menempuh beberapa jalan. Pertama, menyediakan informasi yang koheren dan tunggal. Dalam hal ini, pemerintah bersama PT Bio Farma dan PT Telkom mengadakan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Sistem ini menjadi pusat data tentang penerima vaksin, pelaksanaan vaksinasi, dan distribusi vaksin di Indonesia.

Kedua, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi nasional ini. Kewajiban mengikuti program vaksinasi ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam dokumen perundang-undangan tersebut digariskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penundaan atau penghentian jaminan sosial, bantuan sosial, layanan adminsitrasi pemerintah, hingga denda.

Ketiga, demi mempercepat pencapaian kekebalan kelompok dan mendukung Vaksinasi Program, pemerintah merancang program baru bernama Vaksinasi Gotong Royong. Dengan program baru tersebut, pemerintah membuka peluang bagi dunia usaha untuk mendukung pelaksanaan program vaksinasi nasional Covid-19.

Kekhasan Vaksinasi Gotong Royong

Meskipun sama-sama merupakan bagian dari program vaksinasi nasional, Vaksinasi Gotong Royong memiliki empat perbedaan dibandingkan Vaksinasi Program.

Pertama, tanggung jawab penyelenggaraan Vaksinasi Gotong Royong tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan, tetapi pada setiap badan hukum atau badan usaha penyelenggara.

Kedua, jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan progam ini harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program. Selain itu, jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong harus merupakan vaksin yang telah mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan darurat dalam bentuk Emergency Use Authorization ataupun penerbitan nomor izin edar.

Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional Covid-19 pada 3 Desember 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020. Keenam vaksin tersebut adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer and BioNTech, dan Sinovac.

Pada 28 Desember 2020, pemerintah menambah satu jenis vaksin Covid-19 yang digunakan, yakni Novavax, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020. Dengan penambahan tersebut, terdapat tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.

Untuk Vaksinasi Program, pemerintah telah menggunakan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Direncanakan, Vaksinasi Gotong Royong akan menggunakan vaksin Covid-19 produksi Sinopharm dan Moderna.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri BUMN Erick Thohir saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Pada rapat tersebut, Erick menyampaikan sejumlah capaian dan tantangan yang dihadapi BUMN saat pandemi Covid-19. Rapat tersebut juga membahas mengenai rencana pembelian vaksin Covid-19.

Ketiga, dari sisi distribusi, vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong dikelola oleh PT Bio Farma yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha serta fasilitas kesehatan swasta yang akan menjalankan pelayanan vaksinasi. Permenkes 10/2021 juga menegaskan bahwa jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan untuk program baru tersebut harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum atau badan usaha.

Perbedaan keempat terletak dalam hal tempat pelayanan. Vaksinasi Gotong Royong akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program. Fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan yang dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha dapat digunakan untuk pelayanan program vaksinasi baru tersebut.

Beberapa syarat fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan program vaksinasi bagi perusahaan tersebut adalah:

  1. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Diperkirakan, Vaksinasi Gotong Royong akan dilaksanakan pada bulan April 2021. Perusahaan atau badan hukum yang hendak mengadakan program tersebut mesti melaporkan rencananya kepada Kementerian Kesehatan. Selain itu, mereka perlu menyertakan data karyawan/karyawati beserta keluarga dan individu terkait yang menjadi target penerima vaksin program tersebut.

Dalam praktiknya, perusahaan atau badan usaha yang ingin bergabung dengan Vaksinasi Gotong Royong diminta untuk mendaftarkan melalui Kadin hingga 24 Maret 2021 dan menyerahkan data peserta vaksinasi pada 10 April 2021.

Hingga penutupan pendaftaran, dilaporkan sejumlah 17.387 perusahaan telah mendaftar program Vaksinasi Gotong Royong. Dari jumlah tersebut, sejumlah 981 perusahaan merupakan perusahaan dari sektor padat karya atau manufaktur. Sejumlah 4.882 merupakan perusahaan dari sektor perdagangan, ekspor/impor, dan ritel. Selain itu, sejumlah 1.119 perusahaan merupakan perusahaan sektor konstruksi dan infrastruktur dan sejumlah 1.403 perusahaan merupakan perusahaan dari sektor lain-lain.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Iklan layanan masyarakat mengenai pemulihan kesehatan dari Covid-19 melalui vaksinasi dan upaya membangkitkan ekonomi disiarkan melalui videotron di jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020). Kedatangan vaksin di Indonesia menimbulkan optimisme masyarakat dan diharapkan memacu aktivitas ekonomi.

Selain menetapkan perlunya pendaftaran, pemerintah juga menetapkan batasan tarif maksimal pelayanan vaksinasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta dalam Vaksinasi Gotong Royong. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, tarif tersebut tidak ditanggung oleh penerima vaksin, tetapi oleh badan hukum atau usaha penyelenggara.

Disebutkan bahwa tarif tersebut akan ditetapkan oleh menteri kesehatan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat dan swasta tidak boleh mengenakan tarif melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh menteri.

Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong diharapkan dapat memperkuat dan mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Keterlibatan pengusaha dalam pendanaan dan pelaksanaan program tersebut dapat mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok untuk mengendalikan pandemi Covid-19. (LITBANG KOMPAS)

Catatan Akhir

Tahapan kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia per 25 Maret 2021

Tahapan Kedatangan Vaksin Covid-19 di Indonesia per 25 Maret 2021

Tahap Tanggal Jumlah
Tahap 1 6 Desember 2020 1,2 juta dosis vaksin jadi produksi Sinovac (Coronavac)
Tahap 2 31 Desember 2020 1,8 juta dosis vaksin jadi produksi Sinovac (Coronavac)
Tahap 3 12 Januari 2021 16,5 juta dosis bahan baku vaksin (bulk) produksi Sinovac
Tahap 4 2 Februari 2021 11 juta dosis bahan baku vaksin (bulk) produksi Sinovac
Tahap 5 2 Maret 2021 10 juta dosis bahan baku vaksin (bulk) produksi Sinovac
Tahap 6 8 Maret 2021 1,1 juta dosis vaksin jadi produksi AstraZeneca dari Fasilitas COVAX
Tahap 7 25 Maret 2021 16 juta dosis bahan baku vaksin (bulk) produksi Sinovac
  TOTAL 53,5 juta dosis

Sumber: https://covid19.go.id/masyarakat-umum/tahapan-kedatangan-vaksin-covid-19-di-indonesia

Referensi

Dokumen Pendukung
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)