Fakta Singkat
Dibentuk
6 Maret 1962
Menteri Pertama
Soedjono Djoenod Poesponegoro (6 Maret 1962 – 13 November 1963 )
Menteri saat ini
Bambang Brodjonegoro (23 Oktober 2019 – 28 April 2021)
Lembaga Terkait
• BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
• BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional)
• BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)
• BSN (Badan Standardisasi Nasional)
• LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional)
• LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
Anggaran
Rp 2.4 Triliun (Perpres 54 Tahun 2020)
Regulasi
UU 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perpres No. 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
Melalui Peraturan Presiden No 31 tahun 2021 Kemenristek dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga menjadi Kemendikbudristek.
Sejarah
KOMPAS/RB SUGIANTORO
Peluncuran perdana CN-235 dari hanggar. Didampingi Menristek/Dirut Nurtanio BJ Habibie, Sabtu (10 September 1983) di Bandung, Presiden Soeharto meresmikan pesawat CN-235 pertama produksi Indonesia bekerjasama dengan Spanyol.
Kementerian yang membidangi riset dan teknologi ini dibentuk pertama kali pada Kabinet Kerja III era Presiden Soekarno pada 6 Maret 1962 dengan nama Kementerian Negara Urusan Riset Nasional. Menteri pertama adalah Soedjono Djoened Poesponegoro yang menjabat pada tiga periode Kabinet (Kabinet Kerja III, Kabinet Kerja IV, dan Kabinet Dwikora) atau sejak 6 Maret 1962 – 22 Februari 1966. Pada era itu, kementerian ini berada di bawah Menteri Koordinator Kompartemen Produksi.
Pada Kabinet Dwikora II dan III, kementerian ini dipimpin oleh Suhadi Reksowardojo. Nomenklatur menteri berubah menjadi Menteri Lembaga Research Nasional, berada di bawah Wakil Perdana Menteri bidang Hubungan Institusi Politik.
Memasuki era Kabinet Ampera I (1966) – Kabinet Pembangunan I (1973), kementerian ini ditiadakan dari kabinet. Baru pada Kabinet Pembangunan II era Presiden Soehato, nomenklatur kementerian diadakan kembali dengan nama Kementerian Negara Riset. Menteri yang dipercaya Soeharto memegang jabatan ini adalah Soemitro Djojohadikoesoemo. Sebelumnya, Soemitro menjabat sebagai Menteri Perdagangan (1968–1972).
Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie dipercaya sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) selama empat era kabinet di masa pemerintahan Soeharto, yakni sejak era Kabinet Pembangunan III (1978) sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan VI (1998) atau sekitar 20 tahun.
Pada masa BJ Habibie menjadi menteri, nomenklatur kementerian yang sebelumnya Menteri Negara Riset diubah menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi. Selama menjadi Menristek, BJ Habibie merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pada era ini pula, Indonesia mengembangkan industri pesawat terbang melalui PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) di Bandung. Melalui kepemimpinannya sebagai Menristek, BJ Habibie berhasil merintis dan melakukan pengembangan riset dan teknologi di saat Indonesia dalam fase proses pembangunan.
Pada 14 Maret 1998 saat Kabinet Pembangunan VII diumumkan Presiden Soehato, jabatan Menristek dipercayakan kepada Rahardi Ramelan yang juga merangkap Kepala BPPT. Sementara, BJ Habibie dipercaya menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Soeharto sejak 11 Maret 1998 – 21 Mei 1998. Gerakan Reformasi 1998 membawa perubahan besar di bidang pemerintahan yang ditandai mundurnya Soeharto dari jabatannya sebagai Presiden.
Pada era Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin Presiden BJ Habibie, posisi Menristek dipercayakan kepada Muhammad Zuhal yang berlatar akademik yakni Guru Besar Elektro Teknik dan peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Universitas Indonesia (UI). Di bidang Riset dan Pengembangan Teknologi, Muhammad Zuhal pernah menjabat Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Ketua Dewan Riset Nasional (DRN), dan Dirut PT PLN. Muhammad Zuhal memegang jabatan menteri pada periode 23 Mei 1998 – 20 Oktober 1999.
Pada era Kabinet Persatuan Nasional yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), jabatan Menristek dipegang Muhammad AS Hikam pada periode 29 Oktober 1999 – 23 Juli 2001. Kabinet Persatuan di bawah kepemimpinan Gus Dur hanya dua tahun menjalankan pemerintahan (1999–2001) menyusul serangkaian peristiwa politik yang menyebabkan Gus Dur mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Pada era berikutnya yakni Kabinet Gotong Royong (10 Agustus 2001 – 29 Oktober 2004) di bawah kepemimpinan Presiden Megawati, posisi Menristek dipegang Hatta Rajasa.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Kabinet Indonesia Bersatu I jabatan Menristek dipegang oleh Kusmayanto Kadiman (21 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009). Pada Kabinet Indonesia Bersatu II era Presiden Yudhoyono, posisi Menristek pada awalnya dijabat oleh Suharna Surapranata (22 Oktober 2009 – 19 Oktober 2011). Namun, kemudian digantikan Gusti Muhammad Hatta (20 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014) yang sebelumnya menjabat Menteri Lingkungan Hidup pada 2009–2011.
Memasuki era kepemimpinan Presiden Joko Widodo tahun 2014 pada Kabinet Kerja (27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019) nomenklatur kementerian berganti nama menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Menteri yang menjabat adalah Mohamad Nasir. Bidang Perguruan Tinggi di bawah kewenangan lembaga ini.
Periode kedua pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo pada Kabinet Indonesia Maju (23 Oktober 2019 – sekarang), nomenklatur kementerian berubah lagi menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Menteri yang menjabat adalah Bambang Brodjonegoro. Pengaturan bidang Perguruan Tinggi tidak lagi menjadi kewenangan kementerian ini, namun dialihkan kewenangan pengaturannya kepada Kemedikbud. Meskipun demikian, dalam hal penelitian Kemenristek tetap menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi.
KOMPAS/DUDY SUDIBYO
Menteri BJ Habibie tengah memperhatikan hasil produksi Pabrik Roket “Menang”. Roket paling atas adalah SURA-FL yang asli dibuat Swiss, sedang empat roket di bawahnya merupakan buatan Indonesia dari hasil modifikasi roket SURA (7/5/1981). Kepala Pabrik Kol. Sumantri, tengah menunjukkan roket XM 70 mm. Keempat roket buatan Indonesia itu memiliki sirip lipat, yang baru akan keluar dari badan setelah ditembakkan dari tabung peluncurnya.
Visi dan Misi
Visi
Mewujudkan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional yang andal, profesional, inovatif dan berintegritas.
Misi
- Peningkatan kapabilitas IPTEK, budaya riset, dan penciptaan inovasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan transformasi ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan berlandaskan budaya iptek untuk peningkatan daya saing.
- Peningkatan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya
KOMPAS/PRIYOMBODO
Kendaraan listrik yang mengikuti Jambore Kendaraan Listrik Nasional 2019 melintas jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). Jambore yang diikuti oleh kendaraan Listrik produksi Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya ini menempuh jarak 900 kilometer dari Surabaya menuju Jakarta. Jambore kendaraan listrik tersebut merupakan respon dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pengembangan Iptek
Pada Kabinet Indonesia Maju tahun 2019, nomenklatur kementerian kembali berubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019 – 2024.
Selanjutnya, sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kemenristek/BRIN memastikan pembangunan iptek dan inovasi dijalankan secara terintegrasi untuk dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pembangunan iptek yang telah dicapai pada periode 2015–2019 merupakan langkah yang sangat penting bagi keberhasilan yang lebih besar dan menyeluruh untuk pencapaian pada periode 2020–2024.
Inovasi baik yang memberikan nilai tambah kepada komoditas ataupun yang mampu mengganti barang impor menjadi salah satu program terobosan yang akan didorong oleh Kemenristek/BRIN pada lima tahun ke depan.
Kemenristek/BRIN mengedepankan innovation driven economy, yaitu bagaimana riset serta inovasi berfokus pada peniptaan nilai tambah, hilirisasi kepada sumber daya alam yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan agar pertumbuhan ekonomi tidak bergantung pada komoditas mentah.
Lembaga ini juga akan mendorong perusahaan swasta serta BUMN agar meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama pada bidang riset, pengembangan serta desain produk. Upaya tersebut sebagai penciptaan produk inovasi pengganti impor agar dapat meingkatkan konten lokal.
Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran, maka model bisnis Kementerian Riset dan Teknologi / BRIN berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019, mencakup:
- Menyusun Rancangan Arah Pemajuan Iptek dalam Pembangunan Nasional
- Memperkuat Penguasaan Iptek melalui Penelitian dan Pengembangan
- Mendorong Invensi dan Inovasi untuk Penyelesaian Permasalahan Pembangunan
- Menjamin Pasar Inovasi
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN mendorong pimpinan institusi litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan), perguruan tinggi, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta Litbang Kementerian dan Lembaga (K/L) dan industri untuk dapat bersinergi mendukung implementasi Prioritas Riset Nasional (PRN) dari hulu sampai hilir.
PRN 2020–2024 diarahkan terutama untuk mendukung agenda prioritas Nawa Cita ke-6, yaitu “Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional”. Agenda ini diuraikan menjadi 11 subagenda prioritas yang salah satu di antaranya adalah “Meningkatkan Kapasitas Inovasi dan Teknologi”.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan PRN 2020–2024 yang merupakan dokumen operasional RIRN 2017–2045, pengembangan iptek berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fokus riset dalam PRN 2020–2024 adalah pangan, energi, kesehatan, transportasi, rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial humaniora, pendidikan, seni dan budaya, serta multidisiplin dan lintas sektoral.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah purwarupa kendaraan listrik seperti sepeda motor listrik dan kendaraan angkutan barang serbaguna dipamerkan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (31/8/2018). BPPT terus meningkatkan pengujian mobil dan motor listrik serta stasiun penyedia listrik umum, pengisi daya dan batere. Industri manufaktur dalam negeri juga akan dilibatkan untuk ketersediaan komponen tersebut.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk berdasarkan UU 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Perpres No. 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kepala BRIN dijabat oleh Menristek.
Lembaga ini dibentuk untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi. Dalam UU tersebut, diungkapkan yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan, antara lain; penyusunan perencanaan; program; anggaran; serta sumber daya Iptek bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
BRIN menyusun arah pembangunan nasional melalui Rencana Induk Pemajuan Iptek, mempersiapkan langkah strategis pengembangan invensi dan inovasi, mengkaji kesiapan dan penerapan teknologi melalui alih teknologi, intermediasi teknologi, difusi Iptek dan komersialisasi teknologi, serta menjamin pasar inovasi nasional melalui pemanfaatannya dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Rantai nilai yang dimulai dari pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan Iptek untuk menghasilkan invensi dan inovasi ini merupakan model bisnis yang menjadi tugas BRIN ke depan.
Kedudukan BRIN merupakan satu-satunya lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek yang menghasilkan invensi dan inovasi. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang selama ini telah dikenal dalam fungsinya mengembangkan kemajuan Iptek, selanjutnya akan menjadi organisasi pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Iptek.
LPNK ini mencakup Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Lembaga-lembaga ini bersinergi dengan Kemenristek/BRIN menghasilkan inovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Selain melakukan uji klinis calon vaksin Covid-19 produk Sinovac, China, Bio Farma juga disiapkan untuk memproduksi vaksin Merah Putih buatan dalam negeri.
Organisasi
- Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti
- Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
- Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi
- Inspektorat Jenderal
- Staf Ahli Bidang Akademik
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur
- Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
- Pusat Data dan Informasi Ilmu, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Pusat Penelitian Ilmu Pengetahun dan Teknologi
- Pusat Penelitian Pendidikan dan Pelatihan
Anggaran
Rp 2,4 Triliun (Perpres 54 Tahun 2020)
Dilebur dengan Kemendikbud
Melalui Peraturan Presiden No 31 tahun 2021 Kemenristek dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga mulai 28 April 2021 menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Pengunjung bermain bola melayang yang dipamerkan dalam Pameran Inovasi Puspitek 2019 di kawasan Puspitek, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (3/10/2019). Ragam inovasi dan purwarupa teknologi hasil karya badan-badan riset yang berkantor di Puspitek maupun hasil penelitian mahasiswa dipertunjukkan dalam pameran. Kegiatan ini berfungsi untuk mempromosikan kapasitas sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di Tanah Air.
Referensi
Laman Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Dokumen UU 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Dokumen Perpres No. 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
Dokumen Perpres No. 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional